Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Memeras 21 Anggota DPRD Hingga Rp1 Miliar Lebih

Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang terjadi pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2019–2024.

Yang mana ke-21 Anggota DPRD kabupaten Lahat tersebut diduga telah diperas oleh seorang oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Jumlah uang dari hasil memeras tersebut totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang itu diminta dengan alasan untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD COVID-19 yang fiktif.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) jenis TikTok, dengan akun pengguna bernama “Derama hidup” (@putraput6292) yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan oknum Kejaksaan dengan inisial “IS” yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.

“Kami ke-21 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di peras dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” kata singkat dari akun tiktok tersebut, Kamis, (07/05/2026).

Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) inisial “IS” sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi Kejaksaan, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Tuduhan itu menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).

Selain itu, dalam akun tiktok “Derama hidup” juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa “IS” dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari inisial “IS” maupun dari Kepala Kejari Lahat terkait tuduhan yang beredar.

Unggahan sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum terhadap seorang oknum APH asal Kejari Lahat tersebut.

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Jurnalndependen.com. PALEMBANG — Sebagai langkah lanjutan dari pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan Modus Penipuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang kembali melaksanakan penggeledahan blok hunian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok AK Gani kamar 37, 38, 39 serta Blok SMB II kamar 20, 21, dan 22 sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas I Palembang dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Jumat (08/05/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dan integritas petugas dalam menjalankan tugas serta mengimbau warga binaan agar menjaga kebersihan kamar hunian dan tidak menyimpan barang-barang terlarang.

Kegiatan penggeledahan melibatkan jajaran pengamanan Lapas Kelas I Palembang bersama aparat penegak hukum dari Polsek Sako, Koramil 418/08 Sako, dan Satbrimob Polda Sumsel.

Selain melakukan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan secara tertib dan humanis, petugas juga melaksanakan standarisasi kamar hunian serta sosialisasi tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari barang-barang terlarang.

DPP Partai Golkar Respon Cepat Laporan SIRA dan PST Terkait Duo Oknum Anggota DPRD Muara Enim Dari Partai Golkar Terlibat Korupsi

Palembang – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demo lanjutan yang kelima kalinya (jilid V) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).

Dua lembaga anti korupsi ini melaporkan perkembangan kasus penangkapan dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar atas nama (KT) dan anaknya dengan inisial (RA).

Kemudian dua lembaga anti korupsi yang berasal dari Sumsel ini, melanjutkan Persoalan tersebut ke Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai bahwa terkait dengan kasus ini, adanya dugaan permainan dan ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkapnya.

“Dalam hal ini, sampai saat ini pihak Kejati Sumsel belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu Direktur PT Danadipa Citra Kontruksi (DCK) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 Jo UU No.20/2001, sudah sangat jelas menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

Sedangkan Pasal 5 dan 12, juga mengatur ancaman penjara dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel, juga belum menetapkan (H), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka, yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim.

Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan keterangan tersangka (RA) yang merupakan melalui BAP lanjutan dari penyidik Kejati Sumsel, Selasa (26/2/2026) beberapa Bulan yang lalu.

“Berdasarkan BAP oleh Penyidik ada peran penting (H) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1.6 miliar. Selain itu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada H,” ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung sebesar Rp 7.162.400.000.00 yang dikerjakan oleh PT DCK.

“Menyikapi hal tersebut kami mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih dan melakukan supervise dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek ini,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta tetapkan (H) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

“Kami meminta Kejagung RI mendalami peran (H) dalam kasus ini dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada (HM) senilai Rp 400 Juta, menurut keterangan BAP tersangka RA,” pintanya Sandi.

Kemudian karena dalam kasus ini, tersangkanya atas nama KT dan H yang diduga terlibat, sama-sama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Partai Golkar, maka persoalan ini dibawa oleh dua lembaga ini ke DPP Partai Golkar.

“Dalam laporan, kami meminta DPP Partai Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati sumsel terkait kasus korupsi proyek irigasi air lemutu Tanjung Aging tersebut,” tegasnya.

“Selain itu kita meminta DPP Partai Golkar memecat tersangka KT dan H yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini publik masih menunggu sikap tegas dari Partai Golkar yang mendukung untuk memberantas korupsi,” tandasnya Sandi.

(CH)

Dua Perusahaan di Kabupaten Muratara Diduga Kongkalikong Serobot Lahan Warga

Palembang _ Seorang warga pemilik kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku lahannya di serobot perusahaan.Korban mengaku, lahan yang sudah di kuasai sejak 1976 seluas 10, 4 hektar tiba-tiba di klaim miliknya oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lomsum) dan PT Sele Raya.

Kedua perusahaan itu menyerobot lahan H. Lamudin sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu, dan sekarang lahannya di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling).

Suwito Wonoto, SH. MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum H. Lamudin mengatakan, kebun sawit tiba-tiba di robohkan dan lahan di bor oleh beberapa orang.Mereka mengaku dari PT Lonsum dan mengaku mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut, namun bukti kepemilikannya tidak bisa ditunjukan.

“Masalah ini pernah di mediasikan di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tapi gagal karena tidak ada kesepakatan, PT Lonsum hanya mau ganti uang sebagai tali asih, tidak mau ganti rugi kebun dan lahan milik H. Lamudin,” ujar Suwito, Kamis (30/04/2026).

“Dilain waktu, tiba tiba muncul PT Sele Raya yang mengebor minyak di atas lahan H. Lamudin, kami menduga mereka ini bekerja sama dengan perusahaan. Sepertinya mereka mafia tanah tapi atas nama perusahaan,” imbuhnya.

Ditempat dan waktu yang sama, Kuasa Hukum Desri Nago, SH menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan instansi terkait, bahkan Pemerintah Pusat agar masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat menjadi korban.

“Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah Daerah, maka potensi konflik terbuka sangat luas,” kata Desri.

Lanjut kata Desri, pihaknya sudah memberi somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, tapi tidak di resfon. Jika masalah tersebut terus berlanjut maka pihaknya akan terus menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum baik itu secara perdata maupun pidana.

“Akibat kejadian ini H. Lamudin selaku korban banyak mengalami kerugian, mestinya kehadiran perusahanan di tengah masyarakat bisa membantu, bukan sebaliknya membuat mereka resah dan merugikan,” pungkas Desri akhiri pembicaraan.

(CH)

Didakwa Melakukan Eksplorasi, Khairul Anwar Beberkan Fakta di Persidangan

Palembang – Sidang kasus dugaan kriminalisasi Khairul Anwar terus bergulir. Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terdakwa Khairul Anwar sampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/4/2026).

Terdakwa Khairul Anwar dihadapkan di persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan tunggal diduga melakukan tindak pidana kegiatan eksplorasi tanpa memiliki perizinan Berusaha Atau Kontrak Kerja Sama.Dalam nota pembelaannya, terdakwa, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan perkara migas murni. Ini adalah perkara korporasi yang gagal mengelola migas di atas tanah rakyat, lalu meminjam tangan hukum untuk menghukum rakyat.

“Saya bukan penjahat MIGAS, saya adalah korban Kriminalisasi dari sebuah Laporan Pesanan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE),” tegasnya.

Ia sampaikan bahwa Perkara ini telah cacat sejak di kandungan dan lahir dari laporan Korporasi tanpa Wilayah Kerja yang sah, dibesarkan dengan kerugian karangan, dewasa dengan penuntutan yang ragu-ragu.

“Jika hari ini saya dihukum, maka besok semua warga negara yang tanahnya diincar Korporasi bisa dipenjara dengan Pasal 52 UU Migas. Cukup dengan bermodalkan Perusahaan Besar Migas (Kapitalis) tanpa Wilayah Kerja dan Kerugian Karangan warga negara dapat dipenjarakan,” ungkapnya Khairul.

Menurut Khairul, kerugian PT BRSE, bukanlah kerugian, melainkan nota pesanan untuk melengkapi berkas penyidik. Kerugian yang menyangkut aset negara tidak pernah dibuat setelah orang dilaporkan, karena kerugian yang dialami harus riil, dihitung sebelum adanya laporan dan dapat diaudit.

“Sangat disayangkan, yang terjadi dalam perkara ini, laporan atau perkara dahulu yang dibuat kerugian baru kemudian dikarang,” ujarnya.

Lanjut dia beberkan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU dijelaskan bahwa adanya Laporan Polisi (LP) dari Arimansyah selaku Pelapor karena diberi kuasa dari pimpinannya.

“Dalam kesaksiannya Arimansyah tidak bisa menunjukkan siapa pimpinannya. Dalam membuat LP atas nama PT BRSE di Polres Lahat dipersidangan hanya menunjukkan surat kuasa dari Nurmaisal selaku Wakil KTT untuk kepentingan pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel bukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi,” bebernya Anwar.

Oleh karena itu Anwar juga beberkan, bahwa sejak awal LP ini dibuat terhadapnya telah mengahantarkannya menjadi terdakwa dapat saya simpulkan adalah Laporan Liar yang menyasar kepadanya sebagai korban (KRIMINALISASI).

“Lantas mengapa kasus ini dapat berlanjut sampai ke persidangan bahkan menyebabkan saya menjadi tahanan selama hampir 5 bulan lamanya, tentu ini menjadi ironi dalam Negara Hukum,” jelasnya.

Menurutnya melalui persidangan inintopeng perkara MIGAS di Kabupaten Lahat telah terbuka. Di persidangan semua melihat bagaimana tanah rakyat diklaim, sedangakan JPU mendakwanya melakukan aktivitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE.

“Objek perkara tanah siapa, Ketika dalil JPU berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwasannya Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara, akan tetapi kita jangan lupakan bahwa Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 pula menegaskan bahwa : bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” terangnya Anwar.

Lebih lanjut Khairul terangkan bahwa lokasi objek perkara 100% sah milik Sujarwanto sejak tahun 1993 berdasarkan sertifikat. Bukan tanah negara, apalagi tanah milik PT BRSE yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan.

“Hal ini menjadi bukti benar atau tidak saya melakukan aktifitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE. JPU sendiri telah menghadirkan saksi-saksi dari PT BRSE, tetapi saksi yang dihadirkan justru menjadi ‘saksi mahkota’ untuk membebaskan saya,” katanya.

Dalam perkara ini, Khairul menjelaskan bahwa JPU mendakwa dan menuntutnya dengan tuduhan melakukan Eksplorasi, sama halnya telah dianggap telah mencuri data Migas Negara.

“Untuk pembuktian JPU bahwa saya telah mencuri data Migas yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Terakhir dia menambahkan bahwa jika dituduh mencuri, mana minyak yang diangkat. Dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU, mereka tidak melihat bahwa terdapat minyak yang keluar dari objek lokasi perkara.

“Hal Ini adalah bukti paling jujur bahwa perkara yang saya alami adalah KARANGAN BEBAS. Sebab kebenaran itu Konsisten, dan Kebohongan itu pasti akan Bertabrakan. Sejatinya Hukum Pidana itu menghukum perbuatan nyata, bukan menghukum bayangan dan Hukum Pidana itu menghukum fakta, bukan menghukum asumsi,” tandasnya Khairul. (CH)

Audensi Dan Paparan Koperasi Bugin Sejahtera.Pasar Tumbuh Lemabang.Selasa/29/4/2026

Palembang – Jurnalindependen my id.Pemerintah Kecamatan Ilir Timur II menggelar audiensi dan paparan terkait pengelolaan Pasar Tumbuh Lemabang, Selasa (29/4/2026), di Balai Pertemuan Kantor Camat Ilir Timur II, Jalan Yos Sudarso No. 1, Kelurahan 3 Ilir, Kota Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Satpol PP, pengurus koperasi, para ketua RT, serta puluhan pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, dan pengemudi becak motor.
Perwakilan Kecamatan Ilir Timur II, Fajar Setiawan, menyampaikan bahwa audiensiini bertujuan memfasilitasi perjanjian kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya dengan Koperasi Bumi Sejahtera dalam pengelolaan Pasar Tumbuh Lemabang.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban, terutama di tengah tingginya intensitas hujan yang berpotensi menimbulkan genangan. Selain itu, ia mengingatkan agar pedagang dan petugas parkir tidak menggunakan badan jalan maupun pembatas jalan untuk berjualan dan parkir.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran aktivitas di kawasan pasar,” ujarnya.
Dari unsur TNI, Danramil Lemabang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penataan pasar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap satu sistem pengelolaan guna menghindari konflik di lapangan.
“Penataan ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh terganggu aktivitas perdagangan,” tegasnya.
Senada, perwakilan Polsek Ilir Timur II melalui Panit Intel mengimbau para pedagang dan juru parkir untuk tidak beraktivitas di pinggir jalan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami mengingatkan potensi bahaya, terutama dari kendaraan besar. Oleh karena itu, ketertiban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kepala UPTD Terminal Lemabang, Arman, menambahkan bahwa pengelolaan pasar harus dilakukan secara kolaboratif dengan mengedepankan komunikasi antarinstansi. Ia menekankan bahwa kenyamanan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, perwakilan Perumda Pasar Palembang Dede Irawan menjelaskan bahwa aktivitas pasar tumpah telah diatur dengan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area harus steril dari aktivitas perdagangan,
“Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai Aturan yang berlaku,” jelasnya.
Perwakilan Satpol PP turut menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, pengelola Koperasi Bumi Sejahtera, Neni, menyampaikan Alhamdulillah berkat di Fasilitasi oleh Kecamatan , ” Jadi Kita Bisa Audensi untuk Koperasi untuk Mewadahi Pasar Tumpah ini di pasar lemabang dan kita kerjasama dinaungi Undang-undang serta kita sebagai pengurusnya,” tuturnya

” Disini kami mendukung semua Aspirasi pedagang dan nanti kami Relesasikan secepatnya nanti kita akan Turun kelapangan langsung kerjasama dengan pihak terkait, Serta kami akan bertanggung jawab atas pengelolaan pasar dan memastikan pedagang mematuhi aturan, termasuk terkait kebersihan dan penataan parkir,” ungkapnya
Dalam sesi diskusi, sejumlah ketua RT menyampaikan aspirasi warga, di antaranya meminta pedagang tidak berjualan di lorong permukiman, menjaga kebersihan, serta menata parkir agar tidak mengganggu akses warga.
“Kami berharap ada penertiban yang tegas, karena aktivitas di lorong sering menghambat mobilitas warga, bahkan dalam kondisi darurat,” ungkap salah satu ketua RT.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola Pasar Tumbuh Lemabang yang tertib, bersih, dan aman, serta mampu mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat,”pungkasnya(Imron)