Jurnalindependenpers, Palembang,- Deo Ledy Vera, S.T, M.M. Lurah Karya Jaya bertindak sebagai mediator masalah sengketa tanah antara Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian dengan PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI). Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian Tuna Wicara jadi diwakili oleh Irjen Pol H. Hamidin. Mediasi ke 2 pada hari Kamis, 11 Juni 2026 adalah untuk menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan dan pengukuran yang dilakukan hari Jum’at 23 Januari 2026. Lokasi tanah di RT 029 RW 010 Kelurahan Karya jaya kecamatan Kertapati Palembang. Dalam kesempatan tersebut Deo Ledy Vera, S.T menyampaikan apabila ingin mengetahui masalah keabsahan surat tanah agar mengajukan surat permohonan ke Camat Kertapati. Hasil verifikasi keabsahannya akan dijawab secara tertulis oleh Camat Kertapati. Mudah mudahan selesai dengan Musyawarah untuk Mufakat tanpa harus menempuh proses hukum.
“Silahkan nanti keduabelah pihak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat Kertapati Palembang. Nanti hasilnya juga akan diketahui, ada jawaban resmi secara tertulis dari Camat Kertapati. Nanti setelah kita dapatkan hasil verifikasi keabsahannya seperti apa, perkembangan dokumen, kepublikan suratnya, kita arahkan kepada kedua pihak, silahkan untuk mungkin melakukan diskusi lanjutan secara internal. Syukur-syukur diskusi lanjutan secara internal kalian nanti menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Tanpa kita harus menempuh dialog hukum, karena seperti dijelaskan tadi, kalau sudah menempuh dialog hukum panjang, waktu dan agar pikiran tetap tersisa, bertahun tahun belum selesai. Mudah mudahan cukup diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat” demikian disampaikan oleh Deo Ledy Vera, S.T. M.M Lurah Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang.
Lurah Karya Jaya sebagai Mediator dalam Musyawarah untuk Mufakat sengketa tanah patut menjadi contoh bagi Lurah Lurah di seluruh Indonesia. Proses hukum juga menyarankan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada mediasi maka proses berlanjut kadangkala bertahun tahun tidak juga selesai.
Mediasi dihadiri oleh Syamsudin, SE., M.Si Kasi Pemerintahan kecamatan Kertapati, Advokat PT SLI, Salilut ahli Waris Matdian, Irjen Pol H. Hamidin, Abdul Gani, Suparman, Teguh Kandrak dan Bhabin Polsek Kertapati (Rd)
Cilacap — Pulau Nusakambangan selama ini kerap dicitrakan sebagai tempat yang dingin, menyeramkan, dan terisolasi dari jangkauan dunia luar. Namun, sebuah kunjungan sehari yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) berhasil menepis berbagai mitos kelam tersebut. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memimpin langsung sebuah rombongan untuk melaksanakan agenda audiensi, silaturahmi, sekaligus kunjungan kemanusiaan ke lembaga pemasyarakatan yang melegenda di selatan Jawa ini.
Kunjungan ini tidak sekadar menjadi ruang komunikasi formal antara organisasi pers nasional dengan otoritas pemasyarakatan. Ia adalah sebuah misi penting untuk membawa secercah keadilan dan ketenangan psikologis bagi keluarga yang sedang berduka akibat kesewenang-wenangan aparat hukum di daerah.
Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan PPWI mendarat di Lapas Kelas II Narkotika Nusakambangan. Pertemuan audiensi dan silaturahmi ini berlangsung secara intensif dan penuh kehangatan hingga pukul 10.00 WIB. Kehadiran tim PPWI disambut langsung secara taktis dan terbuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian. Ia didampingi oleh jajaran teras DPN PPWI, di antaranya Wakil Ketua II DPN PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar. Sementara itu, dari pihak otoritas lapas, Andi Mulyadi didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Dwi, beserta jajaran staf fungsional lainnya.
Diskusi yang mengalir dalam ruangan tersebut berjalan dengan sangat lancar. Kedua belah pihak saling bertukar informasi seputar dinamika pembinaan warga binaan. Sesi ini juga dimanfaatkan PPWI untuk menyampaikan usulan kerja sama strategis antara Lapas Nusakambangan dengan awak media lokal di Kabupaten Cilacap demi mendorong keterbukaan informasi publik yang edukatif. Baik pihak PPWI maupun jajaran Lapas Narkotika menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi untuk terus memperkuat ikatan silaturahmi ini di masa depan.
Mendampingi Keluarga Korban Kriminalisasi Riau
Satu hal yang membuat kunjungan ini terasa sangat emosional dan bermakna dalam adalah keterlibatan keluarga inti dari Jekson Sihombing. Jekson merupakan seorang warga binaan yang kini mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, yang diyakini oleh publik luas sebagai korban kriminalisasi murni yang dirancang oleh jejaring kekuasaan korup di Provinsi Riau.
