Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Memeras 21 Anggota DPRD Hingga Rp1 Miliar Lebih

Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang terjadi pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2019–2024.

Yang mana ke-21 Anggota DPRD kabupaten Lahat tersebut diduga telah diperas oleh seorang oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Jumlah uang dari hasil memeras tersebut totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang itu diminta dengan alasan untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD COVID-19 yang fiktif.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) jenis TikTok, dengan akun pengguna bernama “Derama hidup” (@putraput6292) yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan oknum Kejaksaan dengan inisial “IS” yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.

“Kami ke-21 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di peras dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” kata singkat dari akun tiktok tersebut, Kamis, (07/05/2026).

Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) inisial “IS” sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi Kejaksaan, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Tuduhan itu menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).

Selain itu, dalam akun tiktok “Derama hidup” juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa “IS” dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari inisial “IS” maupun dari Kepala Kejari Lahat terkait tuduhan yang beredar.

Unggahan sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum terhadap seorang oknum APH asal Kejari Lahat tersebut.

DPP Partai Golkar Respon Cepat Laporan SIRA dan PST Terkait Duo Oknum Anggota DPRD Muara Enim Dari Partai Golkar Terlibat Korupsi

Palembang – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demo lanjutan yang kelima kalinya (jilid V) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).

Dua lembaga anti korupsi ini melaporkan perkembangan kasus penangkapan dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar atas nama (KT) dan anaknya dengan inisial (RA).

Kemudian dua lembaga anti korupsi yang berasal dari Sumsel ini, melanjutkan Persoalan tersebut ke Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai bahwa terkait dengan kasus ini, adanya dugaan permainan dan ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkapnya.

“Dalam hal ini, sampai saat ini pihak Kejati Sumsel belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu Direktur PT Danadipa Citra Kontruksi (DCK) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 Jo UU No.20/2001, sudah sangat jelas menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

Sedangkan Pasal 5 dan 12, juga mengatur ancaman penjara dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel, juga belum menetapkan (H), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka, yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim.

Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan keterangan tersangka (RA) yang merupakan melalui BAP lanjutan dari penyidik Kejati Sumsel, Selasa (26/2/2026) beberapa Bulan yang lalu.

“Berdasarkan BAP oleh Penyidik ada peran penting (H) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1.6 miliar. Selain itu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada H,” ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung sebesar Rp 7.162.400.000.00 yang dikerjakan oleh PT DCK.

“Menyikapi hal tersebut kami mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih dan melakukan supervise dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek ini,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta tetapkan (H) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

“Kami meminta Kejagung RI mendalami peran (H) dalam kasus ini dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada (HM) senilai Rp 400 Juta, menurut keterangan BAP tersangka RA,” pintanya Sandi.

Kemudian karena dalam kasus ini, tersangkanya atas nama KT dan H yang diduga terlibat, sama-sama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Partai Golkar, maka persoalan ini dibawa oleh dua lembaga ini ke DPP Partai Golkar.

“Dalam laporan, kami meminta DPP Partai Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati sumsel terkait kasus korupsi proyek irigasi air lemutu Tanjung Aging tersebut,” tegasnya.

“Selain itu kita meminta DPP Partai Golkar memecat tersangka KT dan H yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini publik masih menunggu sikap tegas dari Partai Golkar yang mendukung untuk memberantas korupsi,” tandasnya Sandi.

(CH)

Dua Perusahaan di Kabupaten Muratara Diduga Kongkalikong Serobot Lahan Warga

Palembang _ Seorang warga pemilik kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku lahannya di serobot perusahaan.Korban mengaku, lahan yang sudah di kuasai sejak 1976 seluas 10, 4 hektar tiba-tiba di klaim miliknya oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lomsum) dan PT Sele Raya.

Kedua perusahaan itu menyerobot lahan H. Lamudin sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu, dan sekarang lahannya di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling).

Suwito Wonoto, SH. MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum H. Lamudin mengatakan, kebun sawit tiba-tiba di robohkan dan lahan di bor oleh beberapa orang.Mereka mengaku dari PT Lonsum dan mengaku mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut, namun bukti kepemilikannya tidak bisa ditunjukan.

“Masalah ini pernah di mediasikan di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tapi gagal karena tidak ada kesepakatan, PT Lonsum hanya mau ganti uang sebagai tali asih, tidak mau ganti rugi kebun dan lahan milik H. Lamudin,” ujar Suwito, Kamis (30/04/2026).

“Dilain waktu, tiba tiba muncul PT Sele Raya yang mengebor minyak di atas lahan H. Lamudin, kami menduga mereka ini bekerja sama dengan perusahaan. Sepertinya mereka mafia tanah tapi atas nama perusahaan,” imbuhnya.

Ditempat dan waktu yang sama, Kuasa Hukum Desri Nago, SH menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan instansi terkait, bahkan Pemerintah Pusat agar masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat menjadi korban.

“Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah Daerah, maka potensi konflik terbuka sangat luas,” kata Desri.

Lanjut kata Desri, pihaknya sudah memberi somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, tapi tidak di resfon. Jika masalah tersebut terus berlanjut maka pihaknya akan terus menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum baik itu secara perdata maupun pidana.

“Akibat kejadian ini H. Lamudin selaku korban banyak mengalami kerugian, mestinya kehadiran perusahanan di tengah masyarakat bisa membantu, bukan sebaliknya membuat mereka resah dan merugikan,” pungkas Desri akhiri pembicaraan.

(CH)

Didakwa Melakukan Eksplorasi, Khairul Anwar Beberkan Fakta di Persidangan

Palembang – Sidang kasus dugaan kriminalisasi Khairul Anwar terus bergulir. Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terdakwa Khairul Anwar sampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/4/2026).

Terdakwa Khairul Anwar dihadapkan di persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan tunggal diduga melakukan tindak pidana kegiatan eksplorasi tanpa memiliki perizinan Berusaha Atau Kontrak Kerja Sama.Dalam nota pembelaannya, terdakwa, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan perkara migas murni. Ini adalah perkara korporasi yang gagal mengelola migas di atas tanah rakyat, lalu meminjam tangan hukum untuk menghukum rakyat.

“Saya bukan penjahat MIGAS, saya adalah korban Kriminalisasi dari sebuah Laporan Pesanan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE),” tegasnya.

Ia sampaikan bahwa Perkara ini telah cacat sejak di kandungan dan lahir dari laporan Korporasi tanpa Wilayah Kerja yang sah, dibesarkan dengan kerugian karangan, dewasa dengan penuntutan yang ragu-ragu.

“Jika hari ini saya dihukum, maka besok semua warga negara yang tanahnya diincar Korporasi bisa dipenjara dengan Pasal 52 UU Migas. Cukup dengan bermodalkan Perusahaan Besar Migas (Kapitalis) tanpa Wilayah Kerja dan Kerugian Karangan warga negara dapat dipenjarakan,” ungkapnya Khairul.

Menurut Khairul, kerugian PT BRSE, bukanlah kerugian, melainkan nota pesanan untuk melengkapi berkas penyidik. Kerugian yang menyangkut aset negara tidak pernah dibuat setelah orang dilaporkan, karena kerugian yang dialami harus riil, dihitung sebelum adanya laporan dan dapat diaudit.

“Sangat disayangkan, yang terjadi dalam perkara ini, laporan atau perkara dahulu yang dibuat kerugian baru kemudian dikarang,” ujarnya.

Lanjut dia beberkan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU dijelaskan bahwa adanya Laporan Polisi (LP) dari Arimansyah selaku Pelapor karena diberi kuasa dari pimpinannya.

“Dalam kesaksiannya Arimansyah tidak bisa menunjukkan siapa pimpinannya. Dalam membuat LP atas nama PT BRSE di Polres Lahat dipersidangan hanya menunjukkan surat kuasa dari Nurmaisal selaku Wakil KTT untuk kepentingan pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel bukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi,” bebernya Anwar.

Oleh karena itu Anwar juga beberkan, bahwa sejak awal LP ini dibuat terhadapnya telah mengahantarkannya menjadi terdakwa dapat saya simpulkan adalah Laporan Liar yang menyasar kepadanya sebagai korban (KRIMINALISASI).

“Lantas mengapa kasus ini dapat berlanjut sampai ke persidangan bahkan menyebabkan saya menjadi tahanan selama hampir 5 bulan lamanya, tentu ini menjadi ironi dalam Negara Hukum,” jelasnya.

Menurutnya melalui persidangan inintopeng perkara MIGAS di Kabupaten Lahat telah terbuka. Di persidangan semua melihat bagaimana tanah rakyat diklaim, sedangakan JPU mendakwanya melakukan aktivitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE.

“Objek perkara tanah siapa, Ketika dalil JPU berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwasannya Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara, akan tetapi kita jangan lupakan bahwa Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 pula menegaskan bahwa : bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” terangnya Anwar.

Lebih lanjut Khairul terangkan bahwa lokasi objek perkara 100% sah milik Sujarwanto sejak tahun 1993 berdasarkan sertifikat. Bukan tanah negara, apalagi tanah milik PT BRSE yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan.

“Hal ini menjadi bukti benar atau tidak saya melakukan aktifitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE. JPU sendiri telah menghadirkan saksi-saksi dari PT BRSE, tetapi saksi yang dihadirkan justru menjadi ‘saksi mahkota’ untuk membebaskan saya,” katanya.

Dalam perkara ini, Khairul menjelaskan bahwa JPU mendakwa dan menuntutnya dengan tuduhan melakukan Eksplorasi, sama halnya telah dianggap telah mencuri data Migas Negara.

“Untuk pembuktian JPU bahwa saya telah mencuri data Migas yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Terakhir dia menambahkan bahwa jika dituduh mencuri, mana minyak yang diangkat. Dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU, mereka tidak melihat bahwa terdapat minyak yang keluar dari objek lokasi perkara.

“Hal Ini adalah bukti paling jujur bahwa perkara yang saya alami adalah KARANGAN BEBAS. Sebab kebenaran itu Konsisten, dan Kebohongan itu pasti akan Bertabrakan. Sejatinya Hukum Pidana itu menghukum perbuatan nyata, bukan menghukum bayangan dan Hukum Pidana itu menghukum fakta, bukan menghukum asumsi,” tandasnya Khairul. (CH)

Abaikan Perda, Jukir Liar di CFN Atmo Ternyata Direkrut Oleh Dinas Pariwisata Kota Palembang Secara Terstruktur

Palembang _ Ribuan mobil dan motor terparkir di beberapa nama ruas Jalan tidak jauh dari lokasi acara Care Free Night (CFN) atau Destinasi Wisata Malam Minggu yang berlokasi di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Palembang.

Mobil dan motor di arahkan dan di atur oleh Juru Parkir (Jukir) yang diduga ilegal karena tidak di lengkapi dengan atribut seperti rompi dan Tanda Pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain itu, untuk parkir motor para Jukir juga menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Dimana dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan lain selain pejalan kaki.

Ditengah kesibukannya, petugas parkir atau Jukir tidak lagi mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang yang mana telah diatur dan ditetapkan dalam Perda, khususnya Perda No.4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Perda No.4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum ini mencakup besaran tarif untuk kendaraan roda dua (Rp1.000) dan roda empat (Rp2.000) untuk parkir di tepi jalan umum.

Mekanisme dilapangan: tanpa karcis resmi, para Jukir mematok tarif parkir untuk roda dua (Rp3.000-Rp5000) dan roda empat (Rp5.000-Rp10.000).

“Motor saya parkir di Jalan samping Eks Mall Pulau Mas Plaza di pinta Rp5000 oleh petugas parkir,” kata IR seorang pengunjung CFN, pada Sabtu (25/04/2026) malam.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan mendatangi Dinas Perhubungan Kota Palembang Kabid Dalops Ak Juliansah didampingi Dedi selaku KaUPTD Parkir Timur menyampaikan, untuk pengelolaan parkir di acara CFN itu sepenuhnya kewenangan Dinas Pariwisata Kota Palembang.

“Khusus acara CFN, Dinas Pariwisata Kota Palembang membentuk struktur Organisasi sendiri yang namanya “Sadar Wisata”, termasuk di dalamnya mereka merekrut Jukir-Jukir dengan melibatkan setiap RT setempat,” kata Juliansyah.

Saat beberapa wartawan mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang tidak ada satupun baik itu Plt Kepala Dinas, Sekretaris dan pejabat penting lainnya yang berada di tempat. Bahkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Bapak Dr. Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI saat dihubungi melalui telpon dan pesan Whatsapp melalui nomor 0811-711-XXX termasuk Kasubag Dinas Pariwisata Kota Palembang Ibu Sum dengan nomor 0895-2025-XXXX hingga berita ini diterbitkan Selasa, (28/04/2026) tidak ada yang merespon sama sekali.

Publik mempertanyakan, kemana arahnya uang hasil parkir liar dari ribuan pengunjung CFN tersebut,? apakah uang hasil parkir liar itu ada masuk ke PAD Pemkot Palembang,?

Aksi Damai di Mapolda Sumsel, GEMAPELA Minta Pecat Kapolres dan Kanit Pidsus Polres Lahat

Palembang _ Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali aksi Damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jend. Sudirman, KM. 3,5 Pahlawan, pada Senin (20/04/2026).Aksi damai dipicu, setelah bergulirnya persidangan perkara dugaan kriminalisasi saudara Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai oleh GEMAPELA sebagai Peradilan sesat. Anugrah Dwi Putra selaku koordinator aksi GEMAPELA dalam orasinya menyampaikan, bermula dari adanya Laporan Polisi PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke Polres Lahat dengan LP Nomor: LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 November 2025.Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2025 disaat proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lahat, kasusnya diambil alih oleh Ditkrimsus Polda Sumsel.

Namun, setelah diambil alih oleh Polda Sumsel, proses tuntutan dalam perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat. “Menurut kami proses perkara ini sangat janggal, atau mungkin karena tujuan yang diinginkan tidak tercapai sehingga perkara ini dilimpahkan kembali ke bawah?,” ujar Anugrah kepada beberapa wartawan.

Masih kata Anugrah mengungkapkan, walaupun pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah delik formil fokus pada perbuatan, tapi jangan sampai terlupakan bahwa, pihak Kepolisian telah memposisikan perkara Khairul Anwar sebagai delik materiil dengan menitikberatkan pada kerugian Pelapor (PT BRSE).

Selain itu ketidakmampuan membuktikan, kerugian telah membuat DAKWAAN menjadi kabur atau tidak jelas, karena unsur AKIBAT tidak terwujud. Dan, dapat dikatakan PERADILAN SESAT berawal dari PENYIDIKAN yang SESAT.

Sebelumnya, GEMAPELA sudah sering memprotes dengan mengingatkan agar pihak Kepolisian menangani perkara ini secara objektif. Jangan hanya mengutamakan kepentingan pihak Perusahaan selaku Pelapor agar laporannya dapat berjalan secara cepat.

“Alih-alih penegakan hukum namun segala tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar dalam persidangan mulai terbongkar,” imbuh Anugrah yang di kenal tegas dalam berorasi. Adapun tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar yaitu:

– Klaim Kerugian pihak PT BRSE berdasarkan pengakuan dari M.Ramadhan selaku saksi Pelapor/yang menghitung kerugian dalam BAP dan kesaksiannya di Persidangan menerangkan bahwa:

1. Tidak ada dokumen yang dijadikan dasar dalam menentukan komponen kerugian, rincian kerugian hanya estimasi perhitungan saja, bisa kurang dan bisa lebih.

2. Tidak ada perintah atau penugasan dari manajemen PT. BRSE untuk menyusun estimasi kerugian.

Disini PT. BRSE menggunakan estimasi kerugian untuk melengkapi laporan di Polres Lahat, padahal belum dilakukan audit oleh auditor internal.Selain itu, estimasi kerugian belum bersifat final, hanya perkiraan saja, bukan bersifat riil di lapangan.

_ Rincian kerugian PT BRSE mencantumkan pembiayaan untuk kebutuhan Penyidik dalam menyita barang Bukti.

_ Klaim Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari PT. BRSE di atas tanah milik Sujarwanto (Bersertifikat) hanya pengakuan semata yang seolah-olah sah berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina EP.Padahal berdasarkan BAP dari Muhammad Irfan selaku Senior Analys Partnership Opartion Zona 4 bahwa, Isi Perjanjian Kerjasama antara PT Pertamina EP dan PT BRSE yaitu terkait “Kerjasama Pengelolaan Untuk Memproduksi Sumur Minyak Sehingga Tercapai Target Produksi Yang Sudah Direncanakan”.

Atas semua poin-poin tersebut maka, GEMAPELA mempertanyakan untuk apa ada prosedur dalam KUHAP ataupun Perkap yang menjadi acuan dalam menjalankan Hukum Acara Pidana jika proses penegakan hukum dilakukan hanya untuk memfasilitasi hasrat Perusahaan mengkriminalkan Khairul Anwar?Mengakhiri aksi damainya, massa dari GEMAPELA sempat memanas dan bersitegang dengan beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel sembari menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Pecat Kapolres Lahat dan Kanit Pidsus Polres Lahat yang secara terang-terangan telah mencoreng wajah Institusi Polri dengan adanya pembiayaan untuk kebutuhan penyitaan barang bukti yang dibiayai oleh pihak Perussahaan PT BRSE (bukti rincian kerugian PT BRSE). GEMAPELA menduga bahwa, tidak hanya pembiayaan perkara yang dibiayai, namun terdapat dugaan Gratifikasi dalam penanganan perkara ini yang bertujuan agar proses laporan PT. BRSE cepat berjalan tanpa mempertimbangan syarat formil dan materiil oleh pihak Penyidik

2. Pecat Kasubdit IV Tipidter dan Kanit II karena telah menebalkan rangkaian dalam merekayasa kasus yang sejak awal sudah bermasalah, dengan mengatasnamakan bahwa Kasus ini diambil alih karena “Atensi Kapolda Sumsel”.

3. Proses secara tegas anggota Polri yang terbukti secara nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Khairul Anwar secara Etik maupun Pidana.

4. Usut secara tuntas adanya dugaan Penyesatan Proses Peradilan yang dilakukan oleh Penyidik baik ditingkat Polres Lahat maupun Polda Sumsel.