Sultaf Restaurant Yogyakarta Restoran

Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba

Sultaf Restaurant Yogyakarta Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman Jl. Harjosudiro No.129, Sanggrahan, Condongcatur, Sleman | 4,9/5 Google Reviews

Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa, memesan nasi goreng, tapi pikiranmu justru melayang jauh ke aroma rempah kebab yang mengepul? Atau tiba-tiba terbayang semangkuk nasi zurbiyan berbumbu khas Yaman – yang pernah kamu makan entah di mana? Kalau iya, berarti kamu butuh Sultaf Restaurant. Di tengah hiruk-pikuk Condongcatur, Sleman, ada satu restoran yang diam-diam menyimpan rasa otentik Pakistan dan Yaman tanpa perlu kamu beli tiket pesawat.

Lebih dari Sekadar Tempat Makan

Sultaf Restaurant bukan restoran sembarangan. Dengan rating 4,9 bintang di ulasan Google, tempat ini telah membuktikan diri sebagai salah satu destinasi kuliner terpercaya di kawasan Sleman. Beroperasi setiap hari dari pukul 12.00 hingga 21.30 WIB, restoran ini menyajikan cita rasa autentik Pakistan dan Yaman yang jarang ditemukan di Yogyakarta.

Begitu masuk, kamu langsung disambut oleh dekorasi yang hangat dan bersahaja – perpaduan nuansa Timur Tengah yang membuat siapa pun merasa nyaman. Tempat duduk outdoor tersedia bagi yang ingin menikmati suasana terbuka, sementara fasilitas Wi-Fi dan high chairs untuk si kecil menjadikan Sultaf pilihan yang ramah untuk keluarga.

Mengapa Ini Penting Buat Kamu?

Di era kuliner kekinian yang penuh dengan menu fusion dan foto-foodi belaka, Sultaf hadir dengan penawaran yang berbeda: keaslian rasa. Bagi warga Yogyakarta yang pernah tinggal atau bepergian ke kawasan Asia Selatan dan Timur Tengah, restoran ini adalah obat rindu yang paling mujarab. Dan bagi yang belum pernah mencicipi masakan Yaman atau Pakistan sama sekali? Ini adalah kesempatan emas untuk memperluas pengalaman kulinermu tanpa harus keluar dari kota.

Sultaf juga relevan bagi para pencari makan siang atau makan malam bersama rekan kerja, keluarga besar, maupun pasangan. Nuansanya yang hangat menjadikannya tempat yang cocok untuk obrolan santai maupun pertemuan semi-formal.

Kisah di Balik Sepiring Nasi Biryani

Bayangkan kamu tiba di Sultaf pada sore hari. Aroma kapulaga, kayu manis, dan jintan langsung menyambut dari pintu masuk. Kamu duduk, membuka menu, dan tersesat dengan cara yang menyenangkan di antara pilihan: nasi zurbiyan ayam yang dagingnya gugur dari tulang, roti canai yang renyah dan lembut sekaligus, atau mungkin hidangan kari Pakistan yang bumbunya meresap hingga ke tulang.

Ketika makanan datang, presentasinya sederhana tapi terhormat – tidak ada piring artistik yang berlebihan, hanya makanan yang percaya diri dengan rasanya sendiri. Setiap suapan membawa cerita: tentang ibu-ibu di Pakistan yang memasak dengan sabar berjam-jam, tentang pedagang di Sana’a yang menjaga resep turun-temurun. Di Sultaf, kamu tidak sekadar makan – kamu mendengar narasi budaya lewat setiap gigitan.

Angka Tidak Pernah Bohong

Rating 4,9 dari 5 bintang adalah pencapaian luar biasa di dunia kuliner yang kompetitif. Di ulasan Google yang terkumpul, konsistensi kualitas rasa, kebersihan, dan pelayanan menjadi poin yang paling banyak dipuji. Akun Instagram @sultafrestaurant dengan lebih dari 320 pengikut juga menunjukkan komunitas loyal yang terus tumbuh – bukan sekadar tren sesaat, melainkan bukti bahwa Sultaf telah berhasil membangun kepercayaan pelanggan secara organik.

Bahkan platform GoFood pun menjadikan Sultaf sebagai Super Partner – sebuah status yang hanya diberikan kepada mitra dengan performa dan penilaian terbaik. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari komitmen panjang terhadap kualitas.

