
Jurnalindependenpers, Palembang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice (Penghalang Keadilan) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.

Disampaikan oleh Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Julia Ekasari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka yakni : MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain.
“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa. Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Negara kelas 1 Palembang dari 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain.” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H,.M.H. (02/06)
Modus Operandi
MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. (Rd)