
Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo- Warga Desa Lubuk Bintialo Kec Batanghari Leko Muba setiap hari melalui Jalan Mangun Jaya Macang Sakti melewati perkebunan Sawit milik PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP). Beberapa warga yang mengetahui batas wilayah desa menduga bahwa tanah milik desa Lubuk Bintialo diambil dan dijadikan kebun oleh Oknum PT PIP.”Kebun PT PIP yang terletak di Desa Macang Sakti diduga mengambil 60 Hektar tanah milik Desa Lubuk Bintialo. Kami sudah mengadakan rapat untuk menemui pihak PT PIP guna menanyakan masalah tersebut. Pada sa’at ini tanah milik Desa Lubuk Bintialo sekarang sudah menjadi kebun sawit.’ demikian disampaikan oleh salah satu warga Desa Lubuk Bintialo Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang ditemui dirumahnya. Ada 3 orang warga Desa Lubuk Bintialo yang akan mencoba menemui Pihak PT PIP.
Kantor PT PIP terletak di Rompok Terusan berdekatan dengan lokasi kebun Jalan Mangun Jaya Macang Sakti. Setibanya dilokasi PT PIP, warga langsung menyampaikan ingin menanyakan masalah tanah desa Bintialo. Warga kemudian langsung diajak menemui pimpinan yang ada dilokasi kantor PT PIP. Alexander, Manager PT PIP yang langsung menemui warga Lubuk Bintialo. Apa yang membuat warga Lubuk Bintialo resah disampaikan kepada beliau. Dijelaskan oleh Alexander bahwa memang benar tanah milik Desa Lubuk Bintialo ikut masuk ke kebun milik PT PIP sekitar 50 Hektar ataup 60 hektar.
“Soal izin PT, Saya tidak bisa mengasihkan. Soal ada aduan masyarakat memang sa’at ini ada sekitar 50 hektar atupun 60 hektar. Ukurannya belum pasti. Tanah Itu ada dikelola oleh koperasi Tungkal Karya Sehati Bintialo, jadi perusahaan tidak mengelola itu lagi. Kalo secara izin, yang diberikan pemerintah tidak lebih. Akan tetapi begitu ada pihak dari kehutanan langsung menggatakan lebih. Sudah lebih 2 tahun Koperasi TKS Lubuk Bintialo mengelolanya. Koordinasi aja dengan ketua KUD TKS. Dan masalah itu sudah diproses oleh semua pihak. Pihak Kamipun begitu mengetahui masalah tersebut langsung diantisipasi. Tanah 50 hektar dikembalikan kepada KUD TKS dan diolah oleh KUD TKS. Seandainya tadi dibawah surat dari Kades dan tanah masih Kami kelola langsung diserahkan ke warga Bintialo. Satgas garuda sudah ikut masuk. Tanah milik Desa Bintialo tidak Kami kelola. Kami sama sekali tidak sentuh. Soal bagaimana sistem mekanisme surat menyuratnya bisa ditanyakan ke Kades Bintialo. Proses pemeriksaan sudah jalan. Soal bagaimana kedepan kami tidak tau. Aslinya wilayah tuh milik plasma KUD Embun pagi. Intinya kalo masyarakat merasa itu diluar batas maka tidak kami kelola lagi. Masalah yang panen siapa, yang menerima uang siapa, tanya ke KUD TKS yang jelas kami telah lepas tangan. Menunggu ada putusan resmi dari pemerintah. Kami juga sudah diperiksa Satgas PKH garuda. Masalah penyerahan dari PT PIP ke KUD TKS suratnya di Palembang” demikian dijelaskan oleh Alexander, Manager PT PIP pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025. Informasi tambahan bahwa Tim Satgas PKH Garuda besok atau lusa akan kembali meneruskan pemeriksaan PT PIP. Yusman Mustapa Ketua KUD TKS dan Admila, S. Hut Tim Penyuluh Kehutanan BP4K belum diketahui keberadaannya, demikian juga Kepala UPTD KPH Meranti belum berhasil dihubungi.
Disampaikan oleh Saripudin, Sekjen LSM PDNRI yang juga warga Bintialo, karena Bukti Penyerahan dari PT PIP ada dikantor PT SIMP Palembang, maka Kami mencoba menemui Oddie Mirza, Humas PT Salim Ivomas Pratama. PT PIP adalah anak perusahaan dari PT Salim Ivomas Pratama. Akan tetapi tidak bertemu.

“ami dibuat bolak balik oleh oknum PT PIP dan PT SIMP tanpa ada selembarpun bukti penyerahan tanah desa Bintialo Ke KUD TKS. Kami menduga bahwa oknum PT PIP dan KUD TKS ada konspirasi. Janganan selembar kertas, Odie Mirza tidak ditemukan bahkan tidak bisa dihubung. Agar tidak dipermainkan dan dibolak balik lagi maka Kami serahkan urusan tersebut kepada APH. Disamping itu, Kami juga akan memasang portal di PT PIP. Kami juga tidak menemukan CSR yang diberikan PT PIP bahkan malah merampas tanah Desa Bintialo. Kami juga sudah menyampaikan kepada Meyke Ayuningrum selaku Sekretaris PT SIMP dan Dina Rosmayanti, Humas PT SIMP melalui media elektronik. demikian disampaikan oleh Warga Bintialo, Saripudin yang juga Sekjen LSM Pemantau Dana Negara Republik Indonesia (PDNRI) pada Hari Kamis tanggal 24 April 2025 didalam Pospol Desa Bintialo Batanghari Leko Musi Banyuasin