Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan Yang Diduga Asn

Jaksa Gadungan yang berhasil diamankan

Jurnalindependenpress, Palembang- Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum meyampaikan bahwa pada hari  Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA. Awal mulanya Sdr. BA bersama 2 (dua) temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel, kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel. Dijelaskan bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30 WIB, Sdr. BA  datang lagi ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja). Ba mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. 

‘Kronologis Kejadian Sdr. BA bersama 2 (dua) temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel. Dijelaskan bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30 WIB, Sdr. BA  datang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja). Ba mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Sdr. BA memyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. Selanjutnya setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran Sdr. BA tersebut dan BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI. Lalu setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI. Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang” demikian isi siaran Pers dari Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum. (06/10/25).

Informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA yang mengaku utusan Kejakgung sempat berkoordinasi  untuk bertemu dengan Bupati OKI. Berdasarkan  informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.

Lanjut Vanny, Babdibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat 3D. Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan. Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

‘Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang”  demikian peringatan tegas  Siaran Pers No : PR – 36/L.6.2/Kph.2/10/2025 yang disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (Rd)