Anarkisme Oknum PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo Muba- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan kepada PT. Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)  menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Konsorsium Birdlife  lmembentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia). Kemudian didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki). Kementrian Kehutanan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT PT Reki melalui SK Menhut Nomor SK.293/Menhut- II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 dan SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Kawasan PT REKI diberi nama HUTAN HARAPAN. 

Beberapa titik kawasan yang diakui PT REKI sudah ditanami dan diolah warga desa Lubuk Bintialo. Dijelaskan oleh Saripudin bahwa Jalan menuju Hutan Bambu memang adalah jalan lama sejak zaman Belanda, kemudian diteruskan PT Padeko kemudian diteruskan oleh alm Kritis setelah itu Saripudin rehab jalan tersebut. Jalan yang sudah tidak terlihat lagi. PT MBJ  memakai jalan yang dibuat ulang oleh Saripudin kemudian membayar ganti rugi Rp 150 juta. Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobil Saripudin.

Saripudin PPWI

“Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobilku.  Saat aku masuk lagi ke lokasi terlihat Pohon Sawit dan karet yang ditanam dirusak. Keterangan dari Uda PT REKI bahwa yang merusak adalah oknum kehutanan. Menurutku itu adalah oknum kehutanan PT REKI, karena apabila dari Kementrian kehutanan minimal ada pemberitahuan sebelumnya. (Ada Rekaman keterangan Uda PT REKI ). Jalan dibuat dengan tebas dan tebang tanpa ada pembakaran. Jadi kalo Oknum PT REKI mau pakai jalan minimal bayar ganti rugi jalan.” demikian dijelaskan oleh Saripudin PPWI di kediamannya, Sabtu 01/11/2025

Ditambahkan lagi bahkan Oknum PT REKI sekarang memasang Portal dijalan yang dibuat Saripudin. Disamping membuat Portal, oknum PT REKI juga membuat Kemah dengan memotong pohon bambu. Setiap mobil yang akan melintas distop oleh oknum PT REKI.

“Apabila tidak ada itikad baik dari oknum PT REKI  maka Kami akan melaporkan serta melarang Oknum PT REKI memakai jalan Kami. Kami anggap oknum PT REKI bertindak Anarkis dan semena mena dilahan yang sudah kami usahakan. Bahkan dengan aparat pemerintahan setempatpun jangankan meminta izin, pemberitahuanpun tidak ada. Kami tidak tau apakah oknum PT REKI adalah suku anak rimba yang belum belajar tata Krama.” demikian diakhiri oleh Saripudin aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Oknum PT REKI yang berada dilokasi PORTAL hanya mengatakan mereka tim pemantau PT MBJ. Nanti akan disampaikan ke atasannya. Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak PT REKI yang menghubungi. (Rd)