Masyarakat Desa Kali Berau Menuntut Pihak Sinar Mas Grup untuk  Reklamasi/Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Jurnalindependenpers, Bayung Lencir- Masyarakat Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan telah lama resah akibat adanya lahan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai. Aktivitas perusahaan Sinar Mas Grup dinilai  mengakibatkan kerusakan lingkungan.  Warga desa yang diwakili Irawan Saputra menyampaikan banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa adanya reklamasi lahan. Selain itu juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut, baik dari pengelolaan rehabilitasi lahan bekas tambang hingga sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap ada unsur KKN.

“PT. Manggala Alam Lestari (MAL) dan PT. Tata Bara Utama (TBU) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Grup. Lubang bekas tambang Sinar Mas Grup dibiarkan terbengkalai tanpa adanya reklamasi lahan. Selain itu juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut, baik dari pengelolaan rehabilitasi lahan bekas tambang hingga sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap ada unsur KKN

”  demikian disampaikan oleh Irawan Saputra, koordinator Aksi Damai masyarakat Desa Kali Berau  (13/08/2025) di Area PT. MAL & PT. TBU. 

Ditambahkan lagi oleh irawanmengenai poin – poin tuntutan masyarakat yaitu:

1. Hentikan aktivitas pertambangan batu bara sebelum dilakukannya reklamasi/ rehabilitasi lahan bekas tambang yang terbengkalai atau tidak aktif lebih dari 30 hari sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

2. Lakukan recruitment tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.

3. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam dugaan aktivitas jual beli tenaga kerja.

Hamdani Sumantri S. Sos., M. Si Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL menyampaikan sangat memprihatinkan dalam perjalanan menuju titik aksi, peserta aksi dihadang oleh beberapa orang yang diduga oknum preman suruhan perusahaan untuk mengintervensi dan menghalangi jalannya aksi dengan cara melintangkan mobil dan memancing emosi peserta aksi agar terjadi keributan, tetapi masih dapat diredam oleh peserta aksi kemudian melanjutkan jalannya aksi sampai ke halaman Kantor PT. MAL & PT. TBU.  Atas desakan masa aksi akhirnya dilakukan mediasi antara 5 orang perwakilan masa aksi dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Kapolsek Bayung Lencir, Perwakilan Danramil 04 Bayung Lencir dan Pemerintah Desa Kali Berau. Jalannya mediasi berlangsung antara Pukul 11.00 s.d 16.30 WIB. dengan pembahasan poin perpoin dan disetujui bersama sampai pada proses cetak berkas. Namun setelah berkas dicetak untuk penandatanganan bersama, tiba-tiba secara sepihak pihak PT. MAL tidak mau menandatangani poin poin yang telah disepakati tersebut. Akhirnya terjadilah adu mulut dan akhirnya perwakilan peserta aksi meninggalkan ruangan mediasi.

“Pembahasan poin perpoin sudah dimufakati bersama sampai pada proses cetak berkas. Namun setelah berkas dicetak untuk penandatanganan bersama, tiba-tiba secara sepihak pihak PT. MAL tidak mau menandatangani poin poin yang telah disepakati tersebut. Akhirnya terjadilah adu mulut dan akhirnya perwakilan peserta aksi meninggalkan ruangan mediasi.Sangat disayangkan sikap tidak profesional dan tidak konsisten pihak  Sinarmas grup ini mendapat kecaman dari masyarakat. Perusahaan besar ini bisa melakukan perbuatan semena-mena kepada masyarakat kecil dan tidak menghargai apa yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama’ demikian disampaikan Hamdani Sumantri S. Sos., M. Si Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL yang akrab dipanggil Dans.

Dilanjutkan lagi oleh Dans, Atas dasar tersebut maka peserta aksi menyatakan akan terus melanjutkan aksi dengan masa yang lebih besar dan menutup aktivitas serta akses perusahaan sampai adanya kesepakatan bersama dan terpenuhinya tuntutan masyarakat.  (Rd)