Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Jakarta – Gelombang kekhawatiran melanda stabilitas ekonomi nasional setelah nilai tukar rupiah dilaporkan terjun bebas hingga menembus angka psikologis baru. Berdasarkan data pasar spot exchange pada penutupan perdagangan Selasa (4/5/2026), mata uang Garuda terpuruk di level Rp17.405 per Dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini jauh melampaui asumsi makro dalam APBN 2026 yang sebelumnya dipatok pada level Rp16.500 per Dolar AS.

Kondisi kritis ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama. Alumnus Lemhannas RI tersebut secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi radikal, termasuk mencopot Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dari jabatannya.

Menurut Rahman, keterpurukan rupiah saat ini sangat kontras dengan pernyataan optimistis Gubernur BI pada April lalu yang menyebut kondisi nilai tukar masih stabil dan tidak perlu dikhawatirkan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan tekanan yang kian melemahkan posisi domestik terhadap mata uang asing.

“Pemerintah perlu ekstra hati-hati. Pelemahan rupiah ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi berpotensi kuat mendorong inflasi tinggi (imported inflation), terutama pada sektor kebutuhan pokok pangan yang hingga kini masih bergantung pada impor,” tegas Rahman dalam keterangannya di Ciputat, Tangerang Selatan (6/5/2026).

PDKN menilai pelemahan mata uang ini akan memicu kenaikan harga barang secara berantai. Tidak hanya komoditas impor seperti gandum, kedelai, gula, dan pakan ternak, tetapi juga produk lokal yang biaya produksinya terdampak oleh komponen impor. Rahman juga menyoroti adanya ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil, di mana peningkatan jumlah uang beredar tidak diimbangi dengan produktivitas barang dan jasa.

Indikator Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Rahman Sabon Nama memaparkan sejumlah data merah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo. Menurutnya beban utang negara sudah mempaui batas yang bisa ditolerir. Total utang negara yang kini menyentuh angka fantastis Rp9.638 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga terlihat kedodoran dalam mengelola APBN yang terus defisit. Defisit APBN per Maret 2026 yang telah mencapai Rp240 triliun. Juga, faktor harga minyak yang terus naik akan menjadi beban negara yang harus diantisipasi semaksimal mungkin agar keuangan negara tidak runtuh. Tekanan harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN (70 USD per barel).

Berdasarkan pantauan lapangan Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI), keluhan masyarakat mengenai lonjakan harga kebutuhan pokok sudah merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wilson Lalengke: Presiden Harus Turun Tangan Secara Serius!

Senada dengan desakan PDKN, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 yang menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pernyataan Dr. Rahman Sabon Nama. Wilson menilai situasi ini adalah alarm bahaya bagi keberlangsungan kesejahteraan rakyat.

“Saya sangat mendukung desakan rekan kami, Dr. Rahman Sabon Nama. Kondisi rupiah yang hampir menyentuh Rp17.500 per Dolar AS adalah bukti adanya manajemen moneter yang tidak berjalan sesuai harapan. Kita tidak bisa lagi berpegang pada retorika ‘aman’ dan ‘stabil’ sementara rakyat menjerit karena harga beras dan kebutuhan pokok meroket,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 6 Mei 2026.

Toko pers nasional itu meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian mendalam dan tidak meremehkan anomali ekonomi ini. “Kami meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali (review) secara serius kinerja tim ekonomi dan otoritas moneter saat ini. Jangan biarkan momentum awal pemerintahan ini dirusak oleh krisis ekonomi yang dipicu oleh ketidakmampuan pejabat dalam mengantisipasi gejolak pasar. Jika Gubernur BI terbukti gagal menjaga stabilitas nilai tukar sebagaimana amanat undang-undang, maka pergantian pimpinan adalah langkah yang logis dan mendesak demi menyelamatkan marwah ekonomi nasional,” pungkas Wilson Lalengke.

Langkah Strategis yang Diusulkan

Sebagai solusi, PDKN mendorong langkah-langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi, antara lain:

Tanpa langkah antisipatif yang terukur, krisis yang lebih dalam dikhawatirkan akan menyulitkan keberlangsungan pemerintahan di masa mendatang. Koordinasi antara sektor moneter dan riil menjadi harga mati untuk menjaga Indonesia dari kejatuhan ekonomi yang lebih parah. (TIM/Red)

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perekonomian tumbuh sebesar 5,61 persen pada kuartal pertama. Namun pada saat yang sama rupiah melemah menjadi Rp 17.394 per dolar AS. Kontradiksi ini mengungkapkan anomali yang lebih dalam: nada bahagia pemerintah menutupi kerapuhan mendasar dalam fundamental ekonomi Indonesia.