Dalam rombongan ini, PPWI memfasilitasi dan mendampingi tiga generasi wanita keturunan keluarga Jekson yang menempuh perjalanan jauh demi sebuah kepastian. Mereka adalah ibunda kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu; sang nenek, Tiur Simamora; serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing. Kehadiran PPWI sebagai tameng moral dan hukum memberikan kekuatan besar bagi ketiga wanita tersebut saat menginjakkan kaki di pulau yang penuh misteri ini.
Sebagaimana diketahui dalam sirkulasi kasusnya, Jekson Sihombing merupakan korban kriminalisasi sistemik yang diduga kuat melibatkan sindikasi pengusaha hitam dan oknum aparat hukum korup. Kasus ini mencuat sebagai dampak dari keberanian Jekson dalam menyuarakan dugaan pengrusakan hutan dan praktik korupsi uang negara yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa, sebuah korporasi raksasa yang bernaung di bawah bendera Surya Dumai Group.
Upaya pembungkaman terhadap Jekson diduga berjalan mulus melalui kerja sama tak sehat dengan oknum pucuk pimpinan penegak hukum setempat pada saat itu, yakni mantan Kapolda Riau, Hery Heryawan, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Dalam proses hukum hingga ke persidangan, yang sarat dengan intrik permainan hukum berbau suap-menyuap aparat oleh pengusaha bejat, akktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikoreksi oleh Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun.
Sistem Pengamanan Modern di Pulau Nusakambangan
Di sela-sela diskusi, pihak Lapas memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola modern pemasyarakatan yang kini diterapkan di pulau tersebut. Otoritas Lapas meluruskan persepsi keliru masyarakat dengan menjelaskan struktur pembagian kawasan. Saat ini, terdapat 12 buah lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pulau Nusakambangan.
Seluruh lapas tersebut dikelompokkan secara rigid ke dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengamanan dan pola pembinaannya. Keempat kategori itu adalah Super Maximum Security (Pengamanan Sangat Maksimum) Maximum Security (Pengamanan Maksimum) Medium Security (Pengamanan Menengah), dan Regular Security (Pengamanan Reguler/Biasa).
Sistem ini dirancang tidak untuk menyiksa, melainkan sebagai instrumen evaluasi perilaku. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki kesempatan sosiologis untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya. Perpindahan dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat pengamanan tertinggi ke tingkat di bawahnya.
Perpindahan itu dapat dilakukan jika warga binaan menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku yang positif berdasarkan penilaian harian petugas. Sebaliknya, tindakan pelanggaran disiplin yang berat dapat membuat seorang warga binaan dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.
Kondisi Riil Jekson: Sehat dan Bermental Baja
Momen yang paling dinantikan oleh keluarga akhirnya tiba ketika mereka diperkenankan bertatap muka langsung dengan Jekson Sihombing. Berdasarkan pantauan langsung tim PPWI dan pengamatan saksama pihak keluarga, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terpantau dalam keadaan yang sangat baik, sehat walafiat, dan tidak ada satu pun hal yang perlu dikhawatirkan.
Jeruji besi dan isolasi geografis Nusakambangan rupanya gagal meruntuhkan mentalitas Jekson. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Jekson memanfaatkan waktu dengan sangat baik untuk mengekspresikan kerinduannya. Ia menceritakan secara leluasa, jujur, dan terbuka mengenai seluruh keadaan serta pengalaman kesehariannya sejak awal menginjakkan kaki di Lapas Narkotika Nusakambangan kepada ibu, nenek, dan adiknya.
Keterbukaan informasi dan perlakuan baik yang diterima Jekson dari petugas lapas setempat menjadi penawar dahaga spiritual bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring mengenai kekejaman Nusakambangan. Kesan senang dan puas terlihat di wajah dan mata ketiga nenek-ibu-anak yang didampingi PPWI sepanjang perjalan pulang dari Lapas Nusakambangan.
Pengalaman Unik dan Penghargaan Khusus
Kunjungan ini juga diwarnai dengan sebuah petualangan logistik yang unik dan tidak terlupakan bagi rombongan PPWI. Saat berangkat menuju pulau, rombongan diseberangkan dari Pelabuhan Wijayapura Cilacap menggunakan kapal fery Pengayoman milik Kemenkumham. Setibanya di Pelabuhan Sodong di sisi pulau, perjalanan darat menuju Lapas Narkotika dilanjutkan dengan menumpai mobil bus tahanan resmi.
Uniknya, dinamika berbeda terjadi saat rombongan hendak bertolak pulang. Usai kunjungan, petugas lapas mengantarkan rombongan PPWI kembali menuju Pelabuhan Sodong dengan menggunakan mobil ambulance. Dari dermaga Sodong, rombongan kemudian menumpangi kapal nelayan tradisional untuk membelah selat kembali ke Pelabuhan Wijayapura Cilacap guna melanjutkan agenda organisasi berikutnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme, keterbukaan informasi, dan dedikasi pelayanan kemanusiaan yang ditunjukkan oleh otoritas lapas, PPWI memberikan Piagam Penghargaan khusus di akhir sesi kunjungan. Piagam penghargaan dari dunia jurnalisme warga tersebut diserahkan langsung oleh Wilson Lalengke kepada Kalapas Andi Mulyadi sebagai simbol kemitraan dan penghormatan atas kepemimpinannya yang humanis.
Mematahkan Stigma “Horor” Nusakambangan
Setelah seluruh rangkaian kunjungan usai, Wilson Lalengke mengaku merasa sangat beruntung, puas, dan bersyukur atas keberhasilan misi kemanusiaan PPWI ke Nusakambangan ini. Rasa puas dan kelegaan yang luar biasa juga terpancar jelas dari raut wajah keluarga Jekson Sihombing. Beban mental, kecemasan, dan ketakutan yang selama ini menghantui pikiran mereka seketika sirna setelah melihat langsung bahwa Jekson diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.
Dari pengalaman empiris dan pengamatan langsung di lapangan ini, PPWI secara kelembagaan memastikan dan menegaskan kepada publik bahwa kompleks Lapas khusus di wilayah Cilacap yang selama ini dicitrakan menyeramkan, angker, dan kejam, sesungguhnya merupakan tempat diklat kehidupan yang memiliki nuansa pemasyarakatan yang sama seperti lapas-lapas ideal lainnya di Indonesia.
Lingkungan di dalamnya tertata nyaman, bersih, sistematis, dan sangat manusiawi. Nusakambangan di era modern ini telah bertransformasi menjadi laboratorium keadilan yang humanis, mematahkan segala mitos hitam dan cerita menakutkan yang sengaja diembuskan selama ini di tengah masyarakat. (TIM/Red)
Jakarta – Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.
Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.
Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”
Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.
“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.
Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media
Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.
Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.
Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza
Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.
Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.
“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.
Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional
Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.
Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)
Dimas bersama Advokat Heriyon dilokasi Duta Kos bersama mobil barang bukti penipuan
Palembang, Jurnalindependenpers,- Dimas Agung melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Agung dkk di Duta Kos Jalan Lunjuk Jaya Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan tanggal 14 Mei 2026. Dijelaskan oleh Dimas bahwa Agung melalui Akun Facebook Winda Fauzi ( https://www.facebook.com/profile.php?id=61559759588761 ) kemudian Dimas meminta bantu Farida untuk cek mobil ke lokasi Duta kos. Laporan diterima AKP Hamdani, S.H kepala SPKT Polda Sumsel kemudian diteruskan ke Unit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumsel.
“Saya melihat penawaran mobil yang dilakukan oleh akun Facebook Winda Fauzi, kemudian melalui Agung diketahui lokasi mobil yang ditawarkan. Kemudian Adik Saya Farida menemui Memet dan Samson di Duta Kos. Memet dan Samson adalah Satpam di Duta Kos. Atas arahan Samson dan Memet yang memegang BPKB, Farida mengirim no rekening untuk membayar mobil tersebut. Setelah pembayaran berhasil Memet menghilang” Demikian keterangan Dimas saat di Duta Kos, 16 Mei 2026.
Dimas didampingi Advokat Heriyon melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Advokat Heriyon, S.H bersama mobil barang bukti Penipuan
“Hal ini akan kami laporkan ke aparat kepolisian apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengelola kos. Admin kos bahkan berkata tidak mengetahui alamat Memet dkk. Padahal Memet sudah bekerja di Duta kos 5 tahun. Kami juga akan meminta aparat kepolisian apakah ada penipuan ataupun pidana lainnya dilokasi Duta Kos” demikian disampaikan Advokat Horizon S.H (16/05/2026).
Sampai berita ini diturunkan, Meti pemilik Duta Kos dan Brigpol Alpa belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai penipuan tersebut.
Palembang, Jurnalindependenpers,- Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
Kejati Sumsel sampai saat iniberhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : SF, AW dan SP yang kemudian status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).” Demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dijelaskan lebih lanjut mengenai Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun modus operandi adalah penyalahgunaan wewenang pemberian kredit KUR.
“Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.” Demikian diakhiri oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (07/05/26). Rd
SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona
Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.
Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.
DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL