Kajari Kota Palembang Mengabaikan Putusan atau Penetapan Ketua PN Palembang

Jurnalindependenpers, Palembang- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang mengabaikan Penetapan no 9/Pen.Div/2025/Plg Jo 8/ Pidsus-anak/2025/PN.Palembang yang menetapkan :

  1. Mengabulkan Permohonan Hakim.
  2. Memerintahkan para pihak untuk melakukan kesepakatan diversi
  3. Memerintah penuntut umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya..
  4. Nemerintahkan anak dikeluarkan dari tahanan.
  5. Menetapkan barang bukti berupa: -Satu sajam sejenis Corbek bergagang putih sepanjang 1.5 m dirampas untuk dimusnakan. -Satu unit Sepeda motor nerk Vario warna silver tahun 2021 Bg2611ADT A/N Sumega dikembalikan kepada pemiliknya.
  6. Memerintahkan Panitera Pn Palembang menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Jemasyarakatan, anak dan orangtua anak.

Penetapan ditandatangani oleh Agus Walujo Tjahjono, Ketua Pn Palembang pada tanggal 20 Maret 2025.

Kesepakatan Diversi juga telah ditandatangani di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Maret 2025. Telah dicapai kesepakatan dihadapan Sangkot Lomban Tobing, S.H., M.H., Fasilisator Diversi. Demikian Perjanjian Perdamaian antara Elvira Rulyana, Orangtua pelaku dengan Rano Karno, orangtua korban juga telah ditandatangani pada tanggal 06 Maret 2025. Sampai berita ini diturunkan Pelaku anak masih dalam proses penahanan.(Rd)