Herman Deru Resmikan SMA di Muratara, Dibangun Lewat CSR PT Gorby Putra Utama

MURATARA – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M. meresmikan SMA Negeri Ketapat Bening di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (15/7/2026).

Sekolah yang dibangun melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Gorby Putra Utama (PT GPU).

Kehadiran SMA Negeri Ketapat Bening diharapkan menjadi tonggak pemerataan akses pendidikan di wilayah terluar Sumatera Selatan sekaligus menjadi model pengembangan sekolah di daerah terpencil.

Peresmian tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dunia usaha dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih dekat bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. Junius Wahyudi, S.T., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta manajemen PT Gorby Putra Utama.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi paling berharga untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, menurutnya, pemerataan akses pendidikan harus menjadi prioritas bersama.

“Kalau bicara pendidikan, kita tidak bicara biaya. Pendidikan harus ditempatkan pada posisi yang paling utama karena menjadi fondasi lahirnya sumber daya manusia yang unggul,” ujar Herman Deru.

Ia mengapresiasi kontribusi PT Gorby Putra Utama yang telah membangun SMA Negeri Ketapat Bening melalui program CSR.

Menurutnya, sinergi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pendidikan hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Walaupun sekolah ini berada jauh dari ibu kota provinsi, kualitas pelayanannya harus tetap istimewa. Jadikan SMA Negeri Ketapat Bening sebagai ikon pendidikan di Musi Rawas Utara dan contoh bagi sekolah-sekolah di wilayah terjauh di Sumatera Selatan,” katanya.

Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, mengatakan kehadiran sekolah tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Rawas Ilir terhadap akses pendidikan menengah.

Ia menyebut SMA Negeri Ketapat Bening merupakan sekolah negeri kedua di Sumatera Selatan yang dibangun melalui Program PPM PT Gorby Putra Utama.

“Ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas akses pendidikan di Muratara,” ujar Junius.

Sementara itu, Direktur Utama PT Gorby Putra Utama melalui General Manager Operasi, Fery Juanda Butar Butar, mengatakan pembangunan sekolah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah operasional melalui Program PPM.

Menurut Fery, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan lintas generasi. Karena itu, perusahaan terus berupaya menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas sumber daya manusia. Investasi terbaik adalah investasi di bidang pendidikan,” katanya.

Fery menjelaskan pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh bulan. Sekolah tersebut dilengkapi tiga ruang kelas yang mampu menampung sekitar 120 siswa, ruang guru, serta musala sebagai fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.

“kami berharap kehadiran sekolah tersebut dapat mempermudah masyarakat Kecamatan Rawas Ilir memperoleh akses pendidikan menengah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain,”ujarnya

Selain mendukung sektor pendidikan, PT Gorby Putra Utama juga terus menjalankan prinsip responsible mining melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.

Seluruh program PPM disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar tepat sasaran serta berkelanjutan.

“Pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan program-program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, menilai peresmian SMA Negeri Ketapat Bening menjadi langkah nyata dalam mendukung visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua” melalui pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.

Kepala SMA Negeri Ketapat Bening, Rodia, S.Pd., turut mengapresiasi dukungan PT Gorby Putra Utama melalui program CSR perusahaan.

“Kami berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam mendukung pembangunan pendidikan di Sumatera Selatan,”tandasnya

Dukungan terhadap komitmen perusahaan juga datang dari masyarakat. Rustam dari Pemuda Peduli Lingkungan Muratara mengatakan berbagai program CSR PT Gorby Putra Utama telah memberikan manfaat nyata bagi warga, termasuk pembangunan SMA Negeri Ketapat Bening.

Senada dengan itu, Ifan Farezi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan berharap komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR terus berlanjut sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, PT Gorby Putra Utama menegaskan akan terus memperkuat kontribusinya di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kuasa Hukum Junaidi: Kasus Air Sugihan Perlu Dilihat dari Seluruh Rangkaian Peristiwa

Kuasa Hukum Junaidi: Kasus Air Sugihan Perlu Dilihat dari Seluruh Rangkaian Peristiwa

PALEMBANG – Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H., bersama tim dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa waktu lalu.

Menurut Dedy, peristiwa yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan yang, berdasarkan keterangan kliennya, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, ia meminta publik melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada insiden pidana yang terjadi pada 27 Juni 2026.

“Perkara ini tidak dapat dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya kejadian pada 27 Juni 2026. Namun, kami tetap menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Dedy saat memberikan keterangan pers di Kantor YBH SSB di Palembang, Senin (13/7/2026).

Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008 dan kembali memuncak pada tahun 2023. Ketika sekelompok oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin berinisal ESB mendatangi lahan yang saat itu sedang dibersihkan dan digarap dikelola kliennya.

Menurut pengakuan kliennya, pihak ESB mengklaim memperoleh kuasa sebagai mitra PT BAP, anak perusahaan PT SM, dan menyatakan lahan yang digarap kliennya merupakan bagian dari areal konsesi PT BAP yang diserahkan kepada rombongan ESB untuk dikelola.

Peristiwa itu, kata Dedy, sempat memicu adu mulut antara Junaidi dengan ESB. Atas kejadian itu, klien kami (Junaidi Red) mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres OKI. Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum, pada 2025 ia kembali membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan.

“Menurut keterangan klien kami, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap sengketa tersebut,” ujarnya.

Dedy mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, sengketa tidak hanya terjadi pada lokasi sebelumnya. Ia menyebut kini terdapat klaim terhadap lahan lain yang selama bertahun-tahun telah dikuasai dan dikelola Junaidi bersama kelompok tani. Menurutnya, pihak ESB mengaku memiliki surat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

“Berdasarkan penuturan Pak Junaidi, masyarakat setempat sudah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992.
Selanjutnya, beliau bersama kelompok taninya mengembangkan dan mengelola lahan itu selama kurang lebih sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, menurut keterangan beliau, tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut,” ujar Dedy.

Selain itu, lanjut Dedy, dari pengakuan kliennya, menerangkan bahwa kliennya
merupakan penduduk asli Air Sugihan dan menguasai lahan berdasarkan warisan dari orang tuanya yang menurutnya (Junaidi Red), didukung dokumen kepemilikan.

“Klien kami mempertanyakan mengapa klaim baru muncul setelah lahan dibuka, dibangun akses jalannya, dicetak menjadi sawah, dan mulai produktif. Itu merupakan pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami,” katanya.

“Kenapa tidak diklaim dan dikuasai 10 tahun yang lalu dengan kondisi masih hutan belantara?,”tambahnya.

Dikatakan Dedy, berdasarkan informasi dari kliennya, sebelum perkara pidana terjadi telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah tetapi setiap pertemuan tidak pernah mencapai kesepakatan.

“Menurut keterangan klien kami, pihak yang mengklaim lahan (ESB dan rekan) meminta agar lokasi diperlihatkan beserta batas-batasnya. Sementara klien kami meminta agar terlebih dahulu diperlihatkan dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah maupun surat kuasa yang menjadi dasar klaim tersebut,” jelasnya.

Karena tidak tercapai titik temu, lanjut Dedy, kliennya memilih untuk tidak lagi melanjutkan komunikasi terkait persoalan tersebut.

“Meski demikian, berdasarkan keterangan klien kami, pihak ESB masih beberapa kali menghubungi melalui telepon bahkan mendatangi kediaman Junaidi untuk mengajaknya bertemu,”ujarnya

Mengenai insiden penembakan pada 27 Juni 2026, Dedy menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya merupakan penuturan kliennya dan akan diuji dalam proses hukum.

Menurut keterangan kliennya, pada saat itu, sekitar delapan orang termasuk ESB mendatangi kediamannya. Ia mengaku merasa terancam karena rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam dan senjata api.

“Dalam kondisi yang menurut klien kami mengancam keselamatannya, kemudian terjadi peristiwa penembakan yang menurut keterangannya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

Namun, benar atau tidaknya keterangan tersebut tentu akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Dedy.

Usai kejadian, lanjut Dedy, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Menurut Dedy, berdasarkan keterangan kliennya, Junaidi mengaku memutuskan pergi ke Riau guna menghindari konflik lebih besar akibat peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, setelah kejadian itu ia mengaku pergi ke Riau. Menurut pengakuannya, keputusan tersebut untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Namun, benar atau tidaknya alasan tersebut tentu akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujar Dedy

Dedy menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, menurutnya, latar belakang sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu menjadi perhatian agar peristiwa tersebut dipahami secara utuh dan tidak dipandang hanya dari satu sudut pandang saja.

Ia juga menilai berkembangnya opini publik yang menggambarkan kliennya sebagai pelaku semata tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum.