Dalam siaran pers dari Kementerian Keuangan, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lega dan gembira atas pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan sebesar 5,61 persen, melebihi target pemerintah sebesar 5,5 persen. Pertumbuhan tersebut, yang juga diutarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dipicu peningkatan konsumsi selama Ramadan, peningkatan transaksi online, dan pertumbuhan di sektor perhotelan dan transportasi.

Akan tetapi, di tengah euphoria keberhasilan Purbaya dan tim-nya, rupiah anjlok ke Rp 17.394 per dolar AS, level terlemahnya dalam beberapa tahun terakhir. Depresiasi tajam ini bertentangan dengan narasi kekuatan ekonomi versi Pemerintah. Ekonomi yang benar-benar kuat seharusnya mencerminkan stabilitas di berbagai indikator – termasuk kinerja mata uang, daya beli, dan kepercayaan investor.

Ilusi Statistik BPS

Angka pertumbuhan ekonomi, meskipun mengesankan di atas kertas, dapat menyesatkan jika terlepas dari kondisi dunia nyata. Pertumbuhan yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sering kali mencerminkan pengeluaran agregat daripada produktivitas berkelanjutan. Dalam kasus Indonesia, sebagian besar pertumbuhan berasal dari konsumsi musiman selama Ramadan dan pengeluaran pemerintah, bukan dari perbaikan struktural di industri dan/atau ekspor.

Selain itu, data kuartal ke kuartal dari BPS menunjukkan bahwa ekonomi sebenarnya mengalami kontraksi sebesar 0,77 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Ini berarti bahwa meskipun pertumbuhan tahunan tampak positif, tren jangka pendeknya negatif – sebuah fakta yang dihilangkan dari pernyataan gembira Kementerian.

Penyajian data yang selektif seperti itu menimbulkan kekhawatiran tentang manipulasi statistik atau pembingkaian naratif untuk mempertahankan optimisme publik. Angka-angka dapat akurat secara teknis namun dikurasi secara strategis untuk melayani kepentingan politik atau kelembagaan.

Mata Uang sebagai Barometer Kepercayaan

Penurunan nilai rupiah menjadi Rp 17.394 per dolar AS menandakan kegelisahan investor dan arus keluar modal. Depresiasi mata uang sering kali mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap disiplin fiskal, neraca perdagangan, atau kebijakan moneter suatu negara.

Beberapa faktor berkontribusi pada pelemahan ini. Ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan kenaikan suku bunga AS, defisit perdagangan Indonesia yang semakin melebar karena impor melebihi ekspor, dan ketergantungan pada konsumsi jangka pendek daripada pertumbuhan industri jangka panjang merupakan tiga faktor utama dari sekian penyebab lainnya.

Jika ekonomi benar-benar kuat, rupiah kemungkinan akan menguat atau tetap stabil. Penurunannya menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak diterjemahkan menjadi ketahanan ekonomi yang nyata.

Kebutuhan akan Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara para pejabat merayakan “keberhasilan” 5,61 persen, rakyat Indonesia biasa menghadapi kenaikan harga, penurunan daya beli, dan ketidakamanan pekerjaan. Rupiah yang lebih lemah meningkatkan biaya barang impor, potensi besar terjadinya inflasi, dan mengikis tabungan rumah tangga.

Usaha kecil, khususnya yang bergantung pada bahan impor, kesulitan mempertahankan profitabilitas. Sementara itu, pertumbuhan upah tertinggal dari inflasi, sehingga pekerja harus berjuang pada pendapatan yang semakin kecil. Realitas ini bertentangan dengan penggambaran pemerintah tentang kemakmuran.

Data ekonomi pada hakekatnya harus melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik. Pemerintah harus memastikan bahwa siaran pers mencerminkan realitas yang komprehensif, termasuk kelemahan dan risiko. Optimisme selektif merusak kepercayaan publik dan mencegah debat kebijakan yang konstruktif.

Para ekonom independen telah lama memperingatkan bahwa model pertumbuhan Indonesia, yang didorong oleh konsumsi dan pengeluaran negara, tidak berkelanjutan tanpa inovasi dan diversifikasi ekspor. Pernyataan Kementerian, meskipun secara teknis benar, berisiko menyesatkan publik ke dalam sikap puas diri.

Kebebasan Pers dan Kebenaran Ekonomi

Anomali ini juga menggugah pentingnya kebebasan pers dalam pelaporan ekonomi. Jurnalis harus meneliti data resmi, mempertanyakan inkonsistensi, dan menyajikan analisis yang seimbang. Ketika media hanya menggemakan pernyataan pemerintah, publik kehilangan akses terhadap kebenaran.

Transparansi ekonomi adalah landasan demokrasi. Tanpa itu, warga negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban para pembuat kebijakan atau membuat keputusan yang tepat.

Ekonomi Indonesia memang menunjukkan potensi, tetapi pertumbuhan harus diukur berdasarkan substansi, bukan sentimen. Para pembuat kebijakan harus fokus pada penguatan rupiah, peningkatan daya saing ekspor, dan pengurangan ketergantungan pada konsumsi musiman.

Siaran pers Kementerian Keuangan hari ini harus menjadi pengingat bahwa statistik bukanlah realitas. Kemajuan sejati terletak pada pembangunan berkelanjutan, kemakmuran yang merata, dan komunikasi yang jujur dengan publik.

Saat rupiah melemah dan inflasi membayangi, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan, bukan perayaan. Angka-angka dapat menenangkan, tetapi kebenaranlah yang mempertahankan kepercayaan. (*)

Penulis adalah rakyat biasa yang bermimpi merdeka secara ekonomi

Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Jakarta – Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan. Bukan soal ancaman kedaulatan dari luar, melainkan soal “ancaman dari dalam” terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi pusat badai kritik yang mengarah langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.

Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, membedah preseden berbahaya ini bukan sebagai serangan personal, melainkan kritik sistemik. Teddy, lulusan Akmil 2011, kini sudah menyandang pangkat Letkol pada tahun 2026. Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan 2011 secara reguler baru layak menjadi Letkol setelah 23 tahun masa dinas, atau sekitar tahun 2034.

Teddy melesat delapan tahun lebih cepat. Mekanisme yang digunakan pun dipertanyakan. Selamat Ginting menyebut istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” sebagai istilah yang seolah diada-adakan. Pasalnya, Teddy tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengorbanan jiwa raga di medan laga.

Pelanggaran UU TNI dan Etika Birokrasi

Masalah hukum yang lebih krusial muncul terkait jabatan Seskab. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 secara limitatif hanya menyebutkan 10 posisi sipil yang boleh diduduki perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak ada dalam daftar tersebut. Secara hukum, Teddy seharusnya mundur atau pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana yang dilakukan AHY atau Iftitah Sulaiman saat menempuh jalur politik/birokrasi.

Selain itu, jika pemerintah mengklaim Seskab setara Eselon II, maka pangkat yang sesuai adalah Brigadir Jenderal (Bintang 1). Ini artinya, sebagai Letkol, Teddy secara pangkat bahkan belum memenuhi syarat untuk duduk di kursi tersebut. Proyeksi kenaikan pangkat setiap tahun agar “sesuai jabatan” dianggap akan melangkahi enam angkatan senior di atasnya, yang hingga kini bahkan banyak yang belum mencapai pangkat Letkol meski sudah memenuhi syarat pendidikan seperti Seskoat dan Diklatpim 2.

Wilson Lalengke: “Negara Bukan Milik Pribadi, Kembalikan ke Jalur Hukum!”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap fenomena ini. Ia memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi loyalitas personal.

“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau ‘as you please’. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 4 Mei 2026.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) dan telah melatih ribuan anggota TNI di bidang jurnalistik itu memperingatkan bahwa jika pola ini diteruskan, moralitas ribuan perwira yang taat aturan akan hancur. Menurutnya, jangan sampai sejarah kelam peristiwa 17 Oktober 1952 terulang kembali karena TNI merasa kedaulatan organisasinya diintervensi oleh kepentingan politik istana.

“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di Papua. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tambah Wilson Lalengke menirukan pernyataan beberapa pihak yang beredar luas beberapa hari terakhir.

Prinsip Good Governance dan Potensi Hak Angket DPR

Dalam teori Good Governance, salah satu pilar utamanya adalah Supremasi Hukum (Rule of Law) dan Transparansi. Pemikir dunia seperti Max Weber (1864-1920) menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis pada kompetensi dan aturan objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.

Filsuf polik Amerika, Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay juga mengingatkan bahwa kerusakan institusi dimulai ketika “loyalitas personal” mengalahkan “mekanisme meritokrasi”. Sejarah mencatat kegagalan militer Mesir di masa lalu terjadi karena panglima yang hanya berpengalaman setingkat Mayor di lapangan tiba-tiba menjadi Jenderal karena kedekatan dengan lingkaran istana. Hasilnya adalah kekalahan memalukan di medan tempur.

Jika Presiden Prabowo terus mempertahankan kebijakan yang menabrak UU TNI ini, Selamat Ginting memperingatkan adanya risiko politik besar: Hak Angket di DPR. Prabowo bisa terancam jatuh atau setidaknya mengalami delegitimasi politik hanya karena memaksakan kehendak untuk menyelamatkan segelintir orang di lingkarannya.

Hukum dan sistem dibangun bukan untuk menghalangi prestasi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang naik ke puncak adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, pendidikan, dan pengalaman tempur, bukan sekadar mereka yang berada di lingkaran yang tepat. (TIM/Red)

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Jakarta – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menghadapi ancaman baru yang tidak kasat mata. Bukan lagi premanisme fisik di jalanan, melainkan penyanderaan reputasi melalui fitur ulasan di platform Google Maps. Modus pemerasan ini menyasar aspek paling krusial dalam bisnis digital: kepercayaan pelanggan (customer trust).

Pengalaman pahit ini dialami oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater sekaligus pusat layanan heatpump water heater di Jakarta. Tanpa ada transaksi atau interaksi sebelumnya, Imam tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengintimidasi.

Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu (ulasan negatif) pada profil bisnis Imam di Google Maps. “Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam kepada media beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, ditemukan ulasan bernada kasar yang provokatif. Saat Imam mencoba mengklarifikasi dan meminta penghapusan ulasan karena merasa tidak pernah ada transaksi, pelaku justru melancarkan aksinya. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating tersebut menjadi bintang lima.

Beruntung, Imam tidak gentar. Ia memilih menolak permintaan tersebut dan segera mendokumentasikan seluruh percakapan sebagai bukti percobaan pemerasan. “Saya memilih melawan karena jika diikuti, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk membantu visibilitas UMKM. Namun, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan “pembunuhan karakter” bisnis. Bagi calon pelanggan, rating rendah adalah sinyal merah untuk tidak menggunakan jasa atau produk tersebut. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pemeras untuk menekan psikologis pemilik usaha agar bersedia membayar demi mengamankan reputasi digital mereka.

Wilson Lalengke: “Ini Adalah Kejahatan Siber yang Harus Ditindak Tegas!”

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa yang dialami oleh pemilik W-Heater adalah bentuk nyata dari terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur ulasan publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada model pemeras seperti ini,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pria yang dikenal luas selalu membela orang teraniaya di berbagai tempat itu juga meminta pihak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk mulai mencermati pola-pola pemerasan berbasis ulasan digital ini. “Hukum kita, melalui UU ITE Pasal 27 ayat (4), dengan jelas melarang tindakan pemerasan dan pengancaman di ruang siber. Kami di PPWI mendorong para pelaku usaha untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi Anda disandera. Selain itu, platform besar seperti Google juga harus lebih proaktif dalam memfilter ulasan-ulasan sampah yang tujuannya hanya untuk intimidasi, bukan berdasarkan pengalaman pelanggan yang asli,” pungkas tokoh pers nasional ini.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku UMKM. Mereka perlu secara rutin memantau profil bisnis online yang dikelolanya. Segera cek jika ada ulasan bintang satu dari akun yang tidak dikenal atau tidak terdaftar dalam database pelanggan.

Para pelaku UMKM juga bisa menggunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’. Laporkan ulasan tersebut kepada Google dengan alasan spam atau conflict of interest. Penting diperhatikan agar jangan mudah terpancing jika mendapatkan ancaman dari manapun. Hindari memberikan uang tebusan, karena hal ini justru akan membuat pelaku ketagihan dan menyasar korban lainnya.

Untuk bahan atau data saat melakukan pelaporan ke pihak berwajib, sangat disarankan agar menyimpan berbagai bukti digital. Tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman dan ulasan negatif adalah bukti hukum yang kuat jika kasus ini dibawa ke jalur kepolisian. (TIM/Red)

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Pemalang – Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban dalam perkara narkoba yang menjerat anaknya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dugaan praktik mafia peradilan ini bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan pengakuan Sri Tenang Asih, oknum aparat kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan bagi sang anak.

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta. Agar terhindar dari penerimaan uang tunai maupun transfer dan secara langsung, pelapor diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas nama sendiri, dengan setoran uang sesuai nominal kesepakatan tersebut. Setelah buku tabungan diterbitkan pihak bank, pelapor selaku korban diminta menyerahkan buku tabungan beserta aksesnya kepada oknum aparat.

Meski uang telah berpindah tangan dengan janji rehabilitasi, janji tersebut nyatanya hanya isapan jempol. Tersangka tetap diproses hukum hingga tahap P-21 dikejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

Estafet Pungli: Intimidasi di Meja Hijau

Kegetiran Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pungutan liar berlanjut. Oknum Jaksa berinisial A diduga meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Meski sempat menolak karena merasa tertipu di tahap awal, intimidasi oknum tersebut diduga membuat pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi janji keringanan hukuman. Tak hanya memeras, oknum jaksa tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas milik pelapor dan mempertanyakan perhiasan yang dikenakannya, sebuah tindakan yang melanggar Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, transparansi proses hukum pun diabaikan. Keluarga tidak mendapatkan informasi jelas terkait jadwal sidang perdana, yang secara langsung menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Wilson Lalengke: “Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil”

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Pemalang adalah potret buram penegakan hukum yang masih dihantui mentalitas predator.

“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga terdakwa. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas tokoh HAM internasional itu, Sabtu, 2 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya mendesak agar institusi Polri dan Kejaksaan tidak hanya diam melihat borok di internalnya. “Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” pungkas lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Utrecht University tersebut.

Tindakan para oknum di Pemalang tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah instrumen hukum. Pertama, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Kedua, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan ketiga Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini menunggu keberanian pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas anggotanya demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. (TIM/Red)

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Rabat – Pemerintah Federasi Jerman secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai solusi sentral bagi permasalahan Sahara. Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, di mana Jerman menyatakan niatnya untuk menyelaraskan langkah diplomatik dan ekonominya sesuai dengan posisi tersebut.

Komitmen ini dituangkan dalam deklarasi bersama setelah sesi kedua Dialog Strategis Multidimensi Maroko-Jerman yang berlangsung pada hari Kamis, 30 April 2025, di Rabat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, bersama mitranya dari Jerman, Johann Wadephul.

Dalam deklarasi tersebut, Jerman menyambut baik Resolusi 2797 yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada 31 Oktober 2025. Jerman menegaskan bahwa otonomi yang murni di bawah kedaulatan Maroko merupakan solusi yang paling layak untuk menyelesaikan sengketa regional di Sahara.

Lebih lanjut, Jerman memandang rencana otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko sebagai basis negosiasi yang serius dan kredibel demi mencapai penyelesaian yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak. Jerman juga mengapresiasi kesediaan Maroko untuk menjelaskan secara detail bentuk teknis dari otonomi di bawah kedaulatan Maroko tersebut.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Jerman menyatakan dukungan penuh dan teguh kepada Sekretaris Jenderal PBB beserta Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi negosiasi yang berlandaskan pada rencana otonomi Maroko. Jerman berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan sikap ini di garis depan diplomatik dan ekonomi, dengan tetap mematuhi hukum internasional.

Menanggapi dinamika positif ini, Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Jerman. Menurutnya, dukungan dari negara-negara besar di Eropa seperti Jerman menunjukkan bahwa dunia semakin mengakui integritas wilayah Maroko.

“Kami di Persisma merasa sangat bangga melihat penguatan dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas Sahara. Pengakuan dari Jerman ini adalah bukti nyata bahwa rencana otonomi Maroko merupakan solusi paling damai dan realistis yang tersedia saat ini,” ujar Wilson Lalengke, Jumat, 1 Mei 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa Persisma akan terus memberikan dukungan moral dan strategis kepada kedua negara demi tercapainya stabilitas global. “Pihak kami (Persisma) akan selalu mendukung kedua negara dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Persaudaraan antara Indonesia dan Maroko harus terus dipupuk, terutama dalam mendukung kedaulatan wilayah masing-masing. Kami yakin bahwa penyelesaian isu Sahara di bawah kedaulatan Maroko akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi kawasan Afrika Utara dan juga mitra-mitra internasionalnya, termasuk Indonesia,” pungkasnya.

Dengan komitmen Jerman untuk bertindak di sisi ekonomi, diharapkan akan muncul gelombang investasi baru dari perusahaan-perusahaan Jerman ke wilayah Sahara. Integrasi wilayah ini ke dalam ekonomi global di bawah administrasi Maroko dipandang sebagai kunci untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan membuka peluang kemakmuran bagi masyarakat setempat. (PERSISMA/Red)