GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005

Yayasan Pendidikan SMK Annisa Muara Merang Didirikan Dengan Dana Pribadi

Jurnalindependenpers, Bayung Lincir,- Yayasan Pendidikan Annisa Muara Merang didirikan oleh Heri, seorang pejuang tangguh memajukan dunia pendidikan. Demi memajukan dunia  pendidikan, beliau rela membangun sekolah dengan biaya pribadi dibantu dengan istri yang berjualan. Demi berdirinya sekolah dibawah naungan yayasan pendidikan Annisa Muara Merang, Heri maju terus dengan gigih agar sekolah ini bisa bersaing dengan sekolah lainnya.

“Tujuan mendirikan sekolah ini biar orang tua tidak jauh jauh keluar untuk bersekolah ,sehingga mungkin dengan adanya sekolah ini bisa juga membantu masyarakat desa di sekitar muara merang, saat ini kami ingin membangun masjid, yang biaya nya bantuan dari wali murid. Harapan kami mengigat di desa kita dikelilingi banyak perusahaan semoga bisa membantu untuk sekolah ini atau pun melalui CSR nya,karena selama ini Blum pernah di bantu,ada baru baru ini bantuan dari pemerintah desa muara merang ya itu bangku sekolah sebanyak 25 kursi dari dana desa” demikian harapan Heri. (Rud)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan

Jurnalindependenpers, Palembang- Menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jalur Domisili, Mutasi, dan Prestasi, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua dan calon siswa untuk mempercayakan seluruh proses seleksi kepada sistem yang telah dibangun, serta turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025, dan akan menjadi momen krusial bagi ribuan calon peserta didik baru. Adrianus menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses ini menjadi prioritas utama dinas yang ia pimpin.

“Kami berharap semua calon siswa dan para orang tua agar mempercayakan proses penerimaan dan ikut mengawasi supaya tidak terjadi kecurangan,” ujar Adrianus dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Adrianus mengakui bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tidak lepas dari tantangan teknis dan kendala administratif. Namun, menurutnya, semua hambatan tersebut mampu diatasi berkat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan sistematis.

“Memang ada kendala, namun dengan SOP yang jelas, semua bisa diatasi dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Dinas Pendidikan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sekolah, termasuk sistem teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Evaluasi ini disebutnya menjadi dasar pembenahan ke depan, terutama dalam proses penting seperti verifikasi dan pemberkasan dokumen.

Di tengah tensi tinggi proses seleksi, Adrianus juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu liar yang belum tentu kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk memegang teguh prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga agar sistem ini tetap bersih dan adil,” ujarnya lagi.

Sebagai catatan, pada tahun ini terdapat sekitar 62 SMP negeri dan swasta di Kota Palembang yang mengikuti proses SPMB. Adapun jumlah Sekolah Dasar (SD) di kota ini mencapai sekitar 924 sekolah, yang terdiri dari lembaga negeri dan swasta.

Dengan segala kesiapan dan himbauan yang telah disampaikan, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap proses SPMB 2025 dapat berlangsung jujur, transparan, dan adil bagi seluruh peserta. (Rd)

SPMB 2025 di SMAN 17 Palembang Resmi Telah Berakhir

Jurnalindependenpers, Palembang- Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di SMAN 17 Palembang telah resmi berakhir. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 17 Palembang, Erhanudin, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Erhanudin, pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar meskipun diakui masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, khususnya dalam hal durasi waktu pendaftaran yang dinilai cukup singkat.

“Kami berharap ke depan waktu pendaftaran bisa lebih panjang agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftar dapat lebih optimal,” ujarnya.

Sebagai sekolah negeri yang berstatus asrama, SMAN 17 Palembang memiliki aturan khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Aturan ini berkaitan dengan jalur penerimaan siswa yang dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi (akademik dan non-akademik), serta jalur tes kompetensi akademik.

“Dari total daya tampung 360 siswa, kuota penerimaan terbagi menjadi 10% untuk afirmasi, 5% mutasi, 25% prestasi akademik, 10% prestasi non-akademik, dan 50% sisanya melalui jalur tes kompetensi akademik,” jelas Erhanudin.

Proses penerimaan sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, serta prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Sementara itu, tahap kedua dilakukan melalui jalur tes kompetensi akademik.

Setelah proses seleksi selesai, SMAN 17 Palembang akan menggelar rapat komite antara pihak sekolah dengan wali siswa. Agenda utama dari rapat ini adalah menyepakati besaran sumbangan komite sekolah yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pendidikan di sekolah.

Erhanudin juga menekankan bahwa setiap siswa yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk mengikuti program asrama. “Setiap calon siswa harus menandatangani surat pernyataan persetujuan mengikuti program asrama. Ini adalah bagian dari sistem pendidikan berbasis kedisiplinan dan karakter yang kami terapkan di sekolah,” katanya. (Rd

Membawa Handphone Kedalam Masjid / didepan Ka’bah

Syeikh Nuruddin Albanjari

Syeikh Nuruddin Albanjari dalam sebuah ceramahnya pernah memberi pertanyaan kepada para jamaahnya.

“Kenapa tidak ada seorang pun pemain sepak bola yang membawa handphone mereka masuk lapangan ketika bertanding?”

Jamaah terdiam, tidak ada satu pun yang menjawab. Kemudian Syeikh melanjutkan, Sebab tidak ada kepentingan. Mereka hanya perlu fokus pada permainan mereka.

“Jadi kenapa kita perlu membawa handphone ketika masuk ke rumah ALLAH atau Masjid? Apakah lapangan bola itu lebih mulia daripada masjid? Atau apakah bermain bola itu perlu lebih fokus atau khusyuk daripada shalat ? Mulai sekarang!, belajarlah!. Belajarlah untuk tidak menyibukkan diri dengan handphone dalam rumah ALLAH (Masjid) karena tidak ada urusan yang lebih penting daripada urusan kita dengan ALLAH. Jaga adab