Tim TABUR KEJATI SUMSEL Amankan

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tim Tabur Kejati Sumsel) , bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap YE, DPO kasus penyalahgunaan dana kredit BRI Unit Sekayu tahun 2022-2023. Penangkapan dilakukan Hari Selasa, 20 Mei 2025 di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Sukarami, Palembang, pukul 17.45 WIB.

Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,  Kasi Pengkum Kejati Sumsel bahwa YE yang telah masuk DPO Kejari Muba sejak 16 Desember 2024. YE diduga melakukan manipulasi dokumen pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 807.960.307.  Dengan Modus Dokumen Nasabah fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. YE dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 2, pasal 8 dan pasal 9 UU Tipikor.

“YE dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001  Atau Kedua Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;  atau ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejari Muba  dari tanggal 16 Desember 2024. Adapun Kasus Posisi Perkara sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah.  Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga  permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,  Kasi Pengkum Kejati Sumsel.

Ditambahkan oleh Vanny bahwa pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Rd)