Dari perspektif hukum pidana, Dedy Irawan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yaitu pembelaan yang dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat yang secara langsung disebabkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.

Namun, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien.

Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan seluruh fakta dan latar belakang yang menjadi bagian dari perkara ini.

Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak hendaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya

Sebagai penutup, kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Junaidi dalam seluruh tahapan proses peradilan serta berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, profesional, dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Penipuan Investasi Replanting di Sumsel, Warga Muba Rugi Rp2,09 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan Investasi Replanting di Sumsel, Warga Muba Rugi Rp2,09 Miliar Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG — Dugaan penipuan berkedok investasi proyek replanting perkebunan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang warga asal Musi Banyuasin (Muba) berinisial MM (49) mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,09 miliar.

Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/LP/B/1011/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Juni 2026 melalui kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).

Kuasa hukum korban, Muhammad Miftahudin, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula pada 2021 ketika kliennya berkenalan dengan seorang pria berinisial RH yang diduga menawarkan kerja sama investasi proyek replanting perkebunan dengan kebutuhan pengadaan pupuk dalam skala besar.

Menurut dia, untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat perintah kerja (SPK) serta menjanjikan keuntungan dari skema investasi tersebut.

“Korban kemudian beberapa kali menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan proyek,” kata Miftahudin, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, dana tersebut diberikan dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai kebutuhan, mulai dari uang muka proyek, biaya operasional, survei lapangan, pengurusan dokumen, hingga keperluan lain yang diklaim terkait pelaksanaan proyek.

Namun hingga pertengahan 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, termasuk bukti transfer dan rekening koran, total kerugian ditaksir mencapai Rp2.092.013.291.

Pihak kuasa hukum menyebut terdapat pola permintaan dana yang dilakukan berulang dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai alasan, sementara proyek yang menjadi dasar investasi tidak terbukti berjalan.

“Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti, termasuk kronologi lengkap. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait agar perkara ini menjadi terang,” ujar Miftahudin.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Rizki Suprada, S.H., juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.

“Kami meminta agar perkara ini diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Sumatera Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Jusuf Rizal Desak Pengusutan Tuntas Kasus Fitriana, LIRA Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil dan Transparan

Jusuf Rizal Desak Pengusutan Tuntas Kasus Fitriana, LIRA Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil dan Transparan

Palembang.JurnalIndependen.com– Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Drs. KRH. H.M. Jusuf Rizal, S.H., M.H., S.E., M.Si., angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Fitriana alias Pinky. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jusuf Rizal menegaskan bahwa pihaknya melalui LIRA Sumatera Selatan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau menjadi korban karena proses hukum yang tidak berjalan secara utuh. Semua fakta harus dibuka secara terang benderang,” ujar Jusuf Rizal dalam keterangannya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, Fitriana juga mengaku sebagai korban dalam perkara yang melibatkan Miko Napitupulu yang disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan lingkungan Istana Presiden. Karena itu, Jusuf Rizal meminta agar fokus penyelidikan tidak hanya tertuju pada satu pihak, melainkan juga menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta Gubernur LIRA Sumatera Selatan untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jusuf Rizal mengaku mempertanyakan sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara, termasuk proses penerbitan surat penetapan tersangka yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, kami tidak melawan hukum. Justru kami ingin hukum ditegakkan dengan benar, adil, dan tidak memihak. Semua pihak harus mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jusuf Rizal menyebut adanya pengembalian dana yang menurut pihak Fitriana telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh bukti dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak dapat diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran materiil dapat terungkap.

Di sisi lain, Jusuf Rizal juga menyoroti maraknya informasi yang beredar di media sosial maupun media online terkait perkara tersebut. Ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Karena itu, ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung, baik di Sumatera Selatan maupun di Polda Metro Jaya, dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Harapan kami sederhana, yakni kebenaran terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” pungkas Jusuf Rizal.

