Skandal Narkoba di Polda Lampung Guncang Kepercayaan Publik terhadap Institusi Kepolisian

Jurnalindependenpers, Lampung– Krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian di Indonesia kembali mencuat setelah terungkapnya kasus besar yang melibatkan sejumlah anggota Polda Lampung dalam jaringan narkoba. Kasus ini menguak fakta memilukan di mana beberapa anggota kepolisian di Polda Lampung ternyata terlibat langsung dalam peredaran narkoba, bahkan menjual barang bukti narkoba yang seharusnya disita. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang Polda Lampung, tetapi juga merusak citra lembaga kepolisian di seluruh Indonesia.

Insiden ini terjadi pada 18 Februari 2025, saat Subdit Satu Polda Lampung dibubarkan setelah hampir seluruh anggotanya terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah polisi dari Subdit Satu diketahui menjual barang bukti narkoba yang mereka sita dalam operasi sebelumnya. Hal ini menambah daftar panjang permasalahan yang mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tanggapan dari narasumber internal menyebutkan bahwa banyak anggota Polda Lampung belum mengetahui secara pasti keterlibatan rekan mereka dalam tindak pidana narkoba ini. Bahkan, informasi ini diduga sengaja disembunyikan karena kekhawatiran bahwa ekspos media lebih lanjut dapat menimbulkan dampak buruk bagi karier para anggota yang terlibat, bahkan berisiko menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ironisnya, meskipun sejumlah anggota polisi terlibat dalam praktik ilegal tersebut, institusi kepolisian terkesan tertutup dan belum menunjukkan upaya serius dalam menangani masalah ini. Pembubaran Subdit Satu dan Dua di Polda Lampung telah menjadi keputusan besar, namun hanya Subdit Tiga yang masih beroperasi. Bukan hanya soal moralitas, tetapi kredibilitas kepolisian juga dipertanyakan di mata masyarakat Indonesia.

Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengutuk keras tindakan oknum-oknum yang terlibat dalam skandal ini. “Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan polisi jika mereka sendiri bertindak seperti mafia jalanan?” tegasnya dalam pernyataan yang dilontarkan dari Jakarta. Menurutnya, tidak hanya Polda Lampung, tetapi seluruh institusi kepolisian di Indonesia saat ini sedang menghadapi ujian berat. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum mulai luntur akibat perbuatan sejumlah oknum yang berkhianat terhadap tugas mulia mereka.

Wilson juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Lampung, yang kini terjerat dalam masalah serius. “Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di lapangan. Bagaimana mungkin negara bisa aman jika aparatnya sendiri berperilaku seperti ini?”

Tuntutan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin kuat setelah terungkapnya kabar tentang tindakan saling tembak menembak antaranggota kepolisian. Bahkan, beberapa insiden saling bunuh sesama polisi demi mendapatkan uang dari hasil kejahatan, membuat masyarakat semakin terintimidasi dan kehilangan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Aksi pembubaran Subdit Satu dan Dua serta langkah pembenahan yang dilakukan di Polda Lampung menjadi perhatian publik dan tentunya berdampak pada institusi kepolisian di tingkat nasional. Sebagai salah satu lembaga yang harus menjaga keamanan negara, kejadian-kejadian ini seolah menggambarkan kekacauan yang terjadi di tubuh kepolisian, yang memengaruhi rasa aman dan kepercayaan publik.

Sebagai langkah perbaikan, banyak pihak berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan yang lebih tegas dan transparan dalam menangani permasalahan ini agar tidak ada lagi penyimpangan moral yang dilakukan oleh oknum-oknum di kepolisian. Ke depan, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi kepolisian Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tantangan besar yang dihadapi saat ini. (*)

Riyan Saputra Pembunuh Sadis Dihukum Vonis 15 tahun Penjara

Jurnalindependenpers, Palembang – Sidang putusan perkara pembunuhan sadis didepan Pintu tol Keramasan, Jl Sriwijaya Raya, Kertapati, Palembang (04/08/2024). Korban M. Yunus (44), berkelahi dengan Riyan Saputra (29) . Kemudian Riyan Saputra lari pulang menuju rumahnya. Tak lama kemudian Riyan datang lagi dengan membawa Parang sepanjang 60 Cm. Begitu sampai langsung mengejar Yunus sambil membacok dengan sadis dari belakang. Semua dibagian belakang, kepala, leher dan punggung dibacok berkali kali oleh Riyan Saputra bin Harisun. Demikian tercantum dalam berkas dakwaan Desi Arsean Jaksa penuntut umum. Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Vonis putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Chandra Gautama, S.H. M.H. Diuraikan mengenai Dakwaan Primer, Subsider dan Subsider. Dakwaan Primer yaitu Pembunuhan Berencana pasal 340Kuhpidana tidak terbukti karna tidak terpenuhi unsur berencana.

“Menyatakan Terdakwa Riyan Saputra Als Riyan Bin Harisun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Riyan Saputra Als Riyan Bin Harisun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 60 cm.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)” Demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Chandra Gautama SH.MH dengan Hakim Anggota EFIYANTO.,SH.,MH. dan Hakim NOOR ICHWAN ICHLAS RIA ADHA,SH.,MH8 dibantu panitera Idham Pratama, S.H., Selasa 18 Februari 2025.

Istri Korban Alm Yunus walau kurang puas dengan hukuman 15 tahun tersebut hanya diam saja walau terlihat kekecewaan. Yati istri alm mendengarkan apa yang dibacakan serta dijelaskan oleh Hakim Ketua Chandra Gautama, S.H.,M.H.,

“Pak Hakim kan sudah mengatakan dengan sangat jelas mengenai tidak terbukti Dakwaan Primier pasal 340Kuhpidana dikarenakan tidak terpenuhi unsur unsurnya. Pak Hakim Chandra Gautama tadi juga mengatakan bahwa Hukuman bukan untuk membalas dendam kesalahan yang dibuat oleh Riyan Saputra. Hukuman untuk mengamankan Masyarakat dari terulangnya kejadian Pembunuhan Sadis yang dilakukan Riyan Saputra. Hukuman untuk membuat Riyan Saputra menyadari kesalahannya dan tidak menggulangi lagi perbuatannya. Itu kata pak Hakim. Jadi yah memang ada rasa dendam suami dibunuh dengan sadis. Alhamdulilah telah diingatkan oleh Pak hakim”. Demikian Yati Istri Alm menyampaikan isi hatinya. Walau ada rasa kecewa Riyan tidak dikenakan hukuman Mati ataupun 20 tahun penjara, hati Saya agak lega dengan adanya penjelasan yang mendetail dari Pak Hakim. (Rd)


Istri Korban Berharap Riyan Saputra Pembunuhan Sadis Berencana Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

1)
https://pewarta-indonesia.com/2024/12/sidang-kasus-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-lagi-istri-korban-kecewa/

2) https://jurnalindependen.my.id/sidang-riyan-saputra-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-sampai-07-januari-2025/

3)
https://www.bharindonesia.com/hukum/119831431/sidang-kasus-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-lagi-istri-korban-kecewa-pada-pn-kelas-1a-palembang.

4.)
https://beritapali.com/sidang-kasus-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-lagi-istri-korban-kecewa-pada-pn-kelas-1a-palembang/

5)
https://kabarnusa24.com/2024/12/18/sidang-riyan-saputra-pembunuhan-depan-pintu-tol-keramasan-ditunda-kembali-keluarga-kecewa-ada-apa-ini/

Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

Jurnalindependenpers, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah memproses hukum Hendry Ch Bangun, pecatan Ketum PWI Pusat. Menurutnya, Hendry harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas dugaan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, menggarong uang negara, dana hibah BUMN.

“Hanya satu obatnya, Hendry diproses hukum segera, tetapkan sebagai tersangka, dan terdakwa, yang divonis bersalah sesuai bukti fakta kejahatan merampok uang rakyat yang dilakukannya. Semua yang terlibat harus dipenjarakan,” ujar Wilson dalam pernyataannya, Minggu malam (16/2/2025) menanggapi berlarut-larutnya kisruh yang menimpa organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa aparat penegak hukum terlihat tidak memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menduga ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan sangat lambat. “Aparat tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan kasus itu, karena Hendry Bangun punya kartu as rahasia para pejabat dan aparat,” tambahnya.

Selain itu, Wilson mengkritik adanya upaya untuk mengalihkan perhatian publik dengan berbagai retorika yang menurutnya tidak relevan. Ia menegaskan bahwa fakta hukum sudah sangat jelas dan tidak memerlukan berbagai alibi lain yang justru memperkeruh keadaan.

“Proses hukum terhadap dedengkot korupsi danah hibah BUMN, Hendry cs, ini akan membereskan semua kemelut di PWI itu. Tidak perlu retorika sana-sini, putar sana putar sini. Semuanya sudah sangat jelas, terang-benderang, tidak perlu alibi macam-macam,” cetus Tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini.

Lebih jauh, ia menuding bahwa PWI telah berubah menjadi “sarang mafia” di dunia pers, yang berkolusi-busuk dengan aparat dan pejabat, pusat dan daerah, yang perlu segera dibersihkan. Menurutnya, tanpa langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap organisasi tersebut akan semakin tergerus habis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PWI maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan atas pernyataan Wilson Lalengke tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani kasus yang menjadi sorotan ini. (TIM/Red)

Dugaan Politik Uang di DPD RI: Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat, Soroti Budaya Transaksional di Politik Indonesia

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012,

Jakarta – Polemik dugaan politik uang dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD terus bergulir. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, turut memberikan tanggapan keras terkait isu ini.

Wilson menegaskan bahwa dirinya yakin informasi yang disampaikan Ifan benar dan didukung oleh fakta. “Yang disuap 95 orang, saya yakin informasi Irfan benar dan faktual. Mungkin anggota yang didampingi Yefta tidak masuk dalam 95 orang itu, jadi dia tidak tahu permainan di lembaga itu,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada media, Minggu (16/2/2025).

Ia menyoroti bahwa praktik politik uang bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Menurutnya, sistem transaksional sudah mengakar, mulai dari pemilihan anggota legislatif hingga jabatan eksekutif. “Jangankan jadi ketua, saat mau jadi anggota dewan saja mereka sudah main uang, apalagi untuk jadi pimpinan lembaga. Semuanya begitu, di DPR RI juga sama, termasuk di daerah-daerah. Uang jadi alat bargaining untuk jadi pimpinan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wilson bahkan menyebut bahwa praktik serupa terjadi di berbagai sektor, termasuk pemilihan ketua organisasi. “PWI-nya Hendry Bangun juga main uang untuk jadi ketua, hahaha…” tambahnya dengan nada sarkastik.

Tak hanya menyoroti DPD RI, Wilson juga mengungkapkan dugaan adanya setoran besar bagi mereka yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahan, termasuk kursi menteri.

“Jaman Jokowi, untuk jadi menteri harus setor antara 400 miliar hingga Rp3 triliun. Saya belum dapat informasi untuk menteri-menteri jaman Prabowo, berapa setoran untuk jadi menteri, tapi saya yakin pasti pakai setoran. Lah, untuk jadi Kepala RSUD Provinsi saja setorannya miliaran, bagaimana mungkin setingkat kementerian tidak ada setoran? Jika si menteri tidak punya uang, dia bisa gandeng investor untuk jadi bohirnya,” ungkapnya.

Wilson juga menyinggung independensi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, sistem politik yang sarat uang membuat lembaga antirasuah sulit bergerak. “Oleh karena itu, KPK sulit bergerak memproses para pejabat itu, semuanya duit. Untuk jadi pimpinan KPK juga harus pakai duit. Apakah mungkin sapu kotor dipakai menyapu jalanan kotor?” katanya menutup pernyataan.

Pernyataan Wilson Lalengke ini semakin memperkeruh isu yang telah memanas setelah Ifan mengungkap dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Sebelumnya juga, aktivis Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Yefta Bakarbessy, membantah tudingan Ifan dan menegaskan bahwa selama dirinya mendampingi salah satu senator asal Papua Barat, tidak ada indikasi suap.

Hingga berita ini diterbitkan, sekiranya dapat di respon oleh pihak terkait berupa pernyataan resmi dari KPK, pihak Istana, maupun Badan Kehormatan (BK) pimpinan DPD RI mengenai tudingan yang semakin luas ini. (Tim/Red)

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. (*)

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia)