DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin Bantah Tuduhan Kepemilikan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan

DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin Bantah Tuduhan Kepemilikan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan

MUSI BANYUASIN. – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Rizal Priharu Lubis, S.H., CTLC., menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah keras pemberitaan dan narasi yang beredar di media sosial terkait laporan kepolisian yang menyebut nama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yamin.(06/08/26)

Dalam keterangan resminya, Rizal Priharu Lubis menegaskan bahwa tuduhan mengenai kepemilikan tambang galian C ilegal maupun dugaan penyerobotan tanah yang diarahkan kepada Muhammad Yamin tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan atas kepemilikan tambang galian C ilegal maupun dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus klien kami adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang terstruktur,” tegas Rizal.

Ia juga menilai penyebutan nama Ketua DPC PDI Perjuangan dalam laporan kepolisian diduga merupakan upaya pihak tertentu untuk menggiring opini publik ke arah yang negatif, terutama dalam konteks politik.

Menurutnya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yamin tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, Rizal membantah adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan penyerobotan lahan. Ia menyebut tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang manipulatif dan menegaskan bahwa kliennya selalu menghormati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di bidang pertanahan.

“Kami melihat ada motif tertentu untuk merusak reputasi klien kami sekaligus mencederai nama baik Partai PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin di mata publik. Penyebaran informasi yang tidak benar tersebut tidak akan kami biarkan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin mengaku tengah mengumpulkan seluruh bukti digital terkait penyebaran informasi yang dinilai bersifat fitnah.

Rizal menjelaskan, pihaknya juga sedang mempelajari kemungkinan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan laporan balik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Di akhir keterangannya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau seluruh kader, simpatisan, maupun masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh kader, simpatisan partai, dan masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizal .

Warga Lapor Ke Polda Sumsel , Diduga Tambang Galian C Ilegal di Batang Hari Leko,

Warga Lapor Ke Polda Sumsel , Diduga Tambang Galian C Ilegal di Batang Hari Leko,

Palembang – Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dengan Surar Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1260/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATANLaporan tersebut disampaikan oleh Sandi Putra Pranata selaku pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Anggia Putri.

Mereka melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga melibatkan seorang ketua partai politik di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial YMN beserta rekan-rekannya.Anggia Putri Utami, SH.MH selaku Kuasa Hukum Dari Peradi Sumsel menjelaskan, dugaan aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 10 Maret 2026. Menurutnya, selain diduga tidak memiliki izin yang sesuai, aktivitas penambangan juga dilakukan di atas lahan milik kliennya tanpa persetujuan pemilik.

“Penambangan galian C seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL, titik koordinat yang jelas, serta dilakukan di lokasi yang memiliki izin. Namun, lokasi yang saat ini ditambang merupakan lahan milik klien kami dan tidak pernah diberikan izin oleh pemilik lahan.

Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” ujar Anggia.Anggia menambahkan, laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan follow up dan mengawal perkara ini sampai pihak yang kami laporkan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara hukum maupun kerugian material dan nonmaterial,” katanya.

Selain melaporkan dugaan penambangan ilegal, pihak pelapor juga mengaku sempat menerima ancaman dari sejumlah orang yang diduga merupakan tim di lapangan.Sementara itu, Sandi Putra Pranata menyebut akibat aktivitas penambangan tersebut sekitar tiga hektare lahannya telah digarap, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

“Lahan kami sekitar kurang lebih 30 hektare. Saat ini yang sudah digarap sekitar tiga hektare dan terus bertambah. Karena upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil, bahkan kami mendapat ancaman, akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumsel,” pungkasnya

Sidang Gugatan PMH terhadap YPLP PT-PGRI Dimulai, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Akan Diuji di Persidangan

Sidang Gugatan PMH terhadap YPLP PT-PGRI Dimulai, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Akan Diuji di Persidangan

