
Jurnalindependenpers, Musi Banyuasin- Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh Kades dan Camat salah lokasi maka SPH menjadi Tidak Absah. Apabila penerbitan SPH melanggar aturan yang ditetapkan Kepala Daerah melalui Tata Pemerintahan akan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan SPH PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP) disampaikan oleh Saripudin warga desa Bintialo yang merasa kehilangan tanah milik Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin.


“Kebun PT PIP nih yang disebelah kanan masuk Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko dan disebelah kiri masuk wilayah Desa Macang Sakti Kecamatan Sangga Desa. PT PIP mengelola lahan yang masuk wilayah Lubuk Bintialo diperkirakan sekitar 500 H sampai 700 H. PT PIP mengurus perizinan melalui kec. Sanga Desa tanpa melibatkan warga desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko” demikian disampaikan Saripudin salah satu warga desa Lubuk Bintialo.(08/05/2025).

Menangapi hal tersebut Sunarto, Kepala desa lubuk bintialo menjelaskan bahwa batas wilayah sudah disepakati dengan jelas lengkap dengan peta titik koordinat.“Mengenai batas wilayah, bagi kami selaku Pemerintah Desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko sudah sangat jelas. Sudah ada petunjuk peta yang disepakati bersama pada tahun 2005 oleh pemerintah desa sekaligus pemerintah kecamatan dan perwakilan Tapem Musi Banyuasin. Kesepakatan lalu disahkan oleh pak bupati. Mau lebih jelas lagi boleh ditanyakan langsung ke Dinas Tapem Kabupaten” demikian penjelasan singkat Sunarto, Kades Lubuk Bintialo Musi Banyuasin. (09/05/2025).Kades Macang sakti ataupun Manager PT PIP belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Rd).
Berita sebelumnya.
Warga Desa Lubuk Bintialo Resah Atas Ulah Oknum PT PIP yang diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo