Pantai Gading Tegaskan Dukungan atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara

Rabat – Komitmen internasional untuk mendukung keutuhan wilayah Kerajaan Maroko kian menunjukkan perkembangan yang solid. Republik Pantai Gading (Côte d’Ivoire) secara resmi menegaskan kembali posisinya yang kokoh dan konstan dalam menghormati integritas teritorial serta kedaulatan mutlak Maroko atas seluruh wilayahnya, termasuk wilayah Sahara.

Pernyataan diplomatik tersebut dituangkan dalam sebuah Komunike Bersama (Joint Communiqué) yang dirilis menyusul pertemuan bilateral tingkat tinggi di Kota Rabat antara Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Negara, Menteri Urusan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Republik Pantai Gading, Nialé Kaba. Kamis, 21 Mei 2026. Pertemuan ini sekaligus menandai kunjungan kerja perdana Nialé Kaba ke Kerajaan Maroko sejak mengemban tugas sebagai kepala diplomasi negaranya.

Dalam kesempatan tersebut, Nialé Kaba menegaskan kembali komitmen tanpa ragu dari Pantai Gading terhadap Inisiatif Rencana Otonomi yang diajukan oleh Maroko. Senada dengan spirit tersebut, Republik Pantai Gading menyambut baik diadopsinya Resolusi 2797 secara bersejarah oleh Dewan Keamanan PBB pada 31 Oktober 2025 lalu. Resolusi ini secara kuat mengesahkan bahwa skema otonomi khusus di bawah payung kedaulatan Maroko merupakan satu-satunya basis yang serius, kredibel, dan langgeng untuk mencapai resolusi politik yang komprehensif atas perselisihan regional tersebut.

Merespons hal itu, Menlu Nasser Bourita menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Pantai Gading atas konsistensi sikap persaudaraan tersebut. Bourita menekankan bahwa pembukaan Kantor Konsulat Jenderal Pantai Gading di Kota Laayoune pada 18 Februari 2020 silam menjadi bukti nyata di lapangan mengenai kuatnya kemitraan strategis yang mengikat kedua negara bersaudara ini di tingkat tertinggi pemerintahan.

Validasi Hukum Internasional atas Integrasi Geopolitik

Perkembangan diplomasi positif di kawasan Afrika Utara ini turut memantik respons strategis dari tanah air. Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisama), memberikan pandangannya mengenai ketegasan sikap Pantai Gading yang dinilai mempercepat tercapainya konsensus global.

“Langkah konsisten yang ditunjukkan oleh Republik Pantai Gading merupakan bentuk validasi hukum internasional yang sangat objektif. Ketika sebuah negara besar di Afrika Barat seperti Pantai Gading secara berulang menegaskan dukungannya terhadap integritas teritorial Maroko dan menyambut baik Resolusi 2797 Dewan Keamanan PBB, hal ini menandakan bahwa narasi separatisme yang diembuskan pihak tertentu sudah kehilangan legitimasi di tingkat regional maupun global,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menambahkan bahwa keberadaan Konsulat Jenderal Pantai Gading di Laayoune sejak tahun 2020 mengukuhkan fakta bahwa pembangunan ekonomi dan stabilitas politik di wilayah Sahara berjalan dengan sangat baik di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI.

“Kami di Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko memandang pengakuan konstan ini sebagai sebuah role model bagi diplomasi modern. Skema otonomi adalah solusi tunggal yang humanis, realistis, dan menjamin kesejahteraan rakyat lokal. Sudah sepatutnya dunia internasional, termasuk Indonesia, berdiri searah dengan keputusan Dewan Keamanan PBB ini demi menjaga perdamaian abadi dan mendorong kerja sama ekonomi yang lebih produktif di kawasan,” pungkas tokoh pers nasional tersebut. (PERSISMA/Red)

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Jakarta – Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.

Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”

Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.

“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.

Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media

Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.

Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.

Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.

Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.

“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.

Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional

Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.

Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)

Dijual Villa Ciwalen Cibadak Sukaresmi Cipanas

Di Jual
Rumah/Villa
jl. Mariwati Ciwalen Cibadak Sukaresmi Cipanas
LT. 1765 m² LB 380 m²
2 unit bangunan
Dekat ke Istana Kepresidenan Cipanas
Dekat Kawasan Kota Bunga Cibadak Sukaresmi
Dekat Taman Bunga Nusantara Mariwati Sukaresmi
Dekat ke pasar tradisional
Dekat ke Masjid
Ruang Tamu
Ruang Keluarga
Dapur
Ruang Kerja Buruh
Tanaman sayur luas
View pegunungan
SHM

Hubungi Habib Lutfi +62 819-2717-3022

Anarkisme Oknum PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo Muba- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan kepada PT. Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)  menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Konsorsium Birdlife  lmembentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia). Kemudian didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki). Kementrian Kehutanan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT PT Reki melalui SK Menhut Nomor SK.293/Menhut- II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 dan SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Kawasan PT REKI diberi nama HUTAN HARAPAN. 

Beberapa titik kawasan yang diakui PT REKI sudah ditanami dan diolah warga desa Lubuk Bintialo. Dijelaskan oleh Saripudin bahwa Jalan menuju Hutan Bambu memang adalah jalan lama sejak zaman Belanda, kemudian diteruskan PT Padeko kemudian diteruskan oleh alm Kritis setelah itu Saripudin rehab jalan tersebut. Jalan yang sudah tidak terlihat lagi. PT MBJ  memakai jalan yang dibuat ulang oleh Saripudin kemudian membayar ganti rugi Rp 150 juta. Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobil Saripudin.

Saripudin PPWI

“Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobilku.  Saat aku masuk lagi ke lokasi terlihat Pohon Sawit dan karet yang ditanam dirusak. Keterangan dari Uda PT REKI bahwa yang merusak adalah oknum kehutanan. Menurutku itu adalah oknum kehutanan PT REKI, karena apabila dari Kementrian kehutanan minimal ada pemberitahuan sebelumnya. (Ada Rekaman keterangan Uda PT REKI ). Jalan dibuat dengan tebas dan tebang tanpa ada pembakaran. Jadi kalo Oknum PT REKI mau pakai jalan minimal bayar ganti rugi jalan.” demikian dijelaskan oleh Saripudin PPWI di kediamannya, Sabtu 01/11/2025

Ditambahkan lagi bahkan Oknum PT REKI sekarang memasang Portal dijalan yang dibuat Saripudin. Disamping membuat Portal, oknum PT REKI juga membuat Kemah dengan memotong pohon bambu. Setiap mobil yang akan melintas distop oleh oknum PT REKI.

“Apabila tidak ada itikad baik dari oknum PT REKI  maka Kami akan melaporkan serta melarang Oknum PT REKI memakai jalan Kami. Kami anggap oknum PT REKI bertindak Anarkis dan semena mena dilahan yang sudah kami usahakan. Bahkan dengan aparat pemerintahan setempatpun jangankan meminta izin, pemberitahuanpun tidak ada. Kami tidak tau apakah oknum PT REKI adalah suku anak rimba yang belum belajar tata Krama.” demikian diakhiri oleh Saripudin aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Oknum PT REKI yang berada dilokasi PORTAL hanya mengatakan mereka tim pemantau PT MBJ. Nanti akan disampaikan ke atasannya. Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak PT REKI yang menghubungi. (Rd)

Truk truk Kayu Ilegal Logging dari KPH Meranti Lubuk Bintialo dilaporkan Ketum LSM PDNRI ke APH

Jurnalindependenpers, Batanghari Leko_  Truk truk kayu diduga hasil Ilegal Logging Hutan Meranti melewati jalan dan portal yang dijaga Sekuriti PT Sinar Mas Kecamatan Batanghari Leko.  Kayu kayu dari Hutan KPHP Meranti lalu dibawa ke Sawmill CV HAYANI GRIYA Milik Rusdi dan Sawmil HAJI NANG milik Hery Desa Macang Sakti. Informasi tersebut disampaikan oleh Warga Lubuk Bintialo, Syarifudin Ketua Umum LSM PDNRI Muba yang juga aktivis dari PPWI Musi Banyuasin. 

