Syeikh Nuruddin Albanjari dalam sebuah ceramahnya pernah memberi pertanyaan kepada para jamaahnya.
“Kenapa tidak ada seorang pun pemain sepak bola yang membawa handphone mereka masuk lapangan ketika bertanding?”
Jamaah terdiam, tidak ada satu pun yang menjawab. Kemudian Syeikh melanjutkan, Sebab tidak ada kepentingan. Mereka hanya perlu fokus pada permainan mereka.
“Jadi kenapa kita perlu membawa handphone ketika masuk ke rumah ALLAH atau Masjid? Apakah lapangan bola itu lebih mulia daripada masjid? Atau apakah bermain bola itu perlu lebih fokus atau khusyuk daripada shalat ? Mulai sekarang!, belajarlah!. Belajarlah untuk tidak menyibukkan diri dengan handphone dalam rumah ALLAH (Masjid) karena tidak ada urusan yang lebih penting daripada urusan kita dengan ALLAH. Jaga adab kita dengan ALLAH.”
Syeikh Abdurrahman Assudais, Imam Mesjidil Haram, di suatu masa ketika mengimamkan shalat di depan Ka`bah, beliau mendengar suara alunan musik dari salah satu handphone milik seorang jemaah yang turut sholat dibelakangnya.Setelah selesai shalat beliau bangkit sambil menangis, ia berkata kepada jamaah shalat,
“Saya belum pernah mendengar musik di rumah saya, tetapi hari ini saya mendengar musik di rumah ALLAH”.
Mari kita hormati dengan ketaqwaan yang amat sangat pada ALLAH SWT, utamanya pada saat kita berada didalam masjid . Stop HP & sejenisnya di masjid. Wassalam
Jurnalindependenpers, Palembang- Lagu “Shoutu Shofiri Al Bulbuli” yang viral di TikTok ataupun sosial media lainnya. Lagu yang viral dengan nma TOB TOBI TOP dilengkapi dengan arti, Lirik dalam tulisan Arab dan latin serta asal muasalnya. Banyaknya konten dari kreator yang menggunakan lagu tersebut menginspirasi untuk mencari sedikit info mengenai Syair tersebut Lirik lagu begitu lain dari yang lain sehingga harus dihapalkan dengan ucapan yang benar, baru enak didengar. Rata rata lirik lagu mudah untuk mengulanginya tanpa harus menghapal.
Keunikan Showtu Shofiri Al Bulbuli ini dikaitkan dengan kisah Abdul Malik bin Quraib Al-Asma’i, seorang ahli sastra Arab yang hidup pada masa kekhalifahan Abu Ja’far al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah. Abdul Malik Ibn Al Quraib Al Asma’i atau yang lebih dikenal dengan sapaan Al Asma’i. Dilahirkan di Basrah pada tahun 739 M. Merupakan seorang ahli sastra Arab sekaligus ilmuwan pertama dibidang Anatomi, Zoologi, Botani dan penjagaan hewan. Karyanya yang fenomenal adalah kitab Khalq Al Insan yang mengkajii tentang manusia. Al Asma’i tercatat sebagai orang pertama yang mempelajari manusia di zamannya. Buku ini berisi tentang anatomi manusia. Hal ini membuktikan pengetahuannya yang mendalam dan luas mengenai bidang tersebut. Ahli sastra di zaman itu adalah ilmuwan sekaligus ulama yang hapal Al Qur’an. Setiap Syair yang dibuat akan ada kisah yang memberi peringatan bagi kita semua.
Khalifah Abu Jafar Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abbas bin Abdul Muthalib adalah Cucu keponakan Nabi Muhammad SAW bin Abdullah bin Abdul Muthalib. Khalifah al Mansur adalah Khalifah kedua Bani Abbasiyah memerintah dari tahun 754 hingga 775 M. Khalifah Almansur dikenal karena kecerdasan dan kepemimpinannya. Almansur dikenal sebagai pendiri Madinat al-Salam dengan ibukota Baghdad. Khalifah Al Mansur memiliki daya ingat yang luar biasa. Ia mampu mengingat semua syair yang dibacakan orang hanya dalam sekali dengar saja. Khalifah Al-Mansur pendiri Baitul Hikmah atau Rumah Kebijaksanaan yang menjadi pusat intelektual dan keilmuan pada zaman keemasan Islam.
Sang khalifah membuat sayembara untuk menantang semua penyair di wilayah kekuasaannya. Al Mansur ingin mendapatkan puisi baru yang belum pernah didengar, dan tidak bisa dihafal dalam sekejap. Kemampuan luar biasa dari Khalifah Al Mansur nampak saat penyair mulai membacakan puisi mereka dalam sayembara. Khalifah mampu membacakan ulang semua puisi dari para penyair tanpa ada kesalahan. Bahkan Al Manshur menyuruh budak laki-lakinya melantunkan syair. Sang khalifah lantas menyuruh budak perempuannya untuk berbuat hal sama.
Tidak ada satu pun penyair yang mampu membuat syair “PUISI BARU’ seperti yang diminta Al Mansur. Semua syair mereka selalu bisa diucapkan ulang oleh sang khalifah. Demikian pula budak laki-laki dan perempuan Al Mansur juga bisa melafalkan syair-syair tersebut. Sebenarnya sebagaimana Khalifah, Budak laki-lakinya mampu menghafal apa pun yang didengar dua kali di depannya. Sedangkan budak perempuan khalifah mampu menghafal apa saja yang didengar 3 kali di depannya. Jadi walau Puisi baru kali itu dilantunkan penyair, khalifah mampu mengulangnya, lalu budak laki-laki kemudian budak perempuan.
Hampir semua penyair tak bisa membuktikan bahwa syair mereka “baru”, bahkan meski baru dibuat malam sebelumnya. Sampai kemudian, Abdul Malik bin Quraib Al-Asma’i maju menghadap khalifah. Ia membacakan syair “Showt Safitri Al Bulbuli” (Suara Siulan Burung Bulbul).
Syair tersebut penuh dengan kata-kata yang membelit lidah bahkan Khalifah dengan daya ingat yang kuatpun yang tidak bisa mengulanginya dengan benar dalam sekali dengar. Karena khalifah tidak bisa menirukan syair maka kedua budaknya pun tidak bisa.
Khalifah mengaku kalah. kekalahannya. Sebagaimana janjinya maka Al-Asma’i diminta untuk membawa kertas puisi tadi. Sang penyair akan mendapatkan emas sesuai berat kertas berisi puisi tadi.
Al-Asma’i berkata, “Wahai Amirul Mukminin, aku tidak menulis puisiku di atas kertas tapi pada tiang marmer. Tiang marmer hanya dapat dibawa oleh empat orang pengawalmu.
Khalifah yang sudah berjanji akan memberikan hadiah emas untuk puisi baru jadi tidak punya pilihan lain. Namun ternyata Al-Asma’i berkata bahwa dia datang bukan untuk hadiah emas. Ia akan pergi dari hadapan khalifah apabila Khalifah mau memberikan emas setiap kali penyair datang dengan puisi baru. Para Penyair juga memiliki keluarga dan tanggungan. Puisi “Showt Safitiri Al Bulbuli” adalah teguran Al-Asma’i atas perilaku Al Mansur sebelumnya. (Dikutip dari berbagai sumber)
Wan-nasu tarjim jamaliFi suqi bal-qulqolaliWa kullu ka’ka’ ka’ka’Kholfi wa min huwaylali
Dan orang-orang melempari untaku dengan batu di pasar sambil mengeluarkan suara “qalqalli”.Semua orang (menggaungkan) “ka ka ka” di belakang dan di sekelilingku
Ana al-adi bul-alma‘iMin hayyi ardhil-mushiliNaẓhomatu qiṭho‘an zukhrifatYa‘jizu ‘anhal-adbu li
Akulah penyair paling cemerlang dari tanah Mosul.Kugubah karya demikian indahnya sehingga tiada ditandingi para pujangga
أَقُولُ فِي مَطْلَعِهَا صَوْتُ صَفيرِ البُلْبُلِ
Aqulu fī muthla ‘ihaShowtu shofīrl-bulbuli
Kukatakan pada awalnya suara kicau burung bulbul
Sumber: Wikipedia, Biografi Al Asma’i, Film Shoutu Shofiri Al Bulbuli, http://amatillaah-muslimahsejati.blogspot.com/2009/10/abdul-malik-ibn-quraib-al-asmai-740-828.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Abdulmalik_bin_Quraib_Al-Asma%27i http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2009/10/ilmuwan-botani-dan-zoologi-islam.html
Khalifah Abbasiyah,, Asal muasal kota Bagdad, Ilmuwan ilmuwan Islam. Dan dari berbagai sumber lainnya.
