Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Jakarta – Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan. Bukan soal ancaman kedaulatan dari luar, melainkan soal “ancaman dari dalam” terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi pusat badai kritik yang mengarah langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.

Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, membedah preseden berbahaya ini bukan sebagai serangan personal, melainkan kritik sistemik. Teddy, lulusan Akmil 2011, kini sudah menyandang pangkat Letkol pada tahun 2026. Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan 2011 secara reguler baru layak menjadi Letkol setelah 23 tahun masa dinas, atau sekitar tahun 2034.

Teddy melesat delapan tahun lebih cepat. Mekanisme yang digunakan pun dipertanyakan. Selamat Ginting menyebut istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” sebagai istilah yang seolah diada-adakan. Pasalnya, Teddy tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengorbanan jiwa raga di medan laga.

Pelanggaran UU TNI dan Etika Birokrasi

Masalah hukum yang lebih krusial muncul terkait jabatan Seskab. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 secara limitatif hanya menyebutkan 10 posisi sipil yang boleh diduduki perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak ada dalam daftar tersebut. Secara hukum, Teddy seharusnya mundur atau pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana yang dilakukan AHY atau Iftitah Sulaiman saat menempuh jalur politik/birokrasi.

Selain itu, jika pemerintah mengklaim Seskab setara Eselon II, maka pangkat yang sesuai adalah Brigadir Jenderal (Bintang 1). Ini artinya, sebagai Letkol, Teddy secara pangkat bahkan belum memenuhi syarat untuk duduk di kursi tersebut. Proyeksi kenaikan pangkat setiap tahun agar “sesuai jabatan” dianggap akan melangkahi enam angkatan senior di atasnya, yang hingga kini bahkan banyak yang belum mencapai pangkat Letkol meski sudah memenuhi syarat pendidikan seperti Seskoat dan Diklatpim 2.

Wilson Lalengke: “Negara Bukan Milik Pribadi, Kembalikan ke Jalur Hukum!”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap fenomena ini. Ia memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi loyalitas personal.

“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau ‘as you please’. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 4 Mei 2026.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) dan telah melatih ribuan anggota TNI di bidang jurnalistik itu memperingatkan bahwa jika pola ini diteruskan, moralitas ribuan perwira yang taat aturan akan hancur. Menurutnya, jangan sampai sejarah kelam peristiwa 17 Oktober 1952 terulang kembali karena TNI merasa kedaulatan organisasinya diintervensi oleh kepentingan politik istana.

“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di Papua. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tambah Wilson Lalengke menirukan pernyataan beberapa pihak yang beredar luas beberapa hari terakhir.

Prinsip Good Governance dan Potensi Hak Angket DPR

Dalam teori Good Governance, salah satu pilar utamanya adalah Supremasi Hukum (Rule of Law) dan Transparansi. Pemikir dunia seperti Max Weber (1864-1920) menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis pada kompetensi dan aturan objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.

Filsuf polik Amerika, Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay juga mengingatkan bahwa kerusakan institusi dimulai ketika “loyalitas personal” mengalahkan “mekanisme meritokrasi”. Sejarah mencatat kegagalan militer Mesir di masa lalu terjadi karena panglima yang hanya berpengalaman setingkat Mayor di lapangan tiba-tiba menjadi Jenderal karena kedekatan dengan lingkaran istana. Hasilnya adalah kekalahan memalukan di medan tempur.

Jika Presiden Prabowo terus mempertahankan kebijakan yang menabrak UU TNI ini, Selamat Ginting memperingatkan adanya risiko politik besar: Hak Angket di DPR. Prabowo bisa terancam jatuh atau setidaknya mengalami delegitimasi politik hanya karena memaksakan kehendak untuk menyelamatkan segelintir orang di lingkarannya.

Hukum dan sistem dibangun bukan untuk menghalangi prestasi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang naik ke puncak adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, pendidikan, dan pengalaman tempur, bukan sekadar mereka yang berada di lingkaran yang tepat. (TIM/Red)

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Jakarta – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menghadapi ancaman baru yang tidak kasat mata. Bukan lagi premanisme fisik di jalanan, melainkan penyanderaan reputasi melalui fitur ulasan di platform Google Maps. Modus pemerasan ini menyasar aspek paling krusial dalam bisnis digital: kepercayaan pelanggan (customer trust).

Pengalaman pahit ini dialami oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater sekaligus pusat layanan heatpump water heater di Jakarta. Tanpa ada transaksi atau interaksi sebelumnya, Imam tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengintimidasi.

Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu (ulasan negatif) pada profil bisnis Imam di Google Maps. “Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam kepada media beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, ditemukan ulasan bernada kasar yang provokatif. Saat Imam mencoba mengklarifikasi dan meminta penghapusan ulasan karena merasa tidak pernah ada transaksi, pelaku justru melancarkan aksinya. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating tersebut menjadi bintang lima.

Beruntung, Imam tidak gentar. Ia memilih menolak permintaan tersebut dan segera mendokumentasikan seluruh percakapan sebagai bukti percobaan pemerasan. “Saya memilih melawan karena jika diikuti, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk membantu visibilitas UMKM. Namun, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan “pembunuhan karakter” bisnis. Bagi calon pelanggan, rating rendah adalah sinyal merah untuk tidak menggunakan jasa atau produk tersebut. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pemeras untuk menekan psikologis pemilik usaha agar bersedia membayar demi mengamankan reputasi digital mereka.

Wilson Lalengke: “Ini Adalah Kejahatan Siber yang Harus Ditindak Tegas!”

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa yang dialami oleh pemilik W-Heater adalah bentuk nyata dari terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur ulasan publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada model pemeras seperti ini,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pria yang dikenal luas selalu membela orang teraniaya di berbagai tempat itu juga meminta pihak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk mulai mencermati pola-pola pemerasan berbasis ulasan digital ini. “Hukum kita, melalui UU ITE Pasal 27 ayat (4), dengan jelas melarang tindakan pemerasan dan pengancaman di ruang siber. Kami di PPWI mendorong para pelaku usaha untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi Anda disandera. Selain itu, platform besar seperti Google juga harus lebih proaktif dalam memfilter ulasan-ulasan sampah yang tujuannya hanya untuk intimidasi, bukan berdasarkan pengalaman pelanggan yang asli,” pungkas tokoh pers nasional ini.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku UMKM. Mereka perlu secara rutin memantau profil bisnis online yang dikelolanya. Segera cek jika ada ulasan bintang satu dari akun yang tidak dikenal atau tidak terdaftar dalam database pelanggan.

Para pelaku UMKM juga bisa menggunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’. Laporkan ulasan tersebut kepada Google dengan alasan spam atau conflict of interest. Penting diperhatikan agar jangan mudah terpancing jika mendapatkan ancaman dari manapun. Hindari memberikan uang tebusan, karena hal ini justru akan membuat pelaku ketagihan dan menyasar korban lainnya.

Untuk bahan atau data saat melakukan pelaporan ke pihak berwajib, sangat disarankan agar menyimpan berbagai bukti digital. Tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman dan ulasan negatif adalah bukti hukum yang kuat jika kasus ini dibawa ke jalur kepolisian. (TIM/Red)

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Pemalang – Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban dalam perkara narkoba yang menjerat anaknya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dugaan praktik mafia peradilan ini bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan pengakuan Sri Tenang Asih, oknum aparat kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan bagi sang anak.

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta. Agar terhindar dari penerimaan uang tunai maupun transfer dan secara langsung, pelapor diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas nama sendiri, dengan setoran uang sesuai nominal kesepakatan tersebut. Setelah buku tabungan diterbitkan pihak bank, pelapor selaku korban diminta menyerahkan buku tabungan beserta aksesnya kepada oknum aparat.

Meski uang telah berpindah tangan dengan janji rehabilitasi, janji tersebut nyatanya hanya isapan jempol. Tersangka tetap diproses hukum hingga tahap P-21 dikejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

Estafet Pungli: Intimidasi di Meja Hijau

Kegetiran Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pungutan liar berlanjut. Oknum Jaksa berinisial A diduga meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Meski sempat menolak karena merasa tertipu di tahap awal, intimidasi oknum tersebut diduga membuat pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi janji keringanan hukuman. Tak hanya memeras, oknum jaksa tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas milik pelapor dan mempertanyakan perhiasan yang dikenakannya, sebuah tindakan yang melanggar Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, transparansi proses hukum pun diabaikan. Keluarga tidak mendapatkan informasi jelas terkait jadwal sidang perdana, yang secara langsung menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Wilson Lalengke: “Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil”

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Pemalang adalah potret buram penegakan hukum yang masih dihantui mentalitas predator.

“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga terdakwa. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas tokoh HAM internasional itu, Sabtu, 2 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya mendesak agar institusi Polri dan Kejaksaan tidak hanya diam melihat borok di internalnya. “Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” pungkas lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Utrecht University tersebut.

Tindakan para oknum di Pemalang tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah instrumen hukum. Pertama, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Kedua, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan ketiga Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini menunggu keberanian pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas anggotanya demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. (TIM/Red)

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Rabat – Pemerintah Federasi Jerman secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai solusi sentral bagi permasalahan Sahara. Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, di mana Jerman menyatakan niatnya untuk menyelaraskan langkah diplomatik dan ekonominya sesuai dengan posisi tersebut.

Komitmen ini dituangkan dalam deklarasi bersama setelah sesi kedua Dialog Strategis Multidimensi Maroko-Jerman yang berlangsung pada hari Kamis, 30 April 2025, di Rabat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, bersama mitranya dari Jerman, Johann Wadephul.

Dalam deklarasi tersebut, Jerman menyambut baik Resolusi 2797 yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada 31 Oktober 2025. Jerman menegaskan bahwa otonomi yang murni di bawah kedaulatan Maroko merupakan solusi yang paling layak untuk menyelesaikan sengketa regional di Sahara.

Lebih lanjut, Jerman memandang rencana otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko sebagai basis negosiasi yang serius dan kredibel demi mencapai penyelesaian yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak. Jerman juga mengapresiasi kesediaan Maroko untuk menjelaskan secara detail bentuk teknis dari otonomi di bawah kedaulatan Maroko tersebut.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Jerman menyatakan dukungan penuh dan teguh kepada Sekretaris Jenderal PBB beserta Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi negosiasi yang berlandaskan pada rencana otonomi Maroko. Jerman berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan sikap ini di garis depan diplomatik dan ekonomi, dengan tetap mematuhi hukum internasional.

Menanggapi dinamika positif ini, Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Jerman. Menurutnya, dukungan dari negara-negara besar di Eropa seperti Jerman menunjukkan bahwa dunia semakin mengakui integritas wilayah Maroko.

“Kami di Persisma merasa sangat bangga melihat penguatan dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas Sahara. Pengakuan dari Jerman ini adalah bukti nyata bahwa rencana otonomi Maroko merupakan solusi paling damai dan realistis yang tersedia saat ini,” ujar Wilson Lalengke, Jumat, 1 Mei 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa Persisma akan terus memberikan dukungan moral dan strategis kepada kedua negara demi tercapainya stabilitas global. “Pihak kami (Persisma) akan selalu mendukung kedua negara dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Persaudaraan antara Indonesia dan Maroko harus terus dipupuk, terutama dalam mendukung kedaulatan wilayah masing-masing. Kami yakin bahwa penyelesaian isu Sahara di bawah kedaulatan Maroko akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi kawasan Afrika Utara dan juga mitra-mitra internasionalnya, termasuk Indonesia,” pungkasnya.

Dengan komitmen Jerman untuk bertindak di sisi ekonomi, diharapkan akan muncul gelombang investasi baru dari perusahaan-perusahaan Jerman ke wilayah Sahara. Integrasi wilayah ini ke dalam ekonomi global di bawah administrasi Maroko dipandang sebagai kunci untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan membuka peluang kemakmuran bagi masyarakat setempat. (PERSISMA/Red)

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Jakarta – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan Rasuna Said, Kuningan Timur, seorang perempuan telah menghabiskan 13 tahun hidupnya untuk menjajakan kopi keliling, atau yang akrab disapa “Starling”. Selama lebih dari satu dekade, Khusnul Khotimah (bukan nama sebenarnya) menjadikan panasnya aspal, guyuran hujan, serta debu jalanan sebagai kawan sehari-hari. Namun, di balik butiran keringat yang menghiasi wajahnya, tersimpan luka mendalam akibat penindasan sistematis oleh oknum yang seharusnya menegakkan aturan.

Bagi Khusnul, kerasnya hidup bukan hanya soal mencari rupiah, tetapi tentang bertahan menghadapi cemoohan, hinaan, hingga ancaman. Para pedagang kecil di kawasan elit Mega Kuningan kerap menjadi “sapi perah” bagi oknum Satpol PP. Pungutan liar (pungli) seolah menjadi pajak tidak resmi yang wajib dibayarkan jika ingin tetap menyambung hidup.

Khusnul menceritakan betapa berat beban yang dipikul para pedagang kaki lima (PKL). “Kami sadar berhenti di bahu jalan atau trotoar melanggar aturan, tapi kami juga terbebani oleh oknum yang melanggar hukum,” ungkapnya pilu. Ancaman penyitaan barang dagangan sering digunakan sebagai alat pemerasan. Bahkan, dalam keadaan menuntun sepeda sekalipun, oknum kerap mencegat hanya untuk meminta minuman atau rokok secara cuma-cuma, ditambah kewajiban “setoran” bulanan.

Setoran ini terorganisir dengan rapi. Ada yang dibayar melalui anggota di lapangan, ada pula yang langsung ditransfer ke rekening “Komandan” di tingkat kecamatan. Di kawasan Mega Kuningan saja, diperkirakan uang pungli mencapai Rp25 juta per bulan. Jika telat membayar, seperti saat musim hujan di bulan Januari yang menyulitkan pedagang, ancaman “obrak-abrik” dari oknum berinisial N dan E langsung menghantui.

Viralitas yang Berujung Teror

Keadilan sempat seolah akan datang ketika video pungli tersebut viral di media sosial. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya perbaikan sistem, Khusnul justru merasa “disatroni” dan dicari-cari oleh oknum Satpol PP dan perangkat kelurahan hingga ke rumah kontrakannya.

Awalnya, mereka datang dengan nada memohon. Demi menyelamatkan jabatan dan menghindari pemecatan, para oknum memberikan janji-janji manis: boleh berdagang di depan Kemenkes tanpa diusir dan bebas dari biaya bulanan, asalkan Khusnul memberikan video klarifikasi yang membantah adanya pungli. Namun, janji itu hanyalah “angin surga”.

Setelah Lebaran berlalu, perburuan terhadap Khusnul justru semakin intens. Ia merasa diintai dan menjadi target utama. “Pedagang lain dilewati, tapi hanya saya yang diusir dengan bengis,” tuturnya. Puncaknya terjadi pada Senin, 6 April 2026, ketika ia dikepung oleh delapan orang oknum berseragam yang bertindak sangat arogan.

Dalam sebuah insiden yang memilukan, Khusnul – seorang perempuan yang berjuang sendirian, mengalami kekerasan fisik. Ia mengaku mulutnya ditabok, dibekap, ditendang, hingga tangannya dipelintir hingga tersungkur dan sesak napas. Upaya warga sekitar dan pengemudi ojek daring untuk menolong pun dicegah oleh oknum tersebut. Tragisnya, mereka justru mencoba membalikkan fakta dengan merekam kejadian seolah-olah Khusnul ingin menyerang petugas dengan tusukan es batu.

Perbudakan Modern dan Kejahatan HAM

Melihat fenomena ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis HAM internasional dan Ketua Umum PPWI, memberikan pernyataan keras. Ia menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut telah melampaui batas kemanusiaan dan merusak marwah institusi negara.

“Apa yang dialami oleh ibu pedagang Starling ini adalah potret nyata perbudakan modern di tengah ibu kota. Sangat memuakkan melihat aparatur negara yang dibayar oleh pajak rakyat justru bertindak seperti ‘predator’ terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang menyambung nyawa,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 28 April 2026.

Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemahannas RI tahun 2026 itu menekankan bahwa pengeroyokan seorang perempuan oleh delapan orang petugas berseragam adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia. “Mengintimidasi korban untuk melakukan klarifikasi palsu adalah kejahatan hukum. Pengeroyokan fisik terhadap seorang perempuan oleh sekelompok pria berseragam adalah tindakan pengecut yang tidak bisa dimaafkan. Dunia internasional harus melihat ini sebagai bentuk degradasi kemanusiaan di Indonesia. Saya menuntut pencopotan hingga proses pidana bagi semua oknum yang terlibat, termasuk komandan yang menerima aliran dana haram tersebut. Tidak boleh ada tempat bagi penindas rakyat kecil di negeri ber-Pancasila ini!” sebut Wilson Lalengke dengan nada berapi-api.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengawasi aparat di bawahnya. Rakyat kecil seperti Khusnul hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa harus “menyembah” pada oknum yang korup. Jika hukum tumpul ke atas namun sangat tajam bagi pedagang kopi keliling, maka keadilan di negeri ini memang sedang dalam keadaan gawat darurat. (TIM/Red)

Sultaf Restaurant Yogyakarta Restoran

Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba

Sultaf Restaurant Yogyakarta Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman Jl. Harjosudiro No.129, Sanggrahan, Condongcatur, Sleman | 4,9/5 Google Reviews

Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa, memesan nasi goreng, tapi pikiranmu justru melayang jauh ke aroma rempah kebab yang mengepul? Atau tiba-tiba terbayang semangkuk nasi zurbiyan berbumbu khas Yaman – yang pernah kamu makan entah di mana? Kalau iya, berarti kamu butuh Sultaf Restaurant. Di tengah hiruk-pikuk Condongcatur, Sleman, ada satu restoran yang diam-diam menyimpan rasa otentik Pakistan dan Yaman tanpa perlu kamu beli tiket pesawat.

Lebih dari Sekadar Tempat Makan

Sultaf Restaurant bukan restoran sembarangan. Dengan rating 4,9 bintang di ulasan Google, tempat ini telah membuktikan diri sebagai salah satu destinasi kuliner terpercaya di kawasan Sleman. Beroperasi setiap hari dari pukul 12.00 hingga 21.30 WIB, restoran ini menyajikan cita rasa autentik Pakistan dan Yaman yang jarang ditemukan di Yogyakarta.

Begitu masuk, kamu langsung disambut oleh dekorasi yang hangat dan bersahaja – perpaduan nuansa Timur Tengah yang membuat siapa pun merasa nyaman. Tempat duduk outdoor tersedia bagi yang ingin menikmati suasana terbuka, sementara fasilitas Wi-Fi dan high chairs untuk si kecil menjadikan Sultaf pilihan yang ramah untuk keluarga.

Mengapa Ini Penting Buat Kamu?

Di era kuliner kekinian yang penuh dengan menu fusion dan foto-foodi belaka, Sultaf hadir dengan penawaran yang berbeda: keaslian rasa. Bagi warga Yogyakarta yang pernah tinggal atau bepergian ke kawasan Asia Selatan dan Timur Tengah, restoran ini adalah obat rindu yang paling mujarab. Dan bagi yang belum pernah mencicipi masakan Yaman atau Pakistan sama sekali? Ini adalah kesempatan emas untuk memperluas pengalaman kulinermu tanpa harus keluar dari kota.

Sultaf juga relevan bagi para pencari makan siang atau makan malam bersama rekan kerja, keluarga besar, maupun pasangan. Nuansanya yang hangat menjadikannya tempat yang cocok untuk obrolan santai maupun pertemuan semi-formal.

