Enam Tersangka Kasus Kredit Bank BRI Diserahkan ke JPU

Jurnalindependenpers, Palembang– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026).

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny, Selasa (9/3/2026).

Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni. WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012. ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, keenam tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa Hukum masing-masing, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jpu akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Rd)