Motor Hilang Diparkiran RS Siti Khadijah Palembang, Pengelola Parkir Beri Uang Kerohiman Rp500 Ribu Ditolak Korban

Palembang _ Rafli Andhani, seorang karyawan bagian koperasi di RS Siti Khadijah Palembang mengalami nasib nahas. Bagaimana tidak, motor miliknya STNK atas nama Sri Wahyuni, BG 3960 ADQ hilang di parkiran RS Siti Khadijah, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kepada wartawan Rafli mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, terpantau ada 3 pelaku semuanya memakai helm masuk ke parkiran motor karyawan.Saat itu hari Selasa (04/08) kejadian subuh sekitar pukul 04.30 Wib ada sekitar 3 motor jenis matic dan beberapa motor jenis manual.

Para pelaku berusaha untuk membobol kunci setang ketiga motor jenis matic tersebut, namun hanya satu motor yang berhasil mereka rusak dan membawanya kabur.”Waktu itu saya kerja sift malam pulang pagi jam 08.00 Wib, saat mau pulang motor di parkiran sudah tidak ada,” ujar Rafli, Rabu (12/08/2026).

Sejauh ini Rafli sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola parkir untuk minta pertanggungjawaban. Namun, pihak pengelola parkir menolaknya dengan alasan, karena motor korban hilang tidak melalui portal pintu keluar.

Setelah mendengar penjelasan dari pengelola parkir akhirnya Rafli di dampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB.I, Palembang dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/372/VIII/2026/SPKT/ Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Saat di konfirmasi wartawan Beritapali.id dan Kabarnusa24.com, Haris pengelola parkir mewakili Pimpinan PT. Tekana Maju Bersama, membenarkan atas kejadian hilangnya motor milik korban tersebut.Namun, selaku pengelola parkir ia membantah kalau kejadian itu kelalaiannya.

Karena menurutnya, saat motor tersebut di bawa kabur oleh pelaku, tidak melalui portal pintu keluar, sehingga penjaga loket tidak mengetahuinya.

“Itu sebenarnya bukan kesalahan kami, tapi kami masih ada niat baik untuk membantu korban sebagai uang kerohiman sebesar Rp500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) tapi korban menolaknya, dan lebih memilih membuat laporan, ya silahkan!,” ucap Harida

Selanjutnya, di lokasi yang sama wartawan Beritapali.id dan Kabarnusa24.com menjumpai seorang petugas keamanan bernama Robby yang diketahui sebagai pengawasan dari PT RASKA yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang penyalur jasa pengamanan.

“Ohh kalau masalah itu memang benar ada, tapi kami sudah melaporkannya ke Polsek IB.I, Palembang dan untuk perkembangan selanjutnya kita serahkan pada mereka (Polsek IB.I, Palembang),” pungkas Robby tutup pembicaraan. (CH)

Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan Picu Lembaga PST Lapor ke Kejati Sumsel

Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan Picu Lembaga PST Lapor ke Kejati Sumsel

Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan, pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap setelah masuknya laporan ini Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan membentuk tim terjun ke lokasi,” ujar Dian, Selasa (11/08/2026).

Sedikit Dian menjelaskan, proyek yang di laporkan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pelelangan, waktu pelaksanaan, material yang digunakan hingga volume pekerjaan di lapangan.

“Proyek tersebut berlangsung pada akhir Tahun Anggaran 2025, sedangkan kontrak pekerjaan dilakukan pada Januari 2026,” ucap Dian.

Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI.

PST juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pekerjaan. Mereka menduga material tersebut tidak sesuai spesifikasi karena disebut bercampur tanah dan dinilai memiliki kualitas yang tidak layak.

Selain material, PST mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Menurut mereka, pengawasan yang diduga tidak optimal berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

“Kejati Sumsel harus tegas,! segera panggil PPK, dan pemenang tender termasuk semua pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Hukum tidak boleh tebang pilih, dimata hukum semua sama, apabila dalam pemeriksaan memang benar-benar terbukti saya minta sesegera mungkin tetapkan sebagai tersangka,” tutup Dian. (CH)

Kasus Iwan Tuaji Mantan Wakil Bupati PALI Sudah Masuk Pidana Korupsi

Palembang _ Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel dalam menangani berbagai macam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saudara Iwan Tuaji. Menurutnya, kasus Iwan Tuaji sudah masuk pidana korupsi.

Selain itu, M. Arifin juga menjelaskan, secara resmi mantan Wakil Bupati PALI sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka,” kata M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender kepada wartawan, Senin (10/08/2026).

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan jangan sampai lalai sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. “Pemufakatan jahat mantan Wakil Bupati PALI harus dihukum berat,” imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

“Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tandasnya.

Ditempat yang sama, mewakili LSM FORBES Padriyanto, SH menambahkan, kalau bisa mantan Wakil Bupati PALI segera di miskinkan, karena merupakan momok yang menakutkan apabila mantan Wakil Bupati PALI itu sendiri merupakan sebagai otak pelaku pengaturan tender-tender dan otak pelaku KKN.

“Kasus KKN di Kabupaten PALI diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan akan sia-sia,” tegas Padriyanto.

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel.

“Kami tidak akan mengupas tuntas terkait dengan penanganannya, yang pasti kami berterimakasih hari ini sudah ada bukti nyata mendapat dukungan dari kawan-kawan FORBES yang terus mengawal proses penanganan perkaranya nanti hingga sejauh mana,” pungkas Iwan tutup pembicaraan. (CH)

Wartawan Profesional Ada Temuan Konfirmasi Langsung Terbit, Bukan “Uang atau Berita” Seperti Ucapan Inisial LH dari Media Online JC

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial kembali mendapat sorotan.

Di tengah maraknya fenomena perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, insan pers dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sekretaris Jenderal Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Sekjen POSE RI dan praktisi hukum, Rudianto, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keberadaan pers serta Undang-Undang Pers sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut Rudianto, persoalan perdagangan BBM di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Kota Palembang, bukan merupakan fenomena baru. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengedepankan data, konfirmasi dan prinsip jurnalistik.

“Kami menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan sangat menghargai pers sebagai kontrol sosial. Masyarakat, organisasi maupun media memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Rudianto.

Ia menyoroti adanya dugaan pola komunikasi tertentu yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Rudianto menilai, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai substansi pemberitaan, melainkan menyangkut profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang ada temuan, silakan diberitakan. Tulis secara profesional, lakukan konfirmasi, hadirkan sumber yang jelas dan berikan ruang hak jawab. Jangan sampai pemberitaan digunakan sebagai alat penekanan terhadap pihak tertentu. Kalau ada permintaan imbalan agar berita tidak diturunkan, tentu hal tersebut harus dilihat dan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang lahir dari era reformasi merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Kemudahan masyarakat untuk bergabung dalam organisasi maupun dunia media, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan informasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

“Zaman sekarang siapa pun memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi pers maupun media. Itu bagian dari keterbukaan dan kebebasan berserikat. Tetapi ketika seseorang membawa nama profesi pers, ada tanggung jawab moral dan etik yang harus dijaga. Jangan sampai ada celah profesi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Rudianto menilai setiap dugaan pelanggaran dalam praktik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan saling menekan.

Ia juga mendorong setiap media untuk tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, independensi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik dan pemberitaan. Justru kami mendukung pers yang kritis. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan profesionalitas. Kalau memang ada persoalan perdagangan BBM, silakan bongkar secara jurnalistik. Cari datanya, konfirmasi pihak terkait dan sampaikan kepada publik secara berimbang. Itu baru kontrol sosial yang sehat,” jelas Rudianto.

Ia berharap seluruh insan pers di Sumatera Selatan dapat bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, pers yang kuat bukanlah pers yang menakutkan pihak tertentu, melainkan pers yang dipercaya masyarakat karena konsisten menyampaikan fakta dan memperjuangkan kepentingan publik.

“Berita silakan ditulis apabila memang memiliki nilai kepentingan publik, tetapi jangan menjadikan profesi sebagai alat untuk menekan atau meminta sesuatu dari pihak yang diberitakan,” pungkasnya. (IR)

FPGSS Akan Laporkan Inisial “ASD” Mantan Kades Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Pengadaan Mobil Ambulan Fiktif

Palembang _ Maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan bagi pegiat kontrol sosial. Korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh para kalangan pejabat tinggi di tingkat pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, di tingkat Pemerintahan Desa justru sering terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa.Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Iqbal Tawakal. Dalam waktu dekat FPGSS akan melakukan unjuk rasa sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Adapun isu unjukrasa yang akan disampaikan nanti yaitu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 yang dilakukan oleh inisial “ASD” oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi tim FPGSS dan laporan masyarakat, “ASD” diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah, seperti pengadaan mobil ambulan fiktif, bangunan tidak sesuai anggaran (Markup) dan dugaan- dugaan korupsi lainnya.

“Kami dapat informasi dari beberapa warga Desa Kayu Labu, kami juga sudah mengantongi data-data kongkret untuk bahan laporan,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (08/08/2026).

Selain mantan Kades inisial “ASD”, FPGSS juga akan melaporkan Kades Kayu Labu inisial “KH” yang saat ini sedang menjabat.”KH” diduga telah memanipulasi data warga terkait program bedah rumah, melakukan pembiaran terhadap kegiatan rutin sabung ayam dan pembiaran terhadap adanya limbah pabrik kelapa sawit yang sudah mencemari lingkungan Desa Kayu Labu.

