Jurnalindependenpers, Palembang,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring bersama jajaran menangani 50 Laporan Polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare, mencakup 34 laporan perorangan dengan 43 tersangka ditahan serta 16 laporan korporasi yang naik ke tahap penyidikan. (25/09/2026).
“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.
“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kami mendukung program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang lalai menjaga lahannya,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” ujar Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor Prof. Basuki Wasis.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan siap siaga 24 jam di lapangan guna memastikan Bumi Sriwijaya bebas dari asap dan potensi gangguan keamanan,” tambah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. (rilis)
Oleh : Ihza Mahendra (Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN RF Palembang)
Perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bekerja, memperoleh informasi, hingga melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai persoalan yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian online. Judi online dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam dan jaringan internet sehingga berpotensi menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan keluarga dan masyarakat di tingkat perumahan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, kegiatan edukasi dan sharing pencegahan judi online dilaksanakan bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online sekaligus memperkenalkan perspektif hukum pidana Islam terhadap praktik perjudian. Kegiatan edukasi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus ke dalam judi online. Kemudahan akses internet, iming-iming memperoleh keuntungan secara cepat, pengaruh lingkungan, rasa penasaran, hingga anggapan bahwa judi online merupakan cara mendapatkan penghasilan tambahan dapat menjadi faktor yang membuat seseorang mulai mencoba perjudian.
Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dalam hukum pidana Islam, perjudian dikenal dengan istilah maisir atau qimar. Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi, memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Larangan terhadap perjudian secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi khamar, perjudian, berhala, dan praktik mengundi nasib karena termasuk perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan menang atau kalah secara materi. Perjudian juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, seperti kecanduan, pemborosan, konflik dalam keluarga, utang, gangguan terhadap kehidupan sosial, serta menurunnya produktivitas seseorang. Dalam konteks judi online, perkembangan teknologi membuat praktik maisir menjadi semakin mudah dilakukan. Jika dahulu perjudian membutuhkan tempat dan pertemuan secara langsung, saat ini aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui perangkat digital dari rumah. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahannya.
Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Masyarakat Judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu. Ketika seseorang mengalami kecanduan judi, dampaknya dapat meluas kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kerugian finansial merupakan salah satu dampak yang paling mudah terlihat. Seseorang dapat kehilangan uang secara terus-menerus karena mengejar kemenangan yang belum tentu diperoleh. Dalam kondisi tertentu, kerugian tersebut dapat mendorong seseorang untuk berutang atau melakukan tindakan lain yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain persoalan ekonomi, judi online juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan psikologis. Kebiasaan berjudi dapat membuat seseorang mengabaikan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun kewajiban sosial. Hubungan antara anggota keluarga juga dapat terganggu akibat masalah keuangan dan hilangnya kepercayaan. Oleh karena itu, pencegahan judi online perlu dilakukan secara bersama-sama. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh warga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik perjudian.
Membangun Kesadaran Hukum di Tingkat Masyarakat Melalui kegiatan sharing bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, masyarakat diajak untuk memahami bahwa pencegahan tindak pidana tidak selalu harus dimulai setelah terjadi suatu pelanggaran. Pencegahan dapat dilakukan sejak dini melalui pendidikan, komunikasi, pengawasan lingkungan, dan peningkatan kesadaran hukum. Masyarakat juga perlu memiliki sikap kritis terhadap berbagai promosi judi online yang sering menggunakan narasi seperti “cuan cepat”, “modal kecil”, atau “kesempatan menang besar”. Narasi tersebut dapat menciptakan persepsi keliru bahwa perjudian merupakan sarana memperoleh penghasilan.
Karena itu, salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah tidak mengakses, mempromosikan, maupun menyebarluaskan konten perjudian online. Apabila menemukan indikasi aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar, masyarakat dapat mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia.
Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terdekat Pencegahan judi online membutuhkan kesadaran bersama. Keluarga dapat menjadi benteng pertama dengan membangun komunikasi terbuka mengenai penggunaan internet dan pengelolaan keuangan. Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai risiko perjudian digital.
Di tingkat masyarakat, kegiatan edukasi dan diskusi seperti ini dapat menjadi ruang untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat kepedulian antarwarga. Lingkungan yang aktif berkomunikasi dan saling mengingatkan akan lebih mampu mencegah berbagai bentuk perilaku yang berpotensi merugikan masyarakat. Pada akhirnya, pemberantasan judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan komunitas tempat tinggal.
Kegiatan Edukasi & Sharing Pencegahan Judi Online bersama Warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih menjadi salah satu bentuk nyata upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian online. Dari perspektif hukum pidana Islam, perjudian atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang karena membawa berbagai kemudaratan bagi individu maupun masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan judi online tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan keagamaan, keluarga, sosial, dan edukasi masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan keagamaan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta mampu menjadikan lingkungan tempat tinggal sebagai ruang yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik perjudian online. (Red)
Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur
Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No 24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.
Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan pemotongan hewan qurban di Lapangan Tenis Polres Ogan Ilir (27/05). Kegiatan tersebut berlangsung penuh kebersamaan, kekeluargaan dan kepedulian sosial antara personel Polri dan masyarakat sekitar. Kegiatan dimulai sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 477 / V / 2026 tentang pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Sebanyak 7 ekor sapi dalam kondisi sehat disembelih dan dagingnya dibagikan kepada personel Polres Ogan Ilir serta masyarakat yang membutuhkan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H, didampingi Wakapolres Ogan Ilir Kompol Goergie Absalom Sakul, S.I.K, para Kabag, Kasat, Kasie, personel yang tergabung dalam panitia qurban serta masyarakat sekitar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sarapan pagi bersama antara personel dan tim pemotong hewan qurban di depan ruang Wakapolres, dilanjutkan doa bersama, arahan Kapolres Ogan Ilir dan ketua panitia, kemudian proses penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada anggota dan masyarakat.
Kapolres Ogan Ilir melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa momentum Idul Adha bukan hanya tentang ibadah qurban, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaan serta mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.
“Melalui momentum Idul Adha ini, kami ingin terus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga hadir melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang memberikan manfaat nyata,” demikian disampaikan AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H Kapolres Ogan Ilir dalam kata sambutannya.
Selain menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, namun juga hadir dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. (Rd)
Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
Kejati Sumsel sampai saat iniberhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit KUR.
“Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd
Rabat – Peta diplomasi internasional terkait isu Sahara Maroko kembali mengalami kemajuan signifikan. Pada Selasa, 7 April 2026, Pemerintah Kerajaan Belanda secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, seraya menyebutnya sebagai solusi yang paling layak dan realistis untuk mengakhiri persengketaan wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dalam konferensi pers di Rabat usai mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita. Kunjungan kerja Berendsen pada 7-8 April ini menandai babak baru dalam hubungan diplomatik kedua negara yang semakin solid.
Dukungan Belanda tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan. Dalam Komunike Bersama yang dirilis setelah pertemuan tersebut, Belanda menegaskan niatnya untuk menyelaraskan kebijakan diplomatik dan ekonomi mereka dengan posisi baru ini. Berendsen menyatakan bahwa negaranya akan bertindak sesuai dengan komitmen tersebut, termasuk dalam interaksi di forum internasional dan kerja sama ekonomi, dengan tetap berpedoman pada hukum internasional.
Selain itu, Belanda menegaskan kembali dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Pemerintah Belanda mengapresiasi upaya Utusan Pribadi Sekretaris Jenderal PBB, Staffan de Mistura, dalam memfasilitasi negosiasi berdasarkan rencana otonomi yang diusulkan oleh Maroko. Bagi Belanda, proposal Maroko merupakan fondasi utama untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Perkembangan positif ini mendapat sambutan hangat dari tanah air. Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas sikap tegas yang diambil oleh Pemerintah Belanda.
“Sebagai Presiden Persisma, saya sangat menghargai dan mengapresiasi pertimbangan matang Kerajaan Belanda yang mengakui otonomi Sahara di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko. Ini adalah langkah maju yang sangat krusial dalam sejarah penyelesaian konflik Sahara,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu, 08 April 2026.
Menurut tokoh HAM internasional itu, pengakuan dari negara-negara Eropa seperti Belanda membuktikan bahwa dunia semakin mengakui kredibilitas Maroko dalam menjaga stabilitas kawasan. “Kami di Persisma selalu mendukung penuh integrasi wilayah Maroko. Langkah Belanda ini memberikan sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa rencana otonomi Maroko adalah satu-satunya jalan keluar yang logis untuk perdamaian yang berkelanjutan. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kebenaran sejarah ini di Indonesia,” tegas Wilson Lalengke.
Sikap Belanda ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah diambil oleh negara-negara besar lainnya seperti Spanyol, Jerman, dan Amerika Serikat. Dengan dukungan dari Belanda, posisi Maroko di kancah internasional semakin kuat. Pengakuan ini diharapkan dapat mempercepat proses politik di bawah naungan PBB dan membawa kemakmuran bagi masyarakat di wilayah Sahara melalui pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan kedaulatan Kerajaan Maroko. (PERSISMA/Red)