Dijual Villa Ciwalen Cibadak Sukaresmi Cipanas

Di Jual
Rumah/Villa
jl. Mariwati Ciwalen Cibadak Sukaresmi Cipanas
LT. 1765 m² LB 380 m²
2 unit bangunan
Dekat ke Istana Kepresidenan Cipanas
Dekat Kawasan Kota Bunga Cibadak Sukaresmi
Dekat Taman Bunga Nusantara Mariwati Sukaresmi
Dekat ke pasar tradisional
Dekat ke Masjid
Ruang Tamu
Ruang Keluarga
Dapur
Ruang Kerja Buruh
Tanaman sayur luas
View pegunungan
SHM

Hubungi Habib Lutfi +62 819-2717-3022

Anarkisme Oknum PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo Muba- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan kepada PT. Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)  menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Konsorsium Birdlife  lmembentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia). Kemudian didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki). Kementrian Kehutanan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT PT Reki melalui SK Menhut Nomor SK.293/Menhut- II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 dan SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Kawasan PT REKI diberi nama HUTAN HARAPAN. 

Beberapa titik kawasan yang diakui PT REKI sudah ditanami dan diolah warga desa Lubuk Bintialo. Dijelaskan oleh Saripudin bahwa Jalan menuju Hutan Bambu memang adalah jalan lama sejak zaman Belanda, kemudian diteruskan PT Padeko kemudian diteruskan oleh alm Kritis setelah itu Saripudin rehab jalan tersebut. Jalan yang sudah tidak terlihat lagi. PT MBJ  memakai jalan yang dibuat ulang oleh Saripudin kemudian membayar ganti rugi Rp 150 juta. Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobil Saripudin.

Saripudin PPWI

“Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobilku.  Saat aku masuk lagi ke lokasi terlihat Pohon Sawit dan karet yang ditanam dirusak. Keterangan dari Uda PT REKI bahwa yang merusak adalah oknum kehutanan. Menurutku itu adalah oknum kehutanan PT REKI, karena apabila dari Kementrian kehutanan minimal ada pemberitahuan sebelumnya. (Ada Rekaman keterangan Uda PT REKI ). Jalan dibuat dengan tebas dan tebang tanpa ada pembakaran. Jadi kalo Oknum PT REKI mau pakai jalan minimal bayar ganti rugi jalan.” demikian dijelaskan oleh Saripudin PPWI di kediamannya, Sabtu 01/11/2025

Ditambahkan lagi bahkan Oknum PT REKI sekarang memasang Portal dijalan yang dibuat Saripudin. Disamping membuat Portal, oknum PT REKI juga membuat Kemah dengan memotong pohon bambu. Setiap mobil yang akan melintas distop oleh oknum PT REKI.

“Apabila tidak ada itikad baik dari oknum PT REKI  maka Kami akan melaporkan serta melarang Oknum PT REKI memakai jalan Kami. Kami anggap oknum PT REKI bertindak Anarkis dan semena mena dilahan yang sudah kami usahakan. Bahkan dengan aparat pemerintahan setempatpun jangankan meminta izin, pemberitahuanpun tidak ada. Kami tidak tau apakah oknum PT REKI adalah suku anak rimba yang belum belajar tata Krama.” demikian diakhiri oleh Saripudin aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Oknum PT REKI yang berada dilokasi PORTAL hanya mengatakan mereka tim pemantau PT MBJ. Nanti akan disampaikan ke atasannya. Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak PT REKI yang menghubungi. (Rd)

Truk truk Kayu Ilegal Logging dari KPH Meranti Lubuk Bintialo dilaporkan Ketum LSM PDNRI ke APH

Truk yang dibawa Ujang Sopir Milik Sawmill HAJI NANG/Heri Desa Macang Sakti Muba, Senin 06/10/25

Jurnalindependenpers, Batanghari Leko_  Truk truk kayu diduga hasil Ilegal Logging Hutan Meranti melewati jalan dan portal yang dijaga Sekuriti PT Sinar Mas Kecamatan Batanghari Leko.  Kayu kayu dari Hutan KPHP Meranti lalu dibawa ke Sawmill CV HAYANI GRIYA Milik Rusdi dan Sawmil HAJI NANG milik Hery Desa Macang Sakti. Informasi tersebut disampaikan oleh Warga Lubuk Bintialo, Syarifudin Ketua Umum LSM PDNRI Muba yang juga aktivis dari PPWI Musi Banyuasin. 

” Truk Pengangkut Kayu diduga dari hasil pembalakan hutan Meranti.  Kayu tersebut melintasi Lahan milik PT Marga Bara Jaya (PT MBJ), lalu melintasi Lahan PT Sentosa Bahagia Bersama (PT SBB) kemudian melintasi Lahan PT Bumi Persada Permai (PT BPP). Kemudian truk truk tersebut melintasi Jalan yang dijaga Pihak keamanan dari PT Sinar Mas. Pihak keamanan seolah tidak ada pencegahan ataupun melaporkan hal tersebut ke instansi penyidik (APH). Kayu kayu tersebut dikirim ke Sawmill CV HAYANI GRIYA milik Rusdi dan Sawmil milik Heri di Desa Macang Sakti. Pembalakan dan penampungan kayu ilegal sudah Kami laporkan ke aparat penyidik via email (26/09/25) kemudian Tanggal 13 Oktober 2025 dengan Surat Tertulis LSM PDNRI.. Kami sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Aparat penyidik baik Kejaksaan Muba, kepolisian Muba, KPH Meranti l. ataupun pihak keamanan PT Sinar Mas, PT SBB, PT MBJ, PT BPP, ” demikian disampaikan oleh Syarif aktivis dari LSM PDNRI Musi Banyuasin (13/0/25).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai, mengorganisasi, menggerakkan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara untuk korporasi yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang aktivitas penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi. Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi mengenai Lapdu LSM PDNRI ataupun tindakan dari aparat penyidik baik dari KPH MERANTI 1, Kepolisian, kejaksaan demikian juga konfirmasi dari pihak keamanan PT Sinar Mas, PT MBJ, PT SBB, PT BPP mengenai laporan tersebut. (Rd).