Satu Korban, Koperasi RBS Cacat Prosedur

Satu Korban, Koperasi RBS Cacat Prosedur

MUSI BANYUASIN.JurnalIndependen.com – Kebakaran hebat Sumur Minyak Masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera.
terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Herdi bin Muslim, warga Desa Keban I, dilaporkan menjadi korban akibat kebakaran sumur minyak milik masyarakat tersebut.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala desa keban satu (1) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp

Kejadian ini kembali menambah daftar panjang insiden yang terjadi akibat aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tidak sesuai dengan standart Operasional keselamatan kerja diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal jika mengacu pada Permen ESDM 14 tahun 2025, pada pasal 4 “Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan /atau teknologi dengan kontraktor sebagai mana pasal 3 ayat (1) Mitra harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pihak Mitra sendiri dalam hal ini Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS) harus menyusun rencana penerapan standart dan mutu, good engineering practice, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Dan pada pasal 6 juga sudah dengan jelas dituliskan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Kerjasama Operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra
Sebelum kontrak kerjasama resmi dengan BKU ditandatangani.

Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS) sendiri telah menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan PT MEDCO E&P pada tanggal 15 juni 2026
Hal ini didasari surat persetujuan Mentri ESDM NO T.226/MG.04/MEM.M/2026 yang dikeluarkan tanggal 12 juni 2026

Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Suharto melalui Sekretaris Umum, Ardiansyah menegaskan bahwa SKK Migas Harus melakukan Evaluasi mendalam terkait insiden kebakaran ini.
tidak boleh hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga harus mengungkap dan menindak tegas para pemilik serta pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan Sumur masyarakat tersebut.

“Kami meminta Penghentian aktivitas Koperasi RBS dan mendukung APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang karena lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak ilegal,” tegas Ardiansyah.

Lanjutnya, jika nantinya terbukti kebakaran Sumur ini karena tidak standarnya peralatan yang digunakan atau metode pengerjaan yang tidak sesuai dengan metode pengerjaan yang sudah diajukan maka ini merupakan kejahatan yang sudah tersistematis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik Indra, warga Desa Sereka, sementara lahan tempat sumur berada diketahui milik Arpan, warga Desa Keban I.

Ardi menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan Sumur Minyak milik masyarakat yang dikelola Oleh Mitra tidak sesuai standart yang sudah ditetapkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kami meminta SKK Migas untuk menjalankan kewenanganya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak oleh Koperasi Produksi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS). Tutupnya

Ibu Bhayangkari F Bantah Tuduhan Penipuan, Verdy Zander: Hormati Proses Hukum dan Siapkan Langkah Hukum Balasan

Ibu Bhayangkari F Bantah Tuduhan Penipuan, Verdy Zander: Hormati Proses Hukum dan Siapkan Langkah Hukum Balasan

Palembang.Jurnal Independen.com

Menyikapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penetapan seorang oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar, pihak keluarga melalui Ketua Umum DPP Ormas rampas setia 08 T.Helmi dan Verdy Zander, S.E., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas RAMPAS Setia 08 Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam kapasitasnya sebagai
menegaskan Ketua Umum DPP Ormas rampas setia 08 T.Helmi dan Verdy Zander, S.E., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas RAMPAS Setia 08 Provinsi Sumatera Selatan, bahwa F menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan ataupun tidak menghargai institusi kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai mengandung informasi yang simpang siur sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

“Ibu F merasa dirinya juga merupakan korban dalam perkara yang sedang diproses. Karena itu, beliau membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang berkembang saat ini,” ujar Verdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/06).

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi pokok perkara berawal dari dugaan tindakan yang dilakukan seseorang berinisial Miko, yang menurut pihaknya telah menerima sejumlah dana dan kini juga sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Verdy menyebut laporan terkait dugaan tersebut bahkan telah lebih dahulu diajukan oleh pihak F.

Lebih lanjut, Verdy mengatakan bahwa sebagian dana kepada pihak-pihak terkait telah dikembalikan, di antaranya kepada Andi sebesar Rp190 juta dan kepada Liyanto sebesar Rp50 juta. Namun demikian, menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pengembalian dana secara keseluruhan yang kemudian memicu perselisihan antara para pihak.

Pihak F juga menilai dirinya telah menjadi sasaran pemberitaan, unggahan foto, maupun video yang beredar luas di media sosial sehingga dianggap merugikan nama baik pribadi dan keluarganya. Karena itu, bersama tim kuasa hukum, Fitri berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten yang dianggap merugikan dan memperburuk citra F di ruang publik. Menurut Verdy, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

“Ibu F selama ini memilih menghormati proses hukum dan tidak memberikan tanggapan secara terbuka. Namun karena berbagai tuduhan dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan terus berkembang, maka hak-hak hukum yang dimiliki akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Verdy.

Pihak keluarga berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta seluruh pihak untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.