Pemuda-Pancasila.MPC Kota Palembang desak Penangan Dugaan Bullying Di SD Negri 81.Jika Tak Ada Perubahan Siap Gelar Aksi


PALEMBANG – Jurnalindependen my.id Dugaan aksi bullying atau perundungan yang terjadi di SD Negeri 81 Palembang mendapat perhatian serius dari Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang.
Organisasi tersebut mengecam setiap bentuk perundungan terhadap peserta didik dan meminta pihak sekolah bersama dinas terkait segera mengambil langkah nyata untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi seluruh siswa.
Kevien_SKAY, Kabid P2AC-5 Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang, meminta kepala sekolah dan jajaran guru meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, sekaligus memastikan setiap laporan atau dugaan perundungan ditangani secara serius dan transparan.
Menurutnya, persoalan bullying tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele karena dapat berdampak terhadap rasa aman dan kenyamanan anak dalam mengikuti proses pendidikan.
“Kami meminta pihak sekolah dan dinas terkait segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah konkret. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi mereka,” tegasnya.
Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang juga meminta agar pihak terkait memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan terhadap dugaan bullying tersebut, termasuk upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
JurnalindepeJika dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perubahan maupun langkah konkret dari pihak terkait, Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut, apabila dilakukan, disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar persoalan perlindungan peserta didik mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya anak yang mengalami trauma akibat perundungan di lingkungan pendidikan. Karena itu, evaluasi, pengawasan, pencegahan, serta penanganan yang transparan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik,”(IM)

Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan Picu Lembaga PST Lapor ke Kejati Sumsel

Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan Picu Lembaga PST Lapor ke Kejati Sumsel

Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan, pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap setelah masuknya laporan ini Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan membentuk tim terjun ke lokasi,” ujar Dian, Selasa (11/08/2026).

Sedikit Dian menjelaskan, proyek yang di laporkan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pelelangan, waktu pelaksanaan, material yang digunakan hingga volume pekerjaan di lapangan.

“Proyek tersebut berlangsung pada akhir Tahun Anggaran 2025, sedangkan kontrak pekerjaan dilakukan pada Januari 2026,” ucap Dian.

Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI.

PST juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pekerjaan. Mereka menduga material tersebut tidak sesuai spesifikasi karena disebut bercampur tanah dan dinilai memiliki kualitas yang tidak layak.

Selain material, PST mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Menurut mereka, pengawasan yang diduga tidak optimal berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

“Kejati Sumsel harus tegas,! segera panggil PPK, dan pemenang tender termasuk semua pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Hukum tidak boleh tebang pilih, dimata hukum semua sama, apabila dalam pemeriksaan memang benar-benar terbukti saya minta sesegera mungkin tetapkan sebagai tersangka,” tutup Dian. (CH)

Kasus Iwan Tuaji Mantan Wakil Bupati PALI Sudah Masuk Pidana Korupsi

Palembang _ Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel dalam menangani berbagai macam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saudara Iwan Tuaji. Menurutnya, kasus Iwan Tuaji sudah masuk pidana korupsi.

Selain itu, M. Arifin juga menjelaskan, secara resmi mantan Wakil Bupati PALI sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka,” kata M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender kepada wartawan, Senin (10/08/2026).

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan jangan sampai lalai sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. “Pemufakatan jahat mantan Wakil Bupati PALI harus dihukum berat,” imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

“Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tandasnya.

Ditempat yang sama, mewakili LSM FORBES Padriyanto, SH menambahkan, kalau bisa mantan Wakil Bupati PALI segera di miskinkan, karena merupakan momok yang menakutkan apabila mantan Wakil Bupati PALI itu sendiri merupakan sebagai otak pelaku pengaturan tender-tender dan otak pelaku KKN.

“Kasus KKN di Kabupaten PALI diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan akan sia-sia,” tegas Padriyanto.

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel.

“Kami tidak akan mengupas tuntas terkait dengan penanganannya, yang pasti kami berterimakasih hari ini sudah ada bukti nyata mendapat dukungan dari kawan-kawan FORBES yang terus mengawal proses penanganan perkaranya nanti hingga sejauh mana,” pungkas Iwan tutup pembicaraan. (CH)

Wartawan Profesional Ada Temuan Konfirmasi Langsung Terbit, Bukan “Uang atau Berita” Seperti Ucapan Inisial LH dari Media Online JC

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial kembali mendapat sorotan.

Di tengah maraknya fenomena perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, insan pers dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sekretaris Jenderal Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Sekjen POSE RI dan praktisi hukum, Rudianto, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keberadaan pers serta Undang-Undang Pers sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut Rudianto, persoalan perdagangan BBM di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Kota Palembang, bukan merupakan fenomena baru. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengedepankan data, konfirmasi dan prinsip jurnalistik.