Menu Andalan Sultaf: Dari Chicken Biryani hingga Zurbiyan

Sultaf menyusun menunya dengan cermat. Setiap hidangan mewakili satu wilayah, satu tradisi, dan satu cara memasak yang berbeda. Inilah yang membedakan restoran masakan Pakistan dan Yaman di Sleman ini dari tempat makan lainnya.

Chicken Biryani – Rp39.000

Nasi berbumbu harum yang dimasak bersama ayam empuk, disajikan dengan saus spesial. Chicken Biryani adalah hidangan paling dikenal dari dapur Pakistan – dan versi Sultaf tidak mengecewakan. Rempahnya terasa berlapis, bukan sekadar pewarna.

White Karahi Chicken – Rp37.000

Berbeda dari kari biasa, White Karahi Chicken menggunakan saus yogurt yang lembut sebagai basisnya, disajikan dengan 2 roti. Teksturnya creamy, aromanya ringan, dan rasanya membuktikan bahwa masakan Pakistan tidak selalu harus pedas untuk berkesan.

Chicken Karahi – Rp35.000

Ayam dimasak dengan tomat dan rempah khas, lalu disajikan dengan 2 roti. Ini adalah comfort food sejati dari dapur Pakistan – sederhana dalam tampilan, kompleks dalam rasa.

Zurbiyan – Rp39.000

Nasi khas Timur Tengah dengan ayam dan kentang, disajikan bersama saus spesial. Zurbiyan adalah hidangan yang berakar dari tradisi Yaman – lebih aromatik dari biryani biasa dan lebih bertekstur dari nasi mandi.

Pendamping dan Cemilan: Fasolya Hamra, Tufaiah Jubon, hingga Raqeef

Kekuatan Sultaf tidak hanya pada hidangan utamanya. Menu pendamping mereka justru sering menjadi alasan pelanggan datang kembali.

• *Fasolya Hamra (Rp32.000) * – Kacang merah dimasak dengan saus tomat ringan, disajikan dengan 2 roti. Pilihan terbaik untuk vegetarian yang ingin menjelajahi cita rasa Yaman.
• *Tufaiah Jubon (Rp37.000) * – Keju dimasak dengan kentang berbumbu khas Aden, disajikan dengan 2 roti. Kombinasi yang terdengar sederhana tapi mengejutkan di lidah.
• *Raqeef/Roti (Rp5.000) * – Roti berlapis, lembut dengan sedikit renyah. Harga terjangkau, cocok sebagai teman semua hidangan.

Penutup yang Sempurna: Kheer, Kunafa, dan Minuman Segar

Jangan terburu-buru pergi setelah makan utama. Sultaf menyediakan dessert dan minuman yang layak untuk dinikmati pelan-pelan.

Kheer – Rp25.000

Bubur nasi manis dengan aroma kapulaga. Ringan, hangat, dan menenangkan – penutup yang sempurna setelah hidangan berbumbu kuat.

Kunafa – Rp45.000

Pastry renyah dengan keju manis, disajikan dengan sirup gula aromatik. Kunafa adalah dessert ikonik Timur Tengah yang kini bisa kamu nikmati di Sleman tanpa harus jauh-jauh ke Jordania atau Palestina.

Pilihan Minuman

Sultaf melengkapi pengalaman makan dengan tiga varian Lassi segar: Mango Lassi (Rp15.000), Strawberry Lassi (Rp15.000), dan Plain Lassi (Rp12.000). Yoghurt dingin yang menyegarkan – pasangan ideal untuk kari dan karahi yang kaya rempah.

*Yuk, Segera Kunjungi! *

Tidak ada alasan untuk menunda. Sultaf Restaurant ada di Jl. Harjosudiro No.129, Sanggrahan, Condongcatur, Kabupaten Sleman – hanya selemparan batu dari kawasan kampus dan pusat perbelanjaan Yogyakarta. Buka setiap hari mulai pukul 12.00 siang, dan kamu bisa menghubungi mereka di 0813-1609-146 untuk reservasi atau informasi lebih lanjut.

Untuk kamu yang tidak sempat datang langsung, Sultaf juga tersedia di GoFood – pesan dari sofa rumahmu dan biarkan aroma Timur Tengah itu datang sendiri ke pintu. Jangan lupa follow @sultafrestaurant di Instagram untuk update menu terbaru dan promo menarik.

Sultaf Restaurant bukan hanya tempat makan. Ia adalah pengingat bahwa dunia ini luas dan penuh cita rasa – dan kadang, kamu bisa menjelajahinya cukup dari meja makan di Condongcatur.

Rekomendasi Wilson Lalengke

Tokoh pers nasional dan aktivis kemanusiaan, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut memberikan apresiasi terhadap kehadiran Sultaf Restaurant sebagai simbol keberagaman kuliner di Yogyakarta. Pria yang sudah mencicipi berbagai kuliner dunia di tempat asalnya di negara-negara yang dikunjunginya ini mengatakan bahwa warga Yogyakarta beruntung, Sultaf Restaurant mendekatkan makanan favorit masyarakat Asia Tengah dan Timur Tengah ke depan pintu rumah warga Yogyakarta.

“Sultaf Restaurant adalah permata tersembunyi bagi pecinta kuliner otentik kini hadir di halaman rumah warga Yogyakarta. Saya sangat merekomendasikan masyarakat di Kota Pelajar ini, para mahasiswa, hingga wisatawan untuk datang dan menikmati layanan luar biasa serta keaslian rasa yang mereka tawarkan. Di sini, Anda tidak hanya makan, tetapi menghargai dedikasi terhadap tradisi kuliner yang tulus. Pelayanannya ramah, rasanya jujur, dan suasananya sangat mendukung untuk menjalin silaturahmi,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan “Jangan lewatkan Chicken Biryani dan Kunafa mereka yang ikonik!” (*)

Jl. Harjosudiro No.129, Condongcatur, Sleman | 0813-1609-146 | 12.00–21.30 WIB | 4,9/5 Google Reviews

Note: Artikel review tentang Sultaf Restaurant Yogyakanrta ini adalah bagian dari upaya advokasi Tim PPWI Nasional kepada pemilik restoran tersebut, yakni tiga orang investor muda belia WNA Pakistan & Yaman, yang menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum-oknum petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I Yogyakarta. Artikel terkait dapat dibaca di sini: https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/

Abaikan Perda, Jukir Liar di CFN Atmo Ternyata Direkrut Oleh Dinas Pariwisata Kota Palembang Secara Terstruktur

Palembang _ Ribuan mobil dan motor terparkir di beberapa nama ruas Jalan tidak jauh dari lokasi acara Care Free Night (CFN) atau Destinasi Wisata Malam Minggu yang berlokasi di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Palembang.

Mobil dan motor di arahkan dan di atur oleh Juru Parkir (Jukir) yang diduga ilegal karena tidak di lengkapi dengan atribut seperti rompi dan Tanda Pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain itu, untuk parkir motor para Jukir juga menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Dimana dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan lain selain pejalan kaki.

Ditengah kesibukannya, petugas parkir atau Jukir tidak lagi mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang yang mana telah diatur dan ditetapkan dalam Perda, khususnya Perda No.4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Perda No.4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum ini mencakup besaran tarif untuk kendaraan roda dua (Rp1.000) dan roda empat (Rp2.000) untuk parkir di tepi jalan umum.

Mekanisme dilapangan: tanpa karcis resmi, para Jukir mematok tarif parkir untuk roda dua (Rp3.000-Rp5000) dan roda empat (Rp5.000-Rp10.000).

“Motor saya parkir di Jalan samping Eks Mall Pulau Mas Plaza di pinta Rp5000 oleh petugas parkir,” kata IR seorang pengunjung CFN, pada Sabtu (25/04/2026) malam.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan mendatangi Dinas Perhubungan Kota Palembang Kabid Dalops Ak Juliansah didampingi Dedi selaku KaUPTD Parkir Timur menyampaikan, untuk pengelolaan parkir di acara CFN itu sepenuhnya kewenangan Dinas Pariwisata Kota Palembang.

“Khusus acara CFN, Dinas Pariwisata Kota Palembang membentuk struktur Organisasi sendiri yang namanya “Sadar Wisata”, termasuk di dalamnya mereka merekrut Jukir-Jukir dengan melibatkan setiap RT setempat,” kata Juliansyah.

Saat beberapa wartawan mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang tidak ada satupun baik itu Plt Kepala Dinas, Sekretaris dan pejabat penting lainnya yang berada di tempat. Bahkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Bapak Dr. Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI saat dihubungi melalui telpon dan pesan Whatsapp melalui nomor 0811-711-XXX termasuk Kasubag Dinas Pariwisata Kota Palembang Ibu Sum dengan nomor 0895-2025-XXXX hingga berita ini diterbitkan Selasa, (28/04/2026) tidak ada yang merespon sama sekali.

Publik mempertanyakan, kemana arahnya uang hasil parkir liar dari ribuan pengunjung CFN tersebut,? apakah uang hasil parkir liar itu ada masuk ke PAD Pemkot Palembang,?

Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan

Jakarta – Indonesia kembali diguncang oleh kasus perdagangan manusia serta penipuan dan judi online, terutama ke Kamboja dan Myanmar, yang diduga melibatkan jaringan elit pemerintahan dan oknum pejabat di lembaga resmi negara. Kejahatan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menodai nilai kemanusiaan dan moral bangsa.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa praktik perdagangan manusia telah merambah ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, di mana lembaga seperti KP2MI dan BP3MI Manado diduga terlibat dalam upaya menutupi jejak para pelaku. Tim satgas yang seharusnya menyisir bukti justru dituding bersekongkol menghilangkan alat bukti dan melindungi jaringan pelaku.

Beberapa tokoh nasional dan daerah (khususnya Sulawesi Utara) serta pejabat dan aparat hukum yang sering disebut-sebut media antara lain Benny Rhamdani, mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mantan Senator DPD RI asal Sulawesi Utara; Komjen Pol. I Ketut Suardana, Inspektur Jenderal pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI); Rinaldy, Dirjen Penindakan KP2MI, Christina Aryani, Wakil Menteri P2MI; dan Alamsyah, Ketua Tim Audit kasus 2023. Di Sulawesi Utara, terdapat nama-nama pejabat dan aparat yang diduga kuat terlibat; antara lain Hendra Makalalag, Ex Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (keluarga dekat Benny Ramdani); Maximilian Lolong, Ex Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Utara; Rocky Mumek, Ex Ketua Tata Usaha BP3MI Sulawesi Utara; Jordy Subekti, Staf P3K BP3MI; Albud Aldy, Staf P3K Wamen Chrstina Aryani; M. Syachrul Afriyadi, S.Kom, M.A.P., Kepala BP3MI Sulawesi Utara; Novseli, Ketua Tata Usaha BP3MI Sulawesi Utara; AKBP Paulus Palamba, Kasubdit 4 sekaligus Penyidik Reknata PPA Polda Sulawesi Utara; dan AIPTU Rinto Kawung, Penyidik Pembantu Reknata PPA Polda Sulawesi Utara.

Dalam dokumen lainnya, beberapa oknum DPR RI juga dikabarkan pernah terlibat dalam praktek tidak berperikemanusiaan itu. Orang-orang penting tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO, penipuan dan judi online, antara lain sebagai pelindung, perekrut calon korban, dan mafia hukum di tataran proses hukum.

Kasus ini menjadi malapetaka bagi generasi muda Indonesia, yang kini menjadi korban manipulasi dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Pemerintah yang mestinya menjadi pelindung rakyat justru dituduh menutup-nutupi dosa besar yang dilakukan oleh segelintir elit berkuasa.

Kecaman Keras dari Wilson Lalengke

Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras terhadap praktik keji ini. “Saya mengutuk keras para elit pejabat dan aparat pemerintah yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia dan penipuan online. Mereka bukan hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga mencuri masa depan anak bangsa,” tegas Wilson dengan nada tajam, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kejahatan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas bangsa. “Mereka yang bersekongkol menutupi kejahatan ini adalah pengkhianat bangsa. Pemerintah tidak boleh diam. Presiden harus turun tangan langsung untuk membongkar jaringan mafia manusia dan digital yang telah merusak sendi-sendi kehidupan rakyat,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan manusia dan penipuan daring. “Hukum di negeri ini sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku dari kalangan elit dilindungi, sementara korban dibiarkan menderita. Ini adalah bentuk pembajakan hukum yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

