Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi di Pospol Simpang Sungki Kertapati, Wartawan Cakrawala Merasa Dipermalukan

Jurnalindependenpers, Palembang- Usai berkunjung ke rumah orang tuanya di kawasan Seberang Ulu I, saat melintas di depan Pos Polisi (Pospol) Simpang Sungki Kertapati Andi (41) dihadang oleh anggota Reskrim Polsek Kertapati yang setiap hari sering melakukan razia terhadap pengendara R2 saat melintas.

Andi yang merupakan seorang Wartawan tidak menyangka bahwa dirinya akan di Stop, bahkan Ia bersama rekannya dicurigai dan tekan serta dituduh membawa narkoba.

Dirinya Merasa di intimidasi oleh oknum polisi, karena tidak terbukti maka ia bersama rekan dilepas.

“Saya dari rumah orang tua, tiba tiba saya dicegat saat melintas didepan Pospol Simpang Sungki oleh oknum Polisi yang bertugas disana, karena merasa tidak punya salah, saya merasa heran saja,” kata Andi, Selasa (22/07/2025).

“Saya mengaku merasa bersalah karena bonceng tiga, rupanya bukan itu. Tapi mereka menuduh dengan sedikit intimidasi oleh Oknum anggota Polsek Kertapati dengan mengatakan kalau saya membawa narkoba”, lanjutnya.

Setelah kami di stop, kata Andi, saya ditekan dan dituduh membawa narkoba, setelah kami diperiksa, tidak ditemukan apa yang dituduhkan tersebut, maka kami disuruh pulang.

“Saya tidak terima dengan perbuatan Oknum tersebut yang telah mengintimidasi dan melakukan penekanan terhadap kami dituduh membawa narkoba. Saya akan minta keadilan dan akan melaporkan hal ini ke Unit Propam Polda Sumsel,” ungkap Andi dengan nada kesal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kertapati tidak memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi awak media. (fer)

Kajari Kota Palembang Mengabaikan Putusan atau Penetapan Ketua PN Palembang

Jurnalindependenpers, Palembang- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang mengabaikan Penetapan no 9/Pen.Div/2025/Plg Jo 8/ Pidsus-anak/2025/PN.Palembang yang menetapkan :

  1. Mengabulkan Permohonan Hakim.
  2. Memerintahkan para pihak untuk melakukan kesepakatan diversi
  3. Memerintah penuntut umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya..
  4. Nemerintahkan anak dikeluarkan dari tahanan.
  5. Menetapkan barang bukti berupa: -Satu sajam sejenis Corbek bergagang putih sepanjang 1.5 m dirampas untuk dimusnakan. -Satu unit Sepeda motor nerk Vario warna silver tahun 2021 Bg2611ADT A/N Sumega dikembalikan kepada pemiliknya.
  6. Memerintahkan Panitera Pn Palembang menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Jemasyarakatan, anak dan orangtua anak.

Penetapan ditandatangani oleh Agus Walujo Tjahjono, Ketua Pn Palembang pada tanggal 20 Maret 2025.

Kesepakatan Diversi juga telah ditandatangani di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Maret 2025. Telah dicapai kesepakatan dihadapan Sangkot Lomban Tobing, S.H., M.H., Fasilisator Diversi. Demikian Perjanjian Perdamaian antara Elvira Rulyana, Orangtua pelaku dengan Rano Karno, orangtua korban juga telah ditandatangani pada tanggal 06 Maret 2025. Sampai berita ini diturunkan Pelaku anak masih dalam proses penahanan.(Rd)

Munculnya Nama Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina, Publik Desak Presiden Prabowo Non-aktifkan Menteri BUMN Erick Thohir

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kasus mega korupsi yang terjadi di Pertamina beberapa waktu lalu. Erick menegaskan Kementerian BUMN tidak kecolongan, menyusul perkara tindak pidana tersebut. Pasalnya, selama 5 tahun lalu pemegang saham sudah memperbaiki sistem di perusahaan pelat merah.

Namun tak lama penyangkalan itu berhembus, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, muncul setelah kasus dugaan korupsi terkait oplosan BBM Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga. Desakan tersebut datang dari pengamat sektor minyak dan gas (migas) sekaligus Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.

Yusri berpendapat bahwa langkah pertama yang perlu diambil Prabowo adalah menonaktifkan Erick Thohir jika Presiden benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi.

“Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen memerangi korupsi, maka sebaiknya Menteri BUMN segera dinonaktifkan agar kasus ini dapat cepat terselesaikan,” ujar Yusri pada Senin (3/3/2025).

Yusri menjelaskan bahwa pejabat-pejabat di Pertamina yang ditunjuk oleh Erick Thohir terlibat dalam pengelolaan ekosistem pengadaan minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang dikuasai oleh kartel minyak. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan masyarakat.

“Rakyat pengguna BBM sangat dirugikan oleh proses bisnis yang koruptif di Pertamina yang diduga dilakukan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk Erick Thohir,” jelas Yusri.

Selain itu, Yusri juga menyoroti sikap Erick Thohir yang sempat bungkam selama lebih dari empat bulan, terutama sejak Kejaksaan Agung mulai menggeledah kantor dan rumah direksi Pertamina pada Oktober 2024. Baru setelah pertemuan dengan Jaksa Agung, Erick Thohir mengungkapkan rencana untuk mengevaluasi direksi Pertamina yang menjadi tersangka.

Yusri meyakini bahwa tim penyidik Kejagung sangat profesional dan memiliki cukup bukti untuk mengusut kasus ini. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak bisa lepas dari tanggung jawab Menteri BUMN.

“Proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggung jawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina,” paparnya.

Yusri berharap Prabowo segera menonaktifkan Erick Thohir untuk membuka kasus oplosan Pertamax ini secara transparan.

Sebelumnya, Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membahas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BBM Pertamax oplosan, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Terkait hal tersebut, Erick Thohir mengaku enggan memberikan banyak informasi kepada awak media.

“Saya dan Pak Jaksa Agung rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita enggak mau berargumentasi,” ucap Erick Thohir.

Erick memastikan bahwa jika praktik oplosan memang terjadi, penindakan pasti sudah dilakukan sejak awal. Ia juga menyinggung tentang tahapan blending dalam proses pembuatan BBM di industri perminyakan.

“Tapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, kan pihak Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah ini blending? Ini beda lagi karena ada yang namanya blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi,” jelas Erick Thohir.

Erick Thohir juga menjelaskan bahwa tidak semua SPBU milik Pertamina, karena ada juga SPBU yang dimiliki oleh pengusaha swasta. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak menanggapi isu BBM oplosan ini dengan emosi.

Selain desakan untuk menonaktifkan Erick, kabar lain berhembus tentang orang-orang yang turut ikut serta dalam kasus mega korupsi tersebut.

Pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, diduga terlibat dalam skandal korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boy Thohir diduga berperan dalam mengendalikan sejumlah pejabat Pertamina yang saat ini telah ditahan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Boy Thohir mengatur pejabat-pejabat tersebut melalui dua orang kepercayaannya, yakni R Harry Zunardi alias AI dan Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James.

Menurut penelusuran, R Harry Zunardi alias AI menggantikan Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Mahaka Media Tbk (ABBA) pada 2019, tepat setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri BUMN. Melalui AI, Boy Thohir diduga mengatur enam pejabat Pertamina yang bertugas menangani masalah impor minyak.

“Mereka adalah Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, Edward Corne, dan Agus Purwono,” ujar sumber Inilah.com yang mengungkap siapa saja yang diduga ‘dibina’ Boy Thohir melalui AI.

“Jadi secara tidak langsung (enam) tersangka orang Pak Boy yang dibina oleh AI,” tambahnya. AI juga diduga terlibat dalam menangani masalah impor minyak bersama enam tersangka di kantor PT Jenggala Maritim.

Terkait peran Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James, diduga menjadi tangan kanan Boy Thohir dalam mengatur kegiatan hulu blok migas. James dipercaya mengkoordinasi banyak pejabat Pertamina, yang memiliki pengaruh besar di sektor hulu migas.

“Untuk aktivitas kegiatan hulu (blok Migas), yang mengkoordinir adalah Febri Prasetyadi Suparta atau biasa dipanggil James,” kata sumber tersebut. Setidaknya ada 21 nama yang berada dalam ‘holding’ James.

“Chalid Said Salim (Dirut Pertamina Hulu Energi), Wiko Migantoro (Wadirut PHE), Alfian Nasution (Direktur Infrastruktur dan logistik), M Arifin, Anto Sunaryanto, Setyo Edi, Irvan Zainuri, Edi Susanto, Oskar, Harry Widodo, Djuantono, Andre Widjanarko, Stenley Iriawan, Bahtiar Surya, Asep Disasmita, Farid Iskandar, Donzyn, Appriandi, Bayu Kusumatri, Gatot Kurnia, Ketut Laba,” ujar sumber itu.

Selain nama-nama di atas, juga terdapat beberapa individu lain yang diduga menjadi binaan James, seperti Arief Setiawan H, Ratih Esti Prihartini, Harry Budi Sidarta (teman dekat Gading), Danief Danusaputro, dan Andri Widiasti.

Febri Prasetyadi Soeparta alias James sebelumnya juga terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Febri diduga memberikan uang sebesar 700 ribu dolar AS kepada Rudi Rubiandini. Deviardi, pelatih golf yang juga orang kepercayaan Rudi Rubiandini, mengungkapkan bahwa Febri adalah orang kepercayaan Boy Thohir.

“Saya disuruh Pak Widodo ketemu orang bernama Febri, Febri ini orang kepercayaan Pak Boy Thohir,” kata Deviardi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 November 2013.

“Saya dikasih uang 700 ribu dolar AS, saya sendiri juga ikut menghitung dengan Febri, pemberian uang itu dilakukan di kamar hotel, Febri mengatakan tolong serahkan ini ke Pak Rudi,” tambahnya.

Febri juga pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013 saat menjabat sebagai Pimpinan PT Zerotech Nusantara.

Selain itu, nama Febri kembali mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina Hulu Energi, PT PHR, dan PT PHM pada 10 April 2023. Dalam RDP tersebut, James diduga memiliki pengaruh besar dalam penempatan pejabat dan pengaturan proyek di perusahaan minyak dan gas milik negara.

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Menanggapi dugaan keterlibatan kakak Erick Thohir dalam kasus tersebut, awak media sudah berusaha menghubungi Boy Thohir untuk meminta konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya di kasus minyak mentah. Namun hingga saat ini Boy Thohir belum memberikan jawaban atau merespons konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media. (TIM/Red)

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

Jurnalindependenpers, Palembang-  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Sektor Sumber Daya Alam (Sda) Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.

 “5 orang tersangka yaknj: RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015; ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Bahwa sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui SIARAN PERS NOMOR : PR-10/L.6.2/Kph.2/03/2025 pada tanggal 04 Maret 2025.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; Dokumen terkait serta,

Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Modus Operandi   Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi  Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. HP.  0821 8243 3955

Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com” demikian disampaikan 

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Rd)

Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Wilson Lalengke: Perlu Penyelesaian Hukum yang Adil dan Tuntas

Jakarta – Penyerangan terhadap markas kepolisian oleh oknum militer terjadi lagi. Peristiwa memalukan serupa teramat sering terdengar di berbagai tempat di negeri ini, baik dalam skala kecil maupun besar. Dalam tawuran antar oknum berseragam dan bersenjata api di Indonesia, lebih sering anggota Polri yang menjadi sasaran serangan oknum TNI.

Serangan terhadap Mapolres Tarakan pada 24 Februari 2025 lalu oleh sekitar 30-an oknum TNI menambah panjang daftar kasus yang melibatkan aparat dari kedua institusi yang dibiayai rakyat tersebut. Menurut informasi dan tayangan video amatir yang beredar, serangan ini dilakukan dengan menggunakan senjata api, tongkat, dan batu. Akibatnya, 12 anggota Polri terluka, baik ringan maupun berat.

Kronologi Insiden

Pada hari Senin, 24 Feb 2025 pukul 22.52 WITA, tidak kurang dari 30 orang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan BRIGIF 24/BC dan YONIF 614/RJP mendatangi dan menyerang Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tarakan, Kalimantan Utara. Mereka membawa senjata api, pentungan/kayu, dan batu sebagai alat penyerangan. Mereka mengeroyok anggota Polri yang sedang berada di Mapolres yang mengakibatkan 12 orang polisi mengalami luka berat dan ringan.