“Kami menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan sangat menghargai pers sebagai kontrol sosial. Masyarakat, organisasi maupun media memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Rudianto.

Ia menyoroti adanya dugaan pola komunikasi tertentu yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Rudianto menilai, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai substansi pemberitaan, melainkan menyangkut profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang ada temuan, silakan diberitakan. Tulis secara profesional, lakukan konfirmasi, hadirkan sumber yang jelas dan berikan ruang hak jawab. Jangan sampai pemberitaan digunakan sebagai alat penekanan terhadap pihak tertentu. Kalau ada permintaan imbalan agar berita tidak diturunkan, tentu hal tersebut harus dilihat dan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang lahir dari era reformasi merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Kemudahan masyarakat untuk bergabung dalam organisasi maupun dunia media, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan informasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

“Zaman sekarang siapa pun memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi pers maupun media. Itu bagian dari keterbukaan dan kebebasan berserikat. Tetapi ketika seseorang membawa nama profesi pers, ada tanggung jawab moral dan etik yang harus dijaga. Jangan sampai ada celah profesi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Rudianto menilai setiap dugaan pelanggaran dalam praktik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan saling menekan.

Ia juga mendorong setiap media untuk tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, independensi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik dan pemberitaan. Justru kami mendukung pers yang kritis. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan profesionalitas. Kalau memang ada persoalan perdagangan BBM, silakan bongkar secara jurnalistik. Cari datanya, konfirmasi pihak terkait dan sampaikan kepada publik secara berimbang. Itu baru kontrol sosial yang sehat,” jelas Rudianto.

Ia berharap seluruh insan pers di Sumatera Selatan dapat bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, pers yang kuat bukanlah pers yang menakutkan pihak tertentu, melainkan pers yang dipercaya masyarakat karena konsisten menyampaikan fakta dan memperjuangkan kepentingan publik.

“Berita silakan ditulis apabila memang memiliki nilai kepentingan publik, tetapi jangan menjadikan profesi sebagai alat untuk menekan atau meminta sesuatu dari pihak yang diberitakan,” pungkasnya. (IR)

FPGSS Akan Laporkan Inisial “ASD” Mantan Kades Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Pengadaan Mobil Ambulan Fiktif

Palembang _ Maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan bagi pegiat kontrol sosial. Korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh para kalangan pejabat tinggi di tingkat pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, di tingkat Pemerintahan Desa justru sering terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa.Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Iqbal Tawakal. Dalam waktu dekat FPGSS akan melakukan unjuk rasa sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Adapun isu unjukrasa yang akan disampaikan nanti yaitu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 yang dilakukan oleh inisial “ASD” oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi tim FPGSS dan laporan masyarakat, “ASD” diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah, seperti pengadaan mobil ambulan fiktif, bangunan tidak sesuai anggaran (Markup) dan dugaan- dugaan korupsi lainnya.

“Kami dapat informasi dari beberapa warga Desa Kayu Labu, kami juga sudah mengantongi data-data kongkret untuk bahan laporan,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (08/08/2026).

Selain mantan Kades inisial “ASD”, FPGSS juga akan melaporkan Kades Kayu Labu inisial “KH” yang saat ini sedang menjabat.”KH” diduga telah memanipulasi data warga terkait program bedah rumah, melakukan pembiaran terhadap kegiatan rutin sabung ayam dan pembiaran terhadap adanya limbah pabrik kelapa sawit yang sudah mencemari lingkungan Desa Kayu Labu.

“Kami tidak hanya unjuk rasa saja, tapi kami juga mau melaporkan “ASD” dan “KH” ke Kejati Sumsel, karena selain telah merugikan keuangan negara, kedua Kades tersebut terkesan sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sesuai pungsinya,” pungkas Iqbal Tawakal. (CH)

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Pinrang – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum Indonesia. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiga pilar penegak hukum, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri Pinrang, diduga kuat terjerat dalam konspirasi jahat (malicious conspiracy). Tiga lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan ini justru bersimbiosis mutualisma melanggengkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, Andi Edi Sandy, demi melindungi oknum polisi bejat bernama Anita Taherong.

Kriminalisasi ini berakar dari perampasan aset properti milik korban berupa sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Tak cukup merampas fisik aset, instrumen hukum diputarbalikkan secara brutal: korban yang kehilangan harta benda justru diposisikan sebagai pesakitan, diseret ke meja hijau, hingga kini dikejar-kejar skenario eksekusi paksa yang sarat kejanggalan administrasi dan manipulasi hukum.

Berita awal kasus ini dapat disimak di sini: Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel (https://pewarta-indonesia.com/2025/12/korban-diseret-di-jalanan-oleh-geng-kompol-anita-taherong-videonya-viral-korban-jadi-tersangka-uu-ite-wilson-lalengke-pertanyakan-isi-kepala-oknum-polisi-sulsel/) dan di sini: Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)

Manipulasi Prosedur Kasasi dan Skenario Eksekusi Paksa

Perlakuan ugal-ugalan aparat penegak hukum di Pinrang terkuak melalui rangkaian fakta prosedural yang penuh rekayasa. Dalam kasus ini, terindikasi kuat adanya penyembunyian putusan dan tuduhan cacat formal.

PN Pinrang secara sepihak menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi korban dengan dalih permohonan kasasi “tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena melewati batas waktu (cacat formal)”. Padahal, pihak PN Pinrang tidak pernah menyampaikan petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut kepada korban.

Korban penyerangan brutal oleh geng polisi Anita Taherong itu diberikan surat panggilan untuk dieksekusi paksa saat sakit dengan mengabaikan permohonan proses hukum lanjutan (kasasi) yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung baru-baru ini. Surat panggilan eksekusi pertama dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang terbaring rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.

Ketika korban mengajukan bantahan dan memproses kasasi, PN Pinrang sempat menyatakan akan mempelajari berkas tersebut. Aneh bin ajaib, pada 20 Juli 2026, PN Pinrang justru menerbitkan surat yang isinya mengancam akan meminta Panitera MA untuk menolak kasasi korban.

Penanganan kasus ini semakin bobrok dengan adanya fakta pembohongan publik oleh PN Pinrang. Saat korban mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan sama sekali oleh PN Pinrang. Atas saran dari Mahkamah Agung, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi ke Panitera MA dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Walaupun demikian, PN Pinrang dan Kejari Pinrang masih ngotot ingin melakukan eksekusi meski Tanda Terima MA sudah disampaikan kepada kedua lembaga ini. Kendati bukti Tanda Terima Kasasi dari MA telah diperlihatkan langsung ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap bersikukuh menerbitkan surat panggilan untuk dieksekusi paksa pada hari Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Surat panggilan tersebut dititipkan secara tidak profesional melalui tetangga korban tanpa amplop menjelang malam hari pada 5 Agustus 2026 lalu..

Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat!

Menanggapi kezaliman terstruktur yang dialami Andi Edi Sandy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman amat keras terhadap komplotan penegak hukum di Pinrang. Menurut aktivis HAM internasional itu, tindakan Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pinrang adalah cermin busuk penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI siap menggerakkan seluruh jaringan media warga dan berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, untuk membongkar dan mengawal kejahatan sistematis ini hingga ke tingkat pusat. Tidak hanya itu, ia juga melayangkan desakan tajam kepada seluruh lembaga pengawas institusi hukum negara, baik eksternal dan internal masing-masing lembaga tersebut.

Wilson Lalengke meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memproses pidana/etik oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI semestinya proaktif untuk mencopot dan menindak para jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum sah.

Selain itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengaudit serta menindak tegas Panitera dan Hakim PN Pinrang yang menahan berkas kasasi serta memanipulasi informasi perkara. Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkiminalisasi warga yang notabene pembayar isi perut mereka melalui penahanan permohonan kasasi Andi Edi Sandy adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Perspektif Filosofis dan Pengkhianatan terhadap Pancasila

Secara filosofis, hukum diciptakan sebagai instrumen keadilan (justitia), bukan sebagai pedang untuk menindas rakyat kecil demi melindungi oknum berkuasa. Filosof Jerman, Gustav Radbruch, dalam ajaran trias tujuan hukum menegaskan bahwa apabila kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru memperkosa keadilan (gerechtigkeit), maka hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya dan berubah menjadi bentuk kejahatan berlegalitas.

Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan bahwa penyanderaan hak, perampasan rumah, dan intimidasi eksekusi saat warga sakit adalah perlakuan barbar yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga telah dihianati oleh para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini. Bagaimana tidak? Perilaku aparat yang korup merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, memicu disintegrasi moral dan keretakan sosial.

Lagi, sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)telah dikencingi oleh para oknum yang bercokol di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan PN Pinrang. Hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aset warga dicuri, sementara oknum aparat yang melanggar hukum dilindungi oleh institusi.

Negara tidak boleh kalah oleh komplotan mafia hukum berkedok seragam dan jubah peradilan. Perjuangan Andi Edi Sandy adalah ujian nyata bagi eksistensi keadilan di Sulawesi Selatan. Media dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga para pelaku rekayasa hukum di Pinrang diseret ke hadapan pertanggungjawaban yang seadil-adilnya. (TIM/Red)