Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI

Palembang – Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Namun, di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akibat dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, dan sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Bagaimana mungkin Kompolnas secara gegabah memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang menjadi “sarang mafia hukum” dan memelihara anggota polisi pelaku tindak pidana pemerasan?

Ironi Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik

Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan penegakan hukum dalam kasus skandal pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar, salah satu contoh penanganan hukum paling buruk di Indonesia saat ini. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, manipulasi, hingga pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

Oknum penyidik yang menangani skandal tongkang tersebut diketahui memeras korban, Sdr. Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal yang tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga saat ini hasil keputusan sidang tersebut sengaja disembunyikan dan di-“pingpong” oleh antar-satuan kerja di Polda Sumsel.

Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provost, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi), serta ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya, membuktikan bahwa sistem operasional dan kinerja institusi Polda Sumsel tidak berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.

Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat

Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa kriteria mendasar yang digunakan Kompolnas dalam menilai dan menetapkan Polda Sumsel sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026? Indikator apa yang dipakai oleh Kompolnas hingga mengabaikan aduan masyarakat, pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?

Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seburuk Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, maka publik layak membayangkan betapa memprihatinkannya kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat di bawahnya, apalagi polda yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.

Secara individual, amat logis dan wajar apabila ada oknum atau personel polisi di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan mendapatkan penghargaan personal atas dedikasi mereka. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atas penindasan hak-hak warga negara adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat (common sense) dan nalar hukum.

Penghargaan ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga “pembilas” atau apoteker citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Muncul dugaan dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kompolnas memperoleh keuntungan material atau benefit tertentu dari proses penilaian dan penganugerahan award kepada Polda-Polda di daerah, sebuah pola yang sayangnya kian jamak terlihat pada berbagai lembaga pengawas di Indonesia.

Tinjauan Kritis Filsafat Dunia: Simulakra dan Pembusukan Lembaga

Fenomena ironis penganugerahan penghargaan di tengah bobroknya kinerja institusi ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926-2007), mengenai konsep Simulacra and Simulation. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya.

Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra” – sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan. Publik disuguhi piala dan penghargaan, padahal keadilan warga negara sedang diinjak-injak.

Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632-1794) dalam bukunya Two Treatises of Government menegaskan bahwa legitimasi suatu kekuasaan penegak hukum terletak pada kemampuannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pemerasan dan menutupi kejahatan bawahannya, maka penegak hukum tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memerintah (dissolution of government).

Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga-lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih menjadi bagian dari kompromi kejahatan birokrasi.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah modal utama dalam penegakan hukum. Ketika penghargaan diberikan secara tidak proporsional, publik akan semakin skeptis terhadap integritas lembaga kepolisian maupun lembaga pengawasnya. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, maka rakyat berhak mempertanyakan otoritas yang ada.

Dalam kasus Polda Sumsel, kontrak sosial antara masyarakat dan kepolisian jelas terguncang. Penghargaan Kompolnas yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Anomali Polda Sumsel yang menerima Juara 1 Kompolnas Award di tengah laporan Kapolda ke Propam, adalah cermin dari problem struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tongkang Rp30 miliar menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi kepolisian, sementara penghargaan Kompolnas memperlihatkan lemahnya integritas lembaga pengawas.

Seperti kata Plato (428–347 SM), “keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka keadilan tidak akan pernah terwujud. Penghargaan yang diberikan kepada Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol dari krisis legitimasi yang semakin dalam.

Masyarakat, khususnya elemen rakyat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI, kini mendesak Kapolri dan Presiden untuk mengevaluasi total keberadaan Kompolnas serta mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/Red)

Wilson Lalengke, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Jurnalindependenpers, Palembang,— Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Senin, (21/9/2026).Dalam menyampaikan laporan tersebut, Wilson Lalengke didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama terkait aset tongkang.Wilson menilai proses penanganan perkara dan pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status serta tindak lanjut laporan tersebut. PPWI kemudian membawa persoalan itu ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.Transparansi Penegakan Hukum:Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk terkait pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya menekankan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 5 menyebutkan bahwa Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Dalam konteks perkara dugaan skandal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.Publik kini menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rd)

Gerakan Pemantau Korupsi (GEPAK) Sumsel Apresiasi OTT Dana Revitalisasi Banyuasin, Ferry Setiawan Minta Ditreskrimsus Polda Sumsel Tindak Tegas

Jurnalindependenpers, Palembang,- Lembaga Gerakan Pemantau Korupsi (GEPAK) Sumatera Selatan mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang membongkar dugaan pemerasan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Ketua Lembaga GEPAK Sumsel, Ferry Setiawan, SH (C). MH, http://C.Cd.C.Mk, menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Subdit III Tipikor pada Kamis (17/09/2026) di sebuah hotel di Kota Palembang harus menjadi pintu masuk bersih-bersih anggaran pendidikan.

“Atas nama Gerakan Pemantau Korupsi Sumsel, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan jajaran. Ini komitmen nyata memberantas korupsi dan pungli di dunia pendidikan. Jangan sampai dana untuk anak-anak kita disunat,” tegas Ferry, Sabtu (20/09/2026) di Palembang.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua oknum PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) dari bidang kelembagaan dan sarpras SD dalam OTT.

Keduanya diduga meminta fee 1 persen dari pagu anggaran kepada 21 Sekolah Dasar penerima Dana Revitalisasi. Modusnya menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian aplikasi SIPLAH yang seharusnya dikerjakan mandiri oleh sekolah. Pungutan diduga ditarik bertahap 0,7 persen di awal dan 0,3 persen setelah pekerjaan 100 persen.

Dalam OTT tersebut penyidik mendapati penyerahan uang antara oknum Disdik dengan kepala sekolah. Disita uang tunai Rp30.990.000, laptop, handphone dan rekapitulasi data sekolah.

Ferry menegaskan, GEPAK Sumsel meminta kasus ini diusut tuntas hingga aktor intelektual.

“Kami minta Ditreskrimsus Polda Sumsel tindak tegas dan berantas sampai ke akar. Dalami apakah ada perintah dari atasan. Kepala sekolah dalam kasus ini posisinya sebagai korban yang tertekan sistem. Lindungi kepala sekolah yang berani jadi pelapor,” ujarnya.

GEPAK Sumsel juga mendesak Bupati Banyuasin dan Inspektorat melakukan audit menyeluruh agar kualitas pembangunan 21 SD tersebut tidak dikorbankan akibat praktik fee haram.

“Pendidikan adalah benteng terakhir. Kalau dana revitalisasi saja dipalak, hancur masa depan anak didik di Banyuasin. GEPAK Sumsel akan kawal kasus ini sampai ke persidangan,” tutup Ferry. (Red)

Bungkam Soal Dugaan Caplok Ruang Jalan di Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Didesak Dintindak Tegas

PALEMBANG — Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencoreng tata kelola kota di Palembang. Sebuah bangunan yang berdiri tepat di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, terindikasi kuat menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan DI Panjaitan.

Kondisi ini memicu kritik pedas lantaran fungsi jalan umum diduga dikorbankan demi kepentingan berdiri bangunan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Rumija seluas 20 meter. Namun, investigasi dan pengukuran langsung di lapangan menunjukkan realita mengejutkan: sisa ruang jalan yang tersisa tergerus drastis hingga diperkirakan hanya menyisakan 8 meter.

Penyempitan masif ini memicu tuduhan bahwa sebagian area publik yang dialokasikan untuk fasilitas dan pengembangan jalan masa depan telah dikuasai secara tidak sah.

Menanggapi dugaan pencaplokan lahan publik ini, LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat.

Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menegaskan bahwa pihak pengelola wajib membuktikan legalitas bangunan tersebut dan tidak boleh berlindung di balik dalih perizinan yang meragukan.

“Kami sudah melakukan investigasi lapangan dan resmi menyurati pihak mitra SPPG Tangga Takat. Kami mendesak mereka membuka seluruh dokumen legalitas dan bukti sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Galih, Sabtu (19/9/2026).

Galih menambahkan, Rumija adalah hak publik dan aset negara yang diperuntukkan bagi keselamatan pengandara, fasilitas pejalan kaki, serta pelebaran jalan di masa depan. Keberadaan bangunan yang mencaplok Rumija jelas merugikan kepentingan umum dan mencederai penegakan hukum tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.

Sikap diam ini kian memperkuat desakan publik agar instansi teknis Pemerintah Kota Palembang dan Satpol PP turun tangan menindak tegas bangunan bermasalah tersebut, termasuk memeriksa keterlibatan oknum dalam penerbitan izin, jika ada. (Ozzy)

Diduga Abaikan Surat Lurah 16 Ulu, Home Industry Pempek Yudi Banten Dua Masih Beraktivitas

Jurnalindependenpers, Palembang, – Surat teguran Pemerintah Kelurahan 16 Ulu Palembang yang memerintahkan penghentian produksi selama satu bulan diduga belum sepenuhnya dipatuhi oleh Home Industry Pempek Yudi di Jalan Banten Dua.Indikasinya, aktivitas penjualan produk Pempek Yudi masih terpantau setelah surat teguran tersebut diterbitkan. Sejumlah karyawan disebut masih melakukan aktivitas penjualan pempek di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.Padahal, dalam surat teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026, pihak usaha diminta menghentikan produksi pempek terhitung 10 September hingga 10 Oktober 2026.Temuan aktivitas penjualan tersebut kini menjadi sorotan (Ozzy)

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

MUSI BANYUASIN — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sebuah SPBU di wilayah Bayung Lencir Indah diduga menjadi titik lansir sekaligus penimbunan BBM yang melibatkan kendaraan dengan kapasitas tangki tidak lazim. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta dugaan adanya permainan oknum di balik antrean kendaraan tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah truk dengan tangki berkapasitas besar dan diduga telah dimodifikasi terlihat memenuhi antrean di SPBU tersebut. Kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Manajer SPBU berinisial Y mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengaturan aktivitas kendaraan yang melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut.

Diduga inisial Y terlibat menerima setoran dari setiap pe lansir. Sehingga pengaturan antre mobil dengan tanki modifikasi serta barqode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan bisa ikut antre mendapatkan BBM berulang kali. Dugaan keterlibatan tersebut harus menjadi perhatian dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat berwenang. Pihak SPBU juga harus memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Praktik pengisian dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu, apabila benar terjadi, berpotensi membuat masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Antrean panjang bukan lagi sekadar persoalan pelayanan SPBU. Jika BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diserap oleh kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang untuk kepentingan penimbunan, maka persoalannya telah menyentuh aspek pengawasan distribusi dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, dan ke mana BBM tersebut selanjutnya dibawa.

Dugaan yang lebih serius menyebutkan bahwa BBM yang dikumpulkan tersebut berpotensi masuk ke dalam rantai perdagangan BBM ilegal, termasuk kemungkinan dicampur atau dioplos dengan BBM dari sumber ilegal, kemudian dipasarkan kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi.

Jika rangkaian tersebut benar terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran antrean atau penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan dapat berkembang menjadi mata rantai bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari asal BBM, volume pengisian, identitas kendaraan, kepemilikan kendaraan, pola transaksi, tujuan pengangkutan hingga pihak yang menjadi penerima akhir BBM tersebut.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan adanya oknum wartawan berinisial S yang turun tangan dan disebut-sebut memberikan backup terhadap aktivitas tersebut.

Bahkan, menurut informasi yang diterima, oknum tersebut diduga mencoba melakukan intimidasi terhadap Ketua GNP TIPIKOR Sumsel melalui pesan WhatsApp pribadi setelah organisasi tersebut menyoroti dugaan aktivitas lansir dan penimbunan BBM di SPBU tersebut.

Jika benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap pihak yang sedang menyampaikan informasi atau melakukan pengawasan sosial terhadap dugaan penyimpangan tentu patut dipertanyakan.

Pers justru seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial, bukan menjadi tameng bagi pihak yang diduga melakukan penyimpangan.

GNP TIPIKOR Sumsel meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif SPBU. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:

  1. Rekaman CCTV SPBU. khususnya aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
  2. Data transaksi dan volume penyaluran BBM subsidi.
  3. Identitas serta kepemilikan truk bertangki besar yang diduga telah dimodifikasi.
  4. Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pengelola SPBU.
  5. Jalur distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.
  6. Pihak yang diduga menerima atau menampung BBM tersebut.
  7. Dugaan pencampuran BBM subsidi dengan BBM dari sumber ilegal.
  8. Dugaan penjualan kembali kepada sektor industri dengan harga non-subsidi.
  9. Dugaan intimidasi terhadap pihak yang melakukan pengawasan dan pelaporan.

Ketua GNP TIPIKOR Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur hanya karena adanya tekanan maupun intimidasi. Apabila benar ditemukan praktik penyelewengan BBM subsidi, maka negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia BBM. Masyarakat berhak mendapatkan BBM subsidi. Negara wajib memastikan subsidi tepat sasaran. Dan aparat penegak hukum wajib membongkar siapa pun yang diduga bermain di balik distribusi BBM tersebut. (Dns)