Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Memeras 21 Anggota DPRD Hingga Rp1 Miliar Lebih

Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang terjadi pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2019–2024.

Yang mana ke-21 Anggota DPRD kabupaten Lahat tersebut diduga telah diperas oleh seorang oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Jumlah uang dari hasil memeras tersebut totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang itu diminta dengan alasan untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD COVID-19 yang fiktif.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) jenis TikTok, dengan akun pengguna bernama “Derama hidup” (@putraput6292) yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan oknum Kejaksaan dengan inisial “IS” yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.

“Kami ke-21 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di peras dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” kata singkat dari akun tiktok tersebut, Kamis, (07/05/2026).

Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) inisial “IS” sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi Kejaksaan, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Tuduhan itu menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).

Selain itu, dalam akun tiktok “Derama hidup” juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa “IS” dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari inisial “IS” maupun dari Kepala Kejari Lahat terkait tuduhan yang beredar.

Unggahan sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum terhadap seorang oknum APH asal Kejari Lahat tersebut.