Kisah di Balik Sepiring Nasi Biryani

Bayangkan kamu tiba di Sultaf pada sore hari. Aroma kapulaga, kayu manis, dan jintan langsung menyambut dari pintu masuk. Kamu duduk, membuka menu, dan tersesat dengan cara yang menyenangkan di antara pilihan: nasi zurbiyan ayam yang dagingnya gugur dari tulang, roti canai yang renyah dan lembut sekaligus, atau mungkin hidangan kari Pakistan yang bumbunya meresap hingga ke tulang.

Ketika makanan datang, presentasinya sederhana tapi terhormat – tidak ada piring artistik yang berlebihan, hanya makanan yang percaya diri dengan rasanya sendiri. Setiap suapan membawa cerita: tentang ibu-ibu di Pakistan yang memasak dengan sabar berjam-jam, tentang pedagang di Sana’a yang menjaga resep turun-temurun. Di Sultaf, kamu tidak sekadar makan – kamu mendengar narasi budaya lewat setiap gigitan.

Angka Tidak Pernah Bohong

Rating 4,9 dari 5 bintang adalah pencapaian luar biasa di dunia kuliner yang kompetitif. Di ulasan Google yang terkumpul, konsistensi kualitas rasa, kebersihan, dan pelayanan menjadi poin yang paling banyak dipuji. Akun Instagram @sultafrestaurant dengan lebih dari 320 pengikut juga menunjukkan komunitas loyal yang terus tumbuh – bukan sekadar tren sesaat, melainkan bukti bahwa Sultaf telah berhasil membangun kepercayaan pelanggan secara organik.

Bahkan platform GoFood pun menjadikan Sultaf sebagai Super Partner – sebuah status yang hanya diberikan kepada mitra dengan performa dan penilaian terbaik. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari komitmen panjang terhadap kualitas.

Menu Andalan Sultaf: Dari Chicken Biryani hingga Zurbiyan

Sultaf menyusun menunya dengan cermat. Setiap hidangan mewakili satu wilayah, satu tradisi, dan satu cara memasak yang berbeda. Inilah yang membedakan restoran masakan Pakistan dan Yaman di Sleman ini dari tempat makan lainnya.

Chicken Biryani – Rp39.000

Nasi berbumbu harum yang dimasak bersama ayam empuk, disajikan dengan saus spesial. Chicken Biryani adalah hidangan paling dikenal dari dapur Pakistan – dan versi Sultaf tidak mengecewakan. Rempahnya terasa berlapis, bukan sekadar pewarna.

White Karahi Chicken – Rp37.000

Berbeda dari kari biasa, White Karahi Chicken menggunakan saus yogurt yang lembut sebagai basisnya, disajikan dengan 2 roti. Teksturnya creamy, aromanya ringan, dan rasanya membuktikan bahwa masakan Pakistan tidak selalu harus pedas untuk berkesan.

Chicken Karahi – Rp35.000

Ayam dimasak dengan tomat dan rempah khas, lalu disajikan dengan 2 roti. Ini adalah comfort food sejati dari dapur Pakistan – sederhana dalam tampilan, kompleks dalam rasa.

Zurbiyan – Rp39.000

Nasi khas Timur Tengah dengan ayam dan kentang, disajikan bersama saus spesial. Zurbiyan adalah hidangan yang berakar dari tradisi Yaman – lebih aromatik dari biryani biasa dan lebih bertekstur dari nasi mandi.

Pendamping dan Cemilan: Fasolya Hamra, Tufaiah Jubon, hingga Raqeef

Kekuatan Sultaf tidak hanya pada hidangan utamanya. Menu pendamping mereka justru sering menjadi alasan pelanggan datang kembali.

• *Fasolya Hamra (Rp32.000) * – Kacang merah dimasak dengan saus tomat ringan, disajikan dengan 2 roti. Pilihan terbaik untuk vegetarian yang ingin menjelajahi cita rasa Yaman.
• *Tufaiah Jubon (Rp37.000) * – Keju dimasak dengan kentang berbumbu khas Aden, disajikan dengan 2 roti. Kombinasi yang terdengar sederhana tapi mengejutkan di lidah.
• *Raqeef/Roti (Rp5.000) * – Roti berlapis, lembut dengan sedikit renyah. Harga terjangkau, cocok sebagai teman semua hidangan.

Penutup yang Sempurna: Kheer, Kunafa, dan Minuman Segar

Jangan terburu-buru pergi setelah makan utama. Sultaf menyediakan dessert dan minuman yang layak untuk dinikmati pelan-pelan.

Kheer – Rp25.000

Bubur nasi manis dengan aroma kapulaga. Ringan, hangat, dan menenangkan – penutup yang sempurna setelah hidangan berbumbu kuat.

Kunafa – Rp45.000

Pastry renyah dengan keju manis, disajikan dengan sirup gula aromatik. Kunafa adalah dessert ikonik Timur Tengah yang kini bisa kamu nikmati di Sleman tanpa harus jauh-jauh ke Jordania atau Palestina.

Pilihan Minuman

Sultaf melengkapi pengalaman makan dengan tiga varian Lassi segar: Mango Lassi (Rp15.000), Strawberry Lassi (Rp15.000), dan Plain Lassi (Rp12.000). Yoghurt dingin yang menyegarkan – pasangan ideal untuk kari dan karahi yang kaya rempah.

*Yuk, Segera Kunjungi! *

Tidak ada alasan untuk menunda. Sultaf Restaurant ada di Jl. Harjosudiro No.129, Sanggrahan, Condongcatur, Kabupaten Sleman – hanya selemparan batu dari kawasan kampus dan pusat perbelanjaan Yogyakarta. Buka setiap hari mulai pukul 12.00 siang, dan kamu bisa menghubungi mereka di 0813-1609-146 untuk reservasi atau informasi lebih lanjut.

Untuk kamu yang tidak sempat datang langsung, Sultaf juga tersedia di GoFood – pesan dari sofa rumahmu dan biarkan aroma Timur Tengah itu datang sendiri ke pintu. Jangan lupa follow @sultafrestaurant di Instagram untuk update menu terbaru dan promo menarik.

Sultaf Restaurant bukan hanya tempat makan. Ia adalah pengingat bahwa dunia ini luas dan penuh cita rasa – dan kadang, kamu bisa menjelajahinya cukup dari meja makan di Condongcatur.

Rekomendasi Wilson Lalengke

Tokoh pers nasional dan aktivis kemanusiaan, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut memberikan apresiasi terhadap kehadiran Sultaf Restaurant sebagai simbol keberagaman kuliner di Yogyakarta. Pria yang sudah mencicipi berbagai kuliner dunia di tempat asalnya di negara-negara yang dikunjunginya ini mengatakan bahwa warga Yogyakarta beruntung, Sultaf Restaurant mendekatkan makanan favorit masyarakat Asia Tengah dan Timur Tengah ke depan pintu rumah warga Yogyakarta.

“Sultaf Restaurant adalah permata tersembunyi bagi pecinta kuliner otentik kini hadir di halaman rumah warga Yogyakarta. Saya sangat merekomendasikan masyarakat di Kota Pelajar ini, para mahasiswa, hingga wisatawan untuk datang dan menikmati layanan luar biasa serta keaslian rasa yang mereka tawarkan. Di sini, Anda tidak hanya makan, tetapi menghargai dedikasi terhadap tradisi kuliner yang tulus. Pelayanannya ramah, rasanya jujur, dan suasananya sangat mendukung untuk menjalin silaturahmi,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan “Jangan lewatkan Chicken Biryani dan Kunafa mereka yang ikonik!” (*)

Jl. Harjosudiro No.129, Condongcatur, Sleman | 0813-1609-146 | 12.00–21.30 WIB | 4,9/5 Google Reviews

Note: Artikel review tentang Sultaf Restaurant Yogyakanrta ini adalah bagian dari upaya advokasi Tim PPWI Nasional kepada pemilik restoran tersebut, yakni tiga orang investor muda belia WNA Pakistan & Yaman, yang menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum-oknum petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I Yogyakarta. Artikel terkait dapat dibaca di sini: https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/