Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Jakarta – Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu disambut riuh oleh panggung media nasional. Di atas kertas, perdamaian ini dicitrakan sebagai akhir yang indah bagi perselisihan hukum yang sempat memanas. Namun, jika dibedah secara kritis, rekonsiliasi kilat ini meninggalkan jejak kompromi hukum yang sarat paradoks, bahkan cenderung memalukan bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan bargaining power (daya tawar) yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.

“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Pria penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketimpangan dalam perdamaian ini. Pertama, adanya kesewenang-wenangan berbasis bargaining power atau kekuatan tawar-menawar. Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar yang jauh mengungguli warga biasa, apalagi dibanding jurnalis di tanah air, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang.

Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan, dengan dalih “perdamaian adalah keberkahan”. “damai itu indah”, dan berbagai jargon luhur lainnya. Ini adalah bentuk pengerdilan makna keadilan.

Kedua, dalam peristiwa hukum ini terlihat jelas karakter oportunisme di kalangan elite kepemimpinan PWI. Kepemimpinan PWI sejak lama dinilai publik pers kerap memposisikan diri dekat dengan lingkar kekuasaan. Sikap opportunistik ini tercermin saat mereka memanfaatkan setiap peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.

Ketiga, kalangan wartawan tetap menjadi korban pelecehan. Akibat kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diselesaikan secara “damai di balik meja” ini, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka berpotensi tetap menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan kapital dan politik besar.

Keempat, adanya intervensi politik dan kemerosotan peran DPR. Anggota DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya tidak gegabah mengintervensi urusan pidana hukum lalu memamerkannya ke publik. Jika perdamaian ingin dicapai, proses tersebut mestinya berjalan alami dalam koridor hukum yang berlaku.

Keterlibatan Dasco dipandang publik murni memperkuat bargaining power Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat Presiden Prabowo Subianto (atasan politik Dasco). Dasco seharusnya lebih fokus membela rakyat kecil yang tak berdaya (defenceless) saat menghadapi terkaman predasi (sifat memangsa) hukum di negeri ini.

Renungan Filosofis dan Pengkhianatan Nilai Pancasila

Fenomena ini dapat dibedah melalui kacamata filsuf politik asal Jerman, Max Weber (1864-1920), mengenai Herrschaft (dominasi). Weber menjelaskan bagaimana elite kekuasaan menggunakan otoritas dan modal sosial-politik mereka untuk melegitimasi kepentingannya sendiri. Ketika hukum ditegakkan secara selektif dan dapat diselesaikan cukup dengan negosiasi antar-elite, maka fungsi hukum sebagai pengatur tatanan sosial yang adil telah lumpuh.

Lebih jauh, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge mengingatkan bahwa hukum sering kali dijadikan instrumen oleh pemilik kekuasaan untuk menentukan apa yang “benar” dan apa yang “salah”. Dalam kasus ini, kebenaran hukum dikalahkan oleh kompromi elit yang menafikan penderitaan dan martabat profesi di tingkat akar rumput.

Dari kacamata filosofis-kebangsaan, peristiwa ini secara terang-terangan mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mengamanatkan bahwa setiap warga negara, baik rakyat jelata, jurnalis, maupun pengacara papan atas dan pejabat tinggi, memiliki posisi yang sejajar di hadapan hukum (equality before the law).

Ketika seorang perwakilan rakyat di DPR RI justru memfasilitasi “kekebalan de facto” bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil terus digilas oleh hukum yang rigid dan bernuansa predatif, di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.

Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi, bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media. (TIM/Red)

Kapolri Rotasi Jabatan Strategis 146 Perwira

Jurnalindependenpers, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi terhadap jajaran Polri. Sebanyak 146 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) masuk dalam daftar mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar.Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) dan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan (Wakabaintelkam).Posisi Kadiv Hubinter yang sebelumnya dijabat Irjen Amur Chandra kini diisi Brigjen Untung Widyatmoko. Amur dimutasi sebagai Pati Hubinter Polri dalam rangka pensiun. Untung, yang sebelumnya menjabat Sekretaris NCB Interpol, akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen). Jabatan Sekretaris NCB Interpol yang ditinggalkan Untung kemudian diisi Brigjen Dani Hamdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Penerjemah Polri Utama Tk II Divisi Hubinter.Selain itu, Kapolri juga merotasi jabatan Wakabaintelkam Polri. Irjen Tomex Kurniawan dimutasi sebagai Pati Itwasum dalam rangka pensiun. Posisi Wakabaintelkam kini diisi Brigjen Wawan Muliawan, yang sebelumnya menjabat Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri.Mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi Polri sekaligus regenerasi kepemimpinan. Pergantian di level strategis menunjukkan komitmen Kapolri untuk menjaga dinamika organisasi tetap berjalan, sekaligus menyiapkan kaderisasi di tubuh Polri.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolres Musi Banyuasin akan diisi oleh AKBP Adik Listyono yang sebelumnya menjabat Kapolres OKU Timur, sementara AKBP Ruri Prastowo dimutasi sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Sumsel. Kapolres Musi Banyuasin akan diisi oleh AKBP Adik Listyono yang sebelumnya menjabat Kapolres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur diemban AKBP Lalu Hedwin Hanggara yang sebelumnya menjabat Kasianev BPKB Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri. Posisinya akan digantikan AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Rd)

Jaksa Agung Rotasi 90 Kajari

Jurnalindependenpers, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan mutasi terhadap posisi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), salah satunya Kajari Jakarta Barat.

“Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan JIP di Jakarta, Kamis.

Mutasi kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.

Salah satu yang dimutasi adalah posisi Kajari Jakarta Barat. Arief Indra Kusuma Adhi dipercaya mengemban amanah sebagai Kajari Jakarta Barat yang baru menggantikan Nurul Wahida Rifal yang dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Berikut daftar 90 jaksa yang dimutasi menjadi Kajari:

Yudhi Kurniawan sebagai Kajari Purwakarta

Hary Palar sebagai Kajari Paser

Agus Wirawan Eko Saputro sebagai Kajari Kota Bogor

Agustinus Baka Tangdililing sebagai Kajari Kota Magelang

Shinta Ayu Dewi sebagai Kajari Gunung Kidul

Kusufi Esti Ridliani sebagai Kajari Karangasem

I Wayan Sumertayasa sebagai Kajari Badung

Sunandar Pramono sebagai Kajari Tanggamus

Ahmad Latupono sebagai Kajari Jayawijaya

Romy Arizyanto sebagai Kajari Jambi

Akwan Anas sebagai Kajari Samosir

Ariyanto Novindra sebagai Kajari Sumba Timur

Muib sebagai Kajari Bantul

Andre sebagai Kajari Kuantan Singingi

Denny Iswanto sebagai Kajari Seruyan

Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe sebagai Kajari Kabupaten Bogor

Neneng Rahmadini sebagai Kajari Cimahi

Ricky Parlin Jahyamanda sebagai Kajari Metro

Suseno sebagai Kajari Pasuruan

Sundoro Adi sebagai Kajari Tanjung Pinang

Naungan Harahap sebagai Kajari Tapanuli Utara

Nurdin sebagai Kajari Morowali

Arief Indra Kusuma Adhi sebagai Kajari Jakarta Barat

Heberth Pesta Hutapea sebagai Kajari Tarakan

Didik Haryanto sebagai Kajari Maluku Tengah

Aditya Rakatama sebagai Kajari Tangerang Selatan

Jainah sebagai Kajari Hulu Sungai Tengah

Ivan Hebron Siahaan sebagai Kajari Kaur

Heru Kamarullah sebagai Kajari Ciamis

Andi Rio Rahmat Rahmatu sebagai Kajari Bima

Suci Wijayanti sebagai Kajari Cianjur

Ibnu Firman Ide Amin sebagai Kajari Lampung Selatan

Ali Toatubun sebagai Kajari Toli-Toli

Salomina Meyke Saliama sebagai Kajari Kendal

Muhammad Ruslan sebagai Kajari Jembrana

Asep Sunarsa sebagai Kajari Landak

Rajendra Dharmalingga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie

Erianto sebagai Kajari Kota Banjar

Aji Kalbu Pribadi sebagai Kajari Kutai Kartanegara

Muchsin sebagai Kajari Banjarmasin

Andri Kurniawan sebagai Kajari Yogyakarta

Regie Komara NA sebagai Kajari Majalengka

Andi Herman sebagai Kajari Buol

Anggara Suryanagara sebagai Kajari Tanjung Perak

Denny Wicaksono sebagai Kajari Tabalong

Andhy Hermawan Bolifaar sebagai Kajari Karimun

Ratih Andrawina Suminar sebagai Kajari Batang

Rizky Fachrurrozi sebagai Kajari Indragiri Hulu

David Razi sebagai Kajari Tojo Una-Una

Andi Reny Rummana sebagai Kajari Grobogan

Ikram Mhd Saleh sebagai Kajari Donggala

Dinar Kripsiaji sebagai Kajari Sleman

Putri Ayu Wulandari sebagai Kajari Kulon Progo

Bayu Novrian Dinata sebagai Kajari Lombok Tengah

Diana Wahyu Widiyanti sebagai Kajari Kota Bekasi

Muhammad Yuris Rawando sebagai Kajari Nabire

Adung Sutranggono sebagai Kajari Kota Malang

Johannes Harysuandy Siregar sebagai Kajari Indragiri Hilir

Arif Mirra Kanahau sebagai Kajari Belu

Andi Helmi Adam ebagai Kajari Bulungan

Mohtar Arifin sebagai Kajari Bombana

Agus Chandra sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

Taruli Phalti Patuan sebagai Kajari Purbalingga

Agung Pamungkas sebagai Kajari Kotabaru

Mahfuddin Cakra Saputra sebagai Kajari Sumbawa Barat

Mohamad Rohmadi sebagai Kajari Bojonegoro

Lapatawe sebagai Kajari Palu

Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kajari Wajo

Agita Tri Moertjahjanto sebagai Kajari Sibolga

Agus Rujito sebagai Kajari Kota Semarang

Abdurrachman sebagai Kajari Karanganyar

Alfian Bombing sebagai Kajari Tebo

Yosef Umbu Hina Marawali sebagai Kajari Timor Tengah Selatan

Ade Indrawan sebagai Kajari Bengkalis

Edwin Ignatius Beslar sebagai Kajari Kotawaringin Timur

Andi Fitriana sebagai Kajari Kepulauan Talaud

Marlambson Carel Williams sebagai Kajari Pekanbaru

Nanang Dwi Priharyadi sebagai Kajari Batubara

Adief Swandaru sebagai Kajari Pulang Pisau

Mohammad Nasir sebagai Kajari Palembang

Aka Kurniawan sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya

Kiki Yonata sebagai Kajari Musi Banyuasin

Bohal Parlambohan Lubis sebagai Kajari Rejang Lebong

Hadiman sebagai Kajari Pati

Ardian sebagai Kajari Kota Tegal

Ujang Sutisna sebagai Kajari Tuban

Todo Batara Silalahi sebagai Kajari Konawe Selatan

Rahmad Isnaini sebagai Kajari Serdang Bedagai

Abdul Halim sebagai Kajari Barito Timur

Nur Wahyu Bintari sebagai Kajari Lebong.

Mudah mudahan harapan kita semua dengan adanya rotasi jabatan tersebut meningkatkan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat. (Rd)

KAPOLSEK BHL BERSAMA KANIT RESKRIM LAKUKAN SOSIALISASI DAN HIMBAUAN TERKAIT PENGEBORAN ILEGAL DI AREA PAKRIN

Jurnalindependenpers, Musi Banyuasin – Kapolsek Batang Hari Leko bersama Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian himbauan kepada para pelaku pengeboran ilegal di kawasan Pakrin, pada hari Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dini sekaligus penegakan aturan hukum guna menekan aktivitas pengeboran tanpa izin yang merugikan, merusak lingkungan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Batang Hari Leko menegaskan bahwa pengeboran ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menghimbau agar masyarakat segera menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan bersama dan kelestarian lingkungan.

“Segala bentuk pengeboran yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami berharap masyarakat memahami risiko hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas ini bagi lingkungan dan kepentingan bersama,” tegas AKP Halim Kusumo, Kapolsek Batanghari Leko, 30 Juli 2026.

Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pengeboran ilegal, pihak kepolisian akan mengambil langkah penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rd)

Noda Hitam di Seragam Cokelat: Bisnis Gelap Vape Etomidate dan Industri Pemerasan di Jantung Kepolisian

Jakarta – Sebuah kardus cokelat kusam berisi kerupuk emping mentah meluncur mulus di dalam bagasi bawah Bus PMTOH bernomor polisi BL-7853-JK. Dari jalur lintasan Sigli di Ujung Barat Sumatra hingga menyeberangi Selat Sunda, paket itu tak ubahnya titipan oleh-oleh daerah biasa.

Namun, di balik renyahnya kerupuk gurih tersebut, tersembunyi zat pembius-pembunuh manusia, yakni 200 cartridge vape berisi cairan Etomidate. Sebagaimana diketahui bahwa cairan etomidate adalah sejenis bius atau anestesi kuat yang kini disalahgunakan menjadi komoditas narkotika racikan yang mematikan.

Di balik operasional senyap pengiriman barang haram ini, tidak ada mafia bertato atau kartel lintas negara berwajah menyeramkan. Sang sutradara dan pemain utamanya adalah perwira polisi aktif penyandang pangkat Iptu yang bertugas di korps penegakan hukum narkotika.

Kronologi Pengungkapan Jalur Narkoba Sigli–Tangerang

Sejak menjelang subuh pada Kamis, 23 Juli 2026, di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Seaport Bakauheni-Merak. Sekitar pukul 05.00 WIB Tim tersebut menghentikan laju Bus PMTOH yang akan naik ke kapal roro menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, untuk diperiksa.

Ketelitian petugas membimbing mereka pada satu kardus mencurigakan bernomor surat jalan khusus. Ketika dibuka, emping mentah hanyalah kamuflase. Di dalamnya tersusun rapi 8 bungkus besar berisi 200 unit cartridge vape merk The Dark Knight rasa anggur, siap dikirim menuju Terminal Cikokol, Tangerang, Banten.

Tak ingin memutus rantai pengiriman barang, Bareskrim menggelar operasi pengawalan penyerahan paket kiriman secara tertutup (controlled delivery). Paket dibiarkan meluncur hingga ke Loket CV PMTOH di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang.

Menjelang malam hari di tanggal yang sama, yakni Kamis, 23 Juli 2026, pukul 20.05 WIB, seorang kurir sewaan bernama Mahpudin datang mengambil kardus tersebut. Tanpa disadarinya, petugas telah mengepung area pengambilan paket kiriman. Saat diringkus, Mahpudin bernyanyi: ia hanya diperintah oleh seseorang yang menunggu di dalam mobil Toyota Yaris hitam Z-805-TAC di sekitar lokasi.

Pemilik mobil itu tak lain adalah Iptu Dicky Despriyanto, Perwira Unit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Penggeledahan mendadak di mobil mewah tersebut menguak pemandangan mencengangkan.
Di daloam mobil tersebut, Tim menemukan puluhan perangkat vape berbagai merk, cartridge sisa pakai berlabel Yakuza dan Batman, dan saset berlogo Gucci dan LV berisi racikan Happy Water. Selain itu, ditemukan juga tas taktis berisi amplop-amplop cokelat dan putih berisi tumpukan uang tunai senilai Rp114 juta.

Kartel Seragam Cokelat: Dari Kasat Narkoba Hingga Anggota Jatanras

Hasil interogasi membeberkan jejaring internal yang mengerikan. Pasokan vape anestesi etomidate tersebut didapat Iptu Dicky dari Iptu Muhammad Rizal, mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Utara yang kini menjabat Kaurwasyan Biddokes Polda Aceh. Memanfaatkan posisi dan akses lamanya di daerah konflik, Iptu Rizal bersekongkol dengan informan misterius bernama Rio di Medan melalui aplikasi percakapan terenkripsi Zangi.

Sejak Oktober 2025, Iptu Rizal sedikitnya telah empat kali mengirimkan ratusan paket vape beracun ini dari Sigli ke Tangerang menggunakan armada bus antar-pulau. Transaksi bernilai ratusan juta rupiah dialirkan secara bertahap melalui rekening penampung atas nama pribadi maupun pihak ketiga.

Lebih memprihatinkan lagi, Iptu Dicky tidak hanya bertindak sebagai bandar, tetapi juga meracuni korpsnya sendiri. Barang haram beromzet jutaan rupiah per pod itu ia jual langsung kepada para perwira dan bawahannya di Satresnarkoba Polres Tangsel.

