GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

Jurnalindependenpers, Rabat – Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di wilayah utara dan barat Kerajaan ini. Banjir yang dipicu oleh curah hujan luar biasa selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah, usaha, dan lahan pertanian. Sebagai tanggapan terhadap bencana banjir tersebut, pihak otoritas telah mengerahkan seluruh departemen terkait untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah bantuan secara cepat dan efektif.

Program ini disusun dengan fokus pada dukungan finansial langsung, upaya rehabilitasi, dan pemulihan sektor pertanian. Keluarga yang terdampak akan menerima bantuan darurat hingga MAD 6.000, yang akan mulai didistribusikan minggu depan. Untuk mengakses bantuan ini, kepala keluarga harus mengirim pesan teks ke 1212 dengan mencantumkan nomor kartu identitas nasional elektronik serta tanggal lahir. Proses ini memungkinkan layanan terkait memverifikasi kelayakan dan mempercepat penyaluran bantuan.

Selain bantuan darurat, pemerintah juga menyediakan dana sebesar MAD 15.000 untuk rehabilitasi rumah dan usaha kecil yang rusak. Bagi keluarga yang rumahnya roboh akibat banjir, akan diberikan bantuan rekonstruksi sebesar MAD 140.000.

Komisi khusus akan melakukan survei di zona bencana untuk menilai kerusakan dan memastikan distribusi sumber daya secara transparan. Warga terdampak juga dapat mengajukan permohonan langsung kepada komisi tersebut untuk ditinjau sesuai regulasi yang berlaku.

Sektor pertanian, yang terdampak parah oleh banjir, mendapat dukungan khusus. Program tanam musim semi diluncurkan untuk membantu petani pulih lebih cepat. Inisiatif ini berfokus pada tanaman minyak, sereal, dan pakan ternak, dengan subsidi benih dan pupuk untuk mempercepat penanaman. Peternak juga akan terus menerima bantuan guna menstabilkan produksi dan menjaga mata pencaharian.

Program bantuan ini tidak hanya mencakup aspek finansial dan pertanian, tetapi juga menekankan pada evakuasi dan pemindahan warga dari zona bencana secara aman. Sumber daya logistik telah digerakkan untuk memastikan evakuasi dilakukan dengan kondisi terbaik.

Setelah situasi aman, keluarga yang mengungsi akan didukung untuk segera kembali ke rumah mereka. Pendekatan proaktif ini mencerminkan komitmen untuk meminimalkan gangguan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko lanjutan.

Program ini mencerminkan visi pemulihan yang menyeluruh, menggabungkan bantuan segera dengan rehabilitasi jangka panjang. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak, tetapi juga membangun fondasi bagi pemulihan berkelanjutan. Dengan koordinasi lintas sektor – perumahan, usaha, pertanian, dan logistik -pemerintah berupaya memulihkan stabilitas dan ketahanan di wilayah terdampak. Inisiatif ini menegaskan komitmen untuk melindungi warga dan memastikan masyarakat dapat bangkit kembali dengan martabat dan rasa aman.

Melalui program ini, Maroko tidak hanya menanggapi bencana saat ini, tetapi juga memperkuat kesiapan menghadapi tantangan di masa depan. Integrasi dukungan finansial, pemulihan pertanian, dan perencanaan logistik menunjukkan pendekatan holistik dalam manajemen bencana. Hal ini mencerminkan tekad untuk melindungi kehidupan, membangun kembali mata pencaharian, dan memperkuat ikatan sosial setelah menghadapi kesulitan. (PERSISMA/Red)

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

Jurnalindependenpers, Jakarta – Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah mengambil langkah cepat untuk memobilisasi dukungan internasional. Pada hari Rabu, PPWI secara resmi mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan kepada beberapa Kedutaan Besar negara sahabat di Jakarta, menyatakan keprihatinan atas memburuknya kondisi yang dihadapi oleh masyarakat pengungsi di wilayah terdampak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers-nya kepada media ini, Rabu, 03 Desember 2025. “DPN PPWI menerima banyak sekali keluh-kesah dan permintaan bantuan dari rekan-rekan wartawan di daerah bencana, mereka bersama keluarganya berupaya bertahan hidup dalam situasi yang sangat sulit. Bahkan ada warga yang desanya hilang diterjang banjir bandang, kehilangan tempat tinggal dan semua yang mereka miliki selama ini. Untuk itu, PPWI berupaya menggugah kepedulian masyarakat internasional dengan mengirimkan surat permohonan bantuan ke beberapa Kedutaan Besar negara sahabat yang ada di Jakarta, antara lain ke Kedutaan Besar Rusia,” ungkap tokoh pers nasional itu.

Permohonan yang disampaikan kepada perwakilan negara sahabat tersebut merupakan bagian dari upaya diplomatik yang tidak sekadar membantu korban bencana, tapi juga dimaksudkan untuk memperkuat jalinan kerja sama dan soliditas antar bangsa. Selain kepada Dubes Rusia, PPWI juga telah mengirimkan permohonan serupa kepada Kedutaan Besar Maroko, Oman, Uni Emirat Arab, Kuwait, Mesir, dan Tunisia di Jakarta. PPWI berharap negara-negara mitra ini akan merespons dengan solidaritas dan dukungan nyata untuk membantu meringankan beban ribuan korban bencana.

Jenis bantuan yang diminta meliputi pasokan makanan darurat untuk menopang keluarga dan anak-anak yang tinggal di tempat penampungan sementara, serta pakaian dan perlengkapan kebersihan untuk mencegah penyakit dan penyebarannya di daerah rentan. PPWI juga menekankan kebutuhan mendesak akan materi pendidikan, seperti buku, alat tulis, dan ruang kelas sementara, untuk memastikan siswa yang terlantar dapat terus belajar di tengah krisis.

Selain bantuan materi, PPWI juga memohon dukungan personel berupa relawan medis, tenaga ahli logistik, dan tenaga kemanusiaan untuk memperkuat tim tanggap darurat setempat. Bantuan transportasi, termasuk kendaraan dan bahan bakar, juga penting untuk menjangkau masyarakat terpencil dan terisolasi di mana akses masih menjadi tantangan utama.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa organisasinya berkomitmen untuk mengadvokasi kesejahteraan korban bencana dan memastikan bahwa mitra internasional mendapatkan informasi tentang kebutuhan mendesak di lapangan. “Kami percaya bahwa solidaritas global dapat memainkan peran penting dalam meringankan penderitaan dan memulihkan martabat mereka yang terdampak,” ujarnya.

Seiring upaya pemulihan yang terus berlanjut, PPWI berharap inisiatif diplomatiknya akan menginspirasi kerja sama yang lebih luas dan menegaskan kembali pentingnya diplomasi kemanusiaan di masa krisis. “PPWI berinsiatif meminta bantuan kedubes negara sahabat, terutama karena banyak di antara korban adalah anggota PPWI dan wartawan, yang dalam kondisi normal saja sangat sulit mendapatkan akses bantuan dari pemerintah daerahnya, apalagi dalam kondisi pemerintah juga sedang kesulitan,” tutup Wilson Lalengke yang dikenal sangat konsern membantu masyarakat susah di berbagai daerah selama ini. (TIM/Red)

Penetapan Tersangka Kredit Macet  Rp 1,18 Trilyun di Bank BRI Semendo Muara Enim  

Jurnalindependenpers, Palembang-Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Penkum Kejati Sumsel bahwa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik telah menetapkan 7 Tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka yakni :

1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.

2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.” demikian disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel pada siaran pers hari Jum’at tanggal 21 November 2025.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) orang. 

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan

Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau

Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Vanny juga menyampaikan bahwa Modus Operandi adalah Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). (Rd)

DPN PERADI dan Fakultas Hukum Taman Siswa Palembang Kolaborasi Cetak Calon Advokat Profesional Melalui PKPA

DPN PERADI BERSAMA SISWA PKPA

Jurnalindependenpers, Palembang-
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa jalan taman siswa no 261 Ilir timur 1 Palembang. Kegiatan ini berlangsung hingga 9 November 2025.

Program PKPA ini bertujuan membekali calon advokat dengan kompetensi, etika, dan profesionalisme yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi hukum secara baik dan bertanggung jawab.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, yang menyambut baik kerja sama dengan DPN PERADI dalam penyelenggaraan pendidikan profesi ini. Menurutnya,

“kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan generasi advokat muda yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas profesi sebagai Advocad”, pungkasnya.

Salah satu peserta PKPA, Ferry Setiawan, S.H., mengungkapkan antusiasmenya mengikuti program ini karena dari awal mengikuti kuliah hukum di Taman siswa sebagai langkah awal untuk menjadi seorang advocad kedepanya.

“Pendidikan ini sangat penting bagi kami sebagai calon advokat. Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga membentuk pemahaman etika profesi dan praktik langsung yang akan sangat berguna ketika menjalani karier sebagai advokat,” ujarnya.

Selama pelaksanaan PKPA, peserta akan mendapatkan materi dari narasumber berpengalaman, termasuk praktisi hukum dan akademisi, yang membahas aspek litigasi, non-litigasi, serta kode etik advokat. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Palembang dan sekitarnya.

Kerja sama antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang ini diharapkan dapat terus berlanjut, menjadi wadah pengembangan profesionalisme calon advokat yang kompeten dan berintegritas tinggi khusus nya di Palembang.(hen)

Truk truk Kayu Ilegal Logging dari KPH Meranti Lubuk Bintialo dilaporkan Ketum LSM PDNRI ke APH

Truk yang dibawa Ujang Sopir Milik Sawmill HAJI NANG/Heri Desa Macang Sakti Muba, Senin 06/10/25

Jurnalindependenpers, Batanghari Leko_  Truk truk kayu diduga hasil Ilegal Logging Hutan Meranti melewati jalan dan portal yang dijaga Sekuriti PT Sinar Mas Kecamatan Batanghari Leko.  Kayu kayu dari Hutan KPHP Meranti lalu dibawa ke Sawmill CV HAYANI GRIYA Milik Rusdi dan Sawmil HAJI NANG milik Hery Desa Macang Sakti. Informasi tersebut disampaikan oleh Warga Lubuk Bintialo, Syarifudin Ketua Umum LSM PDNRI Muba yang juga aktivis dari PPWI Musi Banyuasin. 

” Truk Pengangkut Kayu diduga dari hasil pembalakan hutan Meranti.  Kayu tersebut melintasi Lahan milik PT Marga Bara Jaya (PT MBJ), lalu melintasi Lahan PT Sentosa Bahagia Bersama (PT SBB) kemudian melintasi Lahan PT Bumi Persada Permai (PT BPP). Kemudian truk truk tersebut melintasi Jalan yang dijaga Pihak keamanan dari PT Sinar Mas. Pihak keamanan seolah tidak ada pencegahan ataupun melaporkan hal tersebut ke instansi penyidik (APH). Kayu kayu tersebut dikirim ke Sawmill CV HAYANI GRIYA milik Rusdi dan Sawmil milik Heri di Desa Macang Sakti. Pembalakan dan penampungan kayu ilegal sudah Kami laporkan ke aparat penyidik via email (26/09/25) kemudian Tanggal 13 Oktober 2025 dengan Surat Tertulis LSM PDNRI.. Kami sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Aparat penyidik baik Kejaksaan Muba, kepolisian Muba, KPH Meranti l. ataupun pihak keamanan PT Sinar Mas, PT SBB, PT MBJ, PT BPP, ” demikian disampaikan oleh Syarif aktivis dari LSM PDNRI Musi Banyuasin (13/0/25).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai, mengorganisasi, menggerakkan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara untuk korporasi yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang aktivitas penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi. Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi mengenai Lapdu LSM PDNRI ataupun tindakan dari aparat penyidik baik dari KPH MERANTI 1, Kepolisian, kejaksaan demikian juga konfirmasi dari pihak keamanan PT Sinar Mas, PT MBJ, PT SBB, PT BPP mengenai laporan tersebut. (Rd).

Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

Jurnalindependenpers, New York— Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair.

Berbicara di hadapan Komite Keempat Majelis Umum PBB, yang secara resmi dikenal sebagai Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi, Wilson Lalengke menyoroti penderitaan rakyat Sahrawi, yang telah lama menderita di bawah kendali Front Polisario. Pidatonya berfokus pada laporan eksekusi di luar hukum, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan sistemik di dalam kamp-kamp tersebut.

“Keheningan suara masyarakat international yang menyelimuti penderitaan masyarakat Sahrawi harus diakhiri,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, dan menambahkan, “Kita harus memastikan perlindungan mereka yang tidak berdaya.”

Mewakili organisasi jurnalis warga Indonesia (Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI), Wilson Lalengke mengajukan petisi resmi yang menyerukan tiga hal, yakni investigasi independen yang dipimpin PBB, memproses hukum semua pelaku yang terlibat, dan perlindungan bagi pengungsi yang tidak berdaya. Lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) itu menggugat kepedulian komunitas international dengan sebuah pernyataan keras: “Diam berarti terlibat membiarkan tragedi kemanusiaan itu terjadi!”

Pernyataannya muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global atas persoalan geopilitik Sahara Maroko yang belum terselesaikan dan dampak kemanusiaan di wilayah tersebut. Wilson Lalengke menekankan bahwa masyarakat Sahrawi, penduduk asli Sahara Maroko, telah mengalami pengungsian dan pengabaian selama puluhan tahun, diperburuk oleh kebuntuan politik dan terbatasnya akses pengawasan internasional.

Sidang komite, yang diadakan di Ruang Konferensi 4 di Markas Besar PBB, dihadiri oleh para diplomat, perwakilan masyarakat sipil, dan pengamat media. Pidato Wilson Lalengke merupakan salah satu dari sejumlah petisioner yang diajukan selama tiga hari, masing-masing dibatasi hingga tiga menit dan didukung oleh layanan penerjemahan langsung.

Mengakhiri pidatonya, Wilson Lalengke mengingatkan bahwa hukum international harus diterapkan dimanapun, termasuk di tempat paling terpencil di gurun Sahara. “Populasi pengungsi di Kamp Tindoef berhak atas keadilan, martabat dan harga diri, serta bebas dari rasa takut,” tegas Ketua Umum PPWI itu menutup pidatonya. (TIM/Red)

Rekaman video pidato Wilson Lalengke bersama petisioner lainnya dapat disimak di UN Web TV pada tautan ini: https://webtv.un.org/en/asset/k1f/k1fhhj3nq9

Puan Maharani Sampaikan Hasil Putusan Rapat Dari Aspirasi Rakyat

Jurnalindependenpers, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memimpin rapat evaluasi tentang reformasi DPR usai gelombang demonstrasi. Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Turut hadir pula sejumlah ketua fraksi partai politik di DPR. Puan menyebutkan mereka telah menyepakati dua hal penting dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu.

“Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” demikian disampaikan Puan Maharani dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 September 2025.

Pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR sempat memantik amarah publik sehingga menggelar rangkaian demonstrasi pada 25 Agustus lalu. Demo masih berlanjut hingga hari ini dengan tuntutan yang makin meluas termasuk menyasar ke pemerintah.

Puan memastikan parlemen akan melakukan reformasi kelembagaan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pembenahan DPR dilakukan supaya bisa sesuai harapan rakyat. “Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR.”Politikus PDIP ini menyatakan, pada prinsipnya, DPR bakal terus memperbaiki diri. Ia juga mengklaim aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti DPR sebagai masukan yang berguna untuk pembangunan.

Keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Dasco menyampaikan, rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen. 

 “Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, Jumat malam.

Enam poin keputusan DPR tersebut adalah: 

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025. 

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. 

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. 

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud. 

 “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco. 

Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan. 

2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak. 

3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. Baca juga: Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach 

4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru. Baca juga: Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri, Dananya Dikembalikan ke Kas Negara 

7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala. 

8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK. 

9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.  

10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik. 

11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna. 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol). 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Deadline 31 Agustus 2026:

 1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran. 

 2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif 

 3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

 4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor 

5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis 

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian 

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan (Rd)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Obstruction Of Justice Kasus Internet Desa Dinas PMD Muba Kepada JPU Kejari Muba

Jurnalindependenpers, Palembang- Tim Penyidik Kejati Sumsel  melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait masalah Obstruction of Justice (Tindak pidan menghalangi proses hukum) kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023 Kepada JPU Kejari Muba (Proses Hukum Tahap ll). 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Pengkum Kejati Sumsel) menambahkan  bahwa 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka MO dan MH beserta Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (JPU Kejari Muba). Setelah dilaksanakannya Tahap ll maka Selanjutnya JPU Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus” demikian disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Pengkum Kejati Sumsel pada siaran pers hari Selasa, 15/07/25 diruangan pers Kejati Sumsel. (Rd)

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan terkait dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Kepada PT BSS dan PT Sal

Jurnalindependenpers, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.  Dijelaskan oleh  oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Pengkum Kejati Sumsel) bahwa Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Pengeledahan berdasarkan Sprint Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pn Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. 

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Sprint Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun. Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu : 1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang; 2. Kantor PT. PU di Jl Jend Basuki Rachmat Palembang; 3. Kantor PT. BSS di Jl May Ruslan Palembang. 4. Kantor PT. SAL di Jl May Ruslan Palembang. Hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (Rd)

Kerja keras dan Kebersamaan Personil Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin Berbuah 9 Pin Emas Kapolda Sumsel

IPTU Joharmen, SH, M.Si , Kapolsek Sanga Desa diapit IPDA Heri Fitha dan AIPTU Herlan Andrayadi

Jurnalindependenpers, Palembang– Berkat Kerja keras dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berbuah manis. Sebanyak sembilan personel, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim, menerima penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumatera Selatan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp841 juta di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Tanpa kenal lelah mengejar para pelaku pidana sudah seharusnya menerima penghargaan serta menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya.

Penyematan Pin Emas berlangsung pada Senin pagi (7/7/2025) di halaman Mapolda Sumsel. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, yang diwakili oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, M.Si, dalam sebuah upacara resmi yang penuh khidmat.

Para penerima penghargaan adalah

  1. IPTU Joharmen, SH, M.Si (Kapolsek Sanga Desa),
  2. IPDA Heri Fitha, SH, MM (Kanit Reskrim),
  3. AIPTU Herlan Andrayadi,
  4. AIPTU Devis Arta, SH,
  5. AIPDA Tulus Ade Setiawan,
  6. AIPDA Agus Rizal, SH,
  7. BRIPKA Tri Winarto,
  8. BRIGADIR Miftahul Munir, SH,
  9. BRIGADIR Mizly Triansyah, SH.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan moral yang sangat berarti bagi seluruh anggota. Ia menyebut keberhasilan itu bukan kerja individu, melainkan hasil kolaborasi, ketelitian, dan komitmen seluruh tim dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk apresiasi yang luar biasa dari pimpinan kepada anggota di lapangan. Pengungkapan kasus curas dengan kerugian besar ini adalah hasil sinergi dan semangat kebersamaan yang kami bangun selama ini. Ini bukan kemenangan individu tapi buah dari kerja kolektif, semangat kebersamaan dan komitmen kuat seluruh personil” demikian disampaikan Iptu Joharmen. S.H, M.H. dengan nada tegas penuh keramahan.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, yang menuturkan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut cukup menantang dan memerlukan waktu serta strategi yang tepat. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut serta memberikan informasi berharga hingga pelaku berhasil diamankan.

Ipda Heri Fitha

“Kepercayaan masyarakat sangat membantu kami. Ini menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat harus terus ditingkatkan dan dijaga integritasnya,” tegas Heri Fitha.

Penghargaan Pin Emas Kapolda Sumsel merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan loyalitas tinggi anggota Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Sanga Desa Polres Muba. (rd)

DPC GRIB JAYA Empat Lawang melaporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Empat Lawang

Jurnalindependenpers, Pendopo- Gabungan tim pencari fakta dari DPC. GRIB JAYA Kab. Empat Lawang telah bersepakat untuk membawa persoalan Rekayasa SPJ dana hibah Pilbup 2024 dan dugaan KKN Milyaran Rupiah di Bawaslu Kab. Empat Lawang Sumtera Selatan ke aparat penegak hukum ( APH). Hasil dari serangkaian klarifikasi yang telah di layangkan ke Bawaslu empat lawang melalui WA telah mendapatkan jawaban yang kurang akurat. Beberapa hasil konfirmasi misalnya tentang adanya pemotongan dana transportasi. Korsek Bawaslu menjawab itu fitnah dan tidak benar, sedangkan Grib Jaya punya bukti yang kuat. Hasil konfirmasi terkait adanya pengeluaran dana yang diduga kuat fiktipnya ditambah adanya dugaan SPJ fiktip pada anggaran dana hibah tersebut maka pihak grib jaya dan media online Jurnal Independen akan melaporkan pihak Bawaslu ke Kejati Sumsel. jadi dengan banyaknya temuan yang diduga telah terjadi di Bawaslu empat lawang beserta serangkaian bukti yang telah kami dapat baik berupa video konfirmasi atau pun bukti transfer dengan ini kami telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Bawaslu diduga dengan sengaja membuat spj fiktip sehingga negara yang telah mengucurkan dana hibah mengalami kerugian milyaran rupiah. Poin poin yang diduga fiktif nanti pihak APH yang akan mengurainya. Kami sudah menghubungi korsek bawaslu via WA, korsek mohon agar berita di pending dulu dan takutnya apa yang dilaporkan nanti tidak sesuai dengan kenyataannya. Kami membalas WA korsek bahwa pihak Grib Jaya sudah mempunyai bukti bukti melalui konfirmasi dari berbagai pihak dan silahkan untuk membela diri, Dugaan KKN pada dana hibah bawaslu empat lawang sumsel sangat luar biasa,” demikian penjelasan dari salah seorang pengurus Dpd Grib Jaya Empat Lawang. 25/07/2025 (Zakarsih).

Warga Lubuk Bintialo Kec Batanghari Leko Resah dengan SPH Camat Sanga Desa di wilayah Kec Batanghari Leko

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo- Warga desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko RESAH atas ulah Kades Macang Sakti dan Camat Sanga Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan. hal tersebut dikarenakan adanya Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) Desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa atas nama PT. Pelangi Inti Pertiwi yang sebagian berlokasi di desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin meresahkan warga desa Lubuk Bintialo. Berdasarkan Pergub Sumsel no 33 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan disebutkan Lahan Perkebunan Plasma PT Pelangi Inti Pertiwi seluas 222 Hektar. Saripudin, warga Lubuk Bintialo menyampaikan bahwa Peraturan Gubemur no 33 ini  dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan terkait lahan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan komunikasi dalam  mencapai tujuan pembangunan kelapa sawit Aksi daerah berkelanjutan sesuai dengan kewenangan Gubernur Sumsel searah dengan Inpres no 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional Perkebunan Sawit berkelanjutan (Ran KSB).

