Istri Korban Berharap Riyan Saputra Pembunuhan Sadis Berencana Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Jurnalindependen.my.id, Palembang – Sidang tuntutan perkara pembunuhan sadis didepan Pintu tol Keramasan, Jl Sriwijaya Raya, Kertapati, Palembang (04/08/2024). Korban M. Yunus (44), berkelahi dengan Riyan Saputra (29) . Kemudian Riyan Saputra lari pulang menuju rumahnya. Tak lama kemudian Riyan datang lagi dengan membawa Parang sepanjang 60 Cm. Begitu sampai langsung mengejar Yunus sambil membacok dengan sadis dari belakang. Semua dibagian belakang, kepala, leher dan punggung dibacok berkali kali oleh Riyan Saputra bin Harisun. Demikian Informasi yang berhasil kami kumpulkan.

Dalam berkas dakwaan Desi Arsean Jaksa penuntut umum Dalam disebutkan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Pembuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340KUHPidana

Mutilasi menggunakan parang sepanjang 60 cm menyebabkan luka pada lengan kiri atas hampir putus, jari kedua dan ketiga tangan kanan terpotong putus, 4 luka besar pada bagian kepala, 5 luka robek besar di bagian leher sampai ke punggung belakang. Semua bukti kekejaman Riyan Saputra yang menyebabkan korban pendarahan hebat. Saat istri dan anaknya tiba di gerbang Tol, menyaksikan korban dalam keadaan terbaring ditanah berlumuran darah dengan potongan jari bertebaran tak ditemukan pada pukul 05.00 Wib (Shubuh). Kemudian digotong oleh istri dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Moh Hoesin. KORBAN MUTILASI kehabisan darah lalu meninggal dunia pukul 15.40 Wib. (Hasil Visum Et Repertum No: HK.04.01/D.XVIII.1.19/VK69/2024, 04/08/2024, dr. Nur Adibah, Sp.FM).

Selasa, (21/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, kasus tersebut memasuki pembacaan Tuntutan Hukuman untuk Riyan Saputra. Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean, S.H. membacakan tuntutan hukuman .

“Saya yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan bahwa Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa RIYAN SAPUTRA ALS RIYAN BIN HARISUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar Pasal 338 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 60 cm. Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Desi Arsean Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Palembang.

Yati (44) istri korban yang menyaksikan hasil kekejaman Riyan dan mengikuti jalannya sidang, tuntutan hukuman tersebut amatlah ringan. Pada sidang sebelumnya majelis hakim mengatakan kalau tersangka termasuk berencana membunuh Suaminya.

“Disaat terjadi perkelahian, tersangka membacok leher korban sebanyak 3 Kali, yang dibacok leher, tempat yang mematikan. Lalu korban bangun dan berlari, korbanpun terjatuh dan dibacok lagi berulang kali. Berarti tersangka memang berniat mau menghabisi nyawa korban,” ungkap Yati menirukan perkataan majelis hakim pada waktu sidang sebelumnya.

Yati mengatakan pada wartawan, dirinya ingin tersangka Riyan diganjar hukuman mati atau minimal 20 Tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 KUHPPidana bukan Pasal 338 KUHP yang hanya menuntut tersangka Riyan dengan 15 Tahun kurungan penjara.

“Saya sangat mengharapkan majelis hakim menghukum Riyan Saputra 20 Tahun penjara. Coba bayangkan, Sa’at adzan Shubuh berkumadang mengotong tubuh suamiku yang penuh darah. Seluruh tubuh suamiku tertutupi darah, kepala, leher, bahu, punggung terlihat jelas luka robek bekas bacokan. Belum lagi jari jari tangan yang putus yang tidak ditemukan. Kekejaman dan kesadisan Riyan selalu terbayang. Semoga dihukum Pak Hakim dengan hukuman Vonis 20 tahun penjara” dengan nada sedih dan penuh harap Yati mengakhiri ucapannya. Sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan dengan pembacaan Vonis Hukuman pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025. (Rd)

https://pewarta-indonesia.com/2024/12/sidang-kasus-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-lagi-istri-korban-kecewa

Sidang Riyan Saputra Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Sampai 07 Januari 2025

Jadwal Sidang Putusan 18/02/25

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *