
Jurnalindepenpers, Batangharileko,- Warga desa yang menggunakan jalan dari desa Lubuk Bintialo ke wilayah Manggul terpaksa menunda aktivitas kerja mereka. Jalan tersebut tidak bisa dilalui karena dipasang Portal disertai spanduk oleh oknum PT REKI. (16/06/26). Jalan dari Desa Lubuk Bintialo ke wilayah Manggul dibuat oleh warga desa Lubuk Bintialo. Selama ini warga melintasi jalan tersebut tidak ada masalah. Dijelaskan oleh Saripudin salah satu warga desa Lubuk Bintialo bahwa Permasalahan mulai timbul setelah oknum oknum PT REKI (Restorasi Ekosistem) membangun kamp mereka didalam hutan. Masalah mulai bermunculan setelah oknum oknum PT REKI membangun Kamp hutan. Apapun yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut tanpa izin Kades bahkan silaturahmi ke Kades Lubuk Bintialo saja tidak pernah. Setelah berkali kali dipanggil tidak pernah menghadap ke kantor desa Lubuk Bintialo Kelurahan Batanghari Leko Musi Banyuasin.

“Adanya Kamp PT REKI di Desa kami, mulai timbul bermacam macam masalah. Jalan yang kami buat secara gotong royong ditutup dengan portal. Jalan yang telah Kami gunakan bertahun tahun ditutup. Pohon jengkol, durian yang kami tanam dirusak oleh oknum oknum PT REKI. Kemudian setelah tanaman dirusak dibangun Kamp PT REKI. Masalah mulai bermunculan setelah oknum oknum PT REKI membangun Kamp di Desa Lubuk Bintialo. Apapun yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut tanpa izin Kades bahkan silaturahmi ke Kades Lubuk Bintialo saja tidak pernah. Setelah berkali kali dipanggil tidak pernah menghadap ke kantor desa Lubuk Bintialo Kelurahan Batanghari Leko. Oknum oknum PT REKIA selalu mempersulit serta berbuat semaunya di Desa Kami. Kami merasa DIJAJAH” demikian keluh kesal yang disampaikan Saripudin selaku warga desa Lubuk Bintialo. Saripudin dipersulit oleh Oknum Oknum PT REKI dengan cara menutup jalan. (16/06/2026).
Harapan Saripudin agar karyawan PT REKI tidak menindas dan mempersulit warga desa Lubuk Bintialo. Banyak perusahaan perusahaan lain diseputaran desa Kami. Semua bekerjasama bahkan membantu warga desa Lubuk Bintialo. Kami belum mengetahui apakah pemasangan portal dijalan tersebut sudah ada surat izin dari Bupati Musi Banyuasin atau belum. Perda Muba No 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, tentram, nyaman dan perlindungan masyarakat mengatur tentang hal tersebut
Sampai berita ini diturunkan oknum PT REKI, aparat pemerintah serta kepolisian setempat belum berhasil dihubungi terkait permasalahan jalan yang diportal tersebut. (Rd)






Anarkisme Oknum PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)