Lurah Karya Jaya Mediator Sengketa Tanah Ahli Waris Matdian dengan PT SLI

Jurnalindependenpers, Palembang,- Deo Ledy Vera, S.T, M.M. Lurah Karya Jaya bertindak sebagai mediator masalah sengketa tanah antara Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian dengan PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI). Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian Tuna Wicara jadi diwakili oleh Irjen Pol H. Hamidin. Mediasi ke 2 pada hari Kamis, 11 Juni 2026 adalah untuk menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan dan pengukuran yang dilakukan hari Jum’at 23 Januari 2026. Lokasi tanah di RT 029 RW 010 Kelurahan Karya jaya kecamatan Kertapati Palembang. Dalam kesempatan tersebut Deo Ledy Vera, S.T menyampaikan apabila ingin mengetahui masalah keabsahan surat tanah agar mengajukan surat permohonan ke Camat Kertapati. Hasil verifikasi keabsahannya akan dijawab secara tertulis oleh Camat Kertapati. Mudah mudahan selesai dengan Musyawarah untuk Mufakat tanpa harus menempuh proses hukum.

“Silahkan nanti keduabelah pihak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat Kertapati Palembang. Nanti hasilnya juga akan diketahui, ada jawaban resmi secara tertulis dari Camat Kertapati. Nanti setelah kita dapatkan hasil verifikasi keabsahannya seperti apa, perkembangan dokumen, kepublikan suratnya, kita arahkan kepada kedua pihak, silahkan untuk mungkin melakukan diskusi lanjutan secara internal. Syukur-syukur diskusi lanjutan secara internal kalian nanti menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Tanpa kita harus menempuh dialog hukum, karena seperti dijelaskan tadi, kalau sudah menempuh dialog hukum panjang, waktu dan agar pikiran tetap tersisa, bertahun tahun belum selesai. Mudah mudahan cukup diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat” demikian disampaikan oleh Deo Ledy Vera, S.T. M.M Lurah Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang.

Lurah Karya Jaya sebagai Mediator dalam Musyawarah untuk Mufakat sengketa tanah patut menjadi contoh bagi Lurah Lurah di seluruh Indonesia. Proses hukum juga menyarankan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada mediasi maka proses berlanjut kadangkala bertahun tahun tidak juga selesai.

Mediasi dihadiri oleh Syamsudin, SE., M.Si Kasi Pemerintahan kecamatan Kertapati, Advokat PT SLI, Salilut ahli Waris Matdian, Irjen Pol H. Hamidin, Abdul Gani, Suparman, Teguh Kandrak dan Bhabin Polsek Kertapati (Rd)

Seleksi Fasilitator BSPS Sumsel Terindikasi KKN

Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur

Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info  dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan  Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No  24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.

Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)

GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

FPGSS Minta Oknum Lapas Tanjung Raja Dicopot Diduga Aniaya Warga Binaan

Jurnalindependenpers, Palembang,- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kanwil Ditjenpas nanti untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan terkait pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan, Senin (02/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja tersebut berawal dari adanya perkelahian atau perselisihan di salah satu Blok warga binaan. Dimana setelah perkelahian itu, warga binaan berinisial RB diduga dipukul, dianiayah oleh oknum pegawai Lapas Inisial HF.

“Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Lapas tersebut sungguh tidak sesuai dengan Ditjenpas yang berperan vital dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar efek jera apalagi menyakiti atau melakukan penganiayaan,” ujar Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa Ditjenpas bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan tahanan, benda sitaan, serta keamanan di Lapas/Rutan.

“Jika terdapat dugaan atau indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga binaan, nanti bagaimana mereka siap kembali ke masyarakat karena itu akan menimbulkan trauma,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengungkapkan jika ada indikasi Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oknum Lapas Tanjung Raja dan ini sangat bertentangan dengan etika serta SOP di Ditjenpas yang sebagaimana berlaku tugas untuk Memberikan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

“Informasi yang kami dapatkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas inisial HF tersebut yang mana telah melakukan pemukulan terhadap warga binaan dengan menggunakan kursi besi. Warga binaan inisial RB mengalami pecah di kepala dan ada pendarahan. Lalu RB dimasukan kedalam sel strap,” ungkap Iqbal.

Kami sudah mendatangi Ditjenpas Sumsel tetapi untuk mediasi belum ada titik terang. Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar. Disini kami lantas menduga adanya upaya untuk melindungi oknum pegawai Lapas Tanjung Raja tersebut yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, tambah Iqbal Tawakal.

