Jurnalindependenpers, Palembang,- Kegiatan Polri Peduli Subdit III Sosbud Ditintelkam Polda Sumatera Selatan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Sumatera Selatan, menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Panti Asuhan Rizky Raisyah ,Jl. Sultan muhammad badarudin 2 No.km11, Alang Alang Lebar, Alang-Alang Lebar, Palembang. Kegiatan dilaksanakan hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 selepas Sholat Jum’at.
Kegiatan Bakti Kepolisian ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu Selain penyerahan bantuan sosial, kegiatan juga diisi dengan doa bersama yang diikuti oleh 40 anak panti asuhan dengan harapan agar seluruh personel Polda Sumsel khususnya Direktorat Intelkam Polda Sumsel, senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rd)
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut. a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen Pertanggungjawaban Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi; 2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran; 3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan koordinator pendamping; 4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK, dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke bank; dan 5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah perjalanan dinas selesai dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut. b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya. Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah. Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 (Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi: 1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu. d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan. Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya. Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk: a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur
Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No 24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.
Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan pemotongan hewan qurban di Lapangan Tenis Polres Ogan Ilir (27/05). Kegiatan tersebut berlangsung penuh kebersamaan, kekeluargaan dan kepedulian sosial antara personel Polri dan masyarakat sekitar. Kegiatan dimulai sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 477 / V / 2026 tentang pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Sebanyak 7 ekor sapi dalam kondisi sehat disembelih dan dagingnya dibagikan kepada personel Polres Ogan Ilir serta masyarakat yang membutuhkan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H, didampingi Wakapolres Ogan Ilir Kompol Goergie Absalom Sakul, S.I.K, para Kabag, Kasat, Kasie, personel yang tergabung dalam panitia qurban serta masyarakat sekitar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sarapan pagi bersama antara personel dan tim pemotong hewan qurban di depan ruang Wakapolres, dilanjutkan doa bersama, arahan Kapolres Ogan Ilir dan ketua panitia, kemudian proses penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada anggota dan masyarakat.
Kapolres Ogan Ilir melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa momentum Idul Adha bukan hanya tentang ibadah qurban, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaan serta mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.
“Melalui momentum Idul Adha ini, kami ingin terus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga hadir melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang memberikan manfaat nyata,” demikian disampaikan AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H Kapolres Ogan Ilir dalam kata sambutannya.
Selain menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, namun juga hadir dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap panitia terkait acara safari ramadhan Bapak Kapolri beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Polda Sumsel nanti untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kapolda lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev terkait adanya dugaan kelalaian kepanitiaan acara safari ramadhan Kapolri. Dimana banyak sekali tamu undangan dari kalangan aktivis yang tidak mendapatkan konsumsi makanan, pada, Senin (16/03/26).
Iqbal Tawakal menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut adanya dugaan kelalaian dan terindikasi adanya unsur kesengajaan atau Miss komunikasi yang dilakukan oleh oknum panitia undangan dan panitia kosumsi saat acara safari ramadhan Polda Sumsel itu.
“Banyak tamu undangan yang tidak menerima jamuan makanan untuk berbuka puasa. Hal ini sungguh memprihatinkan dan bisa memicu kekecewaan serta ketersinggungan mahasiswa dan aktivis saat acara safari ramadhan yang di hadiri langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Iqbal Tawakal.
Kami menduga adanya oknum Panitia acara yang diduga lalai atau terindikasi adanya kesengajaan sehingga banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan makanan berbuka puasa. Hal tersebut sangat bertentangan dengan etika serta SOP dalam acara. Kami akan mempertanyakan hal tersebut dalam aksi demo nanti, supaya kami mendapatkan jawaban dari Kapolda Sumsel, tambah Iqbal Tawakal
“Ada statemen yang diberikan Kapolri dalam kegiatan tersebut untuk menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pemecah belah, memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan ulama, serta tetap solid menghadapi dinamika global. Tapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut justru berbanding terbalik dengan statemen Kapolri itu sendiri,” ungkap Iqbal Tawakal.
Dari kejadian itu, Patut diduga adanya oknum panitia sengaja menjatuhkan nama baik Kapolda dengan adanya dugaan kelalaian dalam acara yang di hadiri langsung oleh Kapolri. Saat berbuka puasa menjadi ricuh dengan banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan jamuan untuk buka puasa, inikan memalukan, saya sendiri beserta beberapa rekan yang tidak mendapatkan konsumsi tersebut, kata Iqbal Tawakal.
Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa, jika ada dugaan atau unsur kesengajaan dari pihak panitia, maka panitia acara harus bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan kerja yang ada di dalam acara safari ramadan di Polda Sumsel tersebut. Maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut marwah kepolisian Polda Sumsel itu sendiri di mata rekan-rekan aktivis, imbuhnya.
“Kami akan meminta klarifikasinya supaya kami mendapatkan jawaban yang tegas. Kami juga mendesak Bapak Kapolda segera menindaklanjuti dan memanggil seluruh anggota panitia acara safari ramadhan yang diduga sudah lalai dan ingin menjatuhkan harga diri masyarakat Sumsel, tokoh agama, aktivis dan mahasiswa yang hadir pada acara tersebut,” jelas Iqbal Tawakal.
Selain aksi demo nanti, kami juga akan memberikan surat tembusan ini langsung ke Bapak Kapolri di Jakarta, supaya beliau juga turut mengetahui kejadian tersebut, tutup Iqbal Tawakal. (Rd)
SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona
Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.
Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.
DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL