Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 1.2 Trilyun Dalam Perkara Dugaan Korupsi Fasilitasi Kredit PT BSS Dan PT SAL

Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

Kejati Sumsel  sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai  Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit  KUR.

Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).  SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Jurnalindependenpers, Palembang,-  Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang 

“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)

Tim Kejati Sumsel Tahan 5 Tsk  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit  Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016). 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan. 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)

Air Menghijau dan Ikan Mati di Sungai Ampalau, Dugaan Pencemaran PT. Astaka Dodol

Jurnalindependenpers, MUSI BANYUASIN – Kondisi memprihatinkan terlihat di aliran Sungai Ampalau, tepatnya di wilayah Desa Ulak Embacang & Macang Sakti. Sebuah video yang beredar dari laporan masyarakat memperlihatkan air sungai berubah warna menjadi kehijauan disertai banyak ikan yang ditemukan mati mengapung di permukaan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat air sungai tampak keruh kehijauan dengan lapisan limbah dan serpihan material yang terbawa arus. Di sejumlah titik juga terlihat beberapa bangkai ikan mengambang di tepian sungai bersama tumpukan sampah organik dan sedimen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas limbah batubara.

Dugaan pencemaran tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GNP TIPIKOR Sumatera Selatan, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si. menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Ampalau.

Menurut Hamdani, fenomena air sungai yang berubah warna serta ditemukannya ikan mati merupakan indikasi kuat terjadinya pencemaran yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kami melihat kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perubahan warna air sungai menjadi kehijauan serta ditemukannya ikan mati merupakan tanda adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai. Jika benar berasal dari limbah aktivitas tambang, maka ini adalah persoalan lingkungan yang sangat serius,” tegas Hamdani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta laporan masyarakat untuk memastikan adanya proses pengawasan yang transparan.

“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan ekologis. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ampalau tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah cepat untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai. (Rd)

Akan Aksi di Polda Sumsel FPGSS Minta Kapolda Lakukan Monev Terkait Kisruhnya Acara Safari Ramadan Kapolri

Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap panitia terkait acara safari ramadhan Bapak Kapolri beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Polda Sumsel nanti untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kapolda lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev terkait adanya dugaan kelalaian kepanitiaan acara safari ramadhan Kapolri. Dimana banyak sekali tamu undangan dari kalangan aktivis yang tidak mendapatkan konsumsi makanan, pada, Senin (16/03/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut adanya dugaan kelalaian dan terindikasi adanya unsur kesengajaan atau Miss komunikasi yang dilakukan oleh oknum panitia undangan dan panitia kosumsi saat acara safari ramadhan Polda Sumsel itu.

“Banyak tamu undangan yang tidak menerima jamuan makanan untuk berbuka puasa. Hal ini sungguh memprihatinkan dan bisa memicu kekecewaan serta ketersinggungan mahasiswa dan aktivis saat acara safari ramadhan yang di hadiri langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Iqbal Tawakal.

Kami menduga adanya oknum Panitia acara yang diduga lalai atau terindikasi adanya kesengajaan sehingga banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan makanan berbuka puasa. Hal tersebut sangat bertentangan dengan etika serta SOP dalam acara. Kami akan mempertanyakan hal tersebut dalam aksi demo nanti, supaya kami mendapatkan jawaban dari Kapolda Sumsel, tambah Iqbal Tawakal

“Ada statemen yang diberikan Kapolri dalam kegiatan tersebut untuk menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pemecah belah, memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan ulama, serta tetap solid menghadapi dinamika global. Tapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut justru berbanding terbalik dengan statemen Kapolri itu sendiri,” ungkap Iqbal Tawakal.

Dari kejadian itu, Patut diduga adanya oknum panitia sengaja menjatuhkan nama baik Kapolda dengan adanya dugaan kelalaian dalam acara yang di hadiri langsung oleh Kapolri. Saat berbuka puasa menjadi ricuh dengan banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan jamuan untuk buka puasa, inikan memalukan, saya sendiri beserta beberapa rekan yang tidak mendapatkan konsumsi tersebut, kata Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa, jika ada dugaan atau unsur kesengajaan dari pihak panitia, maka panitia acara harus bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan kerja yang ada di dalam acara safari ramadan di Polda Sumsel tersebut. Maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut marwah kepolisian Polda Sumsel itu sendiri di mata rekan-rekan aktivis, imbuhnya.

“Kami akan meminta klarifikasinya supaya kami mendapatkan jawaban yang tegas. Kami juga mendesak Bapak Kapolda segera menindaklanjuti dan memanggil seluruh anggota panitia acara safari ramadhan yang diduga sudah lalai dan ingin menjatuhkan harga diri masyarakat Sumsel, tokoh agama, aktivis dan mahasiswa yang hadir pada acara tersebut,” jelas Iqbal Tawakal.

Selain aksi demo nanti, kami juga akan memberikan surat tembusan ini langsung ke Bapak Kapolri di Jakarta, supaya beliau juga turut mengetahui kejadian tersebut, tutup Iqbal Tawakal. (Rd)

FPGSS Minta Oknum Lapas Tanjung Raja Dicopot Diduga Aniaya Warga Binaan

Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kanwil Ditjenpas nanti untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan terkait pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan, Senin (02/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja tersebut berawal dari adanya perkelahian atau perselisihan di salah satu Blok warga binaan. Dimana setelah perkelahian itu, warga binaan berinisial RB diduga dipukul, dianiayah oleh oknum pegawai Lapas Inisial HF.

“Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Lapas tersebut sungguh tidak sesuai dengan Ditjenpas yang berperan vital dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar efek jera apalagi menyakiti atau melakukan penganiayaan,” ujar Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa Ditjenpas bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan tahanan, benda sitaan, serta keamanan di Lapas/Rutan.

“Jika terdapat dugaan atau indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga binaan, nanti bagaimana mereka siap kembali ke masyarakat karena itu akan menimbulkan trauma,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengungkapkan jika ada indikasi Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oknum Lapas Tanjung Raja dan ini sangat bertentangan dengan etika serta SOP di Ditjenpas yang sebagaimana berlaku tugas untuk Memberikan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

“Informasi yang kami dapatkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas inisial HF tersebut yang mana telah melakukan pemukulan terhadap warga binaan dengan menggunakan kursi besi. Warga binaan inisial RB mengalami pecah di kepala dan ada pendarahan. Lalu RB dimasukan kedalam sel strap,” ungkap Iqbal.

Kami sudah mendatangi Ditjenpas Sumsel tetapi untuk mediasi belum ada titik terang. Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar. Disini kami lantas menduga adanya upaya untuk melindungi oknum pegawai Lapas Tanjung Raja tersebut yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, tambah Iqbal Tawakal.

“Seharusnya Ditjenpas itu melakukan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengamatan pemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas Lapas/Rutan bukan untuk melindungi atau membiarkan oknum pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan,” tuturnya.

Untuk itulah FPGSS akan melakukan aksi demo di Ditjenpas Sumsel untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sumsel segera memanggil dan mencopot oknum inisial HF yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, ujar Iqbal Tawakal.

Jika dalam aksi kami nanti ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Hukum Dan HAM di Jakarta agar supaya Kementerian mencopot jabatan Kakanwil Ditjenpas Sumsel karena terindikasi melindungi oknum pegawai Lapas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tutup Iqbal Tawakal.