Refleksi Filosofis: Kejahatan yang Memperkosa Kemanusiaan

Kasus perdagangan manusia dan penipuan online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hakikat manusia. Dalam pandangan Immanuel Kant (1724-1804), manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Ketika seseorang diperdagangkan atau ditipu demi keuntungan pribadi, maka pelaku telah merendahkan martabat manusia menjadi sekadar komoditas, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan kemanusiaan.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara gagal melindungi rakyatnya dari eksploitasi, maka harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Sementara John Stuart Mill (1806-1873) menegaskan bahwa kebebasan individu harus dijamin selama tidak merugikan orang lain. Dalam konteks ini, praktik penipuan dan judi online serta perdagangan manusia jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan dan hak dasar manusia.

Pancasila: Fondasi Moral yang Dikhianati

Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah diinjak-injak oleh para pelaku kejahatan ini. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, telah dilanggar ketika manusia diperlakukan sebagai barang dagangan. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.

Pancasila bukan sekadar simbol di dinding kantor pemerintahan, tetapi pedoman moral yang seharusnya menuntun setiap tindakan pejabat negara. Ketika pejabat justru menjadi pelaku kejahatan, maka mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.

Seruan untuk Masyarakat: Waspada dan Lawan

Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk waspada terhadap praktik perdagangan manusia dan penipuan online. “Jangan mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri atau tawaran investasi digital yang tidak jelas. Banyak dari mereka adalah jebakan yang berujung pada eksploitasi dan perbudakan modern,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan kepada pihak berwenang dan media independen. “Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut membiarkan kejahatan terus berlangsung. Rakyat harus bersatu melawan mafia manusia dan penipu digital yang telah merusak moral bangsa,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Saatnya Bangkit Melawan Kejahatan Terorganisir

Kasus perdagangan manusia dan penipuan online yang melibatkan elit pemerintahan adalah tamparan keras bagi bangsa Indonesia. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.

Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi moral dan hukum yang mendasar. Pemerintah harus bertindak tegas, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, sekecil apa pun perannya, mendapat hukuman setimpal.

Sebagaimana pesan Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini akan terus menjadi korban dari tangan-tangan kotor yang memperjualbelikan manusia dan menipu rakyat melalui dunia maya. Saatnya rakyat Indonesia bangkit, bersatu, dan melawan kejahatan ini demi masa depan yang bermartabat dan berkeadilan. (TIM/Red)

Aksi Damai di Mapolda Sumsel, GEMAPELA Minta Pecat Kapolres dan Kanit Pidsus Polres Lahat

Palembang _ Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali aksi Damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jend. Sudirman, KM. 3,5 Pahlawan, pada Senin (20/04/2026).Aksi damai dipicu, setelah bergulirnya persidangan perkara dugaan kriminalisasi saudara Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai oleh GEMAPELA sebagai Peradilan sesat. Anugrah Dwi Putra selaku koordinator aksi GEMAPELA dalam orasinya menyampaikan, bermula dari adanya Laporan Polisi PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke Polres Lahat dengan LP Nomor: LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 November 2025.Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2025 disaat proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lahat, kasusnya diambil alih oleh Ditkrimsus Polda Sumsel.

Namun, setelah diambil alih oleh Polda Sumsel, proses tuntutan dalam perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat. “Menurut kami proses perkara ini sangat janggal, atau mungkin karena tujuan yang diinginkan tidak tercapai sehingga perkara ini dilimpahkan kembali ke bawah?,” ujar Anugrah kepada beberapa wartawan.

Masih kata Anugrah mengungkapkan, walaupun pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah delik formil fokus pada perbuatan, tapi jangan sampai terlupakan bahwa, pihak Kepolisian telah memposisikan perkara Khairul Anwar sebagai delik materiil dengan menitikberatkan pada kerugian Pelapor (PT BRSE).

Selain itu ketidakmampuan membuktikan, kerugian telah membuat DAKWAAN menjadi kabur atau tidak jelas, karena unsur AKIBAT tidak terwujud. Dan, dapat dikatakan PERADILAN SESAT berawal dari PENYIDIKAN yang SESAT.

Sebelumnya, GEMAPELA sudah sering memprotes dengan mengingatkan agar pihak Kepolisian menangani perkara ini secara objektif. Jangan hanya mengutamakan kepentingan pihak Perusahaan selaku Pelapor agar laporannya dapat berjalan secara cepat.