Sengketa Lahan Musi Banyuasin yang tercantum dalam Pergub 33 tahun 2023 tentang Aksi Daerah

“Pergub no 33 juga menyebutkan mengenai masalah sengketa lahan di Musi Banyuasin yaitu  PT Tirta Agung Estate di Bayung Lincir dan PT Bayu Kahuripan Indonesia di KecLalan. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Deru, kenapa masalah lahan perkebunan PT Pelangi Inti Pertiwi yang mengambil tanah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko dengan SPH Kec Sanga Desa tidak tercantum dalam Pergub no 33 tersebut. Selama ini PT Pelangi Inti Pertiwi tidak ada sedikitpun keuntungan bagi warga Lubuk Bintialo baik plasma ataupun CSR. Kami merasa sangat tertindas dengan ulah manajemen PT Pelangi Inti Pertiwi. Kami sangat mengharapkan bantuan Gubernur Sumsel untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut. Kami sangat mengharapkan tindakan tegas Gubernur Sumsel atas dugaan penyalagunaan wewenang Camat  Sanga Desa yang berkerjasama  dengan pihak PT PIP membuatkan SPH Kec Sanga Desa dilokasi tanah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko. Hal yang sama  juga sudah disampaikan ke Pihak Pemkab Musi Banyuasin.” demikian disampaikan oleh Saripudin, warga Lubuk Bintialo yang juga Ketua LSM PDNRI, Kamis tanggal 26 Juni 2025.

Mang Pudin Warga Lubuk Bintialo Aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Dilanjutan oleh Saripudin yang akrab dipanggil Mang Pudin, Apabila penerbitan SPH melanggar aturan yang ditetapkan Kepala Daerah melalui Tata Pemerintahan akan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan SPH PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP) Warga desa Lubuk Bintialo kec. Batanghari leko sudah beberapa kali meminta kepada pihak PT. PIP untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah tumpang tindih  lahan tersebut. Pihak PT PIP juga mengetahui bahwa SPH Kec Sangadesa mereka sebagian berada di wilayah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko Musi Banyuasin.

“Semoga Pak Camat Sanga Desa dan Kepala desa Macang Sakti segera  menyelesaikan masalah tersebut agar tidak merepotkan Gubernur ataupun Bupati Musi Banyuasin. Dan juga supaya tidak terjadi hal hal yang tidak kita ingin kan” demikian harapan Saripudin alias Mang Pudin menutup pembicaraannya. (Rd)

SPH PT PELANGI INTI PERTIWI

Begal Mobil Mengaku Colector ACC Finance Beraksi di Palembang

RA Pidaraini yang akrab dipanggil PANGLIMA, Aktivis DPP Gencar menemani AM melaporkan Aksi Premanisme Begal berkedok Kolektor yang merampas mobil Xenia BG 1952 OY. STNK dan BPKB atas nama anaknya, M. Fikri Albasyiroh

Jurnalindependenpers, Palembang– Aksi Premanisme 3C dengan modus Begal berkedok Debt Colector dari Astra Credit Company (ACC) beraksi di Kota Palembang. Aksi Perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan terhadap Seorang pemuda terjadi di Depan Pondok Pindang Burung, Jalan Gubernur H A Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, hari Rabu (11/6/2025) sekitar Pukul 13.00 WIB. Pelaku berjumlah sekitar 10 orang dengan menggunakan 5 buah mobil. Mobil yang dirampas dengan paksa adalah mobil Daihatsu Xenia BG 1952 OY. BPKB dan STNK atas nama M Fikri Albasyro, konsumen kredit multiguna ACC Finance No PK 01500503002807581. Korban AM melaporkan perampasan Mobil Fikri ke SPKT Polrestabes Palembang pada hari Kamis tanggal 12/6/2025 sekitar Pukul 15.35 WIB. (LP/B/1793/VI/2025/SPKT/Polresta Palembang). AM mengatakan bahwa perampasan mobil Fikri berawal waktu AM lagi makan di TKP bersama teman-temannya, posisi mobil  diparkiran dalam keadaan terkunci.

“Ketika saya dan teman-teman selesai makan lalu naik mobil, terlapor cs datang langsung merampas kunci mobil. Mereka mengaku dari ACC Finance. Sudah Saya sampaikan untuk menunggu Fikri, pemilik mobil atau Ortunya RA Fidariani. Mereka memaksa meminta STNK katanya untuk mencocokan dengan data, Lalu mobil mereka bawa dan Saya disuruh pulang” demikian keterangan AM, Pelapor yang tangannya masih sakit akibat dipegangi begal yang merampas kendaraan milik M. Fikri Albasyroh.

Atas kejadian tersebut, korban M. Fikri Albasyiroh mengalami kerugian sekitar Rp 200.000.000 berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, BG-1952-OY Tahun 2022 warna Black Metalik Nomor Rangka MHKAAIAY3NK017887 dan Nomor Mesin INRG201047.

M. Fikri Albasyroh diwakili Ketua Umum Lsm PDNRI (Pemantau Dana Negara) juga telah melaporkan Begal yang mengaku Colector ACC Finance ke Pengaduan OJK pada hari Jum’at 13 Juni 2025. Demikian disampaikan RA Pidaraini Ortu Fikri. Pida yang akrab dipanggil PANGLIMA, juga akan mengajukan gugatan perdata ke PT Astra Sedaya Finance melalui persidangan di PN Palembang. Pida yang akrab dipanggil PANGLIMA adalah aktivis Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP GENCAR).

Pidaraini, Ibu dari M. Fikri Albasyiroh mengatakan Aksi perampasan mobil berkedok kolektor tersebut tanpa ada surat tugas ataupun id card, tidak ada surat peringatan 1, 2, dan 3 serta dan tanpa ada surat serah terima kendaraan.

“Begal berkedok Debt Colector mengingatkan komitmen 3C Polda Sumsel dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga Sumsel. Kapolda Sumsel, Bapak Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi sudah menyampaikan berulang kali KOMITMEN 3C bahwa semua aksi premanisme akan ditindak tegas. Alhamdulillah pihak Acc Finance (PT Astra Sedaya Finance mengakui BEGAL yang merampas mobil dengan kekerasan adalah pihak ketiga mereka. Pihak ACC Finance tidak mengetahui dimana Mobil Daihatsu Xenia, BG 1952 OY Tahun 2022 warna Black Metalik berada. Angsuran sudah Saya bayar lebih dari 26 kali. Mobil tersebut sudah dicek tidak ada sertifikat fidusia dan kami juga tidak pernah tandatangan akte Notaris Fidusia. Semua sudah Kami laporkan ke Pihak OJK melalui Ketua Umum LSM PDNRI. Kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke PN Palembang.. Apabila diperlukan akan diadakan aksi demo agar Izin PT Astra Sedaya Finance dicabut dan Terlapor segera diproses hukum.” demikian disampaikan sang Panglima, Ra Pidaraini, Ortu dari M. Fikri Albasyro pemilik mobil yang dirampas begal. (Rd)

Berita terkait:

Kopda Bazarsah Tembak Kepala Bripka Petrus Apriyanto Dari Jarak Dekat

Jurnalindependenpers, Palembang– Fakta dan barang bukti persidangan dalam dakwaan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi Lampung mulai mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Sidang pertama 11/06/2025 di Dilmil 104 Palembang.

Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menembak AKP Anumerta Lusiyanto menggunakan senjata api laras panjang jenis FNC dengan magazine berisi 30 butir peluru 5.56 mm. Peluru tersebut  bahkan menembus body protector yang dikenakan korban hingga menyebabkan pendarahan hebat di rongga dada.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, Oditur Militer membacakan dakwaan terhadap Bazarsah pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, dan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, kemudian ketiga Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan Yun Heri Lubis dikenakan dakwaan Perjudian Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Barang bukti senjata api laras panjang mirip FNC warna hitam rakitan (kanibal) milik Kopda Bazarsah beserta magazine dan Selongsong peluru Kaliber 5.56 mm di TKP.  Barang bukti Selongsong Peluru Kaliber 7.62 mm dan Selongsong peluru kaliber 9 mm juga ditemukan di TKP. Informasi yang kami terima bahwa peluru 7.62 mm adalah untuk senjata serbu AK 47 dan peluru kaliber 9 mm adalah untuk senjata G2 Elite

Insiden tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika 16 personel kepolisian, terdiri dari lima anggota Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah Petrus Apriyanto yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani Sp F.M. MH. (Kes) NIIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwarlar Sp. F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: Sebab pasti mati orang ini adalah pendarahan rongga kepala akibat tembakan senjata api pada kelopak mata kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak jarak dekat.

Setelah peristiwa tersebut, Kopda Bazarsah melarikan diri kedalam hutan meninggalkan lokasi Sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kecamatan Negara Batin.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, bahwa terdakwa Kopda Bazarsah sebelum kejadian berdarah tersebut, memang telah terlebih dahulu mempersiapkan senjata api laras panjang sejenis FNC dan mengisi Magazennya dengan amunisi tajam kal 5,56 mm sebanyak 30 butir. (Rd)

Warga Desa Bintialo Ditinggalkan PT PIP

Jurnalindependenpers, Musi Banyuasin- Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh Kades dan Camat salah lokasi maka SPH menjadi Tidak Absah. Apabila penerbitan SPH melanggar aturan yang ditetapkan Kepala Daerah melalui Tata Pemerintahan akan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan SPH PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP) disampaikan oleh Saripudin warga desa Bintialo yang merasa kehilangan tanah milik Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin.

“Kebun PT PIP nih yang disebelah kanan masuk Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko dan disebelah kiri masuk wilayah Desa Macang Sakti Kecamatan Sangga Desa. PT PIP mengelola lahan yang masuk wilayah Lubuk Bintialo diperkirakan sekitar 500 H sampai 700 H. PT PIP mengurus perizinan melalui kec. Sanga Desa tanpa melibatkan warga desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko” demikian disampaikan Saripudin salah satu warga desa Lubuk Bintialo.(08/05/2025).

Menangapi hal tersebut Sunarto, Kepala desa lubuk bintialo menjelaskan bahwa batas wilayah sudah disepakati dengan jelas lengkap dengan peta titik koordinat.“Mengenai batas wilayah, bagi kami selaku Pemerintah Desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko sudah sangat jelas. Sudah ada petunjuk peta yang disepakati bersama pada tahun 2005 oleh pemerintah desa sekaligus pemerintah kecamatan dan perwakilan Tapem Musi Banyuasin. Kesepakatan lalu disahkan oleh pak bupati. Mau lebih jelas lagi boleh ditanyakan langsung ke Dinas Tapem Kabupaten” demikian penjelasan singkat Sunarto, Kades Lubuk Bintialo Musi Banyuasin. (09/05/2025).Kades Macang sakti ataupun Manager PT PIP belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Rd).

Berita sebelumnya.

Warga Desa Lubuk Bintialo Resah Atas Ulah Oknum PT PIP yang diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo

Warga Desa Lubuk Bintialo Resah Atas Ulah Oknum PT PIP yang diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo

Warga Desa Lubuk Bintialo Resah Atas Ulah Oknum PT PIP yang diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo

Tanah Milik Desa Bintialo Yang Dirampas Oleh Oknum PT PELANGI INTI PERTIWI

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo- Warga Desa Lubuk Bintialo Kec Batanghari Leko Muba setiap hari melalui Jalan Mangun Jaya Macang Sakti melewati perkebunan Sawit milik PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP). Beberapa warga yang mengetahui batas wilayah desa menduga bahwa tanah milik desa Lubuk Bintialo diambil dan dijadikan kebun oleh Oknum PT PIP.”Kebun PT PIP yang terletak di Desa Macang Sakti diduga mengambil 60 Hektar tanah milik Desa Lubuk Bintialo. Kami sudah mengadakan rapat untuk menemui pihak PT PIP guna menanyakan masalah tersebut. Pada sa’at ini tanah milik Desa Lubuk Bintialo sekarang sudah menjadi kebun sawit.’ demikian disampaikan oleh salah satu warga Desa Lubuk Bintialo Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang ditemui dirumahnya. Ada 3 orang warga Desa Lubuk Bintialo yang akan mencoba menemui Pihak PT PIP.

Kantor PT PIP terletak di Rompok Terusan berdekatan dengan lokasi kebun Jalan Mangun Jaya Macang Sakti. Setibanya dilokasi PT PIP, warga langsung menyampaikan ingin menanyakan masalah tanah desa Bintialo. Warga kemudian langsung diajak menemui pimpinan yang ada dilokasi kantor PT PIP. Alexander, Manager PT PIP yang langsung menemui warga Lubuk Bintialo. Apa yang membuat warga Lubuk Bintialo resah disampaikan kepada beliau. Dijelaskan oleh Alexander bahwa memang benar tanah milik Desa Lubuk Bintialo ikut masuk ke kebun milik PT PIP sekitar 50 Hektar ataup 60 hektar.

“Soal izin PT, Saya tidak bisa mengasihkan. Soal ada aduan masyarakat memang sa’at ini ada sekitar 50 hektar atupun 60 hektar. Ukurannya belum pasti. Tanah Itu ada dikelola oleh koperasi Tungkal Karya Sehati Bintialo, jadi perusahaan tidak mengelola itu lagi. Kalo secara izin, yang diberikan pemerintah tidak lebih. Akan tetapi begitu ada pihak dari kehutanan langsung menggatakan lebih. Sudah lebih 2 tahun Koperasi TKS Lubuk Bintialo mengelolanya. Koordinasi aja dengan ketua KUD TKS. Dan masalah itu sudah diproses oleh semua pihak. Pihak Kamipun begitu mengetahui masalah tersebut langsung diantisipasi. Tanah 50 hektar dikembalikan kepada KUD TKS dan diolah oleh KUD TKS. Seandainya tadi dibawah surat dari Kades dan tanah masih Kami kelola langsung diserahkan ke warga Bintialo. Satgas garuda sudah ikut masuk. Tanah milik Desa Bintialo tidak Kami kelola. Kami sama sekali tidak sentuh. Soal bagaimana sistem mekanisme surat menyuratnya bisa ditanyakan ke Kades Bintialo. Proses pemeriksaan sudah jalan. Soal bagaimana kedepan kami tidak tau. Aslinya wilayah tuh milik plasma KUD Embun pagi. Intinya kalo masyarakat merasa itu diluar batas maka tidak kami kelola lagi. Masalah yang panen siapa, yang menerima uang siapa, tanya ke KUD TKS yang jelas kami telah lepas tangan. Menunggu ada putusan resmi dari pemerintah. Kami juga sudah diperiksa Satgas PKH garuda. Masalah penyerahan dari PT PIP ke KUD TKS suratnya di Palembang” demikian dijelaskan oleh Alexander, Manager PT PIP pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025. Informasi tambahan bahwa Tim Satgas PKH Garuda besok atau lusa akan kembali meneruskan pemeriksaan PT PIP. Yusman Mustapa Ketua KUD TKS dan Admila, S. Hut Tim Penyuluh Kehutanan BP4K belum diketahui keberadaannya, demikian juga Kepala UPTD KPH Meranti belum berhasil dihubungi.

Disampaikan oleh Saripudin, Sekjen LSM PDNRI yang juga warga Bintialo, karena Bukti Penyerahan dari PT PIP ada dikantor PT SIMP Palembang, maka Kami mencoba menemui Oddie Mirza, Humas PT Salim Ivomas Pratama. PT PIP adalah anak perusahaan dari PT Salim Ivomas Pratama. Akan tetapi tidak bertemu.

Warga Bintialo, Saripudin yang juga Ketua LSM PDNRI bersama Ipda Doni Kapospol Bintialo

“Kami dibuat bolak balik oleh oknum PT PIP dan PT SIMP tanpa ada selembarpun bukti penyerahan tanah desa Bintialo Ke KUD TKS. Kami menduga bahwa oknum PT PIP dan KUD TKS ada konspirasi. Janganan selembar kertas, Odie Mirza tidak ditemukan bahkan tidak bisa dihubung. Agar tidak dipermainkan dan dibolak balik lagi maka Kami serahkan urusan tersebut kepada APH. Disamping itu, Kami juga akan memasang portal di PT PIP. Kami juga tidak menemukan CSR yang diberikan PT PIP bahkan malah merampas tanah Desa Bintialo. Kami juga sudah menyampaikan kepada Meyke Ayuningrum selaku Sekretaris PT SIMP dan Dina Rosmayanti, Humas PT SIMP melalui media elektronik. demikian disampaikan oleh Warga Bintialo, Saripudin yang juga Sekjen LSM Pemantau Dana Negara Republik Indonesia (PDNRI) pada Hari Kamis tanggal 24 April 2025 didalam Pospol Desa Bintialo Batanghari Leko Musi Banyuasin. (Rd)

Shoutu Shofiri AlBulbuli صَوْتُ صَفيرِ البُلْبُلِ

Abdul Malik bin Quraib Al Asma’i

Jurnalindependenpers, Palembang- Lagu “Shoutu Shofiri Al Bulbuli” yang viral di TikTok ataupun sosial media lainnya. Lagu yang viral dengan nma TOB TOBI TOP dilengkapi dengan arti, Lirik  dalam tulisan Arab dan latin serta asal muasalnya. Banyaknya konten dari kreator yang menggunakan lagu tersebut menginspirasi untuk mencari sedikit info mengenai Syair tersebut  Lirik lagu begitu lain dari yang lain sehingga harus dihapalkan dengan ucapan yang benar, baru enak didengar. Rata rata lirik lagu mudah untuk mengulanginya tanpa harus menghapal.

Keunikan Showtu Shofiri Al Bulbuli ini dikaitkan dengan kisah Abdul Malik bin Quraib Al-Asma’i, seorang ahli sastra Arab yang hidup pada masa kekhalifahan Abu Ja’far al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah. Abdul Malik Ibn Al Quraib Al Asma’i atau yang lebih dikenal dengan sapaan Al Asma’i. Dilahirkan di Basrah pada tahun 739 M. Merupakan seorang ahli sastra Arab sekaligus ilmuwan pertama dibidang Anatomi, Zoologi, Botani dan penjagaan hewan. Karyanya yang fenomenal adalah kitab Khalq Al Insan yang mengkajii tentang manusia. Al Asma’i tercatat sebagai orang pertama yang mempelajari manusia di zamannya. Buku ini berisi tentang anatomi manusia. Hal ini membuktikan pengetahuannya yang mendalam dan luas mengenai bidang tersebut.  Ahli sastra di zaman itu adalah ilmuwan sekaligus ulama yang hapal Al Qur’an. Setiap Syair yang dibuat akan ada kisah yang memberi peringatan bagi kita semua. 

Khalifah Abu Jafar Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abbas bin Abdul Muthalib adalah Cucu keponakan Nabi Muhammad SAW bin Abdullah bin Abdul Muthalib. Khalifah al Mansur adalah Khalifah kedua Bani Abbasiyah memerintah dari tahun 754 hingga 775 M. Khalifah Almansur dikenal karena kecerdasan dan kepemimpinannya. Almansur dikenal sebagai pendiri Madinat al-Salam dengan ibukota  Baghdad. Khalifah Al Mansur memiliki daya ingat yang luar biasa. Ia mampu mengingat semua syair yang dibacakan orang hanya dalam sekali dengar saja. Khalifah Al-Mansur pendiri Baitul Hikmah atau Rumah Kebijaksanaan yang menjadi pusat intelektual dan keilmuan pada zaman keemasan Islam. 

Sang khalifah membuat sayembara untuk menantang semua penyair di wilayah kekuasaannya. Al Mansur ingin mendapatkan puisi baru yang belum pernah didengar, dan tidak bisa dihafal dalam sekejap. Kemampuan luar biasa dari Khalifah Al Mansur nampak saat  penyair mulai membacakan puisi mereka dalam sayembara. Khalifah mampu membacakan ulang semua puisi dari para penyair tanpa ada kesalahan. Bahkan  Al Manshur menyuruh budak laki-lakinya melantunkan syair. Sang khalifah lantas menyuruh budak perempuannya untuk berbuat hal sama.

Tidak ada satu pun penyair yang mampu membuat syair “PUISI BARU’ seperti yang diminta Al Mansur. Semua syair mereka selalu bisa diucapkan ulang oleh sang khalifah. Demikian pula budak laki-laki dan perempuan Al Mansur juga bisa melafalkan syair-syair tersebut. Sebenarnya sebagaimana Khalifah, Budak laki-lakinya mampu menghafal apa pun yang didengar dua kali di depannya. Sedangkan budak perempuan khalifah mampu menghafal apa saja yang didengar 3 kali di depannya. Jadi walau Puisi baru kali itu dilantunkan penyair, khalifah mampu mengulangnya, lalu budak laki-laki kemudian budak perempuan.

Hampir semua penyair tak bisa membuktikan bahwa syair mereka “baru”, bahkan meski baru dibuat malam sebelumnya. Sampai kemudian, Abdul Malik bin Quraib Al-Asma’i maju menghadap khalifah. Ia membacakan syair “Showt Safitri Al Bulbuli” (Suara Siulan Burung Bulbul).

Syair tersebut penuh dengan  kata-kata yang membelit lidah bahkan Khalifah dengan daya ingat yang kuatpun yang tidak bisa mengulanginya dengan benar dalam sekali dengar. Karena khalifah tidak bisa menirukan syair maka kedua budaknya pun tidak bisa. 

Khalifah mengaku kalah. kekalahannya. Sebagaimana janjinya maka  Al-Asma’i  diminta untuk membawa kertas puisi tadi. Sang penyair akan mendapatkan emas sesuai berat kertas berisi puisi tadi.

 Al-Asma’i berkata, “Wahai Amirul Mukminin, aku tidak menulis puisiku di atas kertas tapi pada tiang marmer. Tiang marmer  hanya dapat dibawa oleh empat orang pengawalmu.

Khalifah yang sudah berjanji akan memberikan hadiah emas untuk puisi baru jadi tidak punya pilihan lain. Namun ternyata Al-Asma’i berkata bahwa dia datang bukan untuk hadiah emas. Ia akan pergi dari hadapan khalifah apabila Khalifah mau memberikan emas setiap kali penyair datang dengan puisi baru. Para Penyair juga memiliki keluarga dan tanggungan. Puisi “Showt Safitiri Al Bulbuli” adalah teguran Al-Asma’i atas perilaku Al Mansur sebelumnya. (Dikutip dari berbagai sumber) 

               “Shoutu Shofiri Al Bulbuli”

صَوْتُ صَفيرِ البُلْبُلِ

(Suara Siulan Burung Bulbul).

صَوْتُ صَفيرِ البُلْبُلِ هَيَّجَ قَلْبِيَ الثَمِلِالمَاءُ وَالزَّهْرُ مَعَاً مَعَ زَهرِ لَحْظِ المُقَلِ

Showtu shofiril-bulbuli Hayyaja qolbi ya tsamili Al-ma’u waz-zahru ma‘a Ma‘a zahri lahzhil-muqoli

Suara siulan burung bulbul menggetarkan hatiku yang mabukAir dan bunga, beserta mekarnya sekilas pandangan mata.

