TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025
sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian
pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag
Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh
koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi
dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk
kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada
pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan
koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,
dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke
bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah
perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya
perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan
dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak
sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi
secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah
atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa
penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database
penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta
konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui
database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan
kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan
bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan
atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan
Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00
(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi
Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non
tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab
OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD
paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto
kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

Seleksi Fasilitator BSPS Sumsel Terindikasi KKN

Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur

Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info  dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan  Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No  24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.

Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Jurnalindependenpers, Palembang,-  Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu : Rumah saksi YK dan Mess Saksi B yang beralamat di kota Palembang 

“Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” demikian dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Pengkum Kejati Sumsel dari siaran pers tanggal 08 April 2026. (Rd)

Tim Kejati Sumsel Tahan 5 Tsk  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit  Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel. Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan ini masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016). 

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan. Ketiganya yakni tersangka berinisial AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi. Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan. 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Rd)

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Semen Oleh Distributor PT KMN

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dari PT SB yakni : DJ (Dirut), MJ (Dir Pemasaran) dan DP (Dir Keuangan)

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasati, S.H. M.H, Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang. “Modus operandi berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM. Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi, Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)” demikian disampaikan Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasati, S.H. M.H, dalam siaran pers 13 Januari 2026. (Rd)

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005