Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Pinrang – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum Indonesia. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiga pilar penegak hukum, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri Pinrang, diduga kuat terjerat dalam konspirasi jahat (malicious conspiracy). Tiga lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan ini justru bersimbiosis mutualisma melanggengkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, Andi Edi Sandy, demi melindungi oknum polisi bejat bernama Anita Taherong.

Kriminalisasi ini berakar dari perampasan aset properti milik korban berupa sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Tak cukup merampas fisik aset, instrumen hukum diputarbalikkan secara brutal: korban yang kehilangan harta benda justru diposisikan sebagai pesakitan, diseret ke meja hijau, hingga kini dikejar-kejar skenario eksekusi paksa yang sarat kejanggalan administrasi dan manipulasi hukum.

Berita awal kasus ini dapat disimak di sini: Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel (https://pewarta-indonesia.com/2025/12/korban-diseret-di-jalanan-oleh-geng-kompol-anita-taherong-videonya-viral-korban-jadi-tersangka-uu-ite-wilson-lalengke-pertanyakan-isi-kepala-oknum-polisi-sulsel/) dan di sini: Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)

Manipulasi Prosedur Kasasi dan Skenario Eksekusi Paksa

Perlakuan ugal-ugalan aparat penegak hukum di Pinrang terkuak melalui rangkaian fakta prosedural yang penuh rekayasa. Dalam kasus ini, terindikasi kuat adanya penyembunyian putusan dan tuduhan cacat formal.

PN Pinrang secara sepihak menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi korban dengan dalih permohonan kasasi “tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena melewati batas waktu (cacat formal)”. Padahal, pihak PN Pinrang tidak pernah menyampaikan petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut kepada korban.

Korban penyerangan brutal oleh geng polisi Anita Taherong itu diberikan surat panggilan untuk dieksekusi paksa saat sakit dengan mengabaikan permohonan proses hukum lanjutan (kasasi) yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung baru-baru ini. Surat panggilan eksekusi pertama dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang terbaring rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.

Ketika korban mengajukan bantahan dan memproses kasasi, PN Pinrang sempat menyatakan akan mempelajari berkas tersebut. Aneh bin ajaib, pada 20 Juli 2026, PN Pinrang justru menerbitkan surat yang isinya mengancam akan meminta Panitera MA untuk menolak kasasi korban.

Penanganan kasus ini semakin bobrok dengan adanya fakta pembohongan publik oleh PN Pinrang. Saat korban mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan sama sekali oleh PN Pinrang. Atas saran dari Mahkamah Agung, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi ke Panitera MA dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Walaupun demikian, PN Pinrang dan Kejari Pinrang masih ngotot ingin melakukan eksekusi meski Tanda Terima MA sudah disampaikan kepada kedua lembaga ini. Kendati bukti Tanda Terima Kasasi dari MA telah diperlihatkan langsung ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap bersikukuh menerbitkan surat panggilan untuk dieksekusi paksa pada hari Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Surat panggilan tersebut dititipkan secara tidak profesional melalui tetangga korban tanpa amplop menjelang malam hari pada 5 Agustus 2026 lalu..

Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat!

Menanggapi kezaliman terstruktur yang dialami Andi Edi Sandy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman amat keras terhadap komplotan penegak hukum di Pinrang. Menurut aktivis HAM internasional itu, tindakan Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pinrang adalah cermin busuk penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI siap menggerakkan seluruh jaringan media warga dan berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, untuk membongkar dan mengawal kejahatan sistematis ini hingga ke tingkat pusat. Tidak hanya itu, ia juga melayangkan desakan tajam kepada seluruh lembaga pengawas institusi hukum negara, baik eksternal dan internal masing-masing lembaga tersebut.

Wilson Lalengke meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memproses pidana/etik oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI semestinya proaktif untuk mencopot dan menindak para jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum sah.

Selain itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengaudit serta menindak tegas Panitera dan Hakim PN Pinrang yang menahan berkas kasasi serta memanipulasi informasi perkara. Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkiminalisasi warga yang notabene pembayar isi perut mereka melalui penahanan permohonan kasasi Andi Edi Sandy adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Perspektif Filosofis dan Pengkhianatan terhadap Pancasila

Secara filosofis, hukum diciptakan sebagai instrumen keadilan (justitia), bukan sebagai pedang untuk menindas rakyat kecil demi melindungi oknum berkuasa. Filosof Jerman, Gustav Radbruch, dalam ajaran trias tujuan hukum menegaskan bahwa apabila kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru memperkosa keadilan (gerechtigkeit), maka hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya dan berubah menjadi bentuk kejahatan berlegalitas.

Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan bahwa penyanderaan hak, perampasan rumah, dan intimidasi eksekusi saat warga sakit adalah perlakuan barbar yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga telah dihianati oleh para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini. Bagaimana tidak? Perilaku aparat yang korup merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, memicu disintegrasi moral dan keretakan sosial.

Lagi, sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)telah dikencingi oleh para oknum yang bercokol di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan PN Pinrang. Hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aset warga dicuri, sementara oknum aparat yang melanggar hukum dilindungi oleh institusi.

Negara tidak boleh kalah oleh komplotan mafia hukum berkedok seragam dan jubah peradilan. Perjuangan Andi Edi Sandy adalah ujian nyata bagi eksistensi keadilan di Sulawesi Selatan. Media dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga para pelaku rekayasa hukum di Pinrang diseret ke hadapan pertanggungjawaban yang seadil-adilnya. (TIM/Red)

Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

Jakarta – Sungguh menyedihkan! Dunia penegakan hukum di Indonesia jadi coreng-moreng oleh tindakan tak terpuji oknum wereng coklat alias aparat kepolisian sendiri. Sebuah insiden perampasan aset (land-grabbing) yang dilakukan secara rapi, terstruktur, sistematis, tapi sangat brutal di Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menimpa keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55).

Lahan seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) yang terletak di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor, berpindah tangan secara melawan hukum akibat tindak intimidasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan rekayasa transaksi yang melibatkan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk bersama komplotan mafia tanah.

Peristiwa ini berawal dari perselisihan perdata dan utang-piutang bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Persoalan utang-piutang tersebut bukannya diselesaikan secara keperdataan. Kasus ini justru ditarik ke ranah pidana oleh oknum Polsek Kebon Jeruk bersama para mafia tanah pimpinan Teddy Kurniawan.

Modus operandinya adalah melalui pembuatan laporan polisi terhadap Ambar dan Mia oleh Rivan di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 20 Oktober 2020. Tuduhannya sangat serius: mereka disangkakan melakukan penipuan/penggelapan terkait penerbitan cheque Bank BCA.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, tanpa menunjukan surat penangkapan yang sah, lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka dan langsung ditahan. Penahanan tersebut diiringi tekanan mental yang luar biasa, seperti penyanderaan fisik dan psikologis, ancaman penjara, eksekusi menggunakan senjata, dan skenario transaksi fiktif.

Pasangan suami-istri ini ditahan di sel terpisah, tidak diberi makan-minum selama penahanan, dan tidak disediakan fasilitas memadai untuk beribadah. Dari foto yang beredar, Ambar terlihat sholat Subuh di dalam sel dengan tatapan kosong akibat tekanan berat.

Berdasarkan penuturan Ambar dan Mia, penyidik secara terbuka mengancam akan menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari jika tidak menyetujui tuntutan pelapor untuk menjual aset tanah mereka di Cisarua. Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan.

“Lalu, pada 2 Agustus 2023, bertempat di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia Laelasari sedih saat mengadukan nasib mereka ke Sekretariat PPWI Nasional, Senin, 3 Agustus 2026, lalu.

Tindakan keji ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dikenal luas sebagai pembela warga terzalimi di berbagai daerah di tanah air. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan akan pasang badan membela keluarga Ambar Witjaksono, terutama karena ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 6 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional itu menegaskan bahwa PPWI bersama tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam. PPWI berkomitmen menempuh jalur hukum secara menyeluruh, meliput secara luas kasus ini, serta melaporkan seluruh oknum polisi yang terlibat, mulai dari tingkatan penyidik (Iptu Tulus, Bripka Rohmat), Kanit (AKP Anggi Fauzi Hasibuan), hingga level pimpinan Polsek, ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, hingga Kompolnas.

PPWI juga mendesak pembatalan demi hukum atas seluruh dokumen akta jual beli dan peralihan hak yang dibuat di bawah ancaman dan paksaan. Tidak hanya itu, para mafia tanah atas nama Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, notaris, dan oknum pimpinan Bank BCA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Perilaku oknum institusi negara dalam kasus ini bersinggungan langsung dengan pandangan beberapa filsuf kenamaan dunia. Thomas Hobbes (1588-1679) menyatakan bahwa tanpa hukum yang adil, manusia berada dalam kondisi Homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika polisi bertindak sebagai alat pemeras, negara kembali ke bentuk negara rimba (state of nature) yang menerapkan hukum rimba, di mana kekuasaan fisik dan senjata mengintimidasi kebenaran.

Pada sisi lain, Lord Acton (1834-1902) mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung berperilaku korup, dan kekuasaan absolut pasti bertindak korup, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kewenangan penyidikan dan penahanan yang dimiliki oknum polisi disalahgunakan secara absolut untuk menekan korban demi keuntungan finansial kelompok mafia.

Sementara itu, filsuf Inggris John Locke (1632-1794) dalam teorinya “Two Treatises of Government” menegaskan bahwa hak atas kepemilikan harta benda (property) adalah hak alamiah (natural rights) yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika alat negara justru memfasilitasi perampasan properti warga, negara telah mengkhianati kontrak sosialnya.

Tindakan perampasan tanah secara sistematis ini berbenturan keras dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Tindakan polisi merampas kebebasan, mengancam, tidak memberikan hak dasar (makanan/minuman), dan memperlakukan warga secara tidak manusiawi di dalam sel Polsek, ini merupakan penghianatan berat terhadap sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Tidak hanya itu, tambah Wilson Lalengke, penanganan hukum di ranah pidana atas kasus sengketa perdata ini dan keberpihakan aparat terhadap para mafia tanah menunjukan rendahnya moralitas para oknum polisi di Polsek Kebon Jeruk. “Terjadinya ketimpangan hukum, di mana pemilik aset sah dimiskinkan melalui rekayasa hukum dan intimidasi oleh persekongkolan jahat para mafia tanah dengan oknum wereng coklat adalah pelanggaran sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Petisioner HAM PBB 2025 ini menutup pernyataannya.

Kasus yang menimpa Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari adalah ujian krusial bagi reformasi kepolisian dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hukum tidak boleh kalah oleh konspirasi oknum berseragam dan cukong beruang. Perjuangan Wilson Lalengke dan PPWI merupakan pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan secara utuh, aset dikembalikan kepada pemilik sah, dan para pelaku, baik sipil maupun aparat, diganjar hukuman setimpal. (TIM/Red)

Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional

Jakarta – Memasuki abad 21 yang diwarnai berbagai krisis seperti krisis finansial global 2008, krisis covid-19, dan konflik geopolitik yang memanas yang membayangi dunia saat ini, Indonesia membutuhkan arah, paradigma, dan keberanian untuk kembali menata fondasi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Peluncuran Buku Pemikiran Soemitro dan Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” yang akan dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Kehadiran Kepala KSP pada acara yang akan digelar esok, Selasa, 4 Agustus 2026, ini menjadi penanda penting bahwa diskursus mengenai perekonomian nasional tidak lagi dipahami semata sebagai pembahasan akademik, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh kedaulatan Indonesia di tengah krisis multidimensi dan ketidakpastian global.

Peluncuran buku yang akan dilaksanakan di Gedung RRI Jakarta ini mengangkat kembali pemikiran ekonom besar Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo, yang sepanjang hidupnya meyakini bahwa pembangunan ekonomi harus menjadi instrumen mewujudkan keadilan dan kedaulatan nasional. Baginya, ekonomi bukan sekadar persoalan angka-angka statistik, melainkan sarana membangun martabat, kemandirian, produktivitas, dan keadilan sosial.