” Truk Pengangkut Kayu diduga dari hasil pembalakan hutan Meranti.  Kayu tersebut melintasi Lahan milik PT Marga Bara Jaya (PT MBJ), lalu melintasi Lahan PT Sentosa Bahagia Bersama (PT SBB) kemudian melintasi Lahan PT Bumi Persada Permai (PT BPP). Kemudian truk truk tersebut melintasi Jalan yang dijaga Pihak keamanan dari PT Sinar Mas. Pihak keamanan seolah tidak ada pencegahan ataupun melaporkan hal tersebut ke instansi penyidik (APH). Kayu kayu tersebut dikirim ke Sawmill CV HAYANI GRIYA milik Rusdi dan Sawmil milik Heri di Desa Macang Sakti. Pembalakan dan penampungan kayu ilegal sudah Kami laporkan ke aparat penyidik via email (26/09/25) kemudian Tanggal 13 Oktober 2025 dengan Surat Tertulis LSM PDNRI.. Kami sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Aparat penyidik baik Kejaksaan Muba, kepolisian Muba, KPH Meranti l. ataupun pihak keamanan PT Sinar Mas, PT SBB, PT MBJ, PT BPP, ” demikian disampaikan oleh Syarif aktivis dari LSM PDNRI Musi Banyuasin (13/0/25).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai, mengorganisasi, menggerakkan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara untuk korporasi yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang aktivitas penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi. Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi mengenai Lapdu LSM PDNRI ataupun tindakan dari aparat penyidik baik dari KPH MERANTI 1, Kepolisian, kejaksaan demikian juga konfirmasi dari pihak keamanan PT Sinar Mas, PT MBJ, PT SBB, PT BPP mengenai laporan tersebut. (Rd).

Zit Muttaqin Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Krisdyanto Jabat Kasi Pidsus

Jurnalindependenpers , Muara Enim– Kejari Muara Enim melaksanakan Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi Pidum di Aula Kantor Kejari, Senin, 14 April 2025. Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH langsung memimpin Sertijab tersebut. Kasi Pidsus dari Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH ke Krisdyanto SH MH. Kemudian, Kasi Pidum dari Ade Rachmad Hidayat SH MH ke Zit Muttaqin SH MH.

Rudi menyebutkan, mutasi dan promosi jabatan hal itu biasa terjadi di lingkungan Kejari Muara Enim. “Terima kasih, Ade dan Willy atas sumbangsih dan kerja samanya selama ini di Kejari Muara Enim,” sebutnya. Kajari Muara Enim menyampaikan semoga atas promosi jabatan diterima Ade sebagai Kasi Pidum Kejari Pangkal Pinang. Juga Willy, sebagai Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau.

 “Semoga sukses atas jabatan barunya,” ucap Mantan Kejari Mukomuko ini.

Sementara itu, bagi Kasi Pidsus dan Pidum baru, Rudi mengucapkan, selamat bergabung segera berkordinasi bersama para kasi dan jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Kejari Muara Enim ini masih banyak PR harus dikerjakan, lanjutkan tugas Kasi Pidsus dan Pidum sebelumnya. Jaga kekompakan dan bekerja sama-sama,” terangnya.

Adanya tenaga baru ini, tegasnya bisa memperkuat kekuatan Kejari Muara Enim dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

 “Mari kita bekerja sama, guna memperkuat Kejari Muara Enim,” tutupnya. (rd)