Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan

Rabat – Langkah diplomatik Kerajaan Maroko dalam mempertahankan integritas teritorialnya kembali membuahkan hasil signifikan di panggung internasional. Republik Madagaskar secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Kerajaan Maroko, termasuk atas wilayah Sahara.

Pernyataan bersam (joint communiqué) tersebut diterbitkan menyusul pertemuan bilateral yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Rabat antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri Republik Madagaskar, Alice N’Diaye. Dalam kesepakatan tersebut, Madagaskar menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang menghormati integritas teritorial setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, Madagaskar menegaskan kembali dukungannya terhadap peran eksklusif PBB, serta mengapresiasi kerja keras Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Khususnya dalam mengupayakan penyelesaian damai yang permanen atas sengketa regional di Sahara Maroko.

Secara khusus, Pemerintah Madagaskar menyambut baik dan memuji adopsi Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan PBB. Madagaskar menilai bahwa inisiatif otonomi riil di bawah kedaulatan penuh Maroko merupakan salah satu solusi yang paling layak, realistis, dan dapat diterapkan (feasible solution) demi mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama tersebut.

Dukungan yang mengalir dari negara kepulauan di Samudra Hindia ini semakin memperpanjang daftar panjang dan memperkuat konsensus internasional yang kian solid. Momentum positif ini tidak lepas dari visi strategis dan diplomasi aktif yang digerakkan secara langsung oleh Yang Mulia Raja Mohammed VI.

Kemenangan Akal Sehat dan Hukum Internasional

Menanggapi dinamika diplomasi tersebut, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisama), Wilson Lalengke, memberikan apresiasi yang tinggi atas konsistensi geopolitik yang ditunjukkan oleh Madagaskar. Dukungan resmi dari Republik Madagaskar ini, menurutnya, merupakan bukti nyata dari kemenangan akal sehat dan penghormatan terhadap hukum internasional.

“Dunia kian menyadari bahwa rencana otonomi yang ditawarkan oleh Kerajaan Maroko bukan hanya solusi politik yang paling damai, melainkan juga sebuah jaminan bagi stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Afrika Utara,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menambahkan bahwa resolusi damai ini sangat krusial bagi masa depan warga di wilayah Sahara agar mereka dapat hidup dalam iklim pembangunan yang inklusif di bawah kedaulatan Maroko. Persisma, kata Wilson Lalengke, mendorong agar negara-negara lain, termasuk Indonesia, terus memperkuat dukungan terhadap kedaulatan Maroko.

“Posisi Madagaskar yang memuji Resolusi 2797 DK PBB membuktikan bahwa skema otonomi otonom di bawah payung Maroko adalah jalan tengah terbaik yang diakui secara multilateral demi kemanusiaan dan perdamaian abadi,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut.

Dengan menguatnya dukungan dari berbagai negara Afrika dan dunia, inisiatif otonomi Maroko kini menjelma sebagai satu-satunya resolusi politik yang mendapatkan legitimasi kuat, sekaligus memupus klaim-klaim separatisme yang selama ini menghambat perdamaian di kawasan Sahara. (PERSISMA/Red)

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Teguh atas Sahara Maroko

Rabat – Republik Guinea-Bissau kembali menegaskan posisi tegas dan konsisten dalam mendukung kedaulatan Kerajaan Maroko atas wilayah Sahara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Internasional, dan Komunitas Guinea-Bissau, João Bernardo Vieira, dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, Selasa, 19 Mei 2026.

Vieira menegaskan bahwa negaranya memberikan dukungan tanpa syarat terhadap integritas teritorial dan kedaulatan penuh Maroko atas seluruh wilayahnya, termasuk kawasan Sahara. Ia juga menekankan kembali dukungan terhadap Inisiatif Otonomi Maroko, yang dianggap sebagai satu-satunya solusi kredibel dan realistis untuk menyelesaikan sengketa regional yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Dalam kesempatan tersebut, Vieira menyampaikan kepuasan besar atas adopsi Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan PBB pada 31 Oktober 2025. Resolusi bersejarah ini menegaskan bahwa rencana otonomi yang diajukan Maroko, dalam kerangka kedaulatan penuh Maroko, merupakan satu-satunya dasar yang serius, kredibel, dan berkelanjutan untuk mencapai solusi politik atas sengketa Sahara yang dianggap sebagai “sengketa buatan.”

Dengan dukungan Guinea-Bissau, semakin jelas bahwa konsensus internasional mengenai rencana otonomi Maroko terus menguat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran geopolitik yang mendukung stabilitas kawasan dan memperkuat posisi Maroko di panggung global.