“Alih-alih penegakan hukum namun segala tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar dalam persidangan mulai terbongkar,” imbuh Anugrah yang di kenal tegas dalam berorasi. Adapun tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar yaitu:

– Klaim Kerugian pihak PT BRSE berdasarkan pengakuan dari M.Ramadhan selaku saksi Pelapor/yang menghitung kerugian dalam BAP dan kesaksiannya di Persidangan menerangkan bahwa:

1. Tidak ada dokumen yang dijadikan dasar dalam menentukan komponen kerugian, rincian kerugian hanya estimasi perhitungan saja, bisa kurang dan bisa lebih.

2. Tidak ada perintah atau penugasan dari manajemen PT. BRSE untuk menyusun estimasi kerugian.

Disini PT. BRSE menggunakan estimasi kerugian untuk melengkapi laporan di Polres Lahat, padahal belum dilakukan audit oleh auditor internal.Selain itu, estimasi kerugian belum bersifat final, hanya perkiraan saja, bukan bersifat riil di lapangan.

_ Rincian kerugian PT BRSE mencantumkan pembiayaan untuk kebutuhan Penyidik dalam menyita barang Bukti.

_ Klaim Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari PT. BRSE di atas tanah milik Sujarwanto (Bersertifikat) hanya pengakuan semata yang seolah-olah sah berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina EP.Padahal berdasarkan BAP dari Muhammad Irfan selaku Senior Analys Partnership Opartion Zona 4 bahwa, Isi Perjanjian Kerjasama antara PT Pertamina EP dan PT BRSE yaitu terkait “Kerjasama Pengelolaan Untuk Memproduksi Sumur Minyak Sehingga Tercapai Target Produksi Yang Sudah Direncanakan”.

Atas semua poin-poin tersebut maka, GEMAPELA mempertanyakan untuk apa ada prosedur dalam KUHAP ataupun Perkap yang menjadi acuan dalam menjalankan Hukum Acara Pidana jika proses penegakan hukum dilakukan hanya untuk memfasilitasi hasrat Perusahaan mengkriminalkan Khairul Anwar?Mengakhiri aksi damainya, massa dari GEMAPELA sempat memanas dan bersitegang dengan beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel sembari menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Pecat Kapolres Lahat dan Kanit Pidsus Polres Lahat yang secara terang-terangan telah mencoreng wajah Institusi Polri dengan adanya pembiayaan untuk kebutuhan penyitaan barang bukti yang dibiayai oleh pihak Perussahaan PT BRSE (bukti rincian kerugian PT BRSE). GEMAPELA menduga bahwa, tidak hanya pembiayaan perkara yang dibiayai, namun terdapat dugaan Gratifikasi dalam penanganan perkara ini yang bertujuan agar proses laporan PT. BRSE cepat berjalan tanpa mempertimbangan syarat formil dan materiil oleh pihak Penyidik

2. Pecat Kasubdit IV Tipidter dan Kanit II karena telah menebalkan rangkaian dalam merekayasa kasus yang sejak awal sudah bermasalah, dengan mengatasnamakan bahwa Kasus ini diambil alih karena “Atensi Kapolda Sumsel”.

3. Proses secara tegas anggota Polri yang terbukti secara nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Khairul Anwar secara Etik maupun Pidana.

4. Usut secara tuntas adanya dugaan Penyesatan Proses Peradilan yang dilakukan oleh Penyidik baik ditingkat Polres Lahat maupun Polda Sumsel.

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

Rabat – Kota Rabat resmi ditetapkan sebagai UNESCO World Book Capital 2026, sebuah pencapaian besar yang menegaskan peran ibu kota Maroko sebagai pusat pertukaran budaya global. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemuda, Kebudayaan, dan Komunikasi, Mohammed Mehdi Bensaid, dalam konferensi pers yang juga menandai persiapan Rabat menjadi tuan rumah International Publishing and Book Fair (SIEL) 2026.

Penetapan ini bukan sekadar gelar simbolis, melainkan pengakuan atas kedalaman budaya Rabat dan transformasinya menjadi kota kreatif modern. Bensaid menekankan bahwa pencapaian ini adalah “kemenangan bagi pengetahuan di jantung Kota Cahaya,” sekaligus bukti bahwa Rabat terus berkembang sebagai laboratorium identitas dan kreativitas.

