Kode QR dan QRIS 

Kode QR dan QRIS 

Jurnalindependenpers, Palembang- Pencipta kode QR adalah Masahiro Hara bersama timnya di perusahaan Jepang Denso Wave pada tahun 1994, awalnya untuk melacak suku cadang mobil, tetapi teknologinya kemudian dibuka secara bebas dan digunakan secara luas untuk berbagai keperluan seperti pembayaran digital (QRIS) dan pelacakan produk. Masahiro Hara dan timnya dari Perusahaan Denso Wave, anak perusahaan Toyota memutuskan untuk tidak mematenkan dan membebankan biaya lisensi, menjadikannya teknologi terbuka untuk adopsi global. Penciptaan kode QR ini merevolusi cara kita menyimpan dan mengakses informasi, memungkinkan penggunaan yang lebih cepat dan lebih banyak data dibandingkan kode batang tradisional. 

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI), di bawah naungan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Perry Warjiyo sendiri menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018-2023, menggantikan Agus Martowardojo yang menyelesaikan masa jabatan pada tahun 2018.

Di bawah kepemimpinannya, Perry membuat gebrakan besar, yakni meluncurkan QRIS, sistem pembayaran non-tunai yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2020.

QRIS dirancang untuk memudahkan integrasi sistem pembayaran digital Indonesia ke dalam satu kode QR standar, dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan transaksi digital.

Pada tahun pertamanya, nominal transaksi via QRIS menyentuh angka Rp8,21 triliun dengan volume transaksi 124,11 juta transaksi.

Dilansir dari situs QRIS Interactive, volume transaksi QRIS naik dari 124 juta transaksi di tahun 2020 menjadi lebih dari 6,2 miliar pada 2024.

QRIS memiliki keunggulan di mana sistem ini memiliki keberpihakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Bisa dikatakan, lebih dari 38,1 juta UMKM terbantu dengan keberadaan QRIS.

Berkat sistem yang mudah dan cepat, QRIS telah berhasil membuat masyarakat Indonesia merasa nyaman dalam bertransaksi. 

Tak berhenti di situ, QRIS kini juga tengah berupaya memudahkan transaksi internasional seperti di Jepang, Tiongkok, dan Arab Saudia.

Bagi warga nasional, perkembangan QRIS patut di apresiasi. Di sisi lain, Amerika Serikat justru melihat QRIS ini sebagai ancaman. 

Kedua sistem pembayaran ini dinilai menghalangi kompetisi dari perusahaan global seperti Visa dan Mastercard.

Menanggapi hal ini, Santoso Liem, Ketua ASPI, menanggapinya lumrah karena adanya ketakutan dalam persaingan perdagangan. Namun ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berkolaborasi. (Rd)

 

Yayasan Pendidikan SMK Annisa Muara Merang Didirikan Dengan Dana Pribadi

Jurnalindependenpers, Bayung Lincir,- Yayasan Pendidikan Annisa Muara Merang didirikan oleh Heri, seorang pejuang tangguh memajukan dunia pendidikan. Demi memajukan dunia  pendidikan, beliau rela membangun sekolah dengan biaya pribadi dibantu dengan istri yang berjualan. Demi berdirinya sekolah dibawah naungan yayasan pendidikan Annisa Muara Merang, Heri maju terus dengan gigih agar sekolah ini bisa bersaing dengan sekolah lainnya.

“Tujuan mendirikan sekolah ini biar orang tua tidak jauh jauh keluar untuk bersekolah ,sehingga mungkin dengan adanya sekolah ini bisa juga membantu masyarakat desa di sekitar muara merang, saat ini kami ingin membangun masjid, yang biaya nya bantuan dari wali murid. Harapan kami mengigat di desa kita dikelilingi banyak perusahaan semoga bisa membantu untuk sekolah ini atau pun melalui CSR nya,karena selama ini Blum pernah di bantu,ada baru baru ini bantuan dari pemerintah desa muara merang ya itu bangku sekolah sebanyak 25 kursi dari dana desa” demikian harapan Heri. (Rud)

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

Jurnalindependen pers, Jakarta – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025). Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas. Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan. Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik. Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya. Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, Akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite. (TIM/Red )

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham_

Kerja keras dan Kebersamaan Personil Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin Berbuah 9 Pin Emas Kapolda Sumsel

IPTU Joharmen, SH, M.Si , Kapolsek Sanga Desa diapit IPDA Heri Fitha dan AIPTU Herlan Andrayadi

Jurnalindependenpers, Palembang– Berkat Kerja keras dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berbuah manis. Sebanyak sembilan personel, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim, menerima penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumatera Selatan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp841 juta di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Tanpa kenal lelah mengejar para pelaku pidana sudah seharusnya menerima penghargaan serta menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya.

Penyematan Pin Emas berlangsung pada Senin pagi (7/7/2025) di halaman Mapolda Sumsel. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, yang diwakili oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, M.Si, dalam sebuah upacara resmi yang penuh khidmat.

