Akan Aksi di Polda Sumsel FPGSS Minta Kapolda Lakukan Monev Terkait Kisruhnya Acara Safari Ramadan Kapolri

Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap panitia terkait acara safari ramadhan Bapak Kapolri beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Polda Sumsel nanti untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kapolda lakukan Monitoring Evaluasi atau Monev terkait adanya dugaan kelalaian kepanitiaan acara safari ramadhan Kapolri. Dimana banyak sekali tamu undangan dari kalangan aktivis yang tidak mendapatkan konsumsi makanan, pada, Senin (16/03/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut adanya dugaan kelalaian dan terindikasi adanya unsur kesengajaan atau Miss komunikasi yang dilakukan oleh oknum panitia undangan dan panitia kosumsi saat acara safari ramadhan Polda Sumsel itu.

“Banyak tamu undangan yang tidak menerima jamuan makanan untuk berbuka puasa. Hal ini sungguh memprihatinkan dan bisa memicu kekecewaan serta ketersinggungan mahasiswa dan aktivis saat acara safari ramadhan yang di hadiri langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Iqbal Tawakal.

Kami menduga adanya oknum Panitia acara yang diduga lalai atau terindikasi adanya kesengajaan sehingga banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan makanan berbuka puasa. Hal tersebut sangat bertentangan dengan etika serta SOP dalam acara. Kami akan mempertanyakan hal tersebut dalam aksi demo nanti, supaya kami mendapatkan jawaban dari Kapolda Sumsel, tambah Iqbal Tawakal

“Ada statemen yang diberikan Kapolri dalam kegiatan tersebut untuk menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Beliau meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pemecah belah, memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan ulama, serta tetap solid menghadapi dinamika global. Tapi faktanya dilapangan kegiatan tersebut justru berbanding terbalik dengan statemen Kapolri itu sendiri,” ungkap Iqbal Tawakal.

Dari kejadian itu, Patut diduga adanya oknum panitia sengaja menjatuhkan nama baik Kapolda dengan adanya dugaan kelalaian dalam acara yang di hadiri langsung oleh Kapolri. Saat berbuka puasa menjadi ricuh dengan banyak tamu undangan yang tidak mendapatkan jamuan untuk buka puasa, inikan memalukan, saya sendiri beserta beberapa rekan yang tidak mendapatkan konsumsi tersebut, kata Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa, jika ada dugaan atau unsur kesengajaan dari pihak panitia, maka panitia acara harus bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan kerja yang ada di dalam acara safari ramadan di Polda Sumsel tersebut. Maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel memberikan tindakan tegas karena ini menyangkut marwah kepolisian Polda Sumsel itu sendiri di mata rekan-rekan aktivis, imbuhnya.

“Kami akan meminta klarifikasinya supaya kami mendapatkan jawaban yang tegas. Kami juga mendesak Bapak Kapolda segera menindaklanjuti dan memanggil seluruh anggota panitia acara safari ramadhan yang diduga sudah lalai dan ingin menjatuhkan harga diri masyarakat Sumsel, tokoh agama, aktivis dan mahasiswa yang hadir pada acara tersebut,” jelas Iqbal Tawakal.

Selain aksi demo nanti, kami juga akan memberikan surat tembusan ini langsung ke Bapak Kapolri di Jakarta, supaya beliau juga turut mengetahui kejadian tersebut, tutup Iqbal Tawakal. (Rd)

GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

Enam Tersangka Kasus Kredit Bank BRI Diserahkan ke JPU

Jurnalindependenpers, Palembang– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026).

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny, Selasa (9/3/2026).

Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni. WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012. ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, keenam tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa Hukum masing-masing, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jpu akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Rd)

Ormas Cakar Sriwijaya, PMPB, Pemuda Pancasila, dan Harimau Sumatra Bersatu Jalin Silaturahmi Demi Jaga Kondusifitas Palembang

Ormas Cakar Sriwijaya, PMPB, Pemuda Pancasila, dan Harimau Sumatra Bersatu Jalin Silaturahmi Demi Jaga Kondusifitas Palembang

Palembang — Dalam upaya menjaga kondusifitas dan memperkuat persatuan antarorganisasi kemasyarakatan di Kota Palembang, Ormas Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan menggelar pertemuan silaturahmi bersama PMPB Pemuda Pancasila dan Ormas Harimau Sumatra Bersatu.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk meredam potensi konflik antarormas serta menegaskan komitmen bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Ketua Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan menegaskan bahwa perbedaan bendera organisasi tidak boleh menjadi alasan perpecahan.

“Kami sepakat, tidak boleh ada lagi gesekan antarormas di Palembang. Kita semua bersaudara, sama-sama anak bangsa. Ormas harus hadir sebagai solusi, bukan sumber masalah,” tegasnya.

Perwakilan PMPB Pemuda Pancasila menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi lintas ormas demi menciptakan iklim yang damai dan kondusif.

“Pemuda Pancasila berkomitmen menjaga ketertiban umum. Jika ada persoalan di lapangan, kita selesaikan dengan musyawarah, bukan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Ormas Harimau Sumatra Bersatu menegaskan bahwa silaturahmi ini menjadi langkah awal membangun sinergi konkret antarormas dalam kegiatan sosial, pengawasan kebijakan publik, serta menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sepakat, ormas harus jadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menjaga Palembang tetap aman, tertib, dan bermartabat,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, ketiga ormas menyepakati:

  1. Menolak segala bentuk bentrokan dan aksi kekerasan antarormas.
  2. Mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
  3. Siap bersinergi menjaga kondusifitas kota dan ketertiban umum.
  4. Mendukung penegakan hukum terhadap oknum yang mencoreng nama baik ormas.

Pertemuan silaturahmi ini diharapkan menjadi contoh bagi organisasi kemasyarakatan lainnya di Sumatera Selatan bahwa persatuan dan komunikasi adalah kunci utama menjaga stabilitas daerah.

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005

Erni Yusnita Kajari Banyuasin Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan dan Keadilan Manusiawi di Banyuasin

Erni Yusnita Kajari Banyuasin

Jurnalindependenpers, Palembang– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara resmi melantik Erni Yusnita, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, menggantikan Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H.


Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Sebelum menjabat Kajari Banyuasin, Erni Yusnita dikenal sebagai sosok jaksa perempuan berintegritas yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Erni Yusnita sendiri pernah menjabat Koordinator Kejati Bangka Belitung. Kepala Subseksi Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Erni Yusnita juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum. Dari Sintang ke Banyuasin, Erni Yusnita Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Penegakan Hukum Berkeadilan. Sebagai pimpinan baru, Erni Yusnita dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dan berdedikasi. 

“Saya akan meneruskan estafet kepemimpinan beliau dengan baik dan meningkatkan kinerja Kejari Banyuasin untuk masyarakat dan  menjalin sinergi yang kuat dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan di Banyuasin” demikian disampaikan Erni Yusnita, Kajari Banyuasin dengan tegas dan humanis.

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Selain Erni Yusnita, Kajati Sumsel juga melantik sejumlah pejabat lain, antara lain Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejati Sumsel, satu asisten, dua Kajari, serta tiga koordinator di lingkungan Kejati Sumsel.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun humanis, Erni Yusnita diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Banyuasin.
Sebagai perempuan karier di jajaran Adhyaksa, kiprahnya mencerminkan semangat kesetaraan dan profesionalisme dalam mengemban amanah di dunia hukum yang penuh tantangan.

Dalam amanatnya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan pejabat bukan semata pergantian posisi, tetapi bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi.
Tujuannya, kata Kajati, untuk memperkuat kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan menyesuaikan diri dengan dinamika serta tantangan tugas ke depan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi wujud dari proses regenerasi yang sehat untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” ujar Ketut dalam sambutannya.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi. Jabatan ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Upacara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.
Momentum ini menjadi simbol komitmen Kejati Sumatera Selatan untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. (Rudi)