Kopda Bazarsah Tembak Kepala Bripka Petrus Apriyanto Dari Jarak Dekat

Jurnalindependenpers, Palembang– Fakta dan barang bukti persidangan dalam dakwaan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi Lampung mulai mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Sidang pertama 11/06/2025 di Dilmil 104 Palembang.

Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menembak AKP Anumerta Lusiyanto menggunakan senjata api laras panjang jenis FNC dengan magazine berisi 30 butir peluru 5.56 mm. Peluru tersebut  bahkan menembus body protector yang dikenakan korban hingga menyebabkan pendarahan hebat di rongga dada.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, Oditur Militer membacakan dakwaan terhadap Bazarsah pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, dan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, kemudian ketiga Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan Yun Heri Lubis dikenakan dakwaan Perjudian Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Barang bukti senjata api laras panjang mirip FNC warna hitam rakitan (kanibal) milik Kopda Bazarsah beserta magazine dan Selongsong peluru Kaliber 5.56 mm di TKP.  Barang bukti Selongsong Peluru Kaliber 7.62 mm dan Selongsong peluru kaliber 9 mm juga ditemukan di TKP. Informasi yang kami terima bahwa peluru 7.62 mm adalah untuk senjata serbu AK 47 dan peluru kaliber 9 mm adalah untuk senjata G2 Elite

Insiden tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika 16 personel kepolisian, terdiri dari lima anggota Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah Petrus Apriyanto yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani Sp F.M. MH. (Kes) NIIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwarlar Sp. F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: Sebab pasti mati orang ini adalah pendarahan rongga kepala akibat tembakan senjata api pada kelopak mata kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak jarak dekat.

Setelah peristiwa tersebut, Kopda Bazarsah melarikan diri kedalam hutan meninggalkan lokasi Sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kecamatan Negara Batin.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, bahwa terdakwa Kopda Bazarsah sebelum kejadian berdarah tersebut, memang telah terlebih dahulu mempersiapkan senjata api laras panjang sejenis FNC dan mengisi Magazennya dengan amunisi tajam kal 5,56 mm sebanyak 30 butir. (Rd)