Truk truk Kayu Ilegal Logging dari KPH Meranti Lubuk Bintialo dilaporkan Ketum LSM PDNRI ke APH

Jurnalindependenpers, Batanghari Leko_  Truk truk kayu diduga hasil Ilegal Logging Hutan Meranti melewati jalan dan portal yang dijaga Sekuriti PT Sinar Mas Kecamatan Batanghari Leko.  Kayu kayu dari Hutan KPHP Meranti lalu dibawa ke Sawmill CV HAYANI GRIYA Milik Rusdi dan Sawmil HAJI NANG milik Hery Desa Macang Sakti. Informasi tersebut disampaikan oleh Warga Lubuk Bintialo, Syarifudin Ketua Umum LSM PDNRI Muba yang juga aktivis dari PPWI Musi Banyuasin. 

” Truk Pengangkut Kayu diduga dari hasil pembalakan hutan Meranti.  Kayu tersebut melintasi Lahan milik PT Marga Bara Jaya (PT MBJ), lalu melintasi Lahan PT Sentosa Bahagia Bersama (PT SBB) kemudian melintasi Lahan PT Bumi Persada Permai (PT BPP). Kemudian truk truk tersebut melintasi Jalan yang dijaga Pihak keamanan dari PT Sinar Mas. Pihak keamanan seolah tidak ada pencegahan ataupun melaporkan hal tersebut ke instansi penyidik (APH). Kayu kayu tersebut dikirim ke Sawmill CV HAYANI GRIYA milik Rusdi dan Sawmil milik Heri di Desa Macang Sakti. Pembalakan dan penampungan kayu ilegal sudah Kami laporkan ke aparat penyidik via email (26/09/25) kemudian Tanggal 13 Oktober 2025 dengan Surat Tertulis LSM PDNRI.. Kami sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Aparat penyidik baik Kejaksaan Muba, kepolisian Muba, KPH Meranti l. ataupun pihak keamanan PT Sinar Mas, PT SBB, PT MBJ, PT BPP, ” demikian disampaikan oleh Syarif aktivis dari LSM PDNRI Musi Banyuasin (13/0/25).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai, mengorganisasi, menggerakkan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara untuk korporasi yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang aktivitas penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi. Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi mengenai Lapdu LSM PDNRI ataupun tindakan dari aparat penyidik baik dari KPH MERANTI 1, Kepolisian, kejaksaan demikian juga konfirmasi dari pihak keamanan PT Sinar Mas, PT MBJ, PT SBB, PT BPP mengenai laporan tersebut. (Rd).