TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025
sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian
pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag
Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh
koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi
dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk
kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada
pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan
koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,
dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke
bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah
perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya
perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan
dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak
sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi
secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah
atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa
penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database
penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta
konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui
database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan
kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan
bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan
atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan
Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00
(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi
Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non
tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab
OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD
paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto
kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Cilacap — Pulau Nusakambangan selama ini kerap dicitrakan sebagai tempat yang dingin, menyeramkan, dan terisolasi dari jangkauan dunia luar. Namun, sebuah kunjungan sehari yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) berhasil menepis berbagai mitos kelam tersebut. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memimpin langsung sebuah rombongan untuk melaksanakan agenda audiensi, silaturahmi, sekaligus kunjungan kemanusiaan ke lembaga pemasyarakatan yang melegenda di selatan Jawa ini.

Kunjungan ini tidak sekadar menjadi ruang komunikasi formal antara organisasi pers nasional dengan otoritas pemasyarakatan. Ia adalah sebuah misi penting untuk membawa secercah keadilan dan ketenangan psikologis bagi keluarga yang sedang berduka akibat kesewenang-wenangan aparat hukum di daerah.

Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan PPWI mendarat di Lapas Kelas II Narkotika Nusakambangan. Pertemuan audiensi dan silaturahmi ini berlangsung secara intensif dan penuh kehangatan hingga pukul 10.00 WIB. Kehadiran tim PPWI disambut langsung secara taktis dan terbuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian. Ia didampingi oleh jajaran teras DPN PPWI, di antaranya Wakil Ketua II DPN PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar. Sementara itu, dari pihak otoritas lapas, Andi Mulyadi didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Dwi, beserta jajaran staf fungsional lainnya.

Diskusi yang mengalir dalam ruangan tersebut berjalan dengan sangat lancar. Kedua belah pihak saling bertukar informasi seputar dinamika pembinaan warga binaan. Sesi ini juga dimanfaatkan PPWI untuk menyampaikan usulan kerja sama strategis antara Lapas Nusakambangan dengan awak media lokal di Kabupaten Cilacap demi mendorong keterbukaan informasi publik yang edukatif. Baik pihak PPWI maupun jajaran Lapas Narkotika menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi untuk terus memperkuat ikatan silaturahmi ini di masa depan.

Mendampingi Keluarga Korban Kriminalisasi Riau

Satu hal yang membuat kunjungan ini terasa sangat emosional dan bermakna dalam adalah keterlibatan keluarga inti dari Jekson Sihombing. Jekson merupakan seorang warga binaan yang kini mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, yang diyakini oleh publik luas sebagai korban kriminalisasi murni yang dirancang oleh jejaring kekuasaan korup di Provinsi Riau.

Dalam rombongan ini, PPWI memfasilitasi dan mendampingi tiga generasi wanita keturunan keluarga Jekson yang menempuh perjalanan jauh demi sebuah kepastian. Mereka adalah ibunda kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu; sang nenek, Tiur Simamora; serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing. Kehadiran PPWI sebagai tameng moral dan hukum memberikan kekuatan besar bagi ketiga wanita tersebut saat menginjakkan kaki di pulau yang penuh misteri ini.

Sebagaimana diketahui dalam sirkulasi kasusnya, Jekson Sihombing merupakan korban kriminalisasi sistemik yang diduga kuat melibatkan sindikasi pengusaha hitam dan oknum aparat hukum korup. Kasus ini mencuat sebagai dampak dari keberanian Jekson dalam menyuarakan dugaan pengrusakan hutan dan praktik korupsi uang negara yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa, sebuah korporasi raksasa yang bernaung di bawah bendera Surya Dumai Group.

Upaya pembungkaman terhadap Jekson diduga berjalan mulus melalui kerja sama tak sehat dengan oknum pucuk pimpinan penegak hukum setempat pada saat itu, yakni mantan Kapolda Riau, Hery Heryawan, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Dalam proses hukum hingga ke persidangan, yang sarat dengan intrik permainan hukum berbau suap-menyuap aparat oleh pengusaha bejat, akktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikoreksi oleh Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun.

Sistem Pengamanan Modern di Pulau Nusakambangan

Di sela-sela diskusi, pihak Lapas memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola modern pemasyarakatan yang kini diterapkan di pulau tersebut. Otoritas Lapas meluruskan persepsi keliru masyarakat dengan menjelaskan struktur pembagian kawasan. Saat ini, terdapat 12 buah lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pulau Nusakambangan.

Seluruh lapas tersebut dikelompokkan secara rigid ke dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengamanan dan pola pembinaannya. Keempat kategori itu adalah Super Maximum Security (Pengamanan Sangat Maksimum) Maximum Security (Pengamanan Maksimum) Medium Security (Pengamanan Menengah), dan Regular Security (Pengamanan Reguler/Biasa).

Sistem ini dirancang tidak untuk menyiksa, melainkan sebagai instrumen evaluasi perilaku. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki kesempatan sosiologis untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya. Perpindahan dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat pengamanan tertinggi ke tingkat di bawahnya.

Perpindahan itu dapat dilakukan jika warga binaan menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku yang positif berdasarkan penilaian harian petugas. Sebaliknya, tindakan pelanggaran disiplin yang berat dapat membuat seorang warga binaan dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.

Kondisi Riil Jekson: Sehat dan Bermental Baja

Momen yang paling dinantikan oleh keluarga akhirnya tiba ketika mereka diperkenankan bertatap muka langsung dengan Jekson Sihombing. Berdasarkan pantauan langsung tim PPWI dan pengamatan saksama pihak keluarga, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terpantau dalam keadaan yang sangat baik, sehat walafiat, dan tidak ada satu pun hal yang perlu dikhawatirkan.

Jeruji besi dan isolasi geografis Nusakambangan rupanya gagal meruntuhkan mentalitas Jekson. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Jekson memanfaatkan waktu dengan sangat baik untuk mengekspresikan kerinduannya. Ia menceritakan secara leluasa, jujur, dan terbuka mengenai seluruh keadaan serta pengalaman kesehariannya sejak awal menginjakkan kaki di Lapas Narkotika Nusakambangan kepada ibu, nenek, dan adiknya.

Keterbukaan informasi dan perlakuan baik yang diterima Jekson dari petugas lapas setempat menjadi penawar dahaga spiritual bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring mengenai kekejaman Nusakambangan. Kesan senang dan puas terlihat di wajah dan mata ketiga nenek-ibu-anak yang didampingi PPWI sepanjang perjalan pulang dari Lapas Nusakambangan.

Pengalaman Unik dan Penghargaan Khusus

Kunjungan ini juga diwarnai dengan sebuah petualangan logistik yang unik dan tidak terlupakan bagi rombongan PPWI. Saat berangkat menuju pulau, rombongan diseberangkan dari Pelabuhan Wijayapura Cilacap menggunakan kapal fery Pengayoman milik Kemenkumham. Setibanya di Pelabuhan Sodong di sisi pulau, perjalanan darat menuju Lapas Narkotika dilanjutkan dengan menumpai mobil bus tahanan resmi.

Uniknya, dinamika berbeda terjadi saat rombongan hendak bertolak pulang. Usai kunjungan, petugas lapas mengantarkan rombongan PPWI kembali menuju Pelabuhan Sodong dengan menggunakan mobil ambulance. Dari dermaga Sodong, rombongan kemudian menumpangi kapal nelayan tradisional untuk membelah selat kembali ke Pelabuhan Wijayapura Cilacap guna melanjutkan agenda organisasi berikutnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme, keterbukaan informasi, dan dedikasi pelayanan kemanusiaan yang ditunjukkan oleh otoritas lapas, PPWI memberikan Piagam Penghargaan khusus di akhir sesi kunjungan. Piagam penghargaan dari dunia jurnalisme warga tersebut diserahkan langsung oleh Wilson Lalengke kepada Kalapas Andi Mulyadi sebagai simbol kemitraan dan penghormatan atas kepemimpinannya yang humanis.

Mematahkan Stigma “Horor” Nusakambangan

Setelah seluruh rangkaian kunjungan usai, Wilson Lalengke mengaku merasa sangat beruntung, puas, dan bersyukur atas keberhasilan misi kemanusiaan PPWI ke Nusakambangan ini. Rasa puas dan kelegaan yang luar biasa juga terpancar jelas dari raut wajah keluarga Jekson Sihombing. Beban mental, kecemasan, dan ketakutan yang selama ini menghantui pikiran mereka seketika sirna setelah melihat langsung bahwa Jekson diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.

Dari pengalaman empiris dan pengamatan langsung di lapangan ini, PPWI secara kelembagaan memastikan dan menegaskan kepada publik bahwa kompleks Lapas khusus di wilayah Cilacap yang selama ini dicitrakan menyeramkan, angker, dan kejam, sesungguhnya merupakan tempat diklat kehidupan yang memiliki nuansa pemasyarakatan yang sama seperti lapas-lapas ideal lainnya di Indonesia.

Lingkungan di dalamnya tertata nyaman, bersih, sistematis, dan sangat manusiawi. Nusakambangan di era modern ini telah bertransformasi menjadi laboratorium keadilan yang humanis, mematahkan segala mitos hitam dan cerita menakutkan yang sengaja diembuskan selama ini di tengah masyarakat. (TIM/Red)

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 1.2 Trilyun Dalam Perkara Dugaan Korupsi Fasilitasi Kredit PT BSS Dan PT SAL

Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

Kejati Sumsel  sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai  Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit  KUR.

Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).  SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Jurnalindependenpers, Palembang,-  Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang 

“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)

Tim Kejati Sumsel Tahan 5 Tsk  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit  Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016). 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan. 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)

Air Menghijau dan Ikan Mati di Sungai Ampalau, Dugaan Pencemaran PT. Astaka Dodol

Jurnalindependenpers, MUSI BANYUASIN – Kondisi memprihatinkan terlihat di aliran Sungai Ampalau, tepatnya di wilayah Desa Ulak Embacang & Macang Sakti. Sebuah video yang beredar dari laporan masyarakat memperlihatkan air sungai berubah warna menjadi kehijauan disertai banyak ikan yang ditemukan mati mengapung di permukaan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat air sungai tampak keruh kehijauan dengan lapisan limbah dan serpihan material yang terbawa arus. Di sejumlah titik juga terlihat beberapa bangkai ikan mengambang di tepian sungai bersama tumpukan sampah organik dan sedimen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas limbah batubara.

Dugaan pencemaran tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GNP TIPIKOR Sumatera Selatan, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si. menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Ampalau.

Menurut Hamdani, fenomena air sungai yang berubah warna serta ditemukannya ikan mati merupakan indikasi kuat terjadinya pencemaran yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kami melihat kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perubahan warna air sungai menjadi kehijauan serta ditemukannya ikan mati merupakan tanda adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai. Jika benar berasal dari limbah aktivitas tambang, maka ini adalah persoalan lingkungan yang sangat serius,” tegas Hamdani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta laporan masyarakat untuk memastikan adanya proses pengawasan yang transparan.

“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan ekologis. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ampalau tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah cepat untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai. (Rd)