Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 1.2 Trilyun Dalam Perkara Dugaan Korupsi Fasilitasi Kredit PT BSS Dan PT SAL

Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

Kejati Sumsel  sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai  Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit  KUR.

Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).  SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd

Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Rabat – Peta diplomasi internasional terkait isu Sahara Maroko kembali mengalami kemajuan signifikan. Pada Selasa, 7 April 2026, Pemerintah Kerajaan Belanda secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, seraya menyebutnya sebagai solusi yang paling layak dan realistis untuk mengakhiri persengketaan wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dalam konferensi pers di Rabat usai mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita. Kunjungan kerja Berendsen pada 7-8 April ini menandai babak baru dalam hubungan diplomatik kedua negara yang semakin solid.

Dukungan Belanda tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan. Dalam Komunike Bersama yang dirilis setelah pertemuan tersebut, Belanda menegaskan niatnya untuk menyelaraskan kebijakan diplomatik dan ekonomi mereka dengan posisi baru ini. Berendsen menyatakan bahwa negaranya akan bertindak sesuai dengan komitmen tersebut, termasuk dalam interaksi di forum internasional dan kerja sama ekonomi, dengan tetap berpedoman pada hukum internasional.

Selain itu, Belanda menegaskan kembali dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Pemerintah Belanda mengapresiasi upaya Utusan Pribadi Sekretaris Jenderal PBB, Staffan de Mistura, dalam memfasilitasi negosiasi berdasarkan rencana otonomi yang diusulkan oleh Maroko. Bagi Belanda, proposal Maroko merupakan fondasi utama untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Perkembangan positif ini mendapat sambutan hangat dari tanah air. Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas sikap tegas yang diambil oleh Pemerintah Belanda.

“Sebagai Presiden Persisma, saya sangat menghargai dan mengapresiasi pertimbangan matang Kerajaan Belanda yang mengakui otonomi Sahara di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko. Ini adalah langkah maju yang sangat krusial dalam sejarah penyelesaian konflik Sahara,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu, 08 April 2026.

Menurut tokoh HAM internasional itu, pengakuan dari negara-negara Eropa seperti Belanda membuktikan bahwa dunia semakin mengakui kredibilitas Maroko dalam menjaga stabilitas kawasan. “Kami di Persisma selalu mendukung penuh integrasi wilayah Maroko. Langkah Belanda ini memberikan sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa rencana otonomi Maroko adalah satu-satunya jalan keluar yang logis untuk perdamaian yang berkelanjutan. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kebenaran sejarah ini di Indonesia,” tegas Wilson Lalengke.

Sikap Belanda ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah diambil oleh negara-negara besar lainnya seperti Spanyol, Jerman, dan Amerika Serikat. Dengan dukungan dari Belanda, posisi Maroko di kancah internasional semakin kuat. Pengakuan ini diharapkan dapat mempercepat proses politik di bawah naungan PBB dan membawa kemakmuran bagi masyarakat di wilayah Sahara melalui pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan kedaulatan Kerajaan Maroko. (PERSISMA/Red)

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Jurnalindependenpers, Palembang,-  Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang 

“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)

Tim Kejati Sumsel Tahan 5 Tsk  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit  Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016). 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan. 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jakarta — Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan publik. Seorang warga Jakarta Selatan bernama Faisal, yang tengah menghadiri acara konfrontir bersama pengacaranya di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya, menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 20 orang preman pada Rabu siang, 26 Maret 2026. Ironisnya, aksi brutal ini terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban.

Menurut laporan resmi yang diterima Polda Metro Jaya, penyerangan dilakukan oleh sekelompok berandalan yang dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, yang dikenal juga sebagai anaknya penyanyi lawas, Arafiq. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Ajaibnya, dari pantauan lapangan, diduga kuat terdapat anggota DPR RI bernama Ranny Fadh Arafiq dan pengawal pribadinya seorang anggota TNI berada di antara para pengeroyok itu.

Akibat aksi barbar para preman tersebut, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Hingga berita ini diturunkan, korban pengeroyokan masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin para preman bejat pimpinan Fadh Arafiq bisa dengan leluasa memasuki ruang penyidikan untuk melakukan penyerangan terhadap korban? Parahnya lagi, para polisi yang ada di sana saat kejadian seakan membiarkan peristiwa memalukan itu terjadi di depan hidung mereka tanpa mencegahnya sama sekali.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menilai bahwa kejadian itu adalah bentuk nyata dari kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan? Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Maret 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan brutal terhadap Faisal yang juga merupakan anggota PPWI ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak moralitas bangsa. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru membiarkan kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya aman.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki wibawa di negeri ini? Jika di dalam kantor polisi saja seorang warga bisa dikeroyok tanpa perlindungan, bagaimana dengan nasib masyarakat di luar sana?

Wilson Lalengke menekankan bahwa kejadian ini adalah luka demokrasi. Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara. Ketika aparat gagal melindungi warga dari kekerasan, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat yang beradab. Plato (428–347 SM) menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Pengeroyokan di depan aparat adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika negara gagal melindungi Faisal, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara hakekatnya telah dicederai.

Sejalan dengan Locke, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kehendak umum harus dijaga. Kekerasan terhadap warga di ruang hukum adalah pengkhianatan terhadap kehendak umum rakyat yang mendambakan keadilan.

Filsuf lainnya, Baruch Spinoza (1632-1677), menyatakan bahwa tujuan negara adalah kebebasan dari rasa takut. Pengeroyokan Faisal di Polda Metro Jaya justru menanamkan rasa takut yang mendalam. Hukum ternyata tidak lagi mampu melindungi, bahkan di tempat para penegaknya sendiri. Ini adalah bentuk Statutory Injustice yang nyata, di mana prosedur hukum ada, namun perlindungan fisik bagi warga justru absen.
Wilson Lalengke menyerukan agar Kapolri dan seluruh jajaran segera mengambil tindakan tegas. Para pelaku pengeroyokan harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, aparat yang lalai atau sengaja membiarkan kejadian ini harus diperiksa dan diberi sanksi. Juga, anggota DPR RI dan anggota TNI yang diduga terlibat wajib diusut tuntas dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

“Negara tidak boleh kalah. Polisi tidak boleh tunduk pada kekuatan massa. Jika aparat membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Komisi Yudisial, Ombudsman, dan DPR harus turun tangan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Wilson Lalengke.

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum jika aparat sendiri gagal menjalankan tugasnya.

Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aparat harus bertanggung jawab.

Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih untuk menutup mata terhadap kekerasan, atau berdiri tegak membela keadilan. Keadilan bagi Faisal adalah keadilan bagi seluruh rakyat. Negara tidak boleh diam. (TIM/Red)

Air Menghijau dan Ikan Mati di Sungai Ampalau, Dugaan Pencemaran PT. Astaka Dodol

Jurnalindependenpers, MUSI BANYUASIN – Kondisi memprihatinkan terlihat di aliran Sungai Ampalau, tepatnya di wilayah Desa Ulak Embacang & Macang Sakti. Sebuah video yang beredar dari laporan masyarakat memperlihatkan air sungai berubah warna menjadi kehijauan disertai banyak ikan yang ditemukan mati mengapung di permukaan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat air sungai tampak keruh kehijauan dengan lapisan limbah dan serpihan material yang terbawa arus. Di sejumlah titik juga terlihat beberapa bangkai ikan mengambang di tepian sungai bersama tumpukan sampah organik dan sedimen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas limbah batubara.

Dugaan pencemaran tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GNP TIPIKOR Sumatera Selatan, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si. menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Ampalau.

Menurut Hamdani, fenomena air sungai yang berubah warna serta ditemukannya ikan mati merupakan indikasi kuat terjadinya pencemaran yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kami melihat kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perubahan warna air sungai menjadi kehijauan serta ditemukannya ikan mati merupakan tanda adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai. Jika benar berasal dari limbah aktivitas tambang, maka ini adalah persoalan lingkungan yang sangat serius,” tegas Hamdani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta laporan masyarakat untuk memastikan adanya proses pengawasan yang transparan.

“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan ekologis. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ampalau tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah cepat untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai. (Rd)