Jurnalindependenpers, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskan oleh oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Pengkum Kejati Sumsel) bahwa Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Pengeledahan berdasarkan Sprint Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pn Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Sprint Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun. Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu : 1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang; 2. Kantor PT. PU di Jl Jend Basuki Rachmat Palembang; 3. Kantor PT. BSS di Jl May Ruslan Palembang. 4. Kantor PT. SAL di Jl May Ruslan Palembang. Hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (Rd)