Jabatan: Ketua Komisi Yudisial Paruh II Periode Juli 2023-Desember 2025
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. lahir di desa Muarakati, Musi Rawas-Sumatera Selatan 02 Desember 1964. Anak kelima dari sembilan bersaudara. Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 2020. Pernah pula menerima penghargaan Publication Award dari Monash University, Australia, tokoh Inspiratif dari Kompas Gramedia Award dan Life Achievement Award dari Korps Pegawai Republik Indonesia 2023.
Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Pelembang pada tahun 1988. Penerima beasiswa TID-Tunjangan Ikatan Dinas yang terpilih sebagai mahasiswa teladan (1988) dan Dosen teladan (1993). Pernah belajar di Oxford University dan Birmingham University, Inggris, Institute International of Human Rights, Perancis, Lund University, Swedia dan Pretoria University, Afrika Selatan.
Penerima beasiswa dari pemerintah Australia melalui AIDAB (Australia International Development Assistant Bureau) melanjutkan program LLM di Melbourne University, Law School, Australia (1995). Dengan beasiswa yang sama meraih gelar Ph.D (S3) dari Monash Univesity, Australia bidang Hukum (2002). Mencapai jabatan Guru Besar sejak tahun 2005 menjelang usia 40 tahun.
Sejak 1988 menjadi kolomnis di beberapa harian/majalah daerah dan nasional menghasilkan lebih dari 700 artikel sampai dengan 2016 (non aktif menulis sejak dilantik Presiden sebagai Ketua Ombudsman RI). Aktif sebagai pembicara di berbagai forum dan telah lebih dari 400 kali sebagai pembicara/narasumber. Pernah menjabat sebagai Ketua Program S2 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya, sebagai Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya dua periode (2007-2016). Menjabat Dekan Fakultas Hukum UNSRI dua periode (2009-2016). Sempat pula menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013-2017.
Pernah menjabat Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Sumatera Selatan, Anggota IBA-International Barrister Association, Ketua Himpunan Pengajar Peneliti Indonesia di Australia (HPPIA) dan Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA-Victoria). Sampai saat ini masih aktif sebagai Ketua Umum DPP ISHI-Ikatan Sarjana Hukum Indonesia sejak tahun 2018. Menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT Pupuk Sriwijaya (2011-2016).
Setelah mengabdi sejak 1988 di dunia pendidikan, pada tahun 2016 DPR-RI memilih Prof. Amzulian Rifai sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021. Pada bulan Desember 2020 terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 dan dipercaya sebagai Ketua Komisi Yudisial paruh waktu kedua Juni 2023-Desember 2025. Motto hidupnya: “Disiplin, setia dan berani…”.
Jabatan: Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Paruh II Juli 2023 – Desember 2025
Sebelum menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2020-2025 mewakili unsur masyarakat, Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mulai meniti karir sebagai PNS sejak 1982 pada Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan HAM). Ia pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Mutasi Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN Departemen Kehakiman, sebelum kemudian menjabat sebagai Direktur Tenaga Teknis, Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN di Mahkamah Agung pada 2004-2011. Karernya semakin menanjak hingga pada 2012 ia diangkat menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, hingga memasuki masa pensiunnya di tahun 2017.
Perempuan yang tumbuh besar di Sleman, Yogyakarta ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1981). Ia kemudian melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Krisna Dwipayana dan lulus tahun 2004.
Ibu tiga putra ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara pada tahun 2017 dari Universitas Gajah Mada. Ia juga banyak mengikuti pelatihan di dalam dan luar negeri. Baik dari Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Negara, Diklat-Diklat Pembinaan Hakim di Denmark (2007), Australia dan Italia (2008), Amerika Serikat (2010), Cina (2012), Swedia (2013), dan Afrika Selatan (2015).
Atas kinerja dan prestasi di bidangnya, ia menerima Satya Lencana Karya Satya X tahun 2001 dan Satya Lencana Karya Satya tahun 2015 dari Presiden RI.
Tempat/Tanggal Lahir: Tanah Datar, 19 Februari 1955
Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Rekrutmen Hakim
Selama kurang lebih 32 tahun Drs. M. Taufiq HZ, M.HI menjadi Wakil Tuhan sebagai pilihan profesi mulia. Sebelum menjadi hakim, ia pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Agama (PA) Sijunjung, hingga akhirnya menjadi hakim sejak 1988 sampai dengan 1996. Kariernya perlahan mulai naik sejak ia menjabat sebagai Wakil Ketua di PA Sinjunjung pada 1996 sampai 1998. Kemudian karena loyalitas dan prestasinya, ia diangkat menjadi Ketua PA Sinjunjung pada 1998 sampai 2001.
Lulusan IAIN Imam Bonjol Padang ini kemudian berpindah tugas ke PA Padang Panjang dengan jabatan yang sama sejak 2001 sampai 2004. Saat itulah ia meraiih gelar Magister hukum Islam dari IAIN Imam Bonjol Padang pada 2003. Kemudian ia menjadi Ketua PA Padang selama dua tahun yaitu 2004 sampai 2006.
Menjadi pengawas bagi para hakim sempat dijalaninya saat ia menjadi hakim tinggi pengawas sejak 2006 sampai 2014. Kemudian ia ditempatkan di PTA Yogyakarta pada 2014 hingga 2015 sebagai Wakil Ketua dan Wakil PTA Surabaya pada 2015 – 2016.
Kariernya semakin meroket saat ia menjabat sebagai Ketua di PTA Pontianak (2016-2017), Ketua PTA Medan (2017-2019), dan terakhir sebelum menjadi Wakil Ketua KY ia menjadi Ketua PTA Jawa Barat.
Sukma Violetta, S.H., LL.M.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Agustus 1964
Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Sukma Violetta merupakan perempuan pertama yang menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY). Perwakilan dari unsur anggota masyarakat ini tergerak menjadi Anggota KY karena melihat potret buram peradilan di Indonesia yang menampilkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan.
Perempuan kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1964 ini memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1990. Kemudian ia memperoleh gelar LL.M dari University of Nottingham, Inggris pada tahun 1997.
Ibu tiga anak ini memulai karier sebagai pengacara di LBH Jakarta-YLBHI pada tahun 1987-1990, kemudian bergabung di Gani Djemat & Partners sejak tahun 1990 hingga tahun 1992. Ia juga pernah menjadi konsultan Legislasi pada tahun 2002–2003 di Sekretariat DPR–RI.
Kemudian kariernya lebih banyak dihabiskan untuk upaya perbaikan peradilan di Indonesia. Tercatat, istri dari Arsul Sani ini pernah menjadi konsultan Reformasi Hukum dan Peradilan di Partnership for Governance Reform in Indonesia tahun 2003-2006. Ia juga sempat bergabung menjadi Tim Ahli Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2010–2014.
Sebelum akhirnya bergabung dengan KY, pemilik motto hidup “berikhtiar seoptimal mungkin dan untuk hasilnya berserah diri kepada Tuhan” ini sempat memegang posisi sebagai Koordinator Tim Asistensi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2006–2015.
Penelitian menjadi sesuatu yang menarik perhatian ibu tiga anak ini. Ia merupakan peneliti senior di Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) sejak tahun 2006. Ia pernah mengikuti pelatihan Enviromental Law Course for Indonesian Jurists pada tahun 1998 di Van Vollenhoven Institute, Leiden, Belanda.
Prestasi lainnya, ia pernah meraih penghargaan British Chevening Awards 1996–1997 dari Foreign and Commonwealth, Inggris karena dianggap memiliki prestasi dan kualitas kepemimpinan yang baik.
Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 11 September 1975
Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung dengan Komisi Yudisial, ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia.
Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, operasional awal KPK dan Komisi Yudisial, serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di Mahkamah Agung, serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan.
Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum administrasi negara dan prosedur tata usaha negara, hukum pidana dan hukum acara pidana, serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan.
Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di Tilburg Law School, Belanda, pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.
Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti International Visitor Leadership Program (IVLP) tentang Sistem Peradilan Amerika Serikat yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di Stanford University pada 2006, serta magang di Pengadilan Federal Australia pada 2012 dan 2014.
Suami dari Sri Dini Indarini ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera serta menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Jepang. Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, serta bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press pada akhir 2019. Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti Jakarta Post, Hukumonline, Kompas, dan Koran Tempo.
Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
Tempat/Tanggal Lahir: Mojokerto, 12 Mei 1957
Jabatan: Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Tamat dari STM Pembangunan Negeri Surabaya pada tahun 1979, Joko Sasmito bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rentang tahun 1980-1985, sebagai Komandan Regu Batalyon Infanteri 512 Malang, ia terlibat dalam Operasi Timor-Timur.
Ayah dua orang puteri ini kemudian berkesempatan meraih gelar Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer Hukum pada tahun 1994. Kemudian di tahun 2000, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Airlangga jurusan Ilmu Hukum. Suami dari Titik Wahjuningsih ini kemudian menjadi Kataud Mahkamah Militer III-13 Madiun pada tahun 2000. Pada tahun itu pula, ia menjadi hakim militer di instansi yang sama.
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar TNI. Terhitung sejak 1 September 2004, maka organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan ke MA RI.
Karena kemampuannya yang mumpuni, pecinta olahraga bola voli dan tenis ini ditunjuk menjadi salah satu Perwira Menengah MA RI sejak tahun 2005-2006. Pria yang menetap di Gresik ini kemudian mengambil program S3 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum Pidana/HAM pada tahun 2011. Bahkan di tahun 2010, ia mendapat beasiswa untuk mengikuti Pelatihan Program Sandwich Like di University Leiden Belanda untuk kepentingan disertasinya.
Atas kinerja dan prestasinya, Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Cebongan ini banyak menerima penghargaan seperti Satya Lencana Bintang Kartika Eka Pakci Nararya tahun 2005 dan Bintang Yudha Dharma Nararya tahun 2010 dari Presiden RI.
Keuletan dan keteguhan terlihat dalam motto hidupnya, “Kita harus berani bermimpi, untuk mencapai sesuatu yang tidak mungkin. Dengan berusaha, berdoa dan berserah diri, Tuhan akan membuka jalan untuk mewujudkan mimpi kita”. Terbukti, setelah menjadi Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia menjadi salah satu Anggota KY.
Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum
Tempat/Tanggal Lahir: Yogyakarta, 29 September 1968
Jabatan: Anggota Komisi Yudisial / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023, Mukti Fajar memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1995 di FH UMY. Selain itu, ia juga sempat menjadi dosen tidak tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada.
Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Diponegoro. Kemudian ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada 2009.
Staf ahli Rektor UMY ini juga memiliki pengalaman di bidang hukum yang mumpuni. Tercatat, peraih penghargaan sebagai author with highly commended papers ini menjadi arbiter di Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI, asesor di Badan Akreditasi Nasional, serta mitra bestari di sejumlah jurnal termasuk di Jurnal Yudisial.
Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, karya tulis dan makalahnya tersebar di berbagai jurnal nasional dan internasional Salah satunya yang berjudul “Corporate Social Responsibility Communication through Website in The Telecommunication Industry: Analysis on Indonesia Telecommunication Companies”.