Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Jakarta – Praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan bangsa Indonesia sendiri. Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), aparat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan hukum dan regulasi sesungguhnya sedang merampas hak rakyat Indonesia, pemilik sah dari negara ini.

Eksistensi sebuah negara bukanlah entitas abstrak yang jatuh begitu saja dari langit. Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdiri tegak di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Dari keempat elemen tersebut, rakyat menempati posisi sebagai unsur nomor wahid dan terpenting. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini; tanpa rakyat, sebuah wilayah hanyalah tanah kosong, dan pemerintah hanyalah struktur tanpa nyawa.

Namun, dalam praktik birokrasi di pintu-pintu gerbang negara, seperti pada unit Keimigrasian dan Bea Cukai, sering kali terjadi anomali yang mencederai martabat bangsa. Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA), sebagaimana yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Yogyakarta terhadap warga Pakistan dan Yaman baru-baru ini, bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk penistaan terhadap mandat rakyat Indonesia.

Pemerasan adalah Tindak Pemerkosaan terhadap Rakyat

Sebagaimana diketahui bahwa rakyat adalah entitas yang membiayai negara melalui pajak dan sumber daya mereka agar Indonesia dapat terus eksis, tumbuh, dan berkembang. Atas mandat rakyat pulahlah hukum diciptakan. Negara, melalui perwakilannya, menerbitkan undang-undang dan menginstruksikan pemerintah beserta aparaturnya untuk melaksanakan aturan tersebut demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Ketika aparat pemerintah, baik di unit Imigrasi maupun Bea Cukai, sengaja melanggar atau membelokkan implementasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kepabeanan demi keuntungan pribadi, mereka sejatinya sedang melakukan pelecehan terhadap entitas yang menerbitkan hukum tersebut, yakni Rakyat Indonesia.

Tokoh pers dan aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, dengan Sangat fulgar menegaskan bahwa aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia. Mengapa demikian? Karena hukum yang mereka gunakan untuk menekan WNA adalah hukum yang dibuat oleh negara atas nama rakyat. Ketika hukum itu dipelintir demi kepentingan pribadi, aparat tersebut sedang menodai martabat rakyat yang melahirkan hukum itu.

Aparat yang melakukan pemerasan di balik kedok penegakan hukum pada hakikatnya sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri. Wilson Lalengke sekali lagi dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai tindakan “memperkosa rakyat”. Menggunakan peraturan yang dibiayai dan disahkan oleh rakyat untuk memuaskan hawa nafsu ketamakan pribadi adalah bentuk pengkhianatan mandat yang paling rendah.

Refleksi Filosofis: Keadilan dan Kemanusiaan

Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan apa yang diperingatkan oleh filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang potensi kembalinya manusia ke kondisi Homo Homini Lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa (predator), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah rusak.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam Categorical Imperative-nya, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Ketika oknum aparat melihat WNA hanya sebagai “sapi perah” atau sarana untuk memperkaya diri, mereka tidak hanya merendahkan WNA tersebut, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lain.

Keserakahan aparat ini juga sejalan dengan kritik Filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883) mengenai bagaimana hukum sering kali disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan administratif untuk melakukan akumulasi kekayaan. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan administratif yang diberikan rakyat kepada aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya digunakan untuk menjaga pintu gerbang kedaulatan, bukan untuk mendirikan “lapak” pemerasan.

Selain itu, Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam karyanya The Republic mengingatkan bahwa sebuah negara akan hancur jika para pemimpin dan aparatnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran. Pungli terhadap WNA adalah bukti bahwa nilai-nilai keutamaan (virtue) telah digantikan oleh materialisme buta yang akan membawa Indonesia kepada kehancuran.

Dalam konteks filsafat Bangsa Indonesia, praktik pemerasan ini jelas bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjustifikasi bahwa pemerasan adalah tindakan tidak beradab, merendahkan martabat manusia. Ketika pemerasan dilakukan atas nama hukum, tindakan semacam itu merupakan pemerkosaan biadab terhadap rakyat.

Sila Kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga menjadi pedoman bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk menghormati dan mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ketika aparat mencari keuntungan pribadi, keadilan sosial hilang, dan seluruh rakyat Indonesia dirugikan. Pancasila menuntut agar aparat negara bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi kantong pribadi.

Menagih Tanggung Jawab Pemerintah

Praktik pemerasan terhadap WNA memiliki dampak sistemik. Selain merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata internasional, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap setiap warga negara Indonesia yang bekerja keras membayar pajak untuk menggaji para aparat tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Penegakan hukum terhadap oknum Imigrasi dan Bea Cukai nakal adalah harga mati untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Jika aparat terus dibiarkan menggunakan hukum sebagai alat pemerasan, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat) akan berubah menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran.

Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total demi menjaga kehormatan pemilik sah negeri ini: Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, melainkan harus dirasakan oleh setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah air, tanpa rasa takut akan diperas oleh mereka yang seharusnya melayani.

Bangsa ini harus memilih: terus membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan hukum yang benar demi rakyat. Seperti kata Socrates (470-399 SM), “Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan. (TIM/Red)

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 1.2 Trilyun Dalam Perkara Dugaan Korupsi Fasilitasi Kredit PT BSS Dan PT SAL

Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)

Kejati Sumsel  sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai  Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit  KUR.

Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).  SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)

Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)

Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia

Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

Kekuasaan Tanpa Moralitas

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

Wilson Lalengke: Nurani yang Mati

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral

Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi contoh nyata betapa lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), Kementerian Investasi, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, terlihat jelas adanya tumpang tindih kewenangan dan interpretasi sepihak terhadap regulasi yang seharusnya berjalan selaras.

DPMPTSP DIY menyatakan bahwa dari sisi mereka, dokumen dan kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah dinyatakan sah dan sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi — termasuk divisi yang menangani koordinasi dengan imigrasi, telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa investasi sebesar hampir Rp 2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan dan operasional restoran, serta perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi lokal dengan membayar pajak daerah sekitar Rp 7 juta dan mempekerjakan 10 karyawan lokal.

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi, bahkan meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewenangan untuk menilai dan menindak persoalan investasi berada di tangan Kementerian Investasi, bukan Imigrasi.

Pasal 27 dan 28 UU tersebut menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — kini menjadi Kementerian Investasi / BKPM, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan penanaman modal dan menyelesaikan hambatan yang dihadapi investor. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya memberi kewenangan kepada Imigrasi untuk pengawasan lalu lintas orang asing dan izin tinggal, bukan untuk menilai kepatuhan investasi.

Anomali dan Pencaplokan Kewenangan Lembaga Lain

Dari analisis dokumen dan hasil investigasi lapangan, terlihat jelas bahwa Imigrasi Yogyakarta telah melampaui batas kewenangannya dengan meminta dokumen keuangan dan bukti penyetoran modal yang seharusnya menjadi domain Kementerian Investasi / BKPM. Tindakan ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi investor asing, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan berpotensi merugikan reputasi Indonesia di mata dunia.

Lebih jauh, Kementerian Investasi / BKPM mengakui bahwa kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, terutama di Bali, di mana aparat Imigrasi menggunakan celah hukum dan interpretasi luas terhadap aturan untuk menekan investor asing. Fenomena ini menunjukkan adanya ego sektoral dan ketidaksinkronan antarinstansi, yang seharusnya dihindari dalam sistem birokrasi modern.

Wilson Lalengke: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi, Arogansi Kelompok Merajalela

Menanggapi kasus ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, memberikan komentar tajam. “Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi, dan yang lebih parah, arogansi kelompok dalam birokrasi justru dipelihara. Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli apakah bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya, tata kelola pemerintahan kita menjadi sangat buruk,” ungkap pria yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini, Rabu, 6 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sengaja dipertahankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Setiap instansi berlomba mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya. Mereka menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, bahkan menciptakan regulasi yang tidak sinkron agar bisa menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial atau politik. Ini adalah bentuk korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa dalam kasus Hamza Ali dkk di Yogyakarta, terindikasi kuat adanya oknum petugas Imigrasi yang memeras investor ini.

“Persoalan yang dihadapi Mr. Hamza Ali dan dua rekannya menjadi rumit karena oknum petugas Imigrasi Yogyakarta atas nama Shefta Adrianus Tarigan dan rekannya Sylvester Donna Making melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp. 150 juta per orang terhadap investor muda dari Pakistan dan dua mitra bisnisnya itu, jadi total dana yang diminta adalah Rp. 450 juta. Katanya, kalau uangnya sudah disetorkan ke oknum itu, semua perkara dianggap selesai,” tambah Wilson Lalengke menyesalkan mentalitas bobrok para oknum petugas Imigrasi yang sangat banyak berseliweran di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Kasus PT Tigamind International Ventures mencerminkan risiko besar bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Ketika satu kementerian menyatakan dokumen sah, sementara instansi lain menuduh pelanggaran, maka kepastian hukum, yang menjadi asas utama dalam UU Penanaman Modal, hilang sama sekali.

Investor yang seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat menghambat arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Koordinasi antara Kementerian Investasi / BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan secara khusus Direktorat Jenderal Imigrasi, serta DPMPTSP daerah harus diperkuat melalui sistem terpadu yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Kasus Hamza Ali dan PT Tigamind International Ventures bukan sekadar persoalan administratif, tetapi cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia yang buruk dan korup. Ketika koordinasi antarinstansi gagal, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke bahwa selama sistem koordinasi antar lembaga dibiarkan kacau, selama ego sektoral dan kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa, maka Indonesia tidak akan pernah maju, bahkan bisa bubar. Pemerintah harus berani menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja seenaknya, agar hukum dan investasi benar-benar berjalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. (TIM/Red)

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Jakarta – Gelombang kekhawatiran melanda stabilitas ekonomi nasional setelah nilai tukar rupiah dilaporkan terjun bebas hingga menembus angka psikologis baru. Berdasarkan data pasar spot exchange pada penutupan perdagangan Selasa (4/5/2026), mata uang Garuda terpuruk di level Rp17.405 per Dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini jauh melampaui asumsi makro dalam APBN 2026 yang sebelumnya dipatok pada level Rp16.500 per Dolar AS.

Kondisi kritis ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama. Alumnus Lemhannas RI tersebut secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi radikal, termasuk mencopot Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dari jabatannya.

Menurut Rahman, keterpurukan rupiah saat ini sangat kontras dengan pernyataan optimistis Gubernur BI pada April lalu yang menyebut kondisi nilai tukar masih stabil dan tidak perlu dikhawatirkan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan tekanan yang kian melemahkan posisi domestik terhadap mata uang asing.

“Pemerintah perlu ekstra hati-hati. Pelemahan rupiah ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi berpotensi kuat mendorong inflasi tinggi (imported inflation), terutama pada sektor kebutuhan pokok pangan yang hingga kini masih bergantung pada impor,” tegas Rahman dalam keterangannya di Ciputat, Tangerang Selatan (6/5/2026).

PDKN menilai pelemahan mata uang ini akan memicu kenaikan harga barang secara berantai. Tidak hanya komoditas impor seperti gandum, kedelai, gula, dan pakan ternak, tetapi juga produk lokal yang biaya produksinya terdampak oleh komponen impor. Rahman juga menyoroti adanya ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil, di mana peningkatan jumlah uang beredar tidak diimbangi dengan produktivitas barang dan jasa.

Indikator Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Rahman Sabon Nama memaparkan sejumlah data merah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo. Menurutnya beban utang negara sudah mempaui batas yang bisa ditolerir. Total utang negara yang kini menyentuh angka fantastis Rp9.638 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga terlihat kedodoran dalam mengelola APBN yang terus defisit. Defisit APBN per Maret 2026 yang telah mencapai Rp240 triliun. Juga, faktor harga minyak yang terus naik akan menjadi beban negara yang harus diantisipasi semaksimal mungkin agar keuangan negara tidak runtuh. Tekanan harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN (70 USD per barel).

Berdasarkan pantauan lapangan Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI), keluhan masyarakat mengenai lonjakan harga kebutuhan pokok sudah merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wilson Lalengke: Presiden Harus Turun Tangan Secara Serius!

Senada dengan desakan PDKN, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 yang menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pernyataan Dr. Rahman Sabon Nama. Wilson menilai situasi ini adalah alarm bahaya bagi keberlangsungan kesejahteraan rakyat.

“Saya sangat mendukung desakan rekan kami, Dr. Rahman Sabon Nama. Kondisi rupiah yang hampir menyentuh Rp17.500 per Dolar AS adalah bukti adanya manajemen moneter yang tidak berjalan sesuai harapan. Kita tidak bisa lagi berpegang pada retorika ‘aman’ dan ‘stabil’ sementara rakyat menjerit karena harga beras dan kebutuhan pokok meroket,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 6 Mei 2026.

Toko pers nasional itu meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian mendalam dan tidak meremehkan anomali ekonomi ini. “Kami meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali (review) secara serius kinerja tim ekonomi dan otoritas moneter saat ini. Jangan biarkan momentum awal pemerintahan ini dirusak oleh krisis ekonomi yang dipicu oleh ketidakmampuan pejabat dalam mengantisipasi gejolak pasar. Jika Gubernur BI terbukti gagal menjaga stabilitas nilai tukar sebagaimana amanat undang-undang, maka pergantian pimpinan adalah langkah yang logis dan mendesak demi menyelamatkan marwah ekonomi nasional,” pungkas Wilson Lalengke.

Langkah Strategis yang Diusulkan

Sebagai solusi, PDKN mendorong langkah-langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi, antara lain:

Tanpa langkah antisipatif yang terukur, krisis yang lebih dalam dikhawatirkan akan menyulitkan keberlangsungan pemerintahan di masa mendatang. Koordinasi antara sektor moneter dan riil menjadi harga mati untuk menjaga Indonesia dari kejatuhan ekonomi yang lebih parah. (TIM/Red)

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perekonomian tumbuh sebesar 5,61 persen pada kuartal pertama. Namun pada saat yang sama rupiah melemah menjadi Rp 17.394 per dolar AS. Kontradiksi ini mengungkapkan anomali yang lebih dalam: nada bahagia pemerintah menutupi kerapuhan mendasar dalam fundamental ekonomi Indonesia.

Dalam siaran pers dari Kementerian Keuangan, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lega dan gembira atas pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan sebesar 5,61 persen, melebihi target pemerintah sebesar 5,5 persen. Pertumbuhan tersebut, yang juga diutarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dipicu peningkatan konsumsi selama Ramadan, peningkatan transaksi online, dan pertumbuhan di sektor perhotelan dan transportasi.

Akan tetapi, di tengah euphoria keberhasilan Purbaya dan tim-nya, rupiah anjlok ke Rp 17.394 per dolar AS, level terlemahnya dalam beberapa tahun terakhir. Depresiasi tajam ini bertentangan dengan narasi kekuatan ekonomi versi Pemerintah. Ekonomi yang benar-benar kuat seharusnya mencerminkan stabilitas di berbagai indikator – termasuk kinerja mata uang, daya beli, dan kepercayaan investor.

Ilusi Statistik BPS

Angka pertumbuhan ekonomi, meskipun mengesankan di atas kertas, dapat menyesatkan jika terlepas dari kondisi dunia nyata. Pertumbuhan yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sering kali mencerminkan pengeluaran agregat daripada produktivitas berkelanjutan. Dalam kasus Indonesia, sebagian besar pertumbuhan berasal dari konsumsi musiman selama Ramadan dan pengeluaran pemerintah, bukan dari perbaikan struktural di industri dan/atau ekspor.

Selain itu, data kuartal ke kuartal dari BPS menunjukkan bahwa ekonomi sebenarnya mengalami kontraksi sebesar 0,77 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Ini berarti bahwa meskipun pertumbuhan tahunan tampak positif, tren jangka pendeknya negatif – sebuah fakta yang dihilangkan dari pernyataan gembira Kementerian.

Penyajian data yang selektif seperti itu menimbulkan kekhawatiran tentang manipulasi statistik atau pembingkaian naratif untuk mempertahankan optimisme publik. Angka-angka dapat akurat secara teknis namun dikurasi secara strategis untuk melayani kepentingan politik atau kelembagaan.

Mata Uang sebagai Barometer Kepercayaan

Penurunan nilai rupiah menjadi Rp 17.394 per dolar AS menandakan kegelisahan investor dan arus keluar modal. Depresiasi mata uang sering kali mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap disiplin fiskal, neraca perdagangan, atau kebijakan moneter suatu negara.

Beberapa faktor berkontribusi pada pelemahan ini. Ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan kenaikan suku bunga AS, defisit perdagangan Indonesia yang semakin melebar karena impor melebihi ekspor, dan ketergantungan pada konsumsi jangka pendek daripada pertumbuhan industri jangka panjang merupakan tiga faktor utama dari sekian penyebab lainnya.

Jika ekonomi benar-benar kuat, rupiah kemungkinan akan menguat atau tetap stabil. Penurunannya menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak diterjemahkan menjadi ketahanan ekonomi yang nyata.

Kebutuhan akan Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara para pejabat merayakan “keberhasilan” 5,61 persen, rakyat Indonesia biasa menghadapi kenaikan harga, penurunan daya beli, dan ketidakamanan pekerjaan. Rupiah yang lebih lemah meningkatkan biaya barang impor, potensi besar terjadinya inflasi, dan mengikis tabungan rumah tangga.

Usaha kecil, khususnya yang bergantung pada bahan impor, kesulitan mempertahankan profitabilitas. Sementara itu, pertumbuhan upah tertinggal dari inflasi, sehingga pekerja harus berjuang pada pendapatan yang semakin kecil. Realitas ini bertentangan dengan penggambaran pemerintah tentang kemakmuran.

Data ekonomi pada hakekatnya harus melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik. Pemerintah harus memastikan bahwa siaran pers mencerminkan realitas yang komprehensif, termasuk kelemahan dan risiko. Optimisme selektif merusak kepercayaan publik dan mencegah debat kebijakan yang konstruktif.

Para ekonom independen telah lama memperingatkan bahwa model pertumbuhan Indonesia, yang didorong oleh konsumsi dan pengeluaran negara, tidak berkelanjutan tanpa inovasi dan diversifikasi ekspor. Pernyataan Kementerian, meskipun secara teknis benar, berisiko menyesatkan publik ke dalam sikap puas diri.

Kebebasan Pers dan Kebenaran Ekonomi

Anomali ini juga menggugah pentingnya kebebasan pers dalam pelaporan ekonomi. Jurnalis harus meneliti data resmi, mempertanyakan inkonsistensi, dan menyajikan analisis yang seimbang. Ketika media hanya menggemakan pernyataan pemerintah, publik kehilangan akses terhadap kebenaran.

Transparansi ekonomi adalah landasan demokrasi. Tanpa itu, warga negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban para pembuat kebijakan atau membuat keputusan yang tepat.

Ekonomi Indonesia memang menunjukkan potensi, tetapi pertumbuhan harus diukur berdasarkan substansi, bukan sentimen. Para pembuat kebijakan harus fokus pada penguatan rupiah, peningkatan daya saing ekspor, dan pengurangan ketergantungan pada konsumsi musiman.

Siaran pers Kementerian Keuangan hari ini harus menjadi pengingat bahwa statistik bukanlah realitas. Kemajuan sejati terletak pada pembangunan berkelanjutan, kemakmuran yang merata, dan komunikasi yang jujur dengan publik.

Saat rupiah melemah dan inflasi membayangi, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan, bukan perayaan. Angka-angka dapat menenangkan, tetapi kebenaranlah yang mempertahankan kepercayaan. (*)

Penulis adalah rakyat biasa yang bermimpi merdeka secara ekonomi