Rabat dikenal sebagai kota yang kaya akan warisan sejarah. Landmark seperti Menara Hassan, Kasbah Udayas, dan situs kuno Chellah menjadi saksi pertemuan berbagai peradaban. Pengaruh Andalusia dan posisi Rabat sebagai jembatan antara Afrika dan Eropa menjadikannya pusat identitas majemuk yang unik.

Dalam pidatonya, Bensaid juga memberikan penghargaan kepada para penjual buku bekas di medina. Mereka disebut sebagai “penjaga pengetahuan” yang telah membantu generasi pelajar dan pembaca menemukan literatur di luar institusi formal.

Transformasi Budaya dan Diplomasi

Rabat kini dipandang sebagai ekosistem budaya yang dinamis. Pembangunan infrastruktur seperti teater, museum seni kontemporer, dan perpustakaan modern menjadikan budaya lebih mudah diakses publik. Kota ini berubah menjadi “bengkel terbuka” di mana budaya bukan lagi hak istimewa, melainkan hak publik.

Lebih dari sekadar simbol budaya, penetapan Rabat sebagai Ibu Kota Buku Dunia juga menjadi strategi diplomasi budaya. SIEL akan menjadikan Rabat sebagai platform global untuk dialog, pertukaran, dan promosi nilai keterbukaan serta moderasi. Pemerintah juga berencana memperluas ruang baca ke taman, kafe, dan alun-alun, sehingga membaca menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Selain itu, penguatan industri kreatif, termasuk penerbitan dan konten digital, diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi kaum muda.

Dukungan dari Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko

Menanggapi pencapaian ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan dukungan dan ucapan selamat kepada Rabat. Ia menilai bahwa penetapan Rabat sebagai Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026 adalah sebuah prestasi luar biasa yang patut diapresiasi.

“Persisma mendukung penuh dan mengucapkan selamat kepada Kota Rabat atas pencapaian yang indah ini. Kami berharap pencapaian tersebut akan menambah energi bagi seluruh masyarakat Maroko untuk meraih lebih banyak lagi prestasi di masa depan,” ujar Wilson Lalengke.

Komentar tersebut mencerminkan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Maroko, sekaligus menegaskan pentingnya solidaritas internasional dalam mendukung pencapaian budaya.

Penetapan Rabat sebagai UNESCO World Book Capital 2026 menegaskan ambisi Maroko untuk menampilkan identitas budayanya di panggung global. Dengan warisan sejarah yang kaya, transformasi budaya yang progresif, serta dukungan internasional, Rabat kini berdiri sebagai simbol pengetahuan, kreativitas, dan keterbukaan.

Sebagaimana disampaikan Menteri Bensaid, “masa depan ditulis hari ini.” Dengan momentum ini, Rabat tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pusat budaya, tetapi juga membuka jalan bagi generasi mendatang untuk terus menulis sejarah baru. (PERSISMA/Red))

Kasus Lahan PT KAI di Palembang, Kuasa Hukum Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kasus Lahan PT KAI di Palembang, Kuasa Hukum Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

JurnalIndependen.com. PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset berupa lahan milik PT KAI yang dikuasi dua perusahaan swasta, PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sementara PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, S.H telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.

“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usia pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Secara tegas Dedi, membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,”tegas Dedi.

Menurutnya, kedua perusahaan baik PT Remco Rubber maupun Sunan Rubber telah berdiri sejak lama, bahkan sejak 1950-an, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.

“Klien kami sudah berdiri sejak tahun 1950 dan 1952. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Ini tentu menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya. Luasnya sekitar 6.893 meter persegi dan digunakan untuk fasilitas parkir serta mess karyawan.

“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” ujarnya.

Adapun lahan lainnya, lanjut dia, memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selebihnya memiliki legalitas yang lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.

Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Jika terdapat sengketa kepemilikan, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.

“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ade selaku perwakilan Sunan Rubber juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI.

Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujar Ade

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 70 tahun. Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Remco Rubber, Alex Kurniawan Edy, secara tegas membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Intinya sama, ini persoalan yang sama. Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya

Pihak perusahaan berharap agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.