
Jurnalindependenpers, Muba- Dugaan aktivitas pengerukan tanah liat tanpa izin di wilayah Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pengerukan tanah telah berlangsung cukup lama diduga untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan jalan angkutan batu bara milik PT Dwi Bima Prima.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat tiga lokasi kuari yang melakukan pengerukan tanah liat di kawasan tersebut. Dari tiga lokasi yang beroperasi, hanya satu kuari yang disebut memiliki izin galian C yang sah yaitu lokasi bagian selatan Desa Tanah Abang. Sumber menyebutkan bahwa kuari yang memiliki izin tersebut dikaitkan dengan M. Yamin, SH.
Sementara itu, dua lokasi lainnya diduga melakukan aktivitas pengerukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai bahwa M. Yamin sebagai anggota DPRD Muba dan pimpinan partai PDIP Muba melakukan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, warga berharap pihak lainnya mencontoh apa yang dilakukan M. Yamin.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kuari yang diduga dikelola oleh Rosadi. Lokasi tersebut berada di bagian barat Desa Tanah Abang dan disebut melakukan pengerukan tanah liat yang kemudian digunakan untuk penimbunan jalan batu bara. Tidak hanya itu, tanah hasil pengerukan tersebut juga diduga diperjualbelikan melalui skema pekerjaan subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan PT Dwi Jati Permata.
Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.
Harapan besar juga disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Warga meminta agar jajaran Ditreskrimsus segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait aktivitas pengerukan tanah yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.
Menurut masyarakat, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan atau galian tanpa izin.
“Kami berharap Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus dapat bergerak cepat dan mengusut persoalan ini sampai tuntas. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal terus berlangsung dan merugikan masyarakat maupun negara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada awak media. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rd)