Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Obstruction Of Justice Kasus Internet Desa Dinas PMD Muba Kepada JPU Kejari Muba

Jurnalindependenpers, Palembang- Tim Penyidik Kejati Sumsel  melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait masalah Obstruction of Justice (Tindak pidan menghalangi proses hukum) kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023 Kepada JPU Kejari Muba (Proses Hukum Tahap ll). 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Pengkum Kejati Sumsel) menambahkan  bahwa 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka MO dan MH beserta Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (JPU Kejari Muba). Setelah dilaksanakannya Tahap ll maka Selanjutnya JPU Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus” demikian disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Pengkum Kejati Sumsel pada siaran pers hari Selasa, 15/07/25 diruangan pers Kejati Sumsel. (Rd)