
Jurnalindependenpers, Jakarta- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, S.H,. M.H,. secara resmi melakukan serah terima dan penitipan barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit dalam perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Serah terima dilakukan pada hari Senin 10 Maret 2025 bertempat di Aryanusa Ballroom, Danareksa Tower. Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H Lahir Cirebon, Jawa Barat, 17 Juli 1954.
Adapun kegiatan serah terima ini dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan aset strategis negara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dalam hal ini yaitu aset berupa perkebunan kelapa sawit. Mengingat kompleksitas pengelolaan perkebunan, Kejaksaan menilai bahwa Kementerian BUMN memiliki kapasitas dan keahlian yang lebih tepat dalam mengelola aset-aset tersebut.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti secara optimal demi mencegah ketidakadilan dalam proses hukum. Sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi PT Duta Palma Group, Kejaksaan telah menyita 37 bidang tanah dan/atau bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas mencapai 221.868,421 hektar.

“Penitipan barang bukti ini merupakan langkah strategis agar aset perkebunan kelapa sawit tetap produktif dan tidak terbengkalai. Dengan pengelolaan oleh BUMN yang berpengalaman di bidang ini, kita berharap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset ini akan menggunakan mekanisme escrow account. Rekening ini akan menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran terkait pengelolaan perkebunan, termasuk hasil penjualan, biaya perawatan, dan pendapatan lainnya, guna memastikan semua transaksi dapat diaudit secara terbuka.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT Duta Palma Group masih terus berjalan, dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Sementara itu, langkah penitipan barang bukti ini tetap harus dilakukan demi menjaga nilai dan manfaat aset bagi negara.

“Besar harapan kami selaku Penuntut Umum, setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), agar Kementerian BUMN bersama dengan BUMN yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit tetap melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Jaksa Agung.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta perwakilan dari BUMN terkait.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum demi kepentingan bangsa dan negara. Kepemimpinannya di Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Rd)