Para penerima penghargaan adalah

  1. IPTU Joharmen, SH, M.Si (Kapolsek Sanga Desa),
  2. IPDA Heri Fitha, SH, MM (Kanit Reskrim),
  3. AIPTU Herlan Andrayadi,
  4. AIPTU Devis Arta, SH,
  5. AIPDA Tulus Ade Setiawan,
  6. AIPDA Agus Rizal, SH,
  7. BRIPKA Tri Winarto,
  8. BRIGADIR Miftahul Munir, SH,
  9. BRIGADIR Mizly Triansyah, SH.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan moral yang sangat berarti bagi seluruh anggota. Ia menyebut keberhasilan itu bukan kerja individu, melainkan hasil kolaborasi, ketelitian, dan komitmen seluruh tim dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk apresiasi yang luar biasa dari pimpinan kepada anggota di lapangan. Pengungkapan kasus curas dengan kerugian besar ini adalah hasil sinergi dan semangat kebersamaan yang kami bangun selama ini. Ini bukan kemenangan individu tapi buah dari kerja kolektif, semangat kebersamaan dan komitmen kuat seluruh personil” demikian disampaikan Iptu Joharmen. S.H, M.H. dengan nada tegas penuh keramahan.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, yang menuturkan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut cukup menantang dan memerlukan waktu serta strategi yang tepat. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut serta memberikan informasi berharga hingga pelaku berhasil diamankan.

Ipda Heri Fitha

“Kepercayaan masyarakat sangat membantu kami. Ini menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat harus terus ditingkatkan dan dijaga integritasnya,” tegas Heri Fitha.

Penghargaan Pin Emas Kapolda Sumsel merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan loyalitas tinggi anggota Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Sanga Desa Polres Muba. (rd)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan

Jurnalindependenpers, Palembang- Menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jalur Domisili, Mutasi, dan Prestasi, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua dan calon siswa untuk mempercayakan seluruh proses seleksi kepada sistem yang telah dibangun, serta turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025, dan akan menjadi momen krusial bagi ribuan calon peserta didik baru. Adrianus menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses ini menjadi prioritas utama dinas yang ia pimpin.

“Kami berharap semua calon siswa dan para orang tua agar mempercayakan proses penerimaan dan ikut mengawasi supaya tidak terjadi kecurangan,” ujar Adrianus dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Adrianus mengakui bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tidak lepas dari tantangan teknis dan kendala administratif. Namun, menurutnya, semua hambatan tersebut mampu diatasi berkat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan sistematis.

“Memang ada kendala, namun dengan SOP yang jelas, semua bisa diatasi dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Dinas Pendidikan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sekolah, termasuk sistem teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Evaluasi ini disebutnya menjadi dasar pembenahan ke depan, terutama dalam proses penting seperti verifikasi dan pemberkasan dokumen.

Di tengah tensi tinggi proses seleksi, Adrianus juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu liar yang belum tentu kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk memegang teguh prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga agar sistem ini tetap bersih dan adil,” ujarnya lagi.

Sebagai catatan, pada tahun ini terdapat sekitar 62 SMP negeri dan swasta di Kota Palembang yang mengikuti proses SPMB. Adapun jumlah Sekolah Dasar (SD) di kota ini mencapai sekitar 924 sekolah, yang terdiri dari lembaga negeri dan swasta.

Dengan segala kesiapan dan himbauan yang telah disampaikan, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap proses SPMB 2025 dapat berlangsung jujur, transparan, dan adil bagi seluruh peserta. (Rd)

SPMB 2025 di SMAN 17 Palembang Resmi Telah Berakhir

Jurnalindependenpers, Palembang- Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di SMAN 17 Palembang telah resmi berakhir. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 17 Palembang, Erhanudin, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Erhanudin, pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar meskipun diakui masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, khususnya dalam hal durasi waktu pendaftaran yang dinilai cukup singkat.

“Kami berharap ke depan waktu pendaftaran bisa lebih panjang agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftar dapat lebih optimal,” ujarnya.

Sebagai sekolah negeri yang berstatus asrama, SMAN 17 Palembang memiliki aturan khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Aturan ini berkaitan dengan jalur penerimaan siswa yang dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi (akademik dan non-akademik), serta jalur tes kompetensi akademik.

“Dari total daya tampung 360 siswa, kuota penerimaan terbagi menjadi 10% untuk afirmasi, 5% mutasi, 25% prestasi akademik, 10% prestasi non-akademik, dan 50% sisanya melalui jalur tes kompetensi akademik,” jelas Erhanudin.

Proses penerimaan sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, serta prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Sementara itu, tahap kedua dilakukan melalui jalur tes kompetensi akademik.

Setelah proses seleksi selesai, SMAN 17 Palembang akan menggelar rapat komite antara pihak sekolah dengan wali siswa. Agenda utama dari rapat ini adalah menyepakati besaran sumbangan komite sekolah yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pendidikan di sekolah.

Erhanudin juga menekankan bahwa setiap siswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk mengikuti program asrama. “Setiap calon siswa harus menandatangani surat pernyataan persetujuan mengikuti program asrama. Ini adalah bagian dari sistem pendidikan berbasis kedisiplinan dan karakter yang kami terapkan di sekolah,” katanya. (Rd