Minahasa – Sebuah tragedi moral dan hukum yang menyayat hati menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata, seorang purnawirawan yang telah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Masa tuanya yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa berkepanjangan setelah mobil yang dibelinya dengan uang pinjaman Asabri lenyap. Ironisnya, kendaraan tersebut dicuri di dalam lingkungan Markas Polres Minahasa oleh oknum anggota Reskrim Unit Jatanras bernama polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele.
Sudah delapan bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, namun mobil tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka mobil itu, Pak Saleh harus meminjam uang sebesar Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. Kini, akibat potongan cicilan yang mencekik, ia hanya menerima sisa uang pensiun sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, laporan hukumnya seolah membentur dinding tebal. Kapolres Minahasa berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku pencurian, Briptu Chlifen Bawulele, belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran meskipun sidang kode etik di Waprof Polda Sulut telah menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Lebih menyakitkan lagi, ada indikasi kuat terjadinya kongkalikong untuk melindungi pelaku. Rekaman dari kamera CCTV besar yang terpasang di Polres Minahasa terkesan diabaikan dan tidak digunakan untuk mengusut tuntas perkara. Saleh Paramata menduga ada keterlibatan dan perlindungan yang diberikan oleh Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka tersebut.
Menanggapi ketidakadilan yang luar biasa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras terhadap sikap abai jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut. “Ini adalah puncak tertinggi dari kebobrokan moral oknum aparat! Seorang purnawirawan yang telah mengabdi selama hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di rumah hukum mereka. Bagaimana masyarakat sipil bisa percaya pada polisi jika sesama korps saja saling memangsa dan saling melindungi dalam kejahatan?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, aktivis HAM internasional itu mendesak Kapolri segera turun tangan untuk mencopot Kapolres Minahasa dan memeriksa Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat (kalingkong) untuk melindungi pencuri. Kasus ini telah disuarakan berkali-kali dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun pelaku seakan kebal hukum dan pimpinan Polri di daerah terlihat mengabaikan kasus ini.
Secara filosofis, fenomena runtuhnya moralitas di dalam institusi penegak hukum ini sangat relevan dengan keprihatinan filsuf Romawi kuno, Juvenal (55-127), yang melahirkan pertanyaan retoris legendaris: “Quis custodiet ipsos custodes?” – siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika aparat yang digaji untuk melindungi barang milik warga justru bertindak sebagai pencuri di markasnya sendiri, maka esensi dari institusi keamanan tersebut telah runtuh total.
Sejalan dengan itu, filsuf etika Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teorinya tentang Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara dan aparatnya adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Namun, dalam kasus Pak Saleh, yang terjadi adalah “polisi menjadi serigala bagi pensiunan polisi”.
Air mata Pak Saleh dan keluarganya adalah simbol dari matinya hati nurani penegak hukum yang tega membiarkan seorang seniornya merana di masa tua demi melindungi seorang penjahat berseragam. Kini, bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah dia mampu menjadi pelindung bagi keluarga besar lembaga Polri-nya atau ia sejatinya hanya sebagai pajangan agar institusi Polri terlihat ada kepala tapi tidak punya nurani? (TIM/Red)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Tathya Dharaka Polres Ogan Ilir telah dilaksanakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.,M.H bersama Personil Polres Ogan Ilir, dan Sabuk Kamtibmas Kab. Ogan Ilir.
Dalam kegiatan nobar tersebut menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026 antara Haiti melawan Scotlandia melalui layar videotron yang telah disiapkan oleh Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa kegiatan nobar tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dengan Sabuk kamtibmas Kab Ogan Ilir dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan berakhir pukul 10.10 Wib situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. (Rd)
Jakarta – Di bawah langit Nusantara yang kian meredup oleh kabut asap tahunan, saya bersimpuh. Bukan untuk berteriak dengan kemarahan yang membakar, melainkan untuk membisikkan sebuah ratapan yang mendalam, sebuah seruan yang tumbuh dari dasar sanubari yang paling sunyi, yang sengaja dialamatkan kepada hati sanubari para pemangku kebijakan, para penguasa dan pengusaha yang hari ini menguasai bentang alam negeri ini. Tulisan ini adalah sebuah undangan untuk menundukkan kepala sejenak, menanggalkan jubah keangkuhan, dan mendengarkan denyut nadi bumi yang kian melemah akibat syahwat keserakahan manusia.