Berdasarkan penelusuran media, asal-muasal penyerangan diduga karena perselisihan yang terjadi pada tanggal 23 Feb 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di warung kopi Pot Coffee, Jl. P. Sulawesi No.65, Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Di tempat itu, oknum TNI membuat keributan dengan merusak cafe dan mengganggu pengunjung, namun berhasil dilerai oleh personil Polri yang kebetulan sedang melewati tempat itu.

Kejadian tersebut rupanya tidak terselesaikan tuntas. Akibat perselisihan yang sempat terjadi antara oknum anggota TNI dengan personil Polri memicu ketidak-senangan oknum TNI yang melakukan keributan. Sang oknum TNI kemudian memanggil teman-temannya dari BRIGIF 24/BC dan YONIF 614/RJP untuk melancarkan serangan balas dendam ke Mapolres Tarakan.

Fakta Hukum

Beberapa catatan fakta hukum yang harus dicermati dalam kasus ini antara lain adalah bahwa pengrusakan Mapolres Tarakan oleh oknum BRIGIF 24/BC dan YONIF 614/RJP adalah pidana murni yang harus diproses secara transparan dan berkeadilan. Kejadian itu dilatar-belakangi oleh rasa sakit hati individu oknum anggota TNI terhadap orang lain, yakni personil Polri.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut menyebabkan 12 anggota Polres Tarakan mengalami cedera, baik yang terluka berat maupun luka ringan. Para korban adalah mereka yang umumnya tidak tahu-menahu dan tidak terkait dengan insiden cekcok antara oknum TNI dengan personil Polri di warung kopi Pot Coffee yang menjadi pemicu masalah.

Penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain merupakan delik tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang oleh karena itu para penyerang perlu diperhadapkan ke proses peradilan pidana militer. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap dan hilang begitu saja tanpa proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas.

Harapan Publik

Masyarakat mendambakan suasana yang kondusif, damai dan harmonis di lingkungan mereka. Oleh karena itu, sangat penting artinya menciptakan keamanan dan ketertiban di setiap momen dan tempat di masyarakat. Itulah pentingnya ada Polisi dan Tentara bagi negara dan bangsa Indonesia. Mereka diberi tugas untuk menjaga keamanan negara dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan kejadian memilukan di Tarakan itu. “Sungguh aneh dan disayangkan melihat perilaku segelintir oknum anggota di tubuh TNI dan Polri yang justru berperilaku bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka dengan mudahnya menjadi pemicu keresahan publik, petantang-petenteng melakukan penyerangan hanya karena masalah sepeleh,” ujarnya kepada media yang meminta pendapatnya terkait kasus ini, Senin, 3 Maret 2025.

Kita sangat berharap, lanjut Wilson Lalengke, agar Panglima TNI segera membenahi anggotanya di semua lini agar perilaku barbar semacam peristiwa di Tarakan dan beberapa tempat selama ini tidak terus terjadi. “Penyelesaian yang adil, transparan dan tuntas atas setiap kasus tawuran antar aparat harus dilakukan,” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Sementara itu, Wilson Lalengke juga mengingatkan Kapolri agar terus-menerus melakukan pembinaan yang baik dan intens kepada bawahannya agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa memandang statusnya. “Sering sekali terjadi, arogansi yang ditunjukkan oleh penegak hukum dan perlakuan kasar dan tidak menghargai sesama manusia menimbulkan rasa dendam bagi anggota masyarakat. Jadilah polisi yang ramah, sopan, dan melayani, bukan sebagai aparat hukum yang sangar, beringas, dan menjengkelkan,” pungkas tokoh pers nasional itu berharap. (TIM/Red)

Podcast Wilson Lalengke Ungkap Persoalan Rumah Tangga Maya Agustini: Dari Perpisahan hingga Isu Dugaan Korupsi

Jurnalindependenpers, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengundang Maya Agustini dalam podcast di kanal YouTube Wilson Lalengke Official September 2024 lalu. Percakapan ini mengungkap berbagai peristiwa dalam kehidupan pribadi Maya, termasuk kisruh rumah tangganya dengan suaminya, Wisnu Wijayanta.

Maya Agustini, yang dikenal sebagai pemerhati anak dan pengelola Istana Bocah Nusantara, membagikan kisah rumah tangganya yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, hubungannya dengan Wisnu mengalami pasang surut hingga akhirnya berujung di meja Pengadilan Agama.

Dalam podcast tersebut, Maya secara emosional menyampaikan pesan kepada seseorang yang ia duga telah merebut suaminya. “Bagi orang yang ada di samping Wisnu Wijayanta sekarang ini, saya minta tolong jangan rebut suami saya, jangan ambil suami saya begitu saja. Kalau memang kamu ingin menikah dengan dia, menikahlah. Biarkan aku relakan,” ujar Maya dengan suara bergetar.

Maya menceritakan bahwa awal pernikahannya dengan Wisnu sangat bahagia, meskipun terdapat perbedaan prinsip. Wisnu, menurutnya, adalah sosok yang perfeksionis dan memiliki gangguan obsessive compulsive disorder (OCD). Di sisi lain, Maya lebih bersifat sosial dan aktif di berbagai kegiatan anak-anak.

Namun, perubahan dalam diri Wisnu mulai terasa sejak 2013, ketika ia terlibat dalam dunia trading setelah menjual apartemennya. Situasi semakin memburuk ketika Wisnu mulai bekerja di perusahaan teknologi multinasional, Oracle, pada 2015.

“Setelah dia bekerja di Oracle, sikapnya berubah. Dingin, tidak lagi perhatian seperti dulu, bahkan mulai menolak kontak fisik. Saat saya minta cium, dia menolak. Saya tanya kenapa, dia hanya diam,” kata Maya.

Kecurigaan Maya semakin menguat pada 2015 ketika ia menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel suaminya yang mengindikasikan adanya hubungan dengan perempuan lain. Maya mengungkap bahwa pada 2022, ia mendapat informasi dari seseorang bernama Kartika yang menyebutkan bahwa Wisnu telah tinggal bersama wanita lain di Ritz-Carlton Residence. Awalnya, Maya tidak percaya, tetapi setelah menggali lebih dalam, ia menemukan bukti berupa kunci apartemen serta transaksi keuangan yang mengarah pada kebenaran klaim tersebut.

Ia juga mengaku telah beberapa kali menerima ancaman pembunuhan dari suaminya. “Saya takut kalau saya bongkar ini, saya akan dibunuh. Karena sudah beberapa kali diancam mau dibunuh oleh suami saya,” katanya.

Tak hanya persoalan rumah tangga, Maya juga menyinggung soal aliran dana besar yang melibatkan Wisnu dalam proyek pemerintahan. Menurutnya, Wisnu kerap membawa pulang tas berisi uang dolar dengan dalih untuk keperluan audit di Telkom.

“Saya buka tasnya, isinya uang, ratusan dolar. Saya tanya, ini uang siapa? Dia bilang untuk auditor. Itu proyek besar, bukan kecil, katanya,” ungkap Maya.

Ia menyebut bahwa Wisnu kerap berhubungan dengan petinggi Telkom dan Telkomsel serta mengaku tengah mengaudit proyek-proyek perusahaan tersebut.

Sebagai organisasi yang aktif dalam advokasi masyarakat, PPWI menyoroti kasus Maya Agustini sebagai bagian dari misinya dalam membela hak-hak warga yang merasa terzalimi. Wilson Lalengke pun memberikan dukungan moral kepada Maya agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum dan konflik rumah tangganya.

Simak Video YouTube Wilson Lalanke Official, Kasusnya terkait dengan keterangan Ibu Maya Agustin di sini: https://youtu.be/vjWj9Yrs_Rw

Podcast ini memicu beragam reaksi di media sosial, dengan banyak netizen yang bersimpati terhadap Maya sekaligus menyoroti dugaan korupsi yang disebutkan dalam percakapan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wisnu Wijayanta maupun pihak terkait di Telkom mengenai tuduhan yang disampaikan dalam podcast tersebut. (TIM/Red)