Polsek Lemabang Ringkus Dua Pelaku Pengelapan Motor Dan Pengeroyokan, Warga Diminta Waspada

Jurnalindependenpers, Palembang- Aparat Polsek Lemabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal jalanan. Dua pria berinisial (IS) dan (AK) berhasil diamankan terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor roda dua serta tindak pidana pengeroyokan di wilayah Palembang.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Kandang Kawat, pada Rabu (13/05/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Bambang Utoyo Kandang Kawat pada Rabu (13/06/2026),” ungkap Teta Ardiansyah Panit Opsnal saat dikonfirmasi tim media.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/2026/SPKT/POLSEK Ilir Timur II Palembang. Dari laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat perhatian warga sekitar. Pasalnya, kasus penggelapan kendaraan dan aksi kekerasan jalanan belakangan dinilai semakin meresahkan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang khawatir menjadi korban kejahatan serupa.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Sundari)

Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat

Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat

JurnalIndenpeden.com. Keluang,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho SIK SH MHum, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr H Apriyadi MSi, hingga unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo SH SIK MIK, Anggota DPRD Muba Andriyadi SIP MSi, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto SH, Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto SSos M Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, jajaran kepala perangkat daerah Muba, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta unsur perusahaan dan personel TNI-Polri.

Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Segera Tetapkan Direktur PT Danadipa dan Anggota DPRD Muara Enim Inisial HM Sebagai Tersangka

Palembang _ Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim memicu Lembaga Suara informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali melakukan unjuk rasa yang ke-5 kalinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.

Kali ini, SIRA dan PST dalam aksinya merangsek masuk ke halaman Kantor Kejati Sumsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan gratifikasi yang berujung penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Golkar inisial (KT) dan anaknya (RA).

Seperti di ketahui pihak pemberi gratifikasi atau suap yakni Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima dijerat karena menerima.

“Hingga sekarang pihak Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka saudara (HM) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim,” ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, pada Rabu (13/05/2026).

Sandi menjelaskan, dari keterangan tersangka (RA) melalui BAP lanjutan Penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 24/02/2026, ada peran penting inisial (HM) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka (RA) untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp.1,6 Miliar dan disitu juga ada dugaan aliran dana mengalir ke (HM).

Adapun dalam unjuk rasa tersebut SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung senilai Rp. 7.162.400.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Danadipa Cipta Kontruksi.

2. Segera tetapkan saudara (HM) anggota DPRD Muara Enim Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pusaran korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

3. Meminta Kejati Sumsel untuk mendalami peran (HM) dalam kasus tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400 Juta Rupiah (menurut keterangan BAP lanjutan tersangka (RA) pada hari Selasa, 24 Februari 2026).

4. Segera tetapkan tersangka Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi yang diduga sebagai otak pelaku pemberi Fee Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung dan berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Muara Enimn inisial (KT) dan anaknya (RA).

Ditempat serupa, Kejati Sumsel melalui Kasi Sidik Bidang Pidsus MHD Pajrin, SH. MH menanggapi, dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti, pihaknya sudah mengagendakan rencana pemanggilan saudara (HM).

“Kita sudah mengagendakan untuk memanggil saudara HM dan kalau Dirut PT Danadipa itu sudah beberapa kali kita panggil untuk di periksa, sampai sekarang kita masih menunggu hasilnya,” pungkas Pajrin tutup pembicaraan.

(CH)

Sidang PMI Muara Enim, Salah Kaprah Tipikor? Ahli Ungkap Fakta Status Dana Donor Darah

Sidang PMI Muara Enim, Salah Kaprah Tipikor? Ahli Ungkap Fakta Status Dana Donor Darah

PALEMBANG –Pengelolaan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim kini memasuki babak baru. Banyak pihak berpendapat, termasuk sebagian penegak hukum, disinyalir masih terjebak dalam pandangan yang “salah kaprah” dengan menganggap seluruh aliran dana di lembaga kemanusiaan ini sebagai keuangan negara.

Padahal, secara yuridis, dana yang dikelola oleh Unit Donor Darah (UDD) Muara Enim memiliki karakter hukum yang sangat spesifik dan berbeda dari dana hibah pemerintah.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H, dalam sidang kasus dana PMI di Pengadilan Negerai Klas 1A Palembang, Rabu (13/5/2026). Dr. Henny Yuningsih hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.

Menurut Dr. Henny, muncul argumen hukum yang fundamental yaitu dana yang berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) bukanlah objek tindak pidana korupsi. BPPD merupakan biaya yang dikeluarkan untuk operasional pelayanan, mulai dari pemeriksaan darah, penyimpanan, hingga distribusi, yang dikelola secara mandiri oleh UDD di bawah naungan PMI.

“Kita harus jernih melihat sumbernya. Jika dana tersebut diperoleh dari biaya pengganti layanan operasional (BPPD) dan bukan berasal dari kucuran APBN, APBD, maupun hibah pemerintah, maka dana tersebut adalah dana mandiri lembaga,” ungkap Henny saat menjelaskannya di hadapan hakim.

Ia menambahkan, bahwa jika dana dikelola secara mandiri tanpa melibatkan administrasi keuangan negara, maka tuduhan adanya Kerugian Keuangan Negara menjadi tidak relevan secara hukum.

Menurut dia, publik kini mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum khususnya JPU Kejari Muara Enim dalam menangani perkara ini.

Muncul kekhawatiran adanya upaya memaksakan delik korupsi pada perkara yang seharusnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum.

Untuk menjerat seseorang dengan UU Tipikor, unsur-unsur pokok seperti penyalahgunaan jabatan/kewenangan dan adanya kerugian negara yang “nyata dan pasti” wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Korupsi itu lahir dari kewenangan jabatan publik dan administrasi negara. Jika perbuatannya bersifat pribadi, dilakukan oleh pelaku tunggal, dan tidak menyentuh uang negara, maka itu masuk ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi,” tegas dia.

Penyelenggara keuangan negara pada prinsipnya adalah pihak-pihak yang secara atributif melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kewenangan tersebut lahir karena adanya jabatan publik yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan dalam pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dalam kerangka administrasi negara, kewenangan jabatan, serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Sita Barang Bukti Tanpa Izin Pengadilan, Kasus Batal Demi Hukum!

Penggunaan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti dituntut untuk tidak hanya tajam secara materiil, tetapi juga wajib patuh pada rambu-rambu formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika rambu-rambu ini dilanggar, maka seluruh proses hukum cacat prosedur, dan hasil penyitaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Dr. Henny, dalam praktik hukum acara di Indonesia, Pasal 38 ayat (1) KUHAP telah memberikan garis tegas bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim, hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.

“Izin pengadilan adalah check and balances. Tanpa itu, penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim adalah tindakan ilegal yang melanggar hak milik seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dr. Henny.

Meski hukum memberikan pengecualian dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP untuk keadaan mendesak atau dalam peristiwa Tertangkap Tangan (OTT).

Dalam kondisi tersebut, penyidik boleh menyita terlebih dahulu dan melaporkannya kemudian.

Namun, polemik muncul ketika penyitaan dilakukan pada kasus non-OTT atau perkara yang sudah berjalan lama, tetapi penyidik Kejari Muara Enim tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam konteks ini, penyitaan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Jika barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh melalui proses yang cacat hukum (unprocedural), maka berlaku doktrin The Fruit of the Poisonous Tree (buah dari pohon yang beracun).

Artinya, jika sumber perolehannya cacat, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa.

Hal ini, kata dia, kegagalan mematuhi prosedur formil penyitaan mengakibatkan Kasus Batal Demi Hukum jika bukti kunci dinyatakan tidak sah, maka konstruksi hukum yang dibangun JPU Muara Enim runtuh yang berujung vonis bebas bagi terdakwa.

Penegakan hukum dalam perkara Tipikor memang menjadi prioritas, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum acara.

“Kita tidak bisa menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan di luar keadaan mendesak, maka penegak hukum sendiri yang sedang mencederai keadilan,” jelas dia.

Dr. Henny menyimpulkan, dilihat dari rangkaian Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang dari awal menyampaikan dakwaan dan nantinya tuntutan, maka kosekuesi Hukumnya mulai dari dakwaan dan Tuntutan Batal Demi Hukum.

Audit Kerugian Negara yang Tidak Cermat

Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Klas IA, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan signifikan antara hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP dan penghitungan versi penasihat hukum. Selisih tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa Hukum terdakwa dari SHS Law Firm, Prasetya Sanjaya SH,MH didampingi Septiani SH MH, Sri Agria Sekar Retno, SH, Miftahuddin, SH, dan Yolanda Pradinata, SH mengungkapkan perbedaan angka yang sangat besar itu menunjukkan bahwa audit yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan secara cermat, pasti, dan objektif.

“Padahal, hasil audit tersebut digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti utama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara yang sedang diperiksa di persidangan.”tegas Prasetya Sanjaya.

Prasetya menilai apabila suatu alat bukti masih memunculkan perbedaan penghitungan yang sangat jauh, maka alat bukti tersebut terkesan abu-abu, Kondisi itu dinilai membuka celah ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan, unsur kerugian negara seharusnya dibuktikan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan perhitungan asumsi dan perkiraan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena hal tersebut berdampak serius terhadap kekuatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Yakin Mendapat Vonis Bebas

Prasetya Sanjaya,SH,MH menilai, dari hasil keterangan saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H pihaknya berharap kliennya akan mendapat vonis bebas.

“Apa yang di sampaikan oleh Saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H merupakan hasil analisa mendalam dan kami berharap klien kami mendapat vonis bebas karena kami yakin Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan secara utuh,”tegas Prasetya Sanjaya.

Prasetya berharap, jangan sampai ada lagi kasus yang di paksakan naik ke meja hijau tanpa bukti yang kuat dengan menuduhkan tindak pidana korupsi.

“Dan jangan lagi kasus korupsi dijadikan ajang untuk promosi karir bagi oknum jaksa, mari tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,”pungkas Prasetya Sanjaya.

Senada di ungkapkan Yolanda Pradinata, SH. Menurut dia, tTindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialist terhadap KUHPidana.

“Artinya, setiap perbuatan hanya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi seluruh unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, termasuk unsur merugikan keuangan negara,” tegas Pradinata.

Dalam perkara a quo, tambah dia, pihaknya sepakat dengan keterangan Ahli yang telah disampaikan di persidangan bahwa sumber pendapatan UDD PMI Muara Enim yang berasal dari sumbangan publik/donatur bukan merupakan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIII/2015 halaman 92 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan PMI yang bukan berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara,” terang dia.

Oleh karena itu unsur “merugikan keuangan negara” dalam dakwaan Tipikor ini tidak dapat dibuktikan secara sah, jelas, dan terperinci oleh JPU. Tanpa terbuktinya unsur tersebut, dakwaan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai tindak pidana korupsi. (RILIS)

Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Memeras 21 Anggota DPRD Hingga Rp1 Miliar Lebih

Lahat – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang terjadi pada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Periode 2019–2024.

Yang mana ke-21 Anggota DPRD kabupaten Lahat tersebut diduga telah diperas oleh seorang oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Jumlah uang dari hasil memeras tersebut totalnya sangat besar, yaitu hingga mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang itu diminta dengan alasan untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD COVID-19 yang fiktif.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan Media Sosial (Medsos) jenis TikTok, dengan akun pengguna bernama “Derama hidup” (@putraput6292) yang memuat isi surat terbuka resmi ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan oknum Kejaksaan dengan inisial “IS” yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga kuat menjadi aktor utama atau pemimpin di balik aksi tersebut.

“Kami ke-21 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di peras dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” kata singkat dari akun tiktok tersebut, Kamis, (07/05/2026).

Unggahan yang berisi surat terbuka itu tertulis jelas: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) inisial “IS” sangat meresahkan dan merusak nama baik institusi Kejaksaan, karena diduga dengan sengaja dan berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta/orang terhadap 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga total yang diminta mencapai Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Tuduhan itu menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara paksa, tekanan, maupun ancaman proses hukum yang tidak mendasar, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pemerasan dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power).

Selain itu, dalam akun tiktok “Derama hidup” juga menegaskan, surat terbuka tersebut diserahkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam termasuk memeriksa “IS” dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, ini jelas sudah mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Negara dan rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari inisial “IS” maupun dari Kepala Kejari Lahat terkait tuduhan yang beredar.

Unggahan sudah ditonton puluhan ribu kali dan sudah disebarluaskan sehingga memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi dan tanpa pandang bulu dalam proses penegakkan hukum terhadap seorang oknum APH asal Kejari Lahat tersebut.

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Jurnalndependen.com. PALEMBANG — Sebagai langkah lanjutan dari pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan Modus Penipuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang kembali melaksanakan penggeledahan blok hunian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok AK Gani kamar 37, 38, 39 serta Blok SMB II kamar 20, 21, dan 22 sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas I Palembang dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Jumat (08/05/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dan integritas petugas dalam menjalankan tugas serta mengimbau warga binaan agar menjaga kebersihan kamar hunian dan tidak menyimpan barang-barang terlarang.

Kegiatan penggeledahan melibatkan jajaran pengamanan Lapas Kelas I Palembang bersama aparat penegak hukum dari Polsek Sako, Koramil 418/08 Sako, dan Satbrimob Polda Sumsel.

Selain melakukan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan secara tertib dan humanis, petugas juga melaksanakan standarisasi kamar hunian serta sosialisasi tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari barang-barang terlarang.