Guinea-Bissau bukanlah negara pertama yang menyatakan dukungan terhadap Maroko, namun konsistensi sikapnya menjadi penting dalam memperlihatkan solidaritas Afrika terhadap penyelesaian damai. Dukungan ini juga mencerminkan kesadaran bahwa stabilitas politik di Afrika Utara akan berdampak langsung pada pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh benua.

Dengan menegaskan kembali dukungan yang “firm and constant,” Guinea-Bissau memperlihatkan komitmen jangka panjang terhadap solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan mekanisme multilateral PBB.

Menanggapi perkembangan ini, Wilson Lalengke, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi tinggi atas sikap Guinea-Bissau. Menurutnya, dukungan tersebut memperlihatkan semakin kuatnya solidaritas internasional terhadap solusi damai yang berlandaskan keadilan.

“Persisma menyambut baik sikap tegas Guinea-Bissau yang kembali menegaskan dukungan terhadap kedaulatan Maroko dan rencana otonomi yang diajukan. Ini adalah bukti nyata bahwa dunia semakin menyadari pentingnya stabilitas dan perdamaian melalui penghormatan terhadap integritas teritorial,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa dukungan konsisten dari negara-negara Afrika merupakan teladan bagi komunitas internasional. “Kami percaya bahwa langkah Guinea-Bissau akan memperkuat konsensus global dan mendorong negara lain untuk mengambil posisi yang jelas demi perdamaian dunia. Persisma akan terus mendukung upaya diplomasi Maroko dan mitra-mitranya dalam mencari solusi damai atas sengketa Sahara,” tegasnya.

Dukungan Guinea-Bissau terhadap Maroko menegaskan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko semakin diakui sebagai solusi realistis dan kredibel. Dengan semakin banyak negara yang menyuarakan dukungan, peluang tercapainya penyelesaian politik yang adil dan berkelanjutan semakin terbuka. Momentum ini sekaligus memperlihatkan bahwa diplomasi dan konsensus internasional tetap menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. (PERSISMA/Red)

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Jakarta – Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.

Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”

Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.

“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.

Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media

Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.

Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.

Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.

Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.

“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.

Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional

Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.

Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)

‎Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan

‎Tembilahan – Polemik konflik lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan pihak perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Situasi yang terus memanas dikhawatirkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat apabila para pihak terkait tidak membuka data dan dokumen secara transparan.

‎Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan keterbukaan agar persoalan agraria tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, klaim keberpihakan kepada masyarakat harus dibuktikan dengan data yang jelas dan dapat diuji secara terbuka di hadapan publik.

“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely, Selasa (19/5/2026).

‎Rosmely mengatakan, hingga kini muncul dugaan adanya pihak luar desa yang menguasai lahan dalam jumlah besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan dasar penguasaan lahan.

‎Ia menilai, keterbukaan data menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi maupun kecurigaan publik. “Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar berlindung di balik nama masyarakat kecil,” ujarnya.

‎PPWI Inhil, lanjut Rosmely, tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok tertentu. Organisasi yang dipimpin Ketua Umumnya Wilson Lalengke ini hanya mendorong transparansi serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang benar-benar sah secara hukum.

‎Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis dan penguasaan lahan dalam skala besar. “Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa memiliki ratusan hektare, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” katanya.

‎Dalam pernyataannya, PPWI Inhil mendesak DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut. Rosmely juga meminta agar polemik yang berkembang tidak hanya menjadi perang opini tanpa pembuktian yang jelas.

“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.

‎Polemik lahan ini sebelumnya mencuat setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan melakukan pengalihan isu usai polemik pemetaan lahan dan persoalan dokumen kepemilikan merebak ke publik. (TIM/Red)

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Jakarta – Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.

Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”

Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.

“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.

Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media

Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.

Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.

Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.

Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.

“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.

Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional

Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.

Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Jakarta – Sejarah politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif: individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering kali berakhir di meja hijau setelah masa jabatannya usai. Fenomena terbaru yang menjadi sorotan publik adalah dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim, sang pendiri Gojek yang sempat menduduki kursi Mendikbudristek. Kasus yang menyeret namanya, baik terkait kebijakan kementerian maupun keterkaitannya dengan entitas bisnis masa lalunya, kini dipandang oleh banyak pihak bukan sekadar penegakan hukum murni, melainkan sebuah “State Crime” atau kejahatan negara yang terstruktur.

Nadiem Makarim datang ke birokrasi dengan konsep “Merdeka Belajar” yang mendobrak pakem lama. Namun, langkah-langkah transformatif tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan kelompok status quo yang telah mapan di dalam birokrasi pendidikan. Ketika seorang inovator masuk ke dalam sistem yang kaku, gesekan tidak hanya terjadi pada level kebijakan, tetapi juga pada level hukum.

