Jalan yang dibuat Warga Desa Lubuk Bintialo dipasang Portal oleh Oknum PT REKI sehingga tidak bisa dilalui.
Jurnalindepenpers, Batangharileko,- Warga desa yang menggunakan jalan dari desa Lubuk Bintialo ke wilayah Manggul terpaksa menunda aktivitas kerja mereka. Jalan tersebut tidak bisa dilalui karena dipasang Portal disertai spanduk oleh oknum PT REKI. (16/06/26). Jalan dari Desa Lubuk Bintialo ke wilayah Manggul dibuat oleh warga desa Lubuk Bintialo. Selama ini warga melintasi jalan tersebut tidak ada masalah. Dijelaskan oleh Saripudin salah satu warga desa Lubuk Bintialo bahwa Permasalahan mulai timbul setelah oknum oknum PT REKI (Restorasi Ekosistem) membangun kamp mereka didalam hutan. Masalah mulai bermunculan setelah oknum oknum PT REKI membangun Kamp hutan. Apapun yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut tanpa izin Kades bahkan silaturahmi ke Kades Lubuk Bintialo saja tidak pernah. Setelah berkali kali dipanggil tidak pernah menghadap ke kantor desa Lubuk Bintialo Kelurahan Batanghari Leko Musi Banyuasin.
Saripudin warga desa Lubuk Bintialo terpaksa menunda aktivitas dikarenakan Jalan ditutup oleh oknum PT REKI.
“Adanya Kamp PT REKI di Desa kami, mulai timbul bermacam macam masalah. Jalan yang kami buat secara gotong royong ditutup dengan portal. Jalan yang telah Kami gunakan bertahun tahun ditutup. Pohon jengkol, durian yang kami tanam dirusak oleh oknum oknum PT REKI. Kemudian setelah tanaman dirusak dibangun Kamp PT REKI. Masalah mulai bermunculan setelah oknum oknum PT REKI membangun Kamp di Desa Lubuk Bintialo. Apapun yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut tanpa izin Kades bahkan silaturahmi ke Kades Lubuk Bintialo saja tidak pernah. Setelah berkali kali dipanggil tidak pernah menghadap ke kantor desa Lubuk Bintialo Kelurahan Batanghari Leko. Oknum oknum PT REKIA selalu mempersulit serta berbuat semaunya di Desa Kami. Kami merasa DIJAJAH” demikian keluh kesal yang disampaikan Saripudin selaku warga desa Lubuk Bintialo. Saripudin dipersulit oleh Oknum Oknum PT REKI dengan cara menutup jalan. (16/06/2026).
Harapan Saripudin agar karyawan PT REKI tidak menindas dan mempersulit warga desa Lubuk Bintialo. Banyak perusahaan perusahaan lain diseputaran desa Kami. Semua bekerjasama bahkan membantu warga desa Lubuk Bintialo. Kami belum mengetahui apakah pemasangan portal dijalan tersebut sudah ada surat izin dari Bupati Musi Banyuasin atau belum. Perda Muba No 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, tentram, nyaman dan perlindungan masyarakat mengatur tentang hal tersebut
Sampai berita ini diturunkan oknum PT REKI, aparat pemerintah serta kepolisian setempat belum berhasil dihubungi terkait permasalahan jalan yang diportal tersebut. (Rd)
Jurnalindependenpers, Pekanbaru – Hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan.
Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp.57 triliun. Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit).
Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat.
Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal.
Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono.
“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026.
Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resminya. Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment
Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku.
Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis.
Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila
Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif.
Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut.
Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan.
Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut. a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen Pertanggungjawaban Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi; 2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran; 3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan koordinator pendamping; 4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK, dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke bank; dan 5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah perjalanan dinas selesai dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut. b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya. Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah. Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 (Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi: 1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu. d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan. Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya. Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk: a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur
Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No 24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.
Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)
Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
Kejati Sumsel sampai saat iniberhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit KUR.
“Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd
Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang
“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)