Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Jurnalindependenpers, Palembang,-  Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang 

“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)

Tim Kejati Sumsel Tahan 5 Tsk  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit  Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016). 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan. 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jakarta — Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan publik. Seorang warga Jakarta Selatan bernama Faisal, yang tengah menghadiri acara konfrontir bersama pengacaranya di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya, menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 20 orang preman pada Rabu siang, 26 Maret 2026. Ironisnya, aksi brutal ini terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban.

Menurut laporan resmi yang diterima Polda Metro Jaya, penyerangan dilakukan oleh sekelompok berandalan yang dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, yang dikenal juga sebagai anaknya penyanyi lawas, Arafiq. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Ajaibnya, dari pantauan lapangan, diduga kuat terdapat anggota DPR RI bernama Ranny Fadh Arafiq dan pengawal pribadinya seorang anggota TNI berada di antara para pengeroyok itu.

Akibat aksi barbar para preman tersebut, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Hingga berita ini diturunkan, korban pengeroyokan masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin para preman bejat pimpinan Fadh Arafiq bisa dengan leluasa memasuki ruang penyidikan untuk melakukan penyerangan terhadap korban? Parahnya lagi, para polisi yang ada di sana saat kejadian seakan membiarkan peristiwa memalukan itu terjadi di depan hidung mereka tanpa mencegahnya sama sekali.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menilai bahwa kejadian itu adalah bentuk nyata dari kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan? Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Maret 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan brutal terhadap Faisal yang juga merupakan anggota PPWI ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak moralitas bangsa. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru membiarkan kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya aman.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki wibawa di negeri ini? Jika di dalam kantor polisi saja seorang warga bisa dikeroyok tanpa perlindungan, bagaimana dengan nasib masyarakat di luar sana?

Wilson Lalengke menekankan bahwa kejadian ini adalah luka demokrasi. Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara. Ketika aparat gagal melindungi warga dari kekerasan, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat yang beradab. Plato (428–347 SM) menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Pengeroyokan di depan aparat adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika negara gagal melindungi Faisal, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara hakekatnya telah dicederai.

Sejalan dengan Locke, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kehendak umum harus dijaga. Kekerasan terhadap warga di ruang hukum adalah pengkhianatan terhadap kehendak umum rakyat yang mendambakan keadilan.

Filsuf lainnya, Baruch Spinoza (1632-1677), menyatakan bahwa tujuan negara adalah kebebasan dari rasa takut. Pengeroyokan Faisal di Polda Metro Jaya justru menanamkan rasa takut yang mendalam. Hukum ternyata tidak lagi mampu melindungi, bahkan di tempat para penegaknya sendiri. Ini adalah bentuk Statutory Injustice yang nyata, di mana prosedur hukum ada, namun perlindungan fisik bagi warga justru absen.
Wilson Lalengke menyerukan agar Kapolri dan seluruh jajaran segera mengambil tindakan tegas. Para pelaku pengeroyokan harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, aparat yang lalai atau sengaja membiarkan kejadian ini harus diperiksa dan diberi sanksi. Juga, anggota DPR RI dan anggota TNI yang diduga terlibat wajib diusut tuntas dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

“Negara tidak boleh kalah. Polisi tidak boleh tunduk pada kekuatan massa. Jika aparat membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Komisi Yudisial, Ombudsman, dan DPR harus turun tangan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Wilson Lalengke.

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum jika aparat sendiri gagal menjalankan tugasnya.

Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aparat harus bertanggung jawab.

Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih untuk menutup mata terhadap kekerasan, atau berdiri tegak membela keadilan. Keadilan bagi Faisal adalah keadilan bagi seluruh rakyat. Negara tidak boleh diam. (TIM/Red)

Air Menghijau dan Ikan Mati di Sungai Ampalau, Dugaan Pencemaran PT. Astaka Dodol

Jurnalindependenpers, MUSI BANYUASIN – Kondisi memprihatinkan terlihat di aliran Sungai Ampalau, tepatnya di wilayah Desa Ulak Embacang & Macang Sakti. Sebuah video yang beredar dari laporan masyarakat memperlihatkan air sungai berubah warna menjadi kehijauan disertai banyak ikan yang ditemukan mati mengapung di permukaan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat air sungai tampak keruh kehijauan dengan lapisan limbah dan serpihan material yang terbawa arus. Di sejumlah titik juga terlihat beberapa bangkai ikan mengambang di tepian sungai bersama tumpukan sampah organik dan sedimen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas limbah batubara.

Dugaan pencemaran tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GNP TIPIKOR Sumatera Selatan, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si. menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Ampalau.

Menurut Hamdani, fenomena air sungai yang berubah warna serta ditemukannya ikan mati merupakan indikasi kuat terjadinya pencemaran yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kami melihat kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perubahan warna air sungai menjadi kehijauan serta ditemukannya ikan mati merupakan tanda adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai. Jika benar berasal dari limbah aktivitas tambang, maka ini adalah persoalan lingkungan yang sangat serius,” tegas Hamdani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta laporan masyarakat untuk memastikan adanya proses pengawasan yang transparan.

“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan ekologis. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Ampalau tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah cepat untuk memastikan kualitas air sungai kembali aman serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai. (Rd)

Akan Aksi di Polda Sumsel FPGSS Minta Kapolda Lakukan Monev Terkait Kisruhnya Acara Safari Ramadan Kapolri

Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap panitia terkait acara safari ramadhan Bapak Kapolri beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Polda Sumsel nanti untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kapolda lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev terkait adanya dugaan kelalaian kepanitiaan acara safari ramadhan Kapolri. Dimana banyak sekali tamu undangan dari kalangan aktivis yang tidak mendapatkan konsumsi makanan, pada, Senin (16/03/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut adanya dugaan kelalaian dan terindikasi adanya unsur kesengajaan atau Miss komunikasi yang dilakukan oleh oknum panitia undangan dan panitia kosumsi saat acara safari ramadhan Polda Sumsel itu.

“Banyak tamu undangan yang tidak menerima jamuan makanan untuk berbuka puasa. Hal ini sungguh memprihatinkan dan bisa memicu kekecewaan serta ketersinggungan mahasiswa dan aktivis saat acara safari ramadhan yang di hadiri langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Iqbal Tawakal.

Kami menduga adanya oknum Panitia acara yang diduga lalai atau terindikasi adanya kesengajaan sehingga banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan makanan berbuka puasa. Hal tersebut sangat bertentangan dengan etika serta SOP dalam acara. Kami akan mempertanyakan hal tersebut dalam aksi demo nanti, supaya kami mendapatkan jawaban dari Kapolda Sumsel, tambah Iqbal Tawakal

“Ada statemen yang diberikan Kapolri dalam kegiatan tersebut untuk menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pemecah belah, memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan ulama, serta tetap solid menghadapi dinamika global. Tapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut justru berbanding terbalik dengan statemen Kapolri itu sendiri,” ungkap Iqbal Tawakal.

Dari kejadian itu, Patut diduga adanya oknum panitia sengaja menjatuhkan nama baik Kapolda dengan adanya dugaan kelalaian dalam acara yang di hadiri langsung oleh Kapolri. Saat berbuka puasa menjadi ricuh dengan banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan jamuan untuk buka puasa, inikan memalukan, saya sendiri beserta beberapa rekan yang tidak mendapatkan konsumsi tersebut, kata Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa, jika ada dugaan atau unsur kesengajaan dari pihak panitia, maka panitia acara harus bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan kerja yang ada di dalam acara safari ramadan di Polda Sumsel tersebut. Maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut marwah kepolisian Polda Sumsel itu sendiri di mata rekan-rekan aktivis, imbuhnya.

“Kami akan meminta klarifikasinya supaya kami mendapatkan jawaban yang tegas. Kami juga mendesak Bapak Kapolda segera menindaklanjuti dan memanggil seluruh anggota panitia acara safari ramadhan yang diduga sudah lalai dan ingin menjatuhkan harga diri masyarakat Sumsel, tokoh agama, aktivis dan mahasiswa yang hadir pada acara tersebut,” jelas Iqbal Tawakal.

Selain aksi demo nanti, kami juga akan memberikan surat tembusan ini langsung ke Bapak Kapolri di Jakarta, supaya beliau juga turut mengetahui kejadian tersebut, tutup Iqbal Tawakal. (Rd)

GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL