Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jurnal13/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Jurnalindependenpers, Palembang,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga soliditas organisasi sekaligus kepedulian sosial dengan menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB dalam rangka pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi.
PKB Musyawarah wilayah (Muswil)PKB Sumatera Selatan yang digelar di Hotel Exelton, (18/12/2025) Gus Muhaimin Selaku Ketua Umum DPP PKB.
PKB Musyawarah Wilayah (Muswil) di hadiri DPW, DPD dan dan DPC PKB Se- Sumsel.
Beni selaku Bendahara DPC PKB kota Palembang mengatakan, bahwa kehadiran DPC PKB Kota Palembang merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal proses demokrasi internal partai.
“Kami mewakili DPC PKB Kota Palembang hadir untuk mengikuti Muswil dalam rangka pemilihan Ketua DPW Provinsi. Insyaallah hari ini akan dilaksanakan pleno untuk menentukan siapa yang akan direkomendasikan ke Jakarta dan selanjutnya dipilih oleh DPP,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat 13 calon yang mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua DPW PKB Provinsi, di antaranya sejumlah nama senior seperti Ramlan Holdan, Nasrun Halim, Rana Lutfi, Antoni Yuzar, serta kader-kader terbaik PKB lainnya.
Menanggapi proses pemilihan, Beni menegaskan bahwa DPC PKB Kota Palembang siap mendukung siapapun yang terpilih.
“Siapapun yang terpilih nanti, kami akan mendukung sepenuhnya. Mereka adalah putra-putri terbaik kader PKB yang tentu memiliki kapasitas untuk memimpin,” tegasnya.
Iri Kurniawan di damping Jhon kennedy selaku lembaga Pemilihan Pemilu menambahkan, Tak hanya fokus pada agenda politik, DPC PKB Kota Palembang juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya korban banjir di wilayah Sumatera. Beni mengimbau seluruh kader PKB, khususnya di Sumatera Selatan, untuk bersama-sama menunjukkan empati dan kepedulian.
“Kami mengajak seluruh kader PKB untuk mengulurkan tangan membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir. Bantuan bisa berupa materi maupun dukungan moril,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, bantuan yang dapat disalurkan di antaranya sembako, pakaian layak pakai, serta obat-obatan, yang dihimpun dari gotong royong para kader.
Urip melanjutkan , bahwa langkah solidaritas ini menjadi bukti bahwa PKB tidak hanya hadir dalam kontestasi politik, tetapi juga senantiasa berada di tengah masyarakat.
“Mungkin itu saja, yang terpenting PKB selalu hadir dan peduli,” singkatnya.
Melalui momentum Muswil ini, DPC PKB Kota Palembang berharap terpilihnya kepemimpinan DPW yang mampu memperkuat konsolidasi partai sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan.( Ocha)
Jurnalindependenpers, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memimpin rapat evaluasi tentang reformasi DPR usai gelombang demonstrasi. Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Turut hadir pula sejumlah ketua fraksi partai politik di DPR. Puan menyebutkan mereka telah menyepakati dua hal penting dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu.
“Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” demikian disampaikan Puan Maharani dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 September 2025.
Pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR sempat memantik amarah publik sehingga menggelar rangkaian demonstrasi pada 25 Agustus lalu. Demo masih berlanjut hingga hari ini dengan tuntutan yang makin meluas termasuk menyasar ke pemerintah.
Puan memastikan parlemen akan melakukan reformasi kelembagaan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pembenahan DPR dilakukan supaya bisa sesuai harapan rakyat. “Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR.”Politikus PDIP ini menyatakan, pada prinsipnya, DPR bakal terus memperbaiki diri. Ia juga mengklaim aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti DPR sebagai masukan yang berguna untuk pembangunan.
Keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Dasco menyampaikan, rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, Jumat malam.
Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. Baca juga: Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach
4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru. Baca juga: Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri, Dananya Dikembalikan ke Kas Negara
7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Deadline 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang – Sidang putusan perkara pembunuhan sadis didepan Pintu tol Keramasan, Jl Sriwijaya Raya, Kertapati, Palembang (04/08/2024). Korban M. Yunus (44), berkelahi dengan Riyan Saputra (29) . Kemudian Riyan Saputra lari pulang menuju rumahnya. Tak lama kemudian Riyan datang lagi dengan membawa Parang sepanjang 60 Cm. Begitu sampai langsung mengejar Yunus sambil membacok dengan sadis dari belakang. Semua dibagian belakang, kepala, leher dan punggung dibacok berkali kali oleh Riyan Saputra bin Harisun. Demikian tercantum dalam berkas dakwaan Desi Arsean Jaksa penuntut umum. Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Vonis putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Chandra Gautama, S.H. M.H. Diuraikan mengenai Dakwaan Primer, Subsider dan Subsider. Dakwaan Primer yaitu Pembunuhan Berencana pasal 340Kuhpidana tidak terbukti karna tidak terpenuhi unsur berencana.
“Menyatakan Terdakwa Riyan Saputra Als Riyan Bin Harisun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Riyan Saputra Als Riyan Bin Harisun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 60 cm.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)” Demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Chandra Gautama SH.MH dengan Hakim Anggota EFIYANTO.,SH.,MH. dan Hakim NOOR ICHWAN ICHLAS RIA ADHA,SH.,MH8 dibantu panitera Idham Pratama, S.H., Selasa 18 Februari 2025.
Istri Korban Alm Yunus walau kurang puas dengan hukuman 15 tahun tersebut hanya diam saja walau terlihat kekecewaan. Yati istri alm mendengarkan apa yang dibacakan serta dijelaskan oleh Hakim Ketua Chandra Gautama, S.H.,M.H.,
“Pak Hakim kan sudah mengatakan dengan sangat jelas mengenai tidak terbukti Dakwaan Primier pasal 340Kuhpidana dikarenakan tidak terpenuhi unsur unsurnya. Pak Hakim Chandra Gautama tadi juga mengatakan bahwa Hukuman bukan untuk membalas dendam kesalahan yang dibuat oleh Riyan Saputra. Hukuman untuk mengamankan Masyarakat dari terulangnya kejadian Pembunuhan Sadis yang dilakukan Riyan Saputra. Hukuman untuk membuat Riyan Saputra menyadari kesalahannya dan tidak menggulangi lagi perbuatannya. Itu kata pak Hakim. Jadi yah memang ada rasa dendam suami dibunuh dengan sadis. Alhamdulilah telah diingatkan oleh Pak hakim”. Demikian Yati Istri Alm menyampaikan isi hatinya. Walau ada rasa kecewa Riyan tidak dikenakan hukuman Mati ataupun 20 tahun penjara, hati Saya agak lega dengan adanya penjelasan yang mendetail dari Pak Hakim. (Rd)
Jakarta – Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.
Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.
Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.
Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.
Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.
Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.
Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?
Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.
Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.
Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.
Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.
Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.
Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. (*)
Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia)
Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyatakan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto yang melakukan pemangkasan anggaran di hampir semua Kementerian dan Lembaga (K/L). Kebijakan penghematan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 itu merupakan langkah strategis, tidak hanya untuk efisiensi anggaran dan pemenuhan biaya pada sektor prioritas, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mengeliminir potensi korupsi yang sudah jadi budaya di kalangan pejabat dan aparat negara.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia menjawab permintaan komentarnya terkait pemangkasan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Kita dukung penuh kebijakan ini. Saya menilai Presiden Prabowo sangat paham kondisi keuangan negara dan beliau tahu apa yang harus dilakukan, yakni penghematan penggunaan uang yang ada,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 11 February 2025.
Salah satu alasan utama bagi PPWI mendukung kebijakan tersebut adalah karena anggaran yang banyak di masing-masing K/L memberikan ruang yang sangat besar terjadinya korupsi. “Kebocoran anggaran negara selama ini rata-rata mencapai 30 persen APBN setiap tahun. 30 persen uang rakyat itu dinikmati sesuka hati para pejabat dan aparat pengguna anggaran negara bersama kelompok mafia korupnya, ini harus dicegah,” jelas Wilson Lalengke.
Wartawan senior itu selanjutnya mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan budaya korupsi yang menjangkiti para penyelenggara negara. Budaya korupsi itu hanya dapat dihambat apabila uang yang akan dikorupsi tidak tersedia.
“Nah, ketika program-program kegiatan yang sering dijadikan ajang korupsi, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat di hotel, acara-acara seremonial, dan semacamnya ditiadakan, maka para pejabat tidak punya kesempatan korupsi,” beber lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu.
Tokoh pers nasional yang sangat anti korupsi ini juga menyitir tertutupnya keran korupsi yang sering dinikmati para pekerja media, terutama yang tergabung di organisasi PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers. “Melalui pemangkasan anggaran APBN/APBD di berbagai K/L, termasuk penghapusan anggaran untuk iklan-iklan, biaya publikasi, kerja sama media, dan lain-lain, termasuk dana bantuan dengan modus UKW, uang rakyat dapat diselamatkan dari tangan-tangan korup para wartawan,” ujar Wilson Lalengke.
Bukti kongkritnya, sambung dia, adalah kasus korupsi dan atau penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, sebesar Rp. 1,7 milyar yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI, Hendry Ch Bangun, dkk, yang hingga kini tidak tersentuh hukum. “Daripada uang rakyat dimaling si Hendry dan aparat takut memproses dia, lebih baik uang yang berpotensi dirampok si hendry-hendry maling ditiadakan saja, beres urusan!” cetus Ketum PPWI yang sudah melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dkk ke KPK, Kejagung, Kapolri, dan ditembuskan ke ribuan instansi forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada Mei 2024 lalu ini.
Di akhir pernyataan pers-nya, Wilson Lalengke menyerukan agar seluruh elemen bangsa perlu terus memonitor penggunaan anggaran negara agar tidak dibelokkan oleh oknum-oknum aparat dan pejabat ke program yang anggarannya ditiadakan Presiden Prabowo. “Kita semua harus tetap awasi dengan ketat penggunaan anggaran di lapangan. Maling banyak akalnya, karena sudah terbiasa maling duit rakyat, mereka bisa saja secara licik mengalihkan dana ke hal-hal yang anggaranya sudah dipangkas dan ditiadakan. Ini tugas kita semua memantaunya,” tutup Wilson Lalengke. (APL/Red)
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahana (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Jurnalindependenpers, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
“Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas,” bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut dikutip, Selasa, (28/1/2025). Satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Wakil Ketua I yakni Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima TNI Anggota pengarah: Menteri Kehutanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pelaksana dipimpin oleh Jampidsus, Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum TNI; Wakil Ketua II : Kabareskrim Polri Wakil Ketua III: Deputi Investigasi BPKP. Anggota dari pelaksana yakni sejumlah Dirjen Kementerian terkait.
Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Sementara Pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, pertama melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Dua, melaksanakan langkah- langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah. (Rd)