
Ogan Ilir _ Dugaan Korupsi melalui jual beli seragam sekolah diduga terjadi di lingkungan SMA Negeri 2 Tanjung Raja, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan laporan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan mengatakan, pihak sekolah diduga melakukan jual beli beberapa setel seragam sekolah dengan alasan sudah melalui kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan para wali murid.
Total harga seragam sekolah tersebut nilainya cukup pantastis, yaitu lebih kurang mencapai Rp2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) persiswa.
“Kami merasa keberatan karena dengan keadaan ekonomi sulit sekarang ini, menurut kami seragam itu terlalu mahal di bandingkan harga pasar,” ujar salah satu wali murid yang merasa keberatan tersebut.
Terkait dugaan jual beli seragam sekolah, pastinya SMA Negeri 2 Tanjung Raja sudah tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan diduga telah melanggar aturan Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Saat di konfirmasi wartawan seminggu yang lalu melalui pesan whatsapp dengan nomor 0821-7812**** aktif namun, hingga berita ini diterbitkan, Rabu (05/08/2026) pihak SMA Negeri 2 Tanjung Raja belum menanggapi untuk memberikan jawaban atau klarifikasi. (Red)