“Seharusnya Ditjenpas itu melakukan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengamatan pemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas Lapas/Rutan bukan untuk melindungi atau membiarkan oknum pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan,” tuturnya.

Untuk itulah FPGSS akan melakukan aksi demo di Ditjenpas Sumsel untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sumsel segera memanggil dan mencopot oknum inisial HF yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, ujar Iqbal Tawakal.

Jika dalam aksi kami nanti ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Hukum Dan HAM di Jakarta agar supaya Kementerian mencopot jabatan Kakanwil Ditjenpas Sumsel karena terindikasi melindungi oknum pegawai Lapas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tutup Iqbal Tawakal.

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005

Masyarakat Desa Kali Berau Menuntut Pihak Sinar Mas Grup untuk  Reklamasi/Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Jurnalindependenpers, Bayung Lencir- Masyarakat Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan telah lama resah akibat adanya lahan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai. Aktivitas perusahaan Sinar Mas Grup dinilai  mengakibatkan kerusakan lingkungan.  Warga desa yang diwakili Irawan Saputra menyampaikan banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa adanya reklamasi lahan. Selain itu juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut, baik dari pengelolaan rehabilitasi lahan bekas tambang hingga sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap ada unsur KKN.

“PT. Manggala Alam Lestari (MAL) dan PT. Tata Bara Utama (TBU) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Grup. Lubang bekas tambang Sinar Mas Grup dibiarkan terbengkalai tanpa adanya reklamasi lahan. Selain itu juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut, baik dari pengelolaan rehabilitasi lahan bekas tambang hingga sistem perekrutan tenaga kerja yang dianggap ada unsur KKN

”  demikian disampaikan oleh Irawan Saputra, koordinator Aksi Damai masyarakat Desa Kali Berau  (13/08/2025) di Area PT. MAL & PT. TBU. 

Ditambahkan lagi oleh irawanmengenai poin – poin tuntutan masyarakat yaitu:

1. Hentikan aktivitas pertambangan batu bara sebelum dilakukannya reklamasi/ rehabilitasi lahan bekas tambang yang terbengkalai atau tidak aktif lebih dari 30 hari sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

2. Lakukan recruitment tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.

3. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam dugaan aktivitas jual beli tenaga kerja.

Hamdani Sumantri S. Sos., M. Si Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL menyampaikan sangat memprihatinkan dalam perjalanan menuju titik aksi, peserta aksi dihadang oleh beberapa orang yang diduga oknum preman suruhan perusahaan untuk mengintervensi dan menghalangi jalannya aksi dengan cara melintangkan mobil dan memancing emosi peserta aksi agar terjadi keributan, tetapi masih dapat diredam oleh peserta aksi kemudian melanjutkan jalannya aksi sampai ke halaman Kantor PT. MAL & PT. TBU.  Atas desakan masa aksi akhirnya dilakukan mediasi antara 5 orang perwakilan masa aksi dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Kapolsek Bayung Lencir, Perwakilan Danramil 04 Bayung Lencir dan Pemerintah Desa Kali Berau. Jalannya mediasi berlangsung antara Pukul 11.00 s.d 16.30 WIB. dengan pembahasan poin perpoin dan disetujui bersama sampai pada proses cetak berkas. Namun setelah berkas dicetak untuk penandatanganan bersama, tiba-tiba secara sepihak pihak PT. MAL tidak mau menandatangani poin poin yang telah disepakati tersebut. Akhirnya terjadilah adu mulut dan akhirnya perwakilan peserta aksi meninggalkan ruangan mediasi.

“Pembahasan poin perpoin sudah dimufakati bersama sampai pada proses cetak berkas. Namun setelah berkas dicetak untuk penandatanganan bersama, tiba-tiba secara sepihak pihak PT. MAL tidak mau menandatangani poin poin yang telah disepakati tersebut. Akhirnya terjadilah adu mulut dan akhirnya perwakilan peserta aksi meninggalkan ruangan mediasi.Sangat disayangkan sikap tidak profesional dan tidak konsisten pihak  Sinarmas grup ini mendapat kecaman dari masyarakat. Perusahaan besar ini bisa melakukan perbuatan semena-mena kepada masyarakat kecil dan tidak menghargai apa yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama’ demikian disampaikan Hamdani Sumantri S. Sos., M. Si Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL yang akrab dipanggil Dans.

Dilanjutkan lagi oleh Dans, Atas dasar tersebut maka peserta aksi menyatakan akan terus melanjutkan aksi dengan masa yang lebih besar dan menutup aktivitas serta akses perusahaan sampai adanya kesepakatan bersama dan terpenuhinya tuntutan masyarakat.  (Rd)