Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jurnal13/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL.
Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016).
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.
Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)
Jurnalindependenpers, MUSI BANYUASIN – Kondisi memprihatinkan terlihat di aliran Sungai Ampalau, tepatnya di wilayah Desa Ulak Embacang & Macang Sakti. Sebuah video yang beredar dari laporan masyarakat memperlihatkan air sungai berubah warna menjadi kehijauan disertai banyak ikan yang ditemukan mati mengapung di permukaan.
Dalam rekaman tersebut, terlihat air sungai tampak keruh kehijauan dengan lapisan limbah dan serpihan material yang terbawa arus. Di sejumlah titik juga terlihat beberapa bangkai ikan mengambang di tepian sungai bersama tumpukan sampah organik dan sedimen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas limbah batubara.
Dugaan pencemaran tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GNP TIPIKOR Sumatera Selatan, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si. menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Ampalau.
Menurut Hamdani, fenomena air sungai yang berubah warna serta ditemukannya ikan mati merupakan indikasi kuat terjadinya pencemaran yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.
“Kami melihat kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perubahan warna air sungai menjadi kehijauan serta ditemukannya ikan mati merupakan tanda adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai. Jika benar berasal dari limbah aktivitas tambang, maka ini adalah persoalan lingkungan yang sangat serius,” tegas Hamdani.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta laporan masyarakat untuk memastikan adanya proses pengawasan yang transparan.
“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan ekologis. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ampalau tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah cepat untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap panitia terkait acara safari ramadhan Bapak Kapolri beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Polda Sumsel nanti untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kapolda lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev terkait adanya dugaan kelalaian kepanitiaan acara safari ramadhan Kapolri. Dimana banyak sekali tamu undangan dari kalangan aktivis yang tidak mendapatkan konsumsi makanan, pada, Senin (16/03/26).
Iqbal Tawakal menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut adanya dugaan kelalaian dan terindikasi adanya unsur kesengajaan atau Miss komunikasi yang dilakukan oleh oknum panitia undangan dan panitia kosumsi saat acara safari ramadhan Polda Sumsel itu.
“Banyak tamu undangan yang tidak menerima jamuan makanan untuk berbuka puasa. Hal ini sungguh memprihatinkan dan bisa memicu kekecewaan serta ketersinggungan mahasiswa dan aktivis saat acara safari ramadhan yang di hadiri langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Iqbal Tawakal.
Kami menduga adanya oknum Panitia acara yang diduga lalai atau terindikasi adanya kesengajaan sehingga banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan makanan berbuka puasa. Hal tersebut sangat bertentangan dengan etika serta SOP dalam acara. Kami akan mempertanyakan hal tersebut dalam aksi demo nanti, supaya kami mendapatkan jawaban dari Kapolda Sumsel, tambah Iqbal Tawakal
“Ada statemen yang diberikan Kapolri dalam kegiatan tersebut untuk menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pemecah belah, memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan ulama, serta tetap solid menghadapi dinamika global. Tapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut justru berbanding terbalik dengan statemen Kapolri itu sendiri,” ungkap Iqbal Tawakal.
Dari kejadian itu, Patut diduga adanya oknum panitia sengaja menjatuhkan nama baik Kapolda dengan adanya dugaan kelalaian dalam acara yang di hadiri langsung oleh Kapolri. Saat berbuka puasa menjadi ricuh dengan banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan jamuan untuk buka puasa, inikan memalukan, saya sendiri beserta beberapa rekan yang tidak mendapatkan konsumsi tersebut, kata Iqbal Tawakal.
Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa, jika ada dugaan atau unsur kesengajaan dari pihak panitia, maka panitia acara harus bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan kerja yang ada di dalam acara safari ramadan di Polda Sumsel tersebut. Maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut marwah kepolisian Polda Sumsel itu sendiri di mata rekan-rekan aktivis, imbuhnya.
“Kami akan meminta klarifikasinya supaya kami mendapatkan jawaban yang tegas. Kami juga mendesak Bapak Kapolda segera menindaklanjuti dan memanggil seluruh anggota panitia acara safari ramadhan yang diduga sudah lalai dan ingin menjatuhkan harga diri masyarakat Sumsel, tokoh agama, aktivis dan mahasiswa yang hadir pada acara tersebut,” jelas Iqbal Tawakal.
Selain aksi demo nanti, kami juga akan memberikan surat tembusan ini langsung ke Bapak Kapolri di Jakarta, supaya beliau juga turut mengetahui kejadian tersebut, tutup Iqbal Tawakal. (Rd)
SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona
Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.
Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.
DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL
Jakarta – Polemik terkait keluarga asal Yaman yang terjebak dalam tindakan administratif Kantor Imigrasi Muara Enim, di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memantik perhatian publik. Melalui publikasi di media partisan siagaonline.com, pihak Kepala Kanim Muara Enim, menuduh keluarga ini melakukan “investasi bodong” dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Namun, fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam pemberitaan dan menguak indikasi kuat praktik kesewenang-wenangan aparat imigrasi setempat. Berita selengkapnya di sini: https://siagaonline.com/m/read-179922-2026-03-09-pengamanan-dan-penetapan-tindakan-administratif-keimigrasian-wna-berkebangsaan-yaman-melakukan-investasi-bodong-dan-keterangan-tidak-benar-dalam-memperoleh-visa-izin-tinggal.html
Kesalahan Fakta dan Pembohongan Publik
Salah satu kesalahan paling mencolok adalah informasi tentang usia bayi keluarga Yaman tersebut. Artikel di media online yang menjadi rujukan berita ini menyebut bayi berusia 5 tahun, padahal kenyataannya bayi itu baru lahir Oktober 2025 di Depok, Indonesia, sehingga baru berusia 5 bulan.
Kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembohongan publik yang merusak kredibilitas pemberitaan. Jika informasi yang dikutip media itu berasal dari ucapan Kepala Kanim Muara Enim, ini artinya pejabat yang celana dalamnya dibeli dari uang rakyat tersebut merupakan pembuat berita hoax level internasional yang amat berbahaya.
Selain itu, seluruh dokumen imigrasi dan perusahaan sponsor diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Jika ada dugaan perusahaan ilegal atau “bodong,” maka yang bersalah adalah pihak pemerintah yang lalai dalam verifikasi, bukan menimpakan kesalahan ke keluarga asing yang sah menggunakan dokumen tersebut untuk bertahan hidup di Indonesia.
Motif Laporan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keluarga Yaman, Mr. Maged Eqbal beserta istri dan bayi, pindah sementara ke Muara Enim atas ajakan sebuah yayasan yang berencana membuka pesantren. Namun setelah menilai sistem kerja sama yang ditawarkan, Mr. Maged Eqbal menolak dan mundur dari rencana kerja sama itu.
Karena kecewa dan sakit hati, pihak oknum pengurus yayasan melaporkan keluarga tersebut ke kantor imigrasi setempat. Fakta ini menunjukkan bahwa laporan bukan lahir dari pelanggaran hukum, melainkan dari motif dendam pribadi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Mr. Maged Eqbal dipersoalkan karena tidak memberikan “amplop” kepada aparat imigrasi. Hal itu memperkuat kesan adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Aparat yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi “perampok berbaju imigrasi.”
Masalah usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat bukanlah ranah imigrasi. Itu adalah domain kementerian terkait seperti ekonomi, perdagangan, keuangan, atau pertanian. Imigrasi hanya berwenang mengatur izin tinggal, bukan menilai sah atau tidaknya aktivitas ekonomi. Dengan mencampuri urusan di luar kewenangannya, Kantor Imigrasi Muara Enim telah melampaui batas dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kecaman Keras terhadap Imigrasi Muara Enim
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan tanpa tedeng aling-aling terhadap kasus ini. Menurutnya, aparat imigrasi Muara Enim bukan hanya dungu dan tolol, tetapi juga bajingan zalim, dan mempermalukan bangsa di mata internasional.
“Sangat memalukan! Mereka yang menerbitkan visa dan KITAS, lalu seenaknya mencabut dan mengusir keluarga asing yang sah tinggal di Indonesia. Aparat semacam ini sedang mempermalukan Indonesia di mata dunia. Jika ada kesalahan dokumen, itu tanggung jawab pemerintah, bukan keluarga Yaman yang kini menjadi korban. Saya mengecam keras tindakan sewenang-wenang ini dan mendesak agar aparat yang terlibat segera diperiksa dan diberi sanksi tegas,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di Jakarta, Senin, 10 Maret 2026.
Komentar ini mencerminkan suara moral yang menuntut keadilan dan menolak praktik birokrasi yang arogan. Setiap negara harus menghormati keberadaan setiap manusia dan memperlakukannya secara manusiawi di manapun dia berada, walau dalam posisi sebagai orang yang dipersalahakan oleh hukum sekalipun.
Refleksi Filosofis: Dimanakah Keadilan dan Kemanusiaan?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam yang pernah diajukan para filsuf dunia. Plato, misalnya mepertanyakan apakah keadilan masih ada ketika aparat negara bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah? Sementara, Aristoteles bertanya apakah hukum masih menjadi “akal tanpa nafsu” ketika dijalankan oleh aparat yang mencari keuntungan pribadi?
Di sisi lain, Immanuel Kant menggugat apakah manusia diperlakukan sebagai tujuan, atau sekadar alat birokrasi untuk menekan dan mengeruk keuntungan? Dan, John Locke mengajukan pertanyaannya, jika pemerintah gagal melindungi hak hidup dan kebebasan orang asing yang sah, apakah kontrak sosial masih berlaku?
Tokoh spiritual India, Mahatma Gandhi menyinggung soal pengusiran bayi berusia 5 bulan dengan menanyakan apakah kita sudah kehilangan kemanusiaan ketika bayi berusia 5 bulan pun dijadikan korban kebijakan zalim? Apa kesalahan bayi 5 bulan itu hingga dia harus menanggung perlakuan buruk dari sebuah negara yang mengaku Pancasilais bernama Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan ini menegaskan bahwa kasus keluarga Yaman bukan sekadar isu administratif, melainkan ujian moral bagi bangsa Indonesia. Masihkah bangsa yang bangga mengaku sebagai kelompok mayoritas Muslim di dunia punya empati terhadap sesama Muslim-nya, tega mengusir mereka di tengah bulan suci Ramadhan ini?
Tindakan imigrasi Muara Enim mencoreng citra Indonesia sebagai negara yang dikenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Deportasi paksa terhadap keluarga dengan bayi kecil melanggar prinsip non-refoulement dalam hukum internasional, yang melarang pengusiran terhadap orang asing yang memiliki izin sah. Jika dibiarkan, kasus ini akan merusak reputasi Indonesia di mata dunia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Seruan untuk Keadilan
Kasus keluarga Yaman di Muara Enim adalah cermin buruk birokrasi imigrasi Indonesia. Memberikan izin tinggal dua tahun lalu mencabutnya secara sepihak adalah tindakan tidak profesional, tidak manusiawi, dan melanggar hukum internasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi administratif dan pelecehan terhadap nilai kemanusiaan. Pandangan para filsuf dunia juga menegaskan bahwa perlakuan sewenang-wenang Kantor Imigrasi Muara Enim telah menghancurkan keadilan, moralitas, dan kontrak sosial. Ia juga menyayangkan perilaku media-media partisan yang melacurkan jurnalisme demi secuil amplop dari oknum pejabat korup di negeri ini.
“Kini saatnya pemerintah pusat turun tangan, menegakkan disiplin terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, dan memastikan bahwa setiap orang, tidak terkecuali warga asing, diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Jika tidak, maka demokrasi dan kemanusiaan Indonesia akan terus terkikis oleh praktik birokrasi yang zalim dan sewenang-wenang,” ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)
“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” – Wilson Lalengke
Jakarta – Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.
Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.
Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.
Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.
Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.
John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.
Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.
Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.
Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.
“Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan,” ujar Wilson Lalengke.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)