“Kami tidak hanya unjuk rasa saja, tapi kami juga mau melaporkan “ASD” dan “KH” ke Kejati Sumsel, karena selain telah merugikan keuangan negara, kedua Kades tersebut terkesan sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sesuai pungsinya,” pungkas Iqbal Tawakal. (CH)

Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI

Jakarta _ Solidaritas Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Aksi damai dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses kasus OTT saudara Iwan Tuaji Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

M.Sanusi, AS selaku Koordinator SOAK mengatakan, diduga bahwasanya pada saat terjadinya OTT tersebut Pihak Penyidik Kejati Sumsel tidak menemukan adanya barang bukti.Namun, setelah kejadian itu Penyidik Kejati Sumsel menghadirkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.436.250.000,00,-(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupdenga

Menurut M. Sanusi, uang tersebut adalah merupakan uang hutang piutang sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan jauh sebelum kejadian OTT tersebut. Hutang piutang dengan nilai Rp.436.250.000,00,- sudah dilunaskan oleh Wakil Bupati PALI dan bisa dibuktikan dengan bukti transfer serta bunga uang dari utang yang di lampirkan secara lengkap pada laporan.

“Kami menilai kasus OTT yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel ada dugaan ditumpangi kepentingan politik, dan ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan kezaliman terhadap Wakil Bupati PALI,” pungkas M. Sanusi, Kamis (07/08/2026).

Aksi damai di tanggapi oleh Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. menjabat sebagai Inspektur (Inspektur I) Kejaksaan Agung RI yang menyebut akan menindaklanjuti kasus ini.

Berikut beberapa tuntutan SOAK yang di sampaikan dalam aksi damai tersebut diantaranya:

1. Meminta Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) harus segera melakukan tindakan konkret, pemeriksaan internal, dan sanksi pemecatan/pidana terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel karena tindakannya sudah masuk dalam dugaan ranah pemerasan, rekayasa barang bukti, dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana terkait dugaan manipulasi dalam kasus Wakil Bupati PALI terkait proses hukum terhadap Iwan Tuaji disorot karena dinilai tidak murni melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Melalui JAMWAS untuk segera menghentikan Penyidikan demi Hukum (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2), serta menuntut Kejati Sumsel untuk segera menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi syarat materiel tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel wajib mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata utang-piutang murni (adanya pemotongan bunga 12,75% di awal dan bukti transfer berbunyi “bayar bunga”).Keluarkan surat perintah penghentian penahanan seketika, menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengeluarkan saudara AK dan IT dari tahanan yang telah berjalan selama 55 hari secara zalim, mengingat penahanan didasarkan pada barang bukti buatan/rekayasa.

Buka transparansi asal usul Barang Bukti (BB) uang Rp.436.250.000,-dan menuntut Kejati Sumsel melakukan counter-release (klarifikasi publik) bahwa uang tunai yang dipajang saat konferensi pers bukan hasil OTT, melainkan uang dari luar yang diantarkan oleh anak HZL (Endang) pada sore hari tanggal 4 Juni untuk mencukup-cukupkan nominal transferan perdata saudara AK yang sudah dipakai HZL membeli mobil Triton.

Buka dan sita rekaman CCTV : Menuntut Kepala Kejati Sumsel untuk mengamankan dan membuka rekaman CCTV pada sore hari tanggal 4 Juni 2026 demi membuktikan masuknya saudara Endang (anak HZL) yang membawa uang tunai rekayasa tersebut ke ruangan penyidik.

3. Meminta Kepada JAMWAS untuk melakukan tindakan terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel yang diduga telah memimpin rekayasa dugaan kasus tersebut dan melakukan intimidasi.Kejati Sumsel harus segera menuntut tindakan berlapis (Etik, Disiplin, dan Pidana) : Copot dari Jabatan Kasidik Kejati Sumsel sekarang juga (Sanksi Administrasi) menuntut Kepala Kejati dan Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan (bebas tugas) oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut dari jabatannya agar tidak dapat memanipulasi atau menghilangkan barang bukti lain (seperti menghapus CCTV atau mengintimidasi saksi).

Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pecat) : Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik terberat berupa PTDH karena telah melanggar Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan melakukan pelanggaran perilaku berat berupa kongkalikong dengan rentenir serta adanya dugaan meminta jatah “uang damai” minimal Rp.100 Juta pada Proses Hukum Pidana atas Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan pada kasus tersebut.

4. Melalui JAMWAS untuk segera melepaskan Wakil Bupati PALI saudara Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Provinsi Sumsel UPTD Samsat Banyuasin Provinsi Sumsel (Alhepi Kurniawan) karena mereka merupakan korban dari persoalan tersebut.

5. Meminta JAMWAS untuk menyerahkan oknum Kejati Sumsel tersebut ke pihak Kepolisian (Mabes Polri/Polda) untuk diproses pidana umum atas dugaan pelanggaran:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Terkait permufakatan jahat bersama HZL yang meminta uang damai dengan mencantumkan jatah jaksa minimal Rp.100 Juta.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Memaksa seseorang (Saudara AK) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman jabatan, menjebak dengan panggilan lisan, serta memanipulasi BAP saksi.

Pasal 220 KUHP (Pengaduan/Skenario Palsu): Menciptakan skenario OTT palsu bersama pelapor menggunakan barang bukti buatan.

6. Segera pecat atau copot dan non aktifkan jabatan serta beri sanksi tegas terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut karena SOAK Sumsel akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. (IR)