Simposium nasional yang menyertai peluncuran buku tersebut akan mempertemukan
para akademisi, ekonom, tokoh nasional, birokrat, pelaku usaha, aktivis, dan generasi muda untuk membahas urgensi hadirnya Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan arah pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Dalam perspektif tersebut, Ekonomi Politik Pancasila dipandang bukan sekadar teori ekonomi, melainkan sebuah paradigma pembangunan bangsa, sebagai jalan keselamatan bangsa. Ia berangkat dari keyakinan bahwa negara harus hadir sebagai pengarah pembangunan, menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan, memperkuat industri nasional, melindungi sektor strategis, mengembangkan inovasi dan teknologi, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di tengah krisis supremasi sekaligus persaingan global yang semakin kompleks, kekuatan sebuah bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, melainkan oleh kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, industri, pembiayaan, dan pasar domestik. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem ekonomi yang mampu mengubah kekayaan alam menjadi nilai tambah, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat daya saing nasional.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa yang menempatkan perekonomian sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, bukan semata-mata akumulasi keuntungan. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan menjadi syarat bagi terwujudnya persatuan nasional, stabilitas politik, dan ketahanan negara dalam menghadapi berbagai tantangan abad ke-21.

Melalui peluncuran buku dan simposium nasional ini, diharapkan lahir ruang dialog yang produktif antara negara, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan generasi muda dalam merumuskan langkah-langkah konkret menuju sistem perekonomian nasional yang lebih berdaulat, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Momentum ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni intelektual, melainkan menjadi titik tolak lahirnya gagasan, kebijakan, serta kolaborasi nasional untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Nusantara Centre bekerja sama dengan Banrehi dan Universitas Nusantara, serta didukung oleh Ethos Group Indonesia, PT Hamasa, PT Sandi Jasa Estika.

Kegiatan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai jam 13.00WIB dan bertempat di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.

Bagi Nusantara Centre, pembangunan ekonomi bukan sekadar agenda pertumbuhan, melainkan ikhtiar memuliakan manusia Indonesia. Ketika ekonomi diletakkan di atas nilai-nilai Pancasila, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemakmuran, tetapi juga memperkuat persatuan, memperluas keadilan, dan menjaga kedaulatan bangsa.

Dengan semangat itulah, peluncuran buku dan simposium nasional ini diharapkan menjadi salah satu penanda pondasi penting kebangkitan kembali Ekonomi Politik Pancasila sebagai fondasi menuju Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan bermartabat.(*)

Hebat! Ada Jalan Tol “Donald J. Trump” di Wilayah Sahara Maroko

Rabat – Kerajaan Maroko kembali mengukir sejarah diplomasi dan pembangunan infrastruktur tingkat dunia. Jalan Tol Tiznit-Dakhla, salah satu megaproyek konektivitas terpanjang di benua Afrika, secara resmi diberi nama “Donald J. Trump Highway”. Keputusan monumental ini diambil langsung oleh Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI, sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas hubungan persahabatan yang erat serta kemitraan strategis antara Kerajaan Maroko dan Amerika Serikat.

Melalui surat resmi tertanggal 2 Juli 2026 yang dikirimkan kepada Presiden AS Donald J. Trump, King Mohammed VI menegaskan bahwa kemitraan kedua negara berada pada puncak keemasan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah ini sekaligus mengabadikan pengakuan historis Amerika Serikat pada tahun 2020 atas kedaulatan penuh Maroko atas wilayah Sahara, yang menjadi landasan kuat bagi perdamaian dan stabilitas regional.

Dalam suratnya, King Mohammed VI menyampaikan bahwa pengakuan bersejarah AS terhadap kedaulatan Maroko di wilayah Sahara akan terus terpatri dalam ingatan seluruh rakyat Maroko dari generasi ke generasi. Pengakuan tersebut memberikan dorongan yang luar biasa bagi penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang strategis.

“Sebagai penghormatan atas tanda persahabatan dan perdamaian ini, serta wujud apresiasi mendalam dari saya secara pribadi, saya memutuskan untuk menamai salah satu infrastruktur jalan terpenting di Kerajaan ini dengan nama Anda, yaitu Donald J. Trump Highway. Membentang sepanjang 1.055 kilometer, jalan tol ini merupakan infrastruktur jalan terpanjang di seluruh benua Afrika,” jelas King Mohammed VI dalam suratnya.

Menanggapi inisiatif kerajaan tersebut, Presiden Donald J. Trump menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatannya melalui media sosial Truth Social pada 26 Juli 2026. “Terima kasih kepada Yang Mulia King Mohammed VI yang sangat dihormati, Raja Maroko – Sebuah kehormatan yang luar biasa! Saya berharap dapat melintasi seluruh panjang jalan tol megah ini suatu hari nanti, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” tulis Presiden Trump.

Momen ini bertepatan dengan peringatan 250 tahun sejarah Amerika Serikat dan ikatan persahabatan abadi dengan Maroko. Pemerintah AS menegaskan kembali posisinya bahwa proposal otonomi Maroko adalah satu-satunya dasar yang serius, kredibel, dan realistis untuk mencapai solusi permanen di Sahara.

Megaproyek Vital di Wilayah Selatan Maroko

Jalan Tol Donald J. Trump Highway dibangun dengan standar internasional sebagai bagian dari Model Pembangunan Baru untuk Provinsi-Provinsi Selatan yang dicanangkan King Mohammed VI pada peringatan 40 tahun Green March. Jalan tol ini menghubungkan Tiznit hingga Dakhla serta melintasi kota-kota penting seperti Guelmim dan Laayoune.

Koridor ini menawarkan tingkat keamanan lalu lintas yang tinggi. Pembangunan ini secara signifikan memangkas waktu tempuh, meminimalkan gangguan akibat banjir dan penumpukan pasir, serta memperlancar arus mobilitas warga dan barang menuju pusat-pusat ekonomi utama.

Lebih dari sekadar prasarana transportasi, jalan tol ini berfungsi sebagai tulang punggung Koridor Atlantik Maroko. Proyek ini mentransformasi kawasan pesisir Atlantik menjadi ruang terintegrasi bagi pembangunan, kerja sama, dan kemakmuran bersama dengan negara-negara Afrika barat, sekaligus menghubungkan benua Eropa dan Afrika secara efisien.

Dukungan Penuh dan Apresiasi dari PERSISMA

Perkembangan positif di wilayah Sahara Maroko ini mendapatkan sambutan hangat dan dukungan penuh dari masyarakat Indonesia, khususnya lembaga yang membina hubungan persahabatan kedua negara. Presiden Persaudaraan Indonesia-Sahara Maroko (PERSISMA), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam atas peresmian nama jalan tol strategis tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI itu menilai bahwa pembangunan infrastruktur terpanjang di Afrika ini bukti nyata dari komitmen Kerajaan Maroko dalam memajukan kesejahteraan rakyat di wilayah Sahara. “Kami dari PERSISMA menyambut baik dan sangat bangga atas dinamika positif yang terus berkembang pesat di wilayah Sahara Maroko. Penamaan Donald J. Trump Highway untuk jalan tol sepanjang 1.055 km ini bukan hanya simbol keakraban diplomatik tingkat tinggi, tetapi juga manifestasi nyata dari visi pembangunan berkelanjutan Yang Mulia Raja Mohammed VI,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini menambahkan pula bahwa kemajuan pesat di provinsi-provinsi selatan Maroko membuktikan bahwa wilayah Sahara kini telah bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi regional yang aman, modern, dan sangat prospektif bagi investasi internasional. Pengakuan kedaulatan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat yang diimbangi dengan percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nyata seperti jalan tol Tiznit-Dakhla ini adalah jalan terbaik menuju perdamaian abadi.

“PERSISMA akan terus mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Kerajaan Maroko serta mendorong penguatan kerja sama ekonomi, budaya, dan persahabatan antara rakyat Indonesia dan rakyat Maroko,” tegas Wilson Lalengke.

Jalur Perdamaian dan Kemakmuran Afrika

Penamaan Donald J. Trump Highway menjadi bukti bahwa diplomasi yang dilandasi saling percaya dan saling menghormati mampu melahirkan karya monumental. Jalan tol sepanjang 1.055 km ini kini berdiri tegak sebagai koridor perdamaian, menghubungkan utara dan selatan Maroko, serta menjembatani integrasi ekonomi benua Afrika dengan pasar global.