وَأَنْتَ يَاسَيِّدَ لِي وَسَيِّدِي وَمَوْلَى لِيفَكَمْ فَكَمْ تَيَّمَنِي غُزَيِّلٌ عَقَيْقَلي

Wa anta ya sayyidali Wa sayyidi wa mawla li Fa-kam fa-kam tayyamani Ghuzayyilun ‘aqoyqoli

Dan engkau, tuanku, penguasaku, dan pelindungku. Seberapa sering, seberapa sering seekor rusa kecil dengan kalung memikat aku.

قَطَّفْتُ مِنْ وَجْنَتِهِ مِنْ لَثْمِ وَرْدِ الخَجَلِفَقَالَ لاَ لاَ لاَ ثم لاَ لاَ لاَ وَقَدْ غَدَا مُهَرْوِلِ

Qataftuhu Min Wajnatihi mil latsmi wardil khajali Faqola la la la la la la Wa qod ghoda muharwili

Kupetik dari pipinya, mencium bunga mawar penuh rasa malu. Dia berkata, “Tidak, tidak, tidak, tidak,” dan kemudian berlari cepat.

وَالخُودُ مَالَتْ طَرَبَاً مِنْ فِعْلِ هَذَا الرَّجُفَوَلْوَلَتْ وَوَلْوَلَتُ وَلي وَلي يَاوَيْلَ لِي

Wal-khudu malat thorobam Min fa’li hadzar-rojuli Fawal walat wa-wal walatWali wali ya wayla li

Gadis belia itu terbuai kegembiraan karena tingkah lelaki ini. Dia meratap dan meratap, “Celakalah aku, celakalah aku, oh celakalah aku!”

فَقُلْتُ لا تُوَلْوِلِي وَبَيِّنِي اللُؤْلُؤَ لَيقَالَتْ لَهُ حِيْنَ كَذَا انْهَضْ وَجِدْ بِالنَّقَلِ

Faqultu la tuwal wili Wabay yinil-lu’lu’ ‘ali Qolat lahu hina kadza Inhadh wa jid bin-naqoli

Aku berkata, “Jangan menangis dan perlihatkan kepadaku mutiaramu.” Aku menciumnya dengan hidungku, lebih harum dari cengkeh.

وَفِتْيَةٍ سَقَوْنَنِي قَهْوَةً كَالعَسَلَ لِيشَمَمْتُهَا بِأَنْفِي أَزْكَى مِنَ القَرَنْفُلِ

Wa fityatin saqownan Qohwa tin kal-‘asalali Shamamtuha bi-‘anfi Azka minal-qoronfuli

Di tengah taman yang dihiasi bunga-bunga dan kegembiraan bagiku.

فِي وَسْطِ بُسْتَانٍ حُلِي بالزَّهْرِ وَالسُرُورُ لِيوَالعُودُ دَنْ دَنْدَنَ لِي وَالطَّبْلُ طَبْ طَبَّلَ لِي

Fi wasthi bustanin huli Biz-zahri was-sururu li Wa ‘udu dandan dana li Wath-thoblu thob thob thoba li

Kecapi berbunyi “dun dun dun” untukku, dan genderang berbunyi “tob tob” untukku.

طَب طَبِ طَب طَبِ طَب طَب طَبَ ليوَالسَّقْفُ قَدْ سَقْسَقَ لِي وَالرَّقْصُ قَدْ طَبْطَبَ لِي

Thob thobbi thob thob thobbi thob Thob thobbi thob thob thoba li Was-saqqufu saqq saqq saqqo li War-roqshu qod thob thoba li Tob Tobi Tob Tob Tob Tob Tob Tob Tob”

Thob thobbi thob thob thobbi thob Thob thobbi thob thob thoba atapnya berguncang “saq saq saq” bagiku, dan tariannya menyenangkanku.

شَوَى شَوَى وَشَاهِشُ عَلَى وَرَقْ سَفَرجَلِوَغَرَّدَ القَمْرُ يَصِيحُ مِنْ مَلَلٍ فِي مَلَلِ

Syawa syawa wasya hisyu Ala waroq sifarjali Wa ghorrodal-qomru yashihu Malalin fi malali

Jika kamu melihatku menunggangi keledai kurus

فَلَوْ تَرَانِي رَاكِباً عَلَى حِمَارٍ أَهْزَلِيَمْشِي عَلَى ثَلاثَةٍ كَمَشْيَةِ العَرَنْجِلِ

Fa law taroni rokiban Ala himarin ahzali Yamsyi ‘ala tsala tsatin Khamasy yatin ‘aronjili

Dia berjalan dengan tiga kaki seperti gaya seseorang yang lumpuh.

وَالنَّاسُ تَرْجِمْ جَمَلِي فِي السُوقِ بالقُلْقُلَلِوَالكُلُّ كَعْكَعْ كَعِكَعْ خَلْفِي وَمِنْ حُوَيْلَلِي

Wan-nasu tarjim jamali Fi suqi bal-qulqolali Wa kullu ka’ka’ ka’ka’Kholfi wa min huwaylali

Dan orang-orang melempari untaku dengan batu di pasar sambil mengeluarkan suara “qalqalli”. Semua orang (menggaungkan) “ka ka ka” di belakang dan di sekelilingku

لكِنْ مَشَيتُ هَارِبا مِنْ خَشْيَةِ العَقَنْقِلِيإِلَى لِقَاءِ مَلِكٍ مُعَظَّمٍ مُبَجَّلِ

Lakin masyaytu haribam Min khosy yati ‘aqonqili ‘Ila liqa’i malikim Mu‘azh zhomim mubajjali

Namun kumenjauh, melarikan diri karena takut pada belenggu. Untuk bertemu dengan Sang Raja Agung nan dihormati.

يَأْمُرُلِي بِخِلْعَةٍ حَمْرَاءُ كَالدَّمْ دَمَلِيأَجُرُّ فِيهَا مَاشِياً مُبَغْدِدَاً للذيَّلِ

Ya’muru li bikhil‘atin Hamra’u kad-dam dama li Ajurru fiha masyiam Mubagdida al lidz-dzayli

Dia memerintahkanku memakai jubah merah, semerah dara . Aku berjalan mengenakannya, sembari menyeret ujung jubahku.

أَنَا الأَدِيْبُ الأَلْمَعِي مِنْ حَيِّ أَرْضِ المُوْصِلِنَظَمْتُ قِطَعاً زُخْرِفَتْ يَعْجَزُ عَنْهَا الأَدْبُ لِي

Ana al-adi bul-alma‘i Min hayyi ardhil-mushili Naẓhomatu qiṭho‘an zukhrifat Ya‘jizu ‘anhal-adbu li

Akulah penyair paling cemerlang dari tanah Mosul. Kugubah karya demikian indahnya sehingga tiada ditandingi para pujangga

أَقُولُ فِي مَطْلَعِهَا صَوْتُ صَفيرِ البُلْبُلِ

Aqulu fī muthla ‘iha Showtu shofīrl-bulbuli

Kukatakan pada awalnya suara kicau burung bulbul

Sumber: Wikipedia, Biografi Al Asma’i, Film Shoutu Shofiri Al Bulbuli, http://amatillaah-muslimahsejati.blogspot.com/2009/10/abdul-malik-ibn-quraib-al-asmai-740-828.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Abdulmalik_bin_Quraib_Al-Asma%27i http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2009/10/ilmuwan-botani-dan-zoologi-islam.html

Khalifah Abbasiyah,, Asal muasal kota Bagdad, Ilmuwan ilmuwan Islam. Dan dari berbagai sumber lainnya.

Kompol Hendry Antonius, S.H,. Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir bersama Anggota Menggelar Bakti Sosial untuk Organisasi Mahasiswa

Kompol Hendry Antonius, S.H,. Menyerahkan langsung paket sembako kepada perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Ogan Ilir

Jurnalindependenpers, Indralaya–Dalam rangka mempererat silaturahmi dan membangun sinergi dengan mahasiswa, Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, S.H., memimpin anggotanya memimpin kegiatan Baksos. Dalam kesempatan itu, Kompol Hendry Antonius menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, Polres Ogan Ilir berharap dapat terus bersinergi dengan mahasiswa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial untuk Organisasi Mahasiswa*

Kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada organisasi mahasiswa di Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Ponpes Raudhatul Ulum, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Sebanyak 80 paket sembako diserahkan kepada perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi, termasuk BEM Universitas Sriwijaya (UNSRI), BEM KM STAI Raudhatul Ulum, BEM IAIQ Iftifaqiah, serta organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

“Kami berharap mahasiswa dapat menjadi mitra Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ogan Ilir. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam mendukung mahasiswa,” ujar Kompol Hendry Antonius, S.H,.

Kegiatan bakti sosial ini berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 11.30 WIB. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna mempererat hubungan antara mahasiswa dan Polri. Akan tercipta suasana kondusif dilingkungan akademik dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. Semoga keberkahan bulan Ramadhan berlimpah ruah dengan adanya sinergi yang baik antara Polri dan mahasiswa, menciptakan stabilitas keamanan dengan terciptanya kehidupan sosial yang lebih harmonis. (Rd)

Jaksa Agung DR. Sanitiar Burhanuddin, S.H,  M.H,.  Menitipkan 221.868,421 hektar Kebun Kelapa Sawit Kepada Erick Thohir Menteri BUMN 

Jurnalindependenpers, Jakarta- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, S.H,. M.H,. secara resmi melakukan serah terima dan penitipan barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit dalam perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Serah terima dilakukan pada hari Senin 10 Maret 2025 bertempat di Aryanusa Ballroom, Danareksa Tower. Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H Lahir Cirebon, Jawa Barat, 17 Juli 1954.

Adapun kegiatan serah terima ini dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan aset strategis negara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dalam hal ini yaitu aset berupa perkebunan kelapa sawit. Mengingat kompleksitas pengelolaan perkebunan, Kejaksaan menilai bahwa Kementerian BUMN memiliki kapasitas dan keahlian yang lebih tepat dalam mengelola aset-aset tersebut.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti secara optimal demi mencegah ketidakadilan dalam proses hukum. Sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi PT Duta Palma Group, Kejaksaan telah menyita 37 bidang tanah dan/atau bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas mencapai 221.868,421 hektar. 

Jaksa Agung ST Burhannudin, SH,. M.H,. pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X tahun 1998 dan XX tahun 2007

“Penitipan barang bukti ini merupakan langkah strategis agar aset perkebunan kelapa sawit tetap produktif dan tidak terbengkalai. Dengan pengelolaan oleh BUMN yang berpengalaman di bidang ini, kita berharap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset ini akan menggunakan mekanisme escrow account. Rekening ini akan menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran terkait pengelolaan perkebunan, termasuk hasil penjualan, biaya perawatan, dan pendapatan lainnya, guna memastikan semua transaksi dapat diaudit secara terbuka.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT Duta Palma Group masih terus berjalan, dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Sementara itu, langkah penitipan barang bukti ini tetap harus dilakukan demi menjaga nilai dan manfaat aset bagi negara.

“Besar harapan kami selaku Penuntut Umum, setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), agar Kementerian BUMN bersama dengan BUMN yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit tetap melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta perwakilan dari BUMN terkait. 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum demi kepentingan bangsa dan negara. Kepemimpinannya di Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Rd)

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

Jurnalindependenpers, Palembang-  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Sektor Sumber Daya Alam (Sda) Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.

 “5 orang tersangka yaknj: RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015; ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Bahwa sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui SIARAN PERS NOMOR : PR-10/L.6.2/Kph.2/03/2025 pada tanggal 04 Maret 2025.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; Dokumen terkait serta,

Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Modus Operandi   Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi  Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. HP.  0821 8243 3955

Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com” demikian disampaikan 

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Rd)

Kapolsek Rambutan AKP LEDI, SH MH menghadiri Kejuaraan Teakwondo Nasional Pengprov Taekwondo Indonesia Sumatera Selatan

Jurnalindependenpers, Banyuasin- Kapolsek Rambutan AKP LEDI, SH MH menghadiri Kejuaraan Teakwondo Nasional Pengprov Taekwondo Indonesia Sumatera Selatan Grade C, Piala Bupati Banyuasin di atrium Opi Mall Jakabaring, Kamis 20/02/25

Dikatakan Kapolsek Rambutan LEDI SH MH mengatakan allhamdulilah kegiatan Kejuaraan Taekwondo Nasional Grade C telah selesai dilaksanakan dan langsung dilakukan pembagian medali kepada pemenang, suatu sistem di lokasi kegiatan Kejuaraan Taekwondo dalam keadaan aman terkendali, dan para peserta Kejuaraan Taekwondo telah meninggalkan lokasi Atrium Opi Mall, ungkap Kapolsek

Oplus_131072

Turut hadir pada penutupan Kegiatan Kejuaraan Nasional Pengprov Taekwondo Indonesia Sumatera Selatan Grade C, Piala Bupati Banyuasin adalah sebagai berikut :

1. Asisten 1 Pemerintahan Kab. Banyuasin, Ir. Izra Maita.

2. Kepala Dinas Kepemudaan,olah raga dan Pariwisata Drs. H.M. Yusuf, M.Si.

3. Ketua Panitia Carli Junicef Vratama, S.P.i, M.S.I.

4. Kapolsek Rambutan, Akp. Ledi, S.H, M.H.

5. Wakapolsek Rambutan, Iptu Miswadi Saputra, S.H.

6. Bripka Syafriyadi.

7. Bripka Zahrudin, S.Ip. 

Oplus_131072

Ketua Pelaksana Carli Junicef Vratama,S,IP, M SI mengatakan Selamat Kepada Pemenang pertahanankan Prestasi yang telah di dapat ini dan kepada yang belum beruntung terus dan lebih giat lagi dalam latihan. 

Syukur Allhamdulilah acara kegiatan Kejuaraan Teakwondo Nasional Sumatera berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sama sekali, Terima Kasih Kepada semua Pihak seluruh panitia dan Terima Kepada Polsek Rambutan yang mana telah melakukan pengamanan selama jalannya pertandingan Kejuaraan Nasional Teakwondo dari Pembukaan hinggah sampai penutupan sampai saat ini, dan dengan ini acara Kejuaraan Nasional pengprov Taekwondo Nasional Sumatera Selatan greget C Resmi kita tutup pada hari ini (red kemarin), ungkapnya. (rd)

Dugaan Kriminalisasi Wartawan: Ancaman bagi Kebebasan Pers di Indonesia?

Bandar Lampung – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang diajukan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan tersebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

Polemik muncul karena sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri sendiri telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum dibawa ke ranah pidana.

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengakomodasi hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, laporan tetap diproses hingga tahap penyelidikan oleh kepolisian. Hal ini memicu dugaan bahwa kasus ini lebih mengarah pada kriminalisasi terhadap jurnalis, ketimbang murni penegakan hukum, Selasa
(11/2/2025)

Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Sebagai pejabat publik, setiap kritik dan pemberitaan seharusnya ditanggapi dengan cara profesional melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, aktivis pers nasional.

Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Jika setiap pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan langsung melaporkan jurnalis menggunakan UU ITE, maka ini akan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama komunitas pers nasional, agar praktik kriminalisasi terhadap wartawan tidak menjadi kebiasaan yang membahayakan demokrasi di Indonesia.

Apakah kebebasan pers di Indonesia akan terus terancam oleh pasal karet dalam UU ITE? Ataukah kasus ini akan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjaga independensi jurnalistik? Semua mata kini tertuju pada langkah kepolisian dalam menangani perkara ini. (Red)

Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

Jurnalindependen.my.id, Jakarta – Prabowo Subianto muncul sebagai Presiden Republik Indonesia dengan segudang beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat, dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni mengabdi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Sayangnya, Pemerintahan Prabowo belum seumur jagung, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini boleh terjadi, salah satunya karena mentalitas dan moral buruk dari orang-orang kepercayaan Presiden. Filsafat kuno mengajarkan ‘biarlah engkau kurang pandai dalam berdagang, tapi jika engkau pintar namun tidak bermoral, apakah manfaat dirimu bagi orang lain?’

Lihatlah Agus Miftah yang terjembab karena mengolok-olok orang lain tidak pada tempatnya. Lihatlah juga Raffi Ahmad dengan kecerobohan patwal mobil RI 37-nya. Plus Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya. Dan kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan kewartawanan.

“Menteri Desa itu benar-benar tolol. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap menihilkan kedua komponen bangsa ini adalah pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan Menteri Yandri Santosa, Minggu, 2 Februari 2025.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena pelecehan terhadap wartawan bukan monopoli si Menteri Desa tersebut saja. Sebelumnya, sudah teramat sering para pekerja media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi ini mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.

“Itu sesungguhnya kesalahan fatal dewan pecundang pers (Dewan Pers – red) yang memelihara pola pikir diskriminatif terkait keberadaan wartawan. Akhirnya para pejabat terbiasa menggunakan istilah wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak kompeten dan lain-lain untuk menghambat eksistensi control social dari wartawan (plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama mereka yang mengelola anggaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi perilaku korupsi yang massif terjadi di lingkungan aparatur pemerintah tersebut,” jelas Wilson Lalengke.

Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selevel menteri, kata Wilson Lalengke, melakukan pelanggaran pidana, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan harus ditindak tegas. “Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol model Yandri yang gagal nalar begini,” ketusnya menyesalkan pernyataan tak beradab sang Menteri itu.

Oleh karenanya, lanjut tokoh pers nasional ini, kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Jika tidak, sosok menteri macam itu hanya akan jadi beban bagi kelancaran pemerintahan Presiden Prabowo yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahannya.

Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers, seperti Dewan Pers. Jika perlu, harus ditiadakan saja.

“Kita juga perlu mendesak agar dewan pecundang pers segera dibubarkan, tidak ada kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Bahkan sebaliknya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi yang inklusif dan memberdayakan semua rakyat Indonesia pembayar PPN 11-12 persen. Negara fasis yang punya lembaga macam dewan pers itu,” cetusnya sambil menambahkan bahwa di era saat ini, di zaman media berbasis digital, every citizen is journalist, semua warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (APL/Red)

Profil Anggota Komisi Yudisial Paruh II Periode Juli 2023-Desember 2025

Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Tempat/Tanggal Lahir: Muarakati, 2 Desember 1964

Jabatan: Ketua Komisi Yudisial Paruh II Periode Juli 2023-Desember 2025

Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. lahir di desa Muarakati, Musi Rawas-Sumatera Selatan 02 Desember 1964. Anak kelima dari sembilan bersaudara. Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 2020. Pernah  pula menerima penghargaan Publication Award dari Monash University, Australia, tokoh Inspiratif dari Kompas Gramedia Award dan Life Achievement Award dari Korps Pegawai Republik Indonesia 2023.

Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Pelembang pada tahun 1988. Penerima beasiswa TID-Tunjangan Ikatan Dinas yang terpilih sebagai mahasiswa teladan (1988) dan Dosen teladan (1993). Pernah belajar di Oxford University dan Birmingham University, Inggris, Institute International of Human Rights, Perancis, Lund University, Swedia dan Pretoria University, Afrika Selatan.

Penerima beasiswa dari pemerintah Australia melalui AIDAB (Australia International Development Assistant Bureau) melanjutkan program LLM di Melbourne University, Law School, Australia (1995). Dengan beasiswa yang sama meraih gelar Ph.D (S3) dari Monash Univesity, Australia bidang Hukum (2002). Mencapai jabatan Guru Besar sejak tahun 2005 menjelang usia 40 tahun.

Sejak 1988 menjadi kolomnis di beberapa harian/majalah daerah dan nasional menghasilkan lebih dari 700 artikel sampai dengan 2016 (non aktif menulis sejak dilantik Presiden sebagai Ketua Ombudsman RI). Aktif sebagai pembicara di berbagai forum dan telah lebih dari 400 kali sebagai pembicara/narasumber. Pernah menjabat sebagai Ketua Program S2 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya, sebagai Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya dua periode (2007-2016). Menjabat Dekan Fakultas Hukum UNSRI dua periode (2009-2016). Sempat pula menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013-2017.

Pernah menjabat Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Sumatera Selatan, Anggota IBA-International Barrister Association, Ketua Himpunan Pengajar Peneliti Indonesia di Australia (HPPIA) dan Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA-Victoria). Sampai saat ini masih aktif sebagai Ketua Umum DPP ISHI-Ikatan Sarjana Hukum Indonesia sejak tahun 2018. Menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT Pupuk Sriwijaya (2011-2016).

Setelah mengabdi sejak 1988 di dunia pendidikan, pada tahun 2016 DPR-RI memilih Prof. Amzulian Rifai sebagai Ketua  Ombudsman RI periode 2016-2021. Pada bulan Desember 2020 terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 dan dipercaya sebagai Ketua Komisi Yudisial paruh waktu kedua Juni 2023-Desember 2025. Motto hidupnya: “Disiplin, setia dan berani…”.

Laporan LHKPN Tahun 2023

Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.

Tempat/Tanggal Lahir: Yogyakarta, 1 November 1956

Jabatan: Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Paruh II Juli 2023 – Desember 2025

Sebelum menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2020-2025 mewakili unsur masyarakat, Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mulai meniti karir sebagai PNS sejak 1982 pada Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan HAM). Ia pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Mutasi Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN Departemen Kehakiman, sebelum kemudian menjabat sebagai Direktur Tenaga Teknis, Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN di Mahkamah Agung pada 2004-2011. Karernya semakin menanjak hingga pada 2012 ia diangkat menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, hingga memasuki masa pensiunnya di tahun 2017.

Perempuan yang tumbuh besar di Sleman, Yogyakarta ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1981). Ia kemudian melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Krisna Dwipayana dan lulus tahun 2004.

Ibu tiga putra ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara pada tahun 2017 dari Universitas Gajah Mada. Ia juga banyak mengikuti pelatihan di dalam dan luar negeri. Baik dari Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Negara, Diklat-Diklat Pembinaan Hakim di Denmark (2007), Australia dan Italia (2008), Amerika Serikat (2010), Cina (2012), Swedia (2013), dan Afrika Selatan (2015).

Atas kinerja dan prestasi di bidangnya, ia menerima Satya Lencana Karya Satya X tahun 2001 dan Satya Lencana Karya Satya tahun 2015 dari Presiden RI.

Laporan LHKPN Tahun 2023

Drs. M. Taufiq HZ, M.HI

Tempat/Tanggal Lahir: Tanah Datar, 19 Februari 1955

Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Rekrutmen Hakim 

Selama kurang lebih 32 tahun Drs. M. Taufiq HZ, M.HI menjadi Wakil Tuhan sebagai pilihan profesi mulia. Sebelum menjadi hakim, ia pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Agama (PA) Sijunjung, hingga akhirnya menjadi hakim sejak 1988 sampai dengan 1996. Kariernya perlahan mulai naik sejak ia menjabat sebagai Wakil Ketua di PA Sinjunjung pada 1996 sampai 1998. Kemudian karena loyalitas dan prestasinya, ia diangkat menjadi Ketua PA Sinjunjung pada 1998 sampai 2001.

Lulusan IAIN Imam Bonjol Padang ini kemudian berpindah tugas ke PA Padang Panjang dengan jabatan yang sama sejak 2001 sampai 2004. Saat itulah ia meraiih gelar Magister hukum Islam dari IAIN Imam Bonjol Padang pada 2003. Kemudian ia menjadi Ketua PA Padang selama dua tahun yaitu 2004 sampai 2006.

Menjadi pengawas bagi para hakim sempat dijalaninya saat ia menjadi hakim tinggi pengawas sejak 2006 sampai 2014.  Kemudian ia ditempatkan di PTA Yogyakarta pada 2014 hingga 2015 sebagai Wakil Ketua dan Wakil PTA Surabaya pada 2015 – 2016.

Kariernya semakin meroket saat ia menjabat sebagai Ketua di PTA Pontianak (2016-2017), Ketua PTA Medan (2017-2019), dan terakhir sebelum menjadi Wakil Ketua KY ia menjadi Ketua PTA Jawa Barat.

Sukma Violetta, S.H., LL.M.

Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Agustus 1964

Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim

Sukma Violetta merupakan perempuan pertama yang menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY). Perwakilan dari unsur anggota masyarakat ini tergerak menjadi Anggota KY karena melihat potret buram peradilan di Indonesia yang menampilkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan.  

Perempuan kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1964 ini memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1990. Kemudian ia memperoleh gelar LL.M dari University of Nottingham, Inggris pada tahun 1997.

Ibu tiga anak ini memulai karier sebagai pengacara di LBH Jakarta-YLBHI pada tahun 1987-1990, kemudian bergabung di Gani Djemat & Partners sejak tahun 1990 hingga tahun 1992. Ia juga pernah menjadi konsultan Legislasi pada tahun 2002–2003 di Sekretariat DPR–RI.

Kemudian kariernya lebih banyak dihabiskan untuk upaya perbaikan peradilan di Indonesia. Tercatat, istri dari Arsul Sani ini pernah menjadi konsultan Reformasi Hukum dan Peradilan di Partnership for Governance Reform in Indonesia tahun 2003-2006. Ia juga sempat bergabung menjadi Tim Ahli Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2010–2014.

Sebelum akhirnya bergabung dengan KY, pemilik motto hidup “berikhtiar seoptimal mungkin dan untuk hasilnya berserah diri kepada Tuhan”  ini sempat memegang posisi sebagai Koordinator Tim Asistensi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2006–2015.

Penelitian menjadi sesuatu yang menarik perhatian ibu tiga anak ini. Ia merupakan peneliti senior di Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) sejak tahun 2006. Ia pernah mengikuti pelatihan Enviromental Law Course for Indonesian Jurists pada tahun 1998 di Van Vollenhoven Institute, Leiden, Belanda. 

Prestasi lainnya, ia pernah meraih penghargaan British Chevening Awards 1996–1997 dari Foreign and Commonwealth, Inggris karena dianggap memiliki prestasi dan kualitas kepemimpinan yang baik. 

Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.

Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 11 September 1975

Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan

Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung dengan Komisi Yudisial, ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia. 

Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, operasional awal KPK dan Komisi Yudisial, serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di Mahkamah Agung, serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan. 

Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum administrasi negara dan prosedur tata usaha negara, hukum pidana dan hukum acara pidana, serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan. 

Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di Tilburg Law School, Belanda, pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.

Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti International Visitor Leadership Program (IVLP) tentang Sistem Peradilan Amerika Serikat yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di Stanford University pada 2006, serta magang di Pengadilan Federal Australia pada 2012 dan 2014. 

Suami dari Sri Dini Indarini ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera serta menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Jepang. Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, serta bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press pada akhir 2019. Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti Jakarta Post, Hukumonline, Kompas, dan Koran Tempo.

Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.

Tempat/Tanggal Lahir: Mojokerto, 12 Mei 1957

Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi 

Tamat dari STM Pembangunan Negeri Surabaya pada tahun 1979, Joko Sasmito bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rentang tahun 1980-1985, sebagai Komandan Regu Batalyon Infanteri 512 Malang, ia terlibat dalam Operasi Timor-Timur. 

Ayah dua orang puteri ini kemudian berkesempatan meraih gelar Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer Hukum pada tahun 1994. Kemudian di tahun 2000, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Airlangga jurusan Ilmu Hukum. Suami dari  Titik Wahjuningsih ini kemudian menjadi Kataud Mahkamah Militer III-13 Madiun pada tahun 2000. Pada tahun itu pula, ia menjadi hakim militer di instansi yang sama. 

Amandemen UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar TNI. Terhitung sejak 1 September 2004, maka organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan ke MA RI. 

Karena kemampuannya yang mumpuni, pecinta olahraga bola voli dan tenis ini ditunjuk menjadi salah satu Perwira Menengah MA RI sejak tahun 2005-2006. Pria yang menetap di Gresik ini kemudian mengambil program S3 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum Pidana/HAM pada tahun 2011. Bahkan di tahun 2010, ia mendapat beasiswa untuk mengikuti Pelatihan Program Sandwich Like di University Leiden Belanda untuk kepentingan disertasinya.

Atas kinerja dan prestasinya, Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Cebongan ini banyak menerima penghargaan seperti Satya Lencana Bintang Kartika Eka Pakci Nararya tahun 2005 dan Bintang Yudha Dharma Nararya tahun 2010 dari Presiden RI. 

Keuletan dan keteguhan terlihat dalam motto hidupnya, “Kita harus berani bermimpi, untuk mencapai sesuatu yang tidak mungkin. Dengan berusaha, berdoa dan berserah diri, Tuhan akan membuka jalan untuk mewujudkan mimpi kita”. Terbukti, setelah menjadi Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia menjadi salah satu Anggota KY.

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum

Tempat/Tanggal Lahir: Yogyakarta, 29 September 1968

Jabatan: Anggota Komisi Yudisial / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023, Mukti Fajar memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1995 di FH UMY. Selain itu, ia juga sempat menjadi dosen tidak tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada.

Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Diponegoro. Kemudian ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada 2009.

Staf ahli Rektor UMY ini juga memiliki pengalaman di bidang hukum yang mumpuni. Tercatat, peraih penghargaan sebagai author with highly commended papers ini menjadi arbiter di Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI, asesor di Badan Akreditasi Nasional, serta mitra bestari di sejumlah jurnal termasuk di Jurnal Yudisial.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, karya tulis dan makalahnya tersebar di berbagai jurnal nasional dan internasional Salah satunya yang berjudul “Corporate Social Responsibility Communication through Website in The Telecommunication Industry: Analysis on Indonesia Telecommunication Companies”.

Presiden Prabowo Membentuk Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH)

Presiden Prabowo Membentuk Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH)

Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahana (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin

Jurnalindependenpers, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas,” bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut dikutip, Selasa, (28/1/2025). Satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Wakil Ketua I yakni Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima TNI Anggota pengarah: Menteri Kehutanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pelaksana dipimpin oleh Jampidsus, Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum TNI; Wakil Ketua II : Kabareskrim Polri Wakil Ketua III: Deputi Investigasi BPKP. Anggota dari pelaksana yakni sejumlah Dirjen Kementerian terkait.

Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Sementara Pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, pertama melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Dua, melaksanakan langkah- langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah. (Rd)

Warga Desa Lubuk Bintialo Resah atas Ulah Oknum PT PIP yang Diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo.

Istri Korban Berharap Riyan Saputra Pembunuhan Sadis Berencana Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Jurnalindependen.my.id, Palembang – Sidang tuntutan perkara pembunuhan sadis didepan Pintu tol Keramasan, Jl Sriwijaya Raya, Kertapati, Palembang (04/08/2024). Korban M. Yunus (44), berkelahi dengan Riyan Saputra (29) . Kemudian Riyan Saputra lari pulang menuju rumahnya. Tak lama kemudian Riyan datang lagi dengan membawa Parang sepanjang 60 Cm. Begitu sampai langsung mengejar Yunus sambil membacok dengan sadis dari belakang. Semua dibagian belakang, kepala, leher dan punggung dibacok berkali kali oleh Riyan Saputra bin Harisun. Demikian Informasi yang berhasil kami kumpulkan.

Dalam berkas dakwaan Desi Arsean Jaksa penuntut umum Dalam disebutkan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Pembuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340KUHPidana

Mutilasi menggunakan parang sepanjang 60 cm menyebabkan luka pada lengan kiri atas hampir putus, jari kedua dan ketiga tangan kanan terpotong putus, 4 luka besar pada bagian kepala, 5 luka robek besar di bagian leher sampai ke punggung belakang. Semua bukti kekejaman Riyan Saputra yang menyebabkan korban pendarahan hebat. Saat istri dan anaknya tiba di gerbang Tol, menyaksikan korban dalam keadaan terbaring ditanah berlumuran darah dengan potongan jari bertebaran tak ditemukan pada pukul 05.00 Wib (Shubuh). Kemudian digotong oleh istri dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Moh Hoesin. KORBAN MUTILASI kehabisan darah lalu meninggal dunia pukul 15.40 Wib. (Hasil Visum Et Repertum No: HK.04.01/D.XVIII.1.19/VK69/2024, 04/08/2024, dr. Nur Adibah, Sp.FM).

Selasa, (21/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, kasus tersebut memasuki pembacaan Tuntutan Hukuman untuk Riyan Saputra. Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean, S.H. membacakan tuntutan hukuman .

“Saya yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan bahwa Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa RIYAN SAPUTRA ALS RIYAN BIN HARISUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar Pasal 338 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 60 cm. Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Desi Arsean Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Palembang.

Yati (44) istri korban yang menyaksikan hasil kekejaman Riyan dan mengikuti jalannya sidang, tuntutan hukuman tersebut amatlah ringan. Pada sidang sebelumnya majelis hakim mengatakan kalau tersangka termasuk berencana membunuh Suaminya.

“Disaat terjadi perkelahian, tersangka membacok leher korban sebanyak 3 Kali, yang dibacok leher, tempat yang mematikan. Lalu korban bangun dan berlari, korbanpun terjatuh dan dibacok lagi berulang kali. Berarti tersangka memang berniat mau menghabisi nyawa korban,” ungkap Yati menirukan perkataan majelis hakim pada waktu sidang sebelumnya.

Yati mengatakan pada wartawan, dirinya ingin tersangka Riyan diganjar hukuman mati atau minimal 20 Tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 KUHPPidana bukan Pasal 338 KUHP yang hanya menuntut tersangka Riyan dengan 15 Tahun kurungan penjara.

“Saya sangat mengharapkan majelis hakim menghukum Riyan Saputra 20 Tahun penjara. Coba bayangkan, Sa’at adzan Shubuh berkumadang mengotong tubuh suamiku yang penuh darah. Seluruh tubuh suamiku tertutupi darah, kepala, leher, bahu, punggung terlihat jelas luka robek bekas bacokan. Belum lagi jari jari tangan yang putus yang tidak ditemukan. Kekejaman dan kesadisan Riyan selalu terbayang. Semoga dihukum Pak Hakim dengan hukuman Vonis 20 tahun penjara” dengan nada sedih dan penuh harap Yati mengakhiri ucapannya. Sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan dengan pembacaan Vonis Hukuman pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025. (Rd)

https://pewarta-indonesia.com/2024/12/sidang-kasus-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-lagi-istri-korban-kecewa

Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Sampai 07 Januari 2025

Jadwal Sidang Putusan 18/02/25

Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Memeras 21 Anggota DPRD Hingga Rp1 Miliar Lebih

Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang terjadi pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2019–2024.

Yang mana ke-21 Anggota DPRD kabupaten Lahat tersebut diduga telah diperas oleh seorang oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Jumlah uang dari hasil memeras tersebut totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang itu diminta dengan alasan untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD COVID-19 yang fiktif.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) jenis TikTok, dengan akun pengguna bernama “Derama hidup” (@putraput6292) yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan oknum Kejaksaan dengan inisial “IS” yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.

“Kami ke-21 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di peras dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” kata singkat dari akun tiktok tersebut, Kamis, (07/05/2026).

Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) inisial “IS” sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi Kejaksaan, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Tuduhan itu menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).

Selain itu, dalam akun tiktok “Derama hidup” juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa “IS” dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari inisial “IS” maupun dari Kepala Kejari Lahat terkait tuduhan yang beredar.

Unggahan sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum terhadap seorang oknum APH asal Kejari Lahat tersebut.

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Jakarta – Praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan bangsa Indonesia sendiri. Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), aparat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan hukum dan regulasi sesungguhnya sedang merampas hak rakyat Indonesia, pemilik sah dari negara ini.

Eksistensi sebuah negara bukanlah entitas abstrak yang jatuh begitu saja dari langit. Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdiri tegak di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Dari keempat elemen tersebut, rakyat menempati posisi sebagai unsur nomor wahid dan terpenting. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini; tanpa rakyat, sebuah wilayah hanyalah tanah kosong, dan pemerintah hanyalah struktur tanpa nyawa.

Namun, dalam praktik birokrasi di pintu-pintu gerbang negara, seperti pada unit Keimigrasian dan Bea Cukai, sering kali terjadi anomali yang mencederai martabat bangsa. Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA), sebagaimana yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Yogyakarta terhadap warga Pakistan dan Yaman baru-baru ini, bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk penistaan terhadap mandat rakyat Indonesia.

Pemerasan adalah Tindak Pemerkosaan terhadap Rakyat

Sebagaimana diketahui bahwa rakyat adalah entitas yang membiayai negara melalui pajak dan sumber daya mereka agar Indonesia dapat terus eksis, tumbuh, dan berkembang. Atas mandat rakyat pulahlah hukum diciptakan. Negara, melalui perwakilannya, menerbitkan undang-undang dan menginstruksikan pemerintah beserta aparaturnya untuk melaksanakan aturan tersebut demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Ketika aparat pemerintah, baik di unit Imigrasi maupun Bea Cukai, sengaja melanggar atau membelokkan implementasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kepabeanan demi keuntungan pribadi, mereka sejatinya sedang melakukan pelecehan terhadap entitas yang menerbitkan hukum tersebut, yakni Rakyat Indonesia.

Tokoh pers dan aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, dengan Sangat fulgar menegaskan bahwa aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia. Mengapa demikian? Karena hukum yang mereka gunakan untuk menekan WNA adalah hukum yang dibuat oleh negara atas nama rakyat. Ketika hukum itu dipelintir demi kepentingan pribadi, aparat tersebut sedang menodai martabat rakyat yang melahirkan hukum itu.

Aparat yang melakukan pemerasan di balik kedok penegakan hukum pada hakikatnya sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri. Wilson Lalengke sekali lagi dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai tindakan “memperkosa rakyat”. Menggunakan peraturan yang dibiayai dan disahkan oleh rakyat untuk memuaskan hawa nafsu ketamakan pribadi adalah bentuk pengkhianatan mandat yang paling rendah.

Refleksi Filosofis: Keadilan dan Kemanusiaan

Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan apa yang diperingatkan oleh filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang potensi kembalinya manusia ke kondisi Homo Homini Lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa (predator), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah rusak.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam Categorical Imperative-nya, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Ketika oknum aparat melihat WNA hanya sebagai “sapi perah” atau sarana untuk memperkaya diri, mereka tidak hanya merendahkan WNA tersebut, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lain.

Keserakahan aparat ini juga sejalan dengan kritik Filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883) mengenai bagaimana hukum sering kali disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan administratif untuk melakukan akumulasi kekayaan. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan administratif yang diberikan rakyat kepada aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya digunakan untuk menjaga pintu gerbang kedaulatan, bukan untuk mendirikan “lapak” pemerasan.

Selain itu, Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam karyanya The Republic mengingatkan bahwa sebuah negara akan hancur jika para pemimpin dan aparatnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran. Pungli terhadap WNA adalah bukti bahwa nilai-nilai keutamaan (virtue) telah digantikan oleh materialisme buta yang akan membawa Indonesia kepada kehancuran.

Dalam konteks filsafat Bangsa Indonesia, praktik pemerasan ini jelas bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjustifikasi bahwa pemerasan adalah tindakan tidak beradab, merendahkan martabat manusia. Ketika pemerasan dilakukan atas nama hukum, tindakan semacam itu merupakan pemerkosaan biadab terhadap rakyat.

Sila Kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga menjadi pedoman bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk menghormati dan mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ketika aparat mencari keuntungan pribadi, keadilan sosial hilang, dan seluruh rakyat Indonesia dirugikan. Pancasila menuntut agar aparat negara bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi kantong pribadi.

Menagih Tanggung Jawab Pemerintah

Praktik pemerasan terhadap WNA memiliki dampak sistemik. Selain merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata internasional, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap setiap warga negara Indonesia yang bekerja keras membayar pajak untuk menggaji para aparat tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Penegakan hukum terhadap oknum Imigrasi dan Bea Cukai nakal adalah harga mati untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Jika aparat terus dibiarkan menggunakan hukum sebagai alat pemerasan, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat) akan berubah menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran.

Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total demi menjaga kehormatan pemilik sah negeri ini: Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, melainkan harus dirasakan oleh setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah air, tanpa rasa takut akan diperas oleh mereka yang seharusnya melayani.

Bangsa ini harus memilih: terus membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan hukum yang benar demi rakyat. Seperti kata Socrates (470-399 SM), “Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan. (TIM/Red)

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Jurnalndependen.com. PALEMBANG — Sebagai langkah lanjutan dari pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan Modus Penipuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang kembali melaksanakan penggeledahan blok hunian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok AK Gani kamar 37, 38, 39 serta Blok SMB II kamar 20, 21, dan 22 sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas I Palembang dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Jumat (08/05/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dan integritas petugas dalam menjalankan tugas serta mengimbau warga binaan agar menjaga kebersihan kamar hunian dan tidak menyimpan barang-barang terlarang.

Kegiatan penggeledahan melibatkan jajaran pengamanan Lapas Kelas I Palembang bersama aparat penegak hukum dari Polsek Sako, Koramil 418/08 Sako, dan Satbrimob Polda Sumsel.

Selain melakukan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan secara tertib dan humanis, petugas juga melaksanakan standarisasi kamar hunian serta sosialisasi tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari barang-barang terlarang.

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 1.2 Trilyun Dalam Perkara Dugaan Korupsi Fasilitasi Kredit PT BSS Dan PT SAL

Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

Kejati Sumsel  sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai  Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit  KUR.

Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).  SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)

Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)

Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia

Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

Kekuasaan Tanpa Moralitas

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

Wilson Lalengke: Nurani yang Mati

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral

Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi contoh nyata betapa lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), Kementerian Investasi, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, terlihat jelas adanya tumpang tindih kewenangan dan interpretasi sepihak terhadap regulasi yang seharusnya berjalan selaras.

DPMPTSP DIY menyatakan bahwa dari sisi mereka, dokumen dan kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah dinyatakan sah dan sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi — termasuk divisi yang menangani koordinasi dengan imigrasi, telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa investasi sebesar hampir Rp 2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan dan operasional restoran, serta perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi lokal dengan membayar pajak daerah sekitar Rp 7 juta dan mempekerjakan 10 karyawan lokal.

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi, bahkan meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewenangan untuk menilai dan menindak persoalan investasi berada di tangan Kementerian Investasi, bukan Imigrasi.

Pasal 27 dan 28 UU tersebut menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — kini menjadi Kementerian Investasi / BKPM, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan penanaman modal dan menyelesaikan hambatan yang dihadapi investor. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya memberi kewenangan kepada Imigrasi untuk pengawasan lalu lintas orang asing dan izin tinggal, bukan untuk menilai kepatuhan investasi.

Anomali dan Pencaplokan Kewenangan Lembaga Lain

Dari analisis dokumen dan hasil investigasi lapangan, terlihat jelas bahwa Imigrasi Yogyakarta telah melampaui batas kewenangannya dengan meminta dokumen keuangan dan bukti penyetoran modal yang seharusnya menjadi domain Kementerian Investasi / BKPM. Tindakan ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi investor asing, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan berpotensi merugikan reputasi Indonesia di mata dunia.

Lebih jauh, Kementerian Investasi / BKPM mengakui bahwa kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, terutama di Bali, di mana aparat Imigrasi menggunakan celah hukum dan interpretasi luas terhadap aturan untuk menekan investor asing. Fenomena ini menunjukkan adanya ego sektoral dan ketidaksinkronan antarinstansi, yang seharusnya dihindari dalam sistem birokrasi modern.

Wilson Lalengke: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi, Arogansi Kelompok Merajalela

Menanggapi kasus ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, memberikan komentar tajam. “Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi, dan yang lebih parah, arogansi kelompok dalam birokrasi justru dipelihara. Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli apakah bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya, tata kelola pemerintahan kita menjadi sangat buruk,” ungkap pria yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini, Rabu, 6 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sengaja dipertahankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Setiap instansi berlomba mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya. Mereka menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, bahkan menciptakan regulasi yang tidak sinkron agar bisa menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial atau politik. Ini adalah bentuk korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa dalam kasus Hamza Ali dkk di Yogyakarta, terindikasi kuat adanya oknum petugas Imigrasi yang memeras investor ini.

“Persoalan yang dihadapi Mr. Hamza Ali dan dua rekannya menjadi rumit karena oknum petugas Imigrasi Yogyakarta atas nama Shefta Adrianus Tarigan dan rekannya Sylvester Donna Making melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp. 150 juta per orang terhadap investor muda dari Pakistan dan dua mitra bisnisnya itu, jadi total dana yang diminta adalah Rp. 450 juta. Katanya, kalau uangnya sudah disetorkan ke oknum itu, semua perkara dianggap selesai,” tambah Wilson Lalengke menyesalkan mentalitas bobrok para oknum petugas Imigrasi yang sangat banyak berseliweran di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Kasus PT Tigamind International Ventures mencerminkan risiko besar bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Ketika satu kementerian menyatakan dokumen sah, sementara instansi lain menuduh pelanggaran, maka kepastian hukum, yang menjadi asas utama dalam UU Penanaman Modal, hilang sama sekali.

Investor yang seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat menghambat arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Koordinasi antara Kementerian Investasi / BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan secara khusus Direktorat Jenderal Imigrasi, serta DPMPTSP daerah harus diperkuat melalui sistem terpadu yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Kasus Hamza Ali dan PT Tigamind International Ventures bukan sekadar persoalan administratif, tetapi cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia yang buruk dan korup. Ketika koordinasi antarinstansi gagal, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke bahwa selama sistem koordinasi antar lembaga dibiarkan kacau, selama ego sektoral dan kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa, maka Indonesia tidak akan pernah maju, bahkan bisa bubar. Pemerintah harus berani menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja seenaknya, agar hukum dan investasi benar-benar berjalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. (TIM/Red)