Mari kita tatap bersama data yang tersaji bukan sebagai angka statistik kering, melainkan sebagai tetesan darah dari tubuh Ibu Pertiwi. Di Provinsi Riau, tanah melayu yang dahulu kala merupakan hamparan hijau tiada bertepi, hamparan hutan alam seluas 5 juta hektar kini telah menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 1 juta hektar saja pada tahun 2024. Nilai ekonomi kayu yang ditebang dan diangkut dari rahim tanah Riau tidak kurang dari Rp1.500 triliun. Sebuah angka fantastis, jumlah kekayaan yang luar biasa. Namun, di manakah kemakmuran itu berlabuh?
Data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukkan kekejaman ekologis itu harus dibayar mahal, Kerugian akibat bencana asap tahunan mencapai Rp20 triliun per tahun. Lebih menyayat hati lagi, di atas tanah yang kayunya menghasilkan ribuan triliun tersebut, terdapat hampir setengah juta jiwa manusia dari total 7 juta penduduk Riau yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan. Mereka terbatuk di tengah asap, sementara kekayaan alam mereka telah bertransformasi menjadi angka-angka digital di dalam rekening bank segelintir orang.
Keadaan yang sama, bahkan dengan tingkat kedahsyatan yang lebih memilukan, terjadi di tanah Kalimantan Selatan. Akibat eksploitasi tanpa jeda oleh para pengusaha besar, termasuk yang kerap dikaitkan dengan jejaring bisnis hitam, Haji Isam, luasan hutan alam di sana yang awalnya mencapai 3,7 juta hektar kini menyusut drastis hingga hanya menyisakan setengah juta hektar yang berdiri rapuh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luka yang menganga lebar: sejak tahun 1980, kerusakan hutan di seluruh daratan Kalimantan rata-rata mencapai 673 hektar setiap harinya.
Jika kita akumulasikan hingga hari ini, Kalimantan telah kehilangan lebih dari 11 juta hektar hutan alamnya. Dari tanah yang sudah dirambah tersebut, sekitar 7 juta hektar dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan komoditas industri lainnya. Lantas, sebuah pertanyaan teologis dan moral muncul ke permukaan: ke manakah sisa 4 juta hektar hutan yang telah hancur dan dibiarkan terlantar menjadi lahan kritis tak tergarap saat ini? Mengapa kita begitu tega mencuri jubah hijau bumi tanpa pernah berniat memakaikannya kembali?
Kondisi kehancuran ini dipastikan berlipat ganda jika kita memperluas cakrawala pandang ke seluruh pelosok nusantara – mulai dari sisa-sisa hutan di Pulau Sumatera, perbukitan yang gundul di Pulau Jawa, pegunungan yang dikeruk di Pulau Sulawesi, gugusan kepulauan Maluku, hingga rimba terakhir yang ada di Pulau Papua. Konsekuensi logis dari tindakan ini sangatlah berat. Secara ekologis, kita membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk memulihkan ekosistem hutan alam seperti sediakala. Itupun dengan catatan mutlak bahwa seluruh aktivitas perambahan dihentikan total hari ini juga, dan gerakan reboisasi radikal langsung dijalankan. Sesuatu yang sayangnya, terasa seperti utopia belaka. Akibat yang paling ireversibel adalah punahnya sebagian besar flora dan fauna endemik yang tidak akan pernah mungkin bisa kita hadirkan kembali ke muka bumi.
Ironisnya, alih-alih menghentikan kehancuran, kebijakan ekonomi kita justru mempercepat laju kematian hutan. Dengan dalih yang dikemas rapi atas nama “pertambangan strategis”, “pembangunan infrastruktur”, dan “ketahanan pangan”, pemerintah terus membuka keran eksploitasi baru. Pembukaan tambang nikel secara masif di Morowali dan Maluku, serta proyek pembukaan lahan jutaan hektar (food estate) di Papua Selatan, adalah sebuah anomali dan absurditas yang nyata. Kita menyaksikan perlawanan masyarakat adat di Papua melalui film Pesta Babi dan pemasangan ribuan Salib Merah. Perlawanan mereka, yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, merupakan manifestasi naluriah alami dari makhluk hidup yang rumahnya hendak dihancurkan.
Jika kita mau jujur dan membuka topeng kemunafikan birokrasi, proyek-proyek megaproyek pertanian dan perkebunan di atas lahan hutan seringkali hanyalah kedok tipu daya. Sejarah mencatat kegagalan ini berulang kali sejak era Orde Baru dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di zaman Soeharto, yang meninggalkan warisan bencana asap abadi. Pola yang sama diulang kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Joko Widodo melalui program Food Estate yang dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto di Kalimantan. Hasilnya? Gagal total secara substansi pertanian.
Namun, proyek tersebut “sukses besar” bagi para pemburu kayu hutan. Sebab, tujuan utama yang sesungguhnya dari perambahan berkedok pertanian atau pertambangan tersebut acapkali hanyalah mengambil kayu-kayu log berukuran besar untuk industri, meraup keuntungan ribuan triliun dari penjualan kayu, sedangkan urusan apakah persawahannya akan berhasil atau gagal menjadi urusan nomor sekian. Uang hasil kayu telah diraup oleh segelintir oknum penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha hitam, meninggalkan tanah yang hancur bagi rakyat setempat.
Secara filosofis, keserakahan manusia modern dalam memandang alam merupakan bentuk penyimpangan dari pemikiran antroposentrisme radikal yang dikritik tajam oleh filsuf lingkungan kontemporer dari Norwegia, Arne Naess (1912-2009). Naess mengenalkan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam), sebuah pandangan filosofis yang menegaskan bahwa alam semesta, termasuk hutan, flora, dan fauna, memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah mereka berguna bagi kepentingan ekonomi manusia atau tidak.
Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan bagian dari jaring-jaring kehidupan itu sendiri. Ketika manusia memperlakukan hutan murni sebagai komoditas belaka yang bisa dikeruk habis demi keuntungan finansial privat, manusia sedang menghancurkan sistem penopang hidupnya sendiri.
Hal ini juga mengingatkan kita pada kritik filsuf Perancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai kepemilikan pribadi yang menjadi akar dari segala ketimpangan dan kerusakan sosial. Rousseau menyatakan bahwa bencana moral manusia dimulai ketika seseorang memagari sebidang tanah, mengklaimnya sebagai milik pribadi, dan menemukan orang-orang yang cukup bodoh untuk mempercayainya. Dalam konteks Indonesia, klaim kekuasaan sepihak atas jutaan hektar hutan oleh korporasi kelapa sawit dan tambang telah menyingkirkan manusia dan makhluk hidup lain dari habitat alaminya.
Mari kita asah sedikit empati kita sebagai makhluk yang mengaku berbudaya. Jika kita memiliki setitik saja kemampuan spiritual seperti Nabi Sulaiman yang mampu mendengar dan berkomunikasi dengan bangsa hewan, maka sesungguhnya alam liar saat ini sedang melakukan perlawanan total menggunakan insting mereka terhadap kebiadaban manusia.
Tidakkah kita, para penguasa yang duduk di ruangan ber-AC nyaman di Jakarta, dapat merasakan betapa sedihnya rintihan burung-burung yang tempat bertenggernya roboh dan lenyap bersama kayu-kayu yang diangkut truk korporasi? Tidakkah kita merasakan betapa hebatnya hawa panas amarah dari kawanan gajah dan harimau yang terpaksa merangsek masuk ke pemukiman warga karena rumah asli mereka telah rata dengan tanah? Tidakkah kita mampu melihat betapa dahsyatnya nyala api yang membakar lahan-lahan tidur yang ditinggalkan begitu saja setelah kayunya dijarah? Tidakkah kita sadar bahwa gemuruh banjir bandang yang menyapu wilayah Sumatera dan pulau lainnya adalah suara teriakan alam yang murka karena penahan airnya telah dipangkas habis demi kepentingan kapitalistik?
Mereka semua adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka diciptakan bukan untuk menjadi korban keserakahan kita, melainkan untuk hidup berdampingan, melengkapi satu sama lain dalam harmoni kosmis bersama umat manusia. Mereka juga memiliki jiwa, memiliki hak kodrati untuk menikmati kemerdekaan hidup di bawah matahari, sama seperti kita manusia yang seringkali mengklaim diri sebagai makhluk paling mulia dan bermartabat di muka bumi.
Hari ini, hutan-hutan kita, pohon-pohon yang tumbang, burung-burung yang kehilangan sarang, serta satwa yang kehilangan rimba, sesungguhnya sedang gelisah, sedih, dan sangat marah. Melalui angin malam dan bencana yang melanda, mereka sedang berkata-kata kepada kita dengan lirih: “Kami juga ingin hidup sepertimu. Tolong, hentikan perusakan rumah kami.”
Wahai para penguasa dan pengusaha, ketahuilah bahwa kekayaan yang diperoleh dari air mata makhluk hidup lain dan kehancuran alam tidak akan pernah mendatangkan berkah bagi keturunanmu. Hentikan keserakahan ini sebelum alam menghapus eksistensi kita dari muka bumi. (*)
Penulis adalah paman kandung dari dua orang Anak Papua
Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi, perdebatan publik, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin, hadir sebuah karya yang berani mengangkat isu mendasar tentang kejujuran, integritas, dan moralitas bangsa. Buku berjudul Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Wilson Lalengke menjadi salah satu karya yang memantik diskusi luas mengenai pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Minggu, 7/6/2026.
Buku yang ditulis oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut tidak hanya berbicara tentang sebuah dokumen atau polemik yang berkembang di ruang publik, tetapi lebih jauh mengajak pembaca melakukan refleksi mendalam mengenai nilai-nilai moral yang menjadi penyangga utama sebuah bangsa. Melalui pendekatan filosofis dan reflektif, Wilson Lalengke berusaha mengangkat pertanyaan besar sejauh mana bangsa ini masih menempatkan kejujuran sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.
Menurut berbagai ulasan yang beredar, buku ini memandang bahwa isu yang berkembang terkait ijazah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Wilson Lalengke menempatkannya sebagai simbol dari pertaruhan moral yang lebih besar. Baginya, ketika kejujuran dipertanyakan oleh publik, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya individu tertentu, melainkan kredibilitas moral bangsa secara keseluruhan.
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah keberanian penulis menghubungkan persoalan kejujuran dengan pemikiran para filsuf besar dunia. Pembaca diajak menelusuri pandangan tokoh-tokoh seperti Plato dan Immanuel Kant, sekaligus melihat relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Pendekatan ini membuat buku tersebut tidak sekadar menjadi catatan polemik kontemporer, melainkan juga sebuah renungan filosofis tentang masa depan bangsa.
Wilson Lalengke dikenal luas sebagai guru, aktivis, jurnalis, dan pemerhati hukum yang selama bertahun-tahun konsisten menyuarakan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Dalam berbagai pernyataannya, ia berulang kali menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral.
Melalui buku ini, Wilson Lalengke tampak ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kemajuan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan oleh karakter moral masyarakat dan para pemimpinnya. Ketika kejujuran kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan publik, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan akan terkikis. Sebaliknya, ketika kejujuran dijaga dan dihormati, maka bangsa memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani.
Para pembaca yang telah mengenal karya-karya Wilson Lalengke menilai buku ini hadir pada momentum yang tepat. Di tengah meningkatnya polarisasi opini dan pertarungan narasi di ruang publik, buku tersebut mengajak masyarakat untuk tidak terjebak semata pada perdebatan politik dan hukum, tetapi kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama.
Dengan ketebalan sekitar 150 halaman, buku ini mengupas tema-tema seperti pertaruhan moralitas bangsa, kejujuran sebagai fondasi peradaban, refleksi filosofis dari pemikiran klasik hingga nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta gagasan mengenai jalan menuju bangsa yang lebih bermartabat.
Lebih dari sekadar sebuah buku, karya ini dapat dipandang sebagai seruan moral kepada seluruh elemen bangsa. Pesan sentral yang ingin disampaikan Wilson Lalengke terasa jelas dan tegas ketika kejujuran dipertanyakan, moralitas bangsa sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh anak bangsa yang mendambakan Indonesia yang adil, berintegritas, dan bermartabat.
Buku “Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa tidak hanya ditulis oleh para pemimpin dan kebijakan, tetapi juga oleh keberanian masyarakat dalam mempertahankan nilai kebenaran. Sebagaimana ditekankan Wilson Lalengke, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani berdiri di atas fondasi kejujuran, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan perbedaan pandangan. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai karya yang menggugah kesadaran sekaligus mengajak publik untuk terus merawat integritas sebagai warisan paling berharga bagi generasi mendatang.@Red.
Penulis adalah jurnalis, Pimpinan Redaksi media online WartaPolri.Co,Id
Jurnalindependenpers, Pekanbaru – Hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan.
Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp.57 triliun. Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit).
Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat.
Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal.
Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono.
“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026.
Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resminya. Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment
Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku.
Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis.
Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila
Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif.
Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut.
Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan.
Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)
Jakarta – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak.
Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia.
Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU).
Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini.
Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global.
Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University.
Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur.
Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga.
“PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia,” ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa.
“Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global,” ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)