Informasi lebih lanjut mengenai latar belakang diplomatik dan keputusan penamaan megaproyek infrastruktur ini dapat disimak melalui tayangan video GZT Intelligence tentang Keputusan Maroko Menamai Jalan Tol Utama di link ini: https://www.youtube.com/watch?v=cKJ5AJweupk. Video tersebut memberikan ulasan mendalam mengenai aspek sejarah dan politik di balik keputusan Kerajaan Maroko menamai jalur transportasi terpanjangnya dengan nama Presiden Amerika Serikat. (PERSISMA/Red)

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026, tertanggal 24 Juli 2026 itu juga dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang disebut sebagai mega-skandal korupsi terstruktur dan sistematis ini diduga melibatkan sejumlah elit politik Riau. Mereka antara lain Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI) yang diduga menerima Rp32,9 miliar, Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp28,9 miliar, dan Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp11,2 miliar.

Berdasarkan audit resmi BPKP dan BPK RI, kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada rentang waktu 2020-2022 ini mencapai Rp195,9 miliar. Penyidik Polda Riau telah menyita lebih dari 35.000 berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif, 12.000 SPJ palsu, puluhan stempel palsu, booking hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah saksi. Selain itu, ditemukan aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan bermotor jenis premium (motor gede) yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Satu orang pelaku, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp2,8 miliar. Meski bukti permulaan dinyatakan cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 400 saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Urgensi Take Over dan Pengaduan ke Ombudsman

Dalam laporan dumasnya, PPWI menyebutkan bahwa penanganan kasus oleh aparat di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan, diduga karena adanya intervensi politik dan konflik kepentingan. Publik khawatir bahwa kedekatan sejumlah pejabat dengan elit politik nasional membuat proses hukum berjalan lamban. PPWI menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK merupakan langkah penting untuk menjamin independensi dan transparansi penyidikan.

Lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya Dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Oleh sebab itu, PPWI mendesak Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau.

“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers-nya, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Ia kemudian menegaskan juga bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Wilson Lalengke sambil kembali mengingatkan bahwa jika ada uang negara hilang, pasti ada pihak yang mengambilnya, ada oknum manusia serakah yang mencurinya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Jampidsus), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejati Riau. Menurutnya, potensi conflict of interest serta intervensi politik di tingkat lokal sangat tinggi, sehingga penanganan di daerah rentan menjadi jalan di tempat.

“Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih penanganan kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. PPWI akan langsung meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum ini, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dalam penanganan korupsi dari lembaga-lembaga tersebut,” sebut Wilson Lalengke tegas.

Selain ke Bareskrim Polri, Kejagung, dan KPK, PPWI juga melayangkan surat tembusan atas laporan dumas ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI. Langkah PPWI itu menegaskan bahwa lambatnya proses hukum atas skandal ratusan miliar ini bukan sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.

Landasan Filosofis dan Penghianatan Nilai Pancasila

Tunduknya proses hukum di hadapan kekuasaan elite dapat dibedah melalui pandangan filosofis dunia. Filsuf pencerahan asal Prancis, Baron de Montesquieu (1689-1755), dalam karyanya L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan (Trias Politica) agar hukum tidak menjadi alat pemuas kepentingan para penguasa. Ketika aparat penegak hukum ragu menindak pejabat politik, fungsi pengawasan hukum (judikatif) telah runtuh dan terkoptasi oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif.

Senada dengan itu, filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322 SM) dalam konsep Rule of Law menyatakan bahwa “Hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan manusia.” Ketika penegakan hukum memilih-milih sasaran (tebang pilih), moralitas publik runtuh dan menciptakan krisis kepercayaan yang akut.

Dalam konteks kebangsaan Indonesia, fenomena tebang pilih pada kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjelaskan bahwa penyelewengan uang negara senilai Rp195,9 miliar telah merenggut hak-hak dasar masyarakat Riau untuk mendapatkan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak.

Berdasarkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, kasus korupsi SPPD fiktif ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang berpotensi menciptakan disintegrasi sosial dan rasa ketidakpercayaan masyarakat daerah terhadap pemerintah pusat dan institusi penegak hukum. Juga, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa keadilan sosial menuntut kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada pegawai kecil seperti honorer atau staf biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pejabat papan atas dan elite politik.

Mega-skandal SPPD Fiktif DPRD Riau adalah pertaruhan integritas bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Penarikan berkas perkara ke tingkat pusat adalah harga mati untuk menjamin transparansi, keadilan, serta kepastian hukum. Pengusutan tuntas tanpa tebang pilih bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara Rp195,9 miliar, tetapi merupakan langkah krusial untuk menegakkan marwah Pancasila dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum di Indonesia. (TIM/Red)

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026, tertanggal 24 Juli 2026 itu juga dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang disebut sebagai mega-skandal korupsi terstruktur dan sistematis ini diduga melibatkan sejumlah elit politik Riau. Mereka antara lain Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI) yang diduga menerima Rp32,9 miliar, Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp28,9 miliar, dan Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru) diduga menerima Rp11,2 miliar.

Berdasarkan audit resmi BPKP dan BPK RI, kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada rentang waktu 2020-2022 ini mencapai Rp195,9 miliar. Penyidik Polda Riau telah menyita lebih dari 35.000 berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif, 12.000 SPJ palsu, puluhan stempel palsu, booking hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah saksi. Selain itu, ditemukan aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan bermotor jenis premium (motor gede) yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Satu orang pelaku, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp2,8 miliar. Meski bukti permulaan dinyatakan cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 400 saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Urgensi Take Over dan Pengaduan ke Ombudsman

Dalam laporan dumasnya, PPWI menyebutkan bahwa penanganan kasus oleh aparat di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan, diduga karena adanya intervensi politik dan konflik kepentingan. Publik khawatir bahwa kedekatan sejumlah pejabat dengan elit politik nasional membuat proses hukum berjalan lamban. PPWI menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK merupakan langkah penting untuk menjamin independensi dan transparansi penyidikan.

Lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya Dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Oleh sebab itu, PPWI mendesak Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau.

“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers-nya, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Ia kemudian menegaskan juga bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Wilson Lalengke sambil kembali mengingatkan bahwa jika ada uang negara hilang, pasti ada pihak yang mengambilnya, ada oknum manusia serakah yang mencurinya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Jampidsus), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejati Riau. Menurutnya, potensi conflict of interest serta intervensi politik di tingkat lokal sangat tinggi, sehingga penanganan di daerah rentan menjadi jalan di tempat.

“Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih penanganan kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. PPWI akan langsung meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum ini, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dalam penanganan korupsi dari lembaga-lembaga tersebut,” sebut Wilson Lalengke tegas.

Selain ke Bareskrim Polri, Kejagung, dan KPK, PPWI juga melayangkan surat tembusan atas laporan dumas ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI. Langkah PPWI itu menegaskan bahwa lambatnya proses hukum atas skandal ratusan miliar ini bukan sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.

Landasan Filosofis dan Penghianatan Nilai Pancasila

Tunduknya proses hukum di hadapan kekuasaan elite dapat dibedah melalui pandangan filosofis dunia. Filsuf pencerahan asal Prancis, Baron de Montesquieu (1689-1755), dalam karyanya L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan (Trias Politica) agar hukum tidak menjadi alat pemuas kepentingan para penguasa. Ketika aparat penegak hukum ragu menindak pejabat politik, fungsi pengawasan hukum (judikatif) telah runtuh dan terkoptasi oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif.

Senada dengan itu, filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322 SM) dalam konsep Rule of Law menyatakan bahwa “Hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan manusia.” Ketika penegakan hukum memilih-milih sasaran (tebang pilih), moralitas publik runtuh dan menciptakan krisis kepercayaan yang akut.

Dalam konteks kebangsaan Indonesia, fenomena tebang pilih pada kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjelaskan bahwa penyelewengan uang negara senilai Rp195,9 miliar telah merenggut hak-hak dasar masyarakat Riau untuk mendapatkan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak.

Berdasarkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, kasus korupsi SPPD fiktif ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang berpotensi menciptakan disintegrasi sosial dan rasa ketidakpercayaan masyarakat daerah terhadap pemerintah pusat dan institusi penegak hukum. Juga, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa keadilan sosial menuntut kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada pegawai kecil seperti honorer atau staf biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pejabat papan atas dan elite politik.

Mega-skandal SPPD Fiktif DPRD Riau adalah pertaruhan integritas bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Penarikan berkas perkara ke tingkat pusat adalah harga mati untuk menjamin transparansi, keadilan, serta kepastian hukum. Pengusutan tuntas tanpa tebang pilih bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara Rp195,9 miliar, tetapi merupakan langkah krusial untuk menegakkan marwah Pancasila dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum di Indonesia. (TIM/Red)