
Jurnalindependenpers, Musi Banyuasin,- Ali Ridho (75 th) bersama istrinya ditangkap Restik Polres Muba tanggal 02/07/2026 sehari setelah upacara kenaikan pangkat Polisi Musi Banyuasin. Kemudian Ali Ridho dan istrinya dibawa ke Polres Musi Banyuasin . Ali Ridho kemudian dibebaskan tanggal 06 Juli 2026. Info yang diterima bahwa uang Rp 75 juta dari Ali Ridho diserahkan ke Kades air balui. Dari kades diserahke lalu ke Fikri Desa Terusan. Baru kemudian Ali Ridho dibebaskan tanggal 06 Juli 2026.
“Ali Ridho (70 th) bersama istrinya ditangkap tanggal 02/07/2026, kemudian ditahan di Polres Muba selama 4 hari. kemudian dibebaskan tanggal 06/07/2026. Tentunya setelah uang Rp 75 juta diserahkan ke oknum Restik Polres Musi Banyuasin oleh Kades Air Balui melalui Fikri warga desa Terusan. Barang bukti 300 Gram sabu sabu disita oleh oknum Restik polres Musi Banyuasin.” demikian disampaikan oleh Yudi Utama alias Yudi Pirang. (24/07/2026).

Ali Ridho diduga Korban Pemerasan oknum Restik Muba berencana akan melaporkan hal tersebut ke propam Polda Sumsel dan siap untuk dilakukan Test Napza. Hal tersebut sudah dilaporkan ke AKBP Ruri Prastowo, Kapolres Musi Banyuasin.
AKBP Ruri Prastowo Kapolres Muba belum memberi konfirmasi Mengenai hal tersebut. Demikian juga mengenai dimana barang bukti 300 gram sabu sabu belum diketahui. (Rd)