Dugaan kriminalisasi ini muncul saat celah-celah administratif mulai dicari dan dibesar-besarkan untuk menjadi delik pidana. Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus Labora Sitorus satu dekade silam, di mana seorang anggota polisi dengan kreativitas bisnis yang tinggi akhirnya dihancurkan oleh mesin negara dengan tuduhan yang dinilai banyak pihak sangat dipaksakan.

Kejahatan Negara terhadap Anak Bangsa

Aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam terkait situasi ini. Menurutnya, negara sering kali gagal melindungi putra-putri terbaiknya yang telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi digital dan pendidikan.

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara (state crime) terhadap Nadiem Makarim. Sangat ironis, seorang pengusaha transportasi online yang sukses membawa nama Indonesia ke panggung dunia, kini justru diburu dengan cara-cara yang mengingatkan kita pada nasib Labora Sitorus. Ini adalah pola pembunuhan karakter dan penghancuran aset bangsa melalui tangan penegak hukum yang disetir oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 14 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa jika negara terus-menerus memanen “anak-anaknya” sendiri dengan cara kriminalisasi, maka tidak akan ada lagi orang pintar dan inovatif yang mau mengabdi pada birokrasi. “Jangan sampai hukum menjadi alat pemuas dahaga kekuasaan bagi mereka yang terganggu oleh perubahan. Jika Nadiem benar-benar dikriminalisasi, maka ini adalah lonceng kematian bagi inovasi di tanah air,” tambah pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Waga Indonesia (PPWI) itu.

Hukum Rimba dalam Jubah Hukum

Secara filosofis, kasus ini mencerminkan apa yang disebut oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai “Discipline and Punish”. Negara menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mendisiplinkan individu yang dianggap “menyimpang” dari norma birokrasi yang ada. Nadiem, dengan segala pemikiran teknokratisnya, adalah anomali bagi sistem yang konservatif.

Filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), pernah mengemukakan tentang “Ketidakadilan yang Sah” (Statutory Lawlessness). Ia memperingatkan bahwa ada kalanya undang-undang diterapkan secara formal benar, namun secara substantif merupakan ketidakadilan yang sangat nyata. Jika penegakan hukum terhadap Nadiem hanya berfokus pada kesalahan administratif yang dicari-cari tanpa melihat itikad baik dalam transformasi pendidikan, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Selain itu, pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679) mengenai Leviathan juga relevan. Negara (Leviathan) memiliki kekuatan absolut untuk menelan siapa pun. Namun, Hobbes juga menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk keamanan warga negara. Ketika negara justru menjadi ancaman bagi warga negaranya yang berprestasi, maka terjadi kerusakan pada “Kontrak Sosial” yang menjadi fondasi berdirinya bangsa ini.

Dugaan kriminalisasi ini juga memperlihatkan sisi gelap dari Power Tendency – kecenderungan kekuasaan untuk korup. Dalam kacamata John Dalberg-Acton (1834-1902), “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Korupsi di sini tidak selalu berarti uang, tetapi korupsi fungsi penegakan hukum untuk tujuan eliminasi lawan politik.

Indonesia seharusnya belajar dari masa lalu. Penghancuran tokoh-tokoh potensial melalui jalur hukum hanya akan meninggalkan luka sejarah dan ketakutan bagi generasi mendatang. Nadiem Makarim, terlepas dari segala kontroversi kebijakannya, adalah simbol dari keberanian anak muda Indonesia untuk mendobrak batas. Menghukum inovasi dengan kriminalisasi adalah langkah mundur yang sangat jauh bagi demokrasi kita.

Menanti Kejernihan Nurani Penegak Hukum

Publik kini menunggu, apakah institusi penegak hukum akan tetap menjadi alat penindas bagi penguasa, ataukah mereka mampu berdiri tegak sebagai benteng keadilan. Jika dugaan kriminalisasi ini terbukti benar, maka narasi “Indonesia Emas” hanya akan menjadi slogan kosong di atas tumpukan mayat-mayat karier putra bangsa yang dihancurkan oleh negaranya sendiri.

Pemerintah saat ini harus memastikan bahwa tidak ada pesanan politik dalam setiap pengusutan kasus hukum. Keadilan harus tegak lurus, bukan meliuk-liuk mengikuti arah angin kepentingan. Nadiem Makarim berhak atas proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi “kejahatan negara” sebagaimana yang pernah menimpa para pendahulunya. (TIM/Red)