Langganan pengguna barang kiriman Iptu Dicky mulai dari Kanit, Panit Timsus, hingga bintara di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Ruang kerja pemberantas narkoba telah berubah menjadi pasar gelap konsumsi narkotika internal.

Catatan Hitam: Mengubah Pidana ke Industri Pemerasan

Ibarat mengupas bawang, penangkapan Iptu Dicky membongkar kebusukan yang jauh lebih dalam. Bukti obrolan digital dalam ponselnya mengungkap pembicaraan intensif dengan atasannya, AKP Pardiman, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Terkuaklah fakta bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel bukan sekadar mengedarkan vape beracun. Mereka juga melancarkan aksi pengoperasikan industri pemerasan sistematis terhadap para penyalahguna narkotika.

Dalam daftar catatan rapi yang ditemukan, tertera nama ratusan warga masyarakat yang pernah ditangkap namun dibebaskan setelah memeras uang tebusan. Nilai perasan bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan juta per orang.

Korban pemerasan antara lain berinisial Tan Sengchao dan Zhen Chuangxin yang diperas hingga Rp100 juta masing-masing pada Mei 2026. Terdapat juga nama-nama lainnya seperti Musa (Rp70 juta), Clarisa (Rp100 juta), Herry (Rp80 juta), hingga Budi dan Zafirah (Rp50 juta). Uang tebusan itu menjadi komoditas barter kebebasan tanpa jalur hukum legal. Sejak Oktober 2025 hingga Juli 2026, lebih dari 80 warga telah menjadi korban pemerasan AKP Pardiman, dkk.

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan ini terbukti mengetahui, membiarkan, dan turut menikmati bancakan uang pemerasan serta peredaran vape etomidate di wilayah hukumnya. Pola penegakan hukum telah dibajak menjadi alat transaksi haram demi memperkaya kelompok perwira penegak hukum tersebut.

Pembersihan Total dan Ancaman Pidana

Total barang bukti yang disita Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ditaksir bernilai lebih dari Rp1,2 miliar dan berhasil menyelamatkan sedikitnya 202 jiwa dari ancaman kerusakan saraf akibat pemakaian etomidate liar. Sebuah hasil kerja tim yang patut diapresiasi sekaligus memprihatinkan.

Kini, Iptu Dicky Despriyanto dan Iptu Muhammad Rizal harus melepas seragam kebanggaannya. Keduanya menghadapi ancaman hukuman ganda: sanksi pidana berat atas peredaran narkotika dan pemerasan, serta Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Kepolisian. Sementara itu, AKP Pardiman beserta deretan perwira dan anggota pengguna lainnya langsung diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk diproses secara tegas.

Skandal ini menjadi tamparan amat keras bagi institusi Polri. Ketika benteng terakhir pemberantasan narkotika justru menjelma menjadi bandar dan pemeras, kepercayaan publik berada di titik terendah. Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya menjadi pertaruhan harga diri kepolisian di mata rakyat Indonesia. (TIM/Red)

Dikonfirmasi PPWI Kabupaten Bogor, Kapuspenkum Kejagung RI Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Pemeriksaan

Bogor – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor mendapatkan kepastian langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan perkara di tingkat daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke institusinya perihal pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar.

Konfirmasi ini diberikan menyusul langkah yang dilakukan oleh jajaran pengurus PPWI Kabupaten Bogor, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh elemen masyarakat maupun lembaga kontrol sosial akan diproses sesuai dengan mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

Langkah pemeriksaan yang diadukan tersebut merupakan bagian dari prosedur baku guna memastikan profesionalisme dan integritas para aparat penegak hukum di daerah.

“Memang terhadap ybs (yang bersangkutan-red) saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait adanya laporan aduan masyarkat, kita tunggu saja hasilnya dan kita tetap pro hati-hati dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Anang Supriatna, Selasa (28/07/2026).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad menyampaikan terkait keberadaan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, bahwa yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Denny Achmad.

Untuk saat ini, lanjut Denny Achmad, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. “Sementara itu, pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” tutup Denny Achmad.

Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dan Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad. “Semoga proses pemeriksaan yang dilakukan tersebut bisa transparan dan segera menyampaikan hasil akhirnya ke publik,” pungkasnya. (TIM/Red)