PALEMBANG.JurnalIndependen.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa penyegelan gedung YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Rabu (22/7/2026).Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni, S.H., serta dihadiri para pihak, baik penggugat, tergugat, maupun turut tergugat melalui kuasa hukum masing-masing.Dalam perkara tersebut, pihak penggugat terdiri atas Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Adapun pihak tergugat adalah YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan bersama Dr. H. Syarwani Ahmad, M.M., Eddy Salam, Erwanto, S.Sos., Suryati, S.H., M.H., serta Rudi Sushanto.Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.Hakim mediator yang ditunjuk adalah Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H., dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.Pihak tergugat, YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan, hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Miftahudin, S.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H., Yolanda Pradinata, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, S.H.Kuasa Hukum YPLP PT PGRI, Muhammad Miftahudin, S.H., menilai penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa gugatan yang didaftarkan ke pengadilan masih berupa dalil yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang telah dinyatakan benar.”Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Namun, jangan sampai berkembang anggapan bahwa setiap dalil yang disampaikan dalam gugatan otomatis merupakan kebenaran. Justru persidangan ini menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnyaMenurut Miftahudin, pihaknya memilih untuk tidak membangun polemik di luar ruang sidang. Fokus utama YPLP PT PGRI adalah memberikan jawaban hukum yang komprehensif melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang.”Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Semua akan kami jawab di persidangan. kami akan memberikan jawaban yang terang atas gugatan tersebut, justru dalam permasalahan yang terjadi ini pihak kamilah yang dirugikan,” ujarnya Pandangan serupa disampaikan Dedi Irawan, S.H., M.H. Menurutnya, setiap perkara perdata harus dinilai berdasarkan pembuktian, bukan persepsi.”Di pengadilan semua pihak memiliki kedudukan yang sama. Penggugat menyampaikan dalilnya, Tergugat memberikan jawabannya, kemudian Majelis Hakim menilai berdasarkan alat bukti. Itulah mekanisme negara hukum yang harus dihormati,”ujarnya Sementara itu, Septiani, S.H., M.H, menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum memiliki unsur-unsur yang tidak dapat diasumsikan begitu saja.”Dalam perkara PMH, ada unsur-unsur hukum yang wajib dibuktikan secara lengkap, mulai dari adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat. Semua itu akan diuji dan du ungkap dalam persidangan. Karena itu, kami mengajak publik untuk menunggu proses pembuktian secara utuh.”ungkapnya Di sisi lain, Yolanda Pradinata, S.H, mengingatkan agar ruang persidangan tetap menjadi satu-satunya tempat mencari kebenaran hukum.”Kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta yang sedang diperiksa. Pada akhirnya, putusan hakim lah yang menjadi ukuran kebenaran hukum, bukan persepsi yang terbentuk di luar persidangan,”katanya Hal senada disampaikan Sri Agria Sekar Retno, S.H, yang menegaskan komitmen YPLP PT PGRI untuk menjalani seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.”YPLP PT PGRI akan mengikuti setiap tahapan persidangan dengan itikad baik. Kami percaya mekanisme peradilan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk membuktikan dalilnya, sehingga putusan nantinya benar-benar lahir dari fakta dan hukum,”tandasnya Menutup keterangannya, Muhammad Miftahudin menegaskan YPLP PT-PGRI menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.”Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara independen, objektif, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan gugatan PMH diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas tindakan yang dinilai merugikan Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang.”Sengketa bermula pada 5 Juni 2026 ketika kantor Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang diduga dikuasai secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun proses eksekusi resmi,”katanya Didampingi Dr. (c) Rizal Syamsul, S.H., M.H., dan Yuliana, S.H., Firdaus menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022, penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang berada di bawah Perkumpulan PGRI melalui Badan Penyelenggara Universitas PGRI.Menurutnya, keputusan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut maupun dibatalkan.Atas dasar itu, penggugat menilai tindakan penguasaan kantor Badan Penyelenggara memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena diduga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi.Firdaus menegaskan gugatan tersebut tidak hanya bertujuan meminta ganti rugi, tetapi juga memperoleh kepastian hukum.”Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka dalam persidangan sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak,”tutupnya (Rilis)

Herman Deru Resmikan SMA di Muratara, Dibangun Lewat CSR PT Gorby Putra Utama

MURATARA – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M. meresmikan SMA Negeri Ketapat Bening di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (15/7/2026).

Sekolah yang dibangun melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Gorby Putra Utama (PT GPU).

Kehadiran SMA Negeri Ketapat Bening diharapkan menjadi tonggak pemerataan akses pendidikan di wilayah terluar Sumatera Selatan sekaligus menjadi model pengembangan sekolah di daerah terpencil.

Peresmian tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dunia usaha dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih dekat bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. Junius Wahyudi, S.T., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta manajemen PT Gorby Putra Utama.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi paling berharga untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, menurutnya, pemerataan akses pendidikan harus menjadi prioritas bersama.

“Kalau bicara pendidikan, kita tidak bicara biaya. Pendidikan harus ditempatkan pada posisi yang paling utama karena menjadi fondasi lahirnya sumber daya manusia yang unggul,” ujar Herman Deru.

Ia mengapresiasi kontribusi PT Gorby Putra Utama yang telah membangun SMA Negeri Ketapat Bening melalui program CSR.

Menurutnya, sinergi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pendidikan hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Walaupun sekolah ini berada jauh dari ibu kota provinsi, kualitas pelayanannya harus tetap istimewa. Jadikan SMA Negeri Ketapat Bening sebagai ikon pendidikan di Musi Rawas Utara dan contoh bagi sekolah-sekolah di wilayah terjauh di Sumatera Selatan,” katanya.

Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, mengatakan kehadiran sekolah tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Rawas Ilir terhadap akses pendidikan menengah.

Ia menyebut SMA Negeri Ketapat Bening merupakan sekolah negeri kedua di Sumatera Selatan yang dibangun melalui Program PPM PT Gorby Putra Utama.

“Ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas akses pendidikan di Muratara,” ujar Junius.

Sementara itu, Direktur Utama PT Gorby Putra Utama melalui General Manager Operasi, Fery Juanda Butar Butar, mengatakan pembangunan sekolah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah operasional melalui Program PPM.

Menurut Fery, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan lintas generasi. Karena itu, perusahaan terus berupaya menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas sumber daya manusia. Investasi terbaik adalah investasi di bidang pendidikan,” katanya.

Fery menjelaskan pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh bulan. Sekolah tersebut dilengkapi tiga ruang kelas yang mampu menampung sekitar 120 siswa, ruang guru, serta musala sebagai fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.

“kami berharap kehadiran sekolah tersebut dapat mempermudah masyarakat Kecamatan Rawas Ilir memperoleh akses pendidikan menengah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain,”ujarnya

Selain mendukung sektor pendidikan, PT Gorby Putra Utama juga terus menjalankan prinsip responsible mining melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.

Seluruh program PPM disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar tepat sasaran serta berkelanjutan.

“Pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan program-program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, menilai peresmian SMA Negeri Ketapat Bening menjadi langkah nyata dalam mendukung visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua” melalui pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.

Kepala SMA Negeri Ketapat Bening, Rodia, S.Pd., turut mengapresiasi dukungan PT Gorby Putra Utama melalui program CSR perusahaan.

“Kami berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam mendukung pembangunan pendidikan di Sumatera Selatan,”tandasnya

Dukungan terhadap komitmen perusahaan juga datang dari masyarakat. Rustam dari Pemuda Peduli Lingkungan Muratara mengatakan berbagai program CSR PT Gorby Putra Utama telah memberikan manfaat nyata bagi warga, termasuk pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening.

Senada dengan itu, Ifan Farezi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan berharap komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR terus berlanjut sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, PT Gorby Putra Utama menegaskan akan terus memperkuat kontribusinya di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kuasa Hukum Junaidi: Kasus Air Sugihan Perlu Dilihat dari Seluruh Rangkaian Peristiwa

Kuasa Hukum Junaidi: Kasus Air Sugihan Perlu Dilihat dari Seluruh Rangkaian Peristiwa

PALEMBANG – Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H., bersama tim dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa waktu lalu.

Menurut Dedy, peristiwa yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan yang, berdasarkan keterangan kliennya, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, ia meminta publik melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada insiden pidana yang terjadi pada 27 Juni 2026.

“Perkara ini tidak dapat dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya kejadian pada 27 Juni 2026. Namun, kami tetap menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Dedy saat memberikan keterangan pers di Kantor YBH SSB di Palembang, Senin (13/7/2026).

Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008 dan kembali memuncak pada tahun 2023. Ketika sekelompok oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin berinisal ESB mendatangi lahan yang saat itu sedang dibersihkan dan digarap dikelola kliennya.

Menurut pengakuan kliennya, pihak ESB mengklaim memperoleh kuasa sebagai mitra PT BAP, anak perusahaan PT SM, dan menyatakan lahan yang digarap kliennya merupakan bagian dari areal konsesi PT BAP yang diserahkan kepada rombongan ESB untuk dikelola.

Peristiwa itu, kata Dedy, sempat memicu adu mulut antara Junaidi dengan ESB. Atas kejadian itu, klien kami (Junaidi Red) mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres OKI. Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum, pada 2025 ia kembali membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan.

“Menurut keterangan klien kami, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap sengketa tersebut,” ujarnya.

Dedy mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, sengketa tidak hanya terjadi pada lokasi sebelumnya. Ia menyebut kini terdapat klaim terhadap lahan lain yang selama bertahun-tahun telah dikuasai dan dikelola Junaidi bersama kelompok tani. Menurutnya, pihak ESB mengaku memiliki surat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

“Berdasarkan penuturan Pak Junaidi, masyarakat setempat sudah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992.
Selanjutnya, beliau bersama kelompok taninya mengembangkan dan mengelola lahan itu selama kurang lebih sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, menurut keterangan beliau, tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut,” ujar Dedy.

Selain itu, lanjut Dedy, dari pengakuan kliennya, menerangkan bahwa kliennya
merupakan penduduk asli Air Sugihan dan menguasai lahan berdasarkan warisan dari orang tuanya yang menurutnya (Junaidi Red), didukung dokumen kepemilikan.

“Klien kami mempertanyakan mengapa klaim baru muncul setelah lahan dibuka, dibangun akses jalannya, dicetak menjadi sawah, dan mulai produktif. Itu merupakan pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami,” katanya.

“Kenapa tidak diklaim dan dikuasai 10 tahun yang lalu dengan kondisi masih hutan belantara?,”tambahnya.

Dikatakan Dedy, berdasarkan informasi dari kliennya, sebelum perkara pidana terjadi telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah tetapi setiap pertemuan tidak pernah mencapai kesepakatan.

“Menurut keterangan klien kami, pihak yang mengklaim lahan (ESB dan rekan) meminta agar lokasi diperlihatkan beserta batas-batasnya. Sementara klien kami meminta agar terlebih dahulu diperlihatkan dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah maupun surat kuasa yang menjadi dasar klaim tersebut,” jelasnya.

Karena tidak tercapai titik temu, lanjut Dedy, kliennya memilih untuk tidak lagi melanjutkan komunikasi terkait persoalan tersebut.

“Meski demikian, berdasarkan keterangan klien kami, pihak ESB masih beberapa kali menghubungi melalui telepon bahkan mendatangi kediaman Junaidi untuk mengajaknya bertemu,”ujarnya

Mengenai insiden penembakan pada 27 Juni 2026, Dedy menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya merupakan penuturan kliennya dan akan diuji dalam proses hukum.

Menurut keterangan kliennya, pada saat itu, sekitar delapan orang termasuk ESB mendatangi kediamannya. Ia mengaku merasa terancam karena rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam dan senjata api.

“Dalam kondisi yang menurut klien kami mengancam keselamatannya, kemudian terjadi peristiwa penembakan yang menurut keterangannya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

Namun, benar atau tidaknya keterangan tersebut tentu akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Dedy.

Usai kejadian, lanjut Dedy, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Menurut Dedy, berdasarkan keterangan kliennya, Junaidi mengaku memutuskan pergi ke Riau guna menghindari konflik lebih besar akibat peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, setelah kejadian itu ia mengaku pergi ke Riau. Menurut pengakuannya, keputusan tersebut untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Namun, benar atau tidaknya alasan tersebut tentu akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujar Dedy

Dedy menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, menurutnya, latar belakang sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu menjadi perhatian agar peristiwa tersebut dipahami secara utuh dan tidak dipandang hanya dari satu sudut pandang saja.

Ia juga menilai berkembangnya opini publik yang menggambarkan kliennya sebagai pelaku semata tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum.

Dari perspektif hukum pidana, Dedy Irawan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yaitu pembelaan yang dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat yang secara langsung disebabkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.

Namun, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien.

Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan seluruh fakta dan latar belakang yang menjadi bagian dari perkara ini.

Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak hendaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya

Sebagai penutup, kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Junaidi dalam seluruh tahapan proses peradilan serta berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, profesional, dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Penipuan Investasi Replanting di Sumsel, Warga Muba Rugi Rp2,09 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan Investasi Replanting di Sumsel, Warga Muba Rugi Rp2,09 Miliar Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG — Dugaan penipuan berkedok investasi proyek replanting perkebunan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang warga asal Musi Banyuasin (Muba) berinisial MM (49) mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,09 miliar.

Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/LP/B/1011/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Juni 2026 melalui kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).

Kuasa hukum korban, Muhammad Miftahudin, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula pada 2021 ketika kliennya berkenalan dengan seorang pria berinisial RH yang diduga menawarkan kerja sama investasi proyek replanting perkebunan dengan kebutuhan pengadaan pupuk dalam skala besar.

Menurut dia, untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat perintah kerja (SPK) serta menjanjikan keuntungan dari skema investasi tersebut.

“Korban kemudian beberapa kali menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan proyek,” kata Miftahudin, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, dana tersebut diberikan dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai kebutuhan, mulai dari uang muka proyek, biaya operasional, survei lapangan, pengurusan dokumen, hingga keperluan lain yang diklaim terkait pelaksanaan proyek.

Namun hingga pertengahan 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, termasuk bukti transfer dan rekening koran, total kerugian ditaksir mencapai Rp2.092.013.291.

Pihak kuasa hukum menyebut terdapat pola permintaan dana yang dilakukan berulang dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai alasan, sementara proyek yang menjadi dasar investasi tidak terbukti berjalan.

“Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti, termasuk kronologi lengkap. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait agar perkara ini menjadi terang,” ujar Miftahudin.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Rizki Suprada, S.H., juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.

“Kami meminta agar perkara ini diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Sumatera Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan.