PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PASAR CINDE PALEMBANG

Jurnalindependenpers, Palembang,- Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026, Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Uang titipan tersebut sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen). Hal tersebut disampaikan , Kamis (19/2/2026).

Hal ini diungkap oleh Wakajati Sumsel Anton Delianto SH. MH didampingi Vanny, Kasi Pengkum Kejati Sumsel da Ali Akbar Kajari Palembang saat menggelar pengembalian uang tersebut di Kejati Sumsel.

“Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750 juta, sehubungan dengan Perkara Tipikor dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750 juta akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap” demikian disampaikan Vanny Julia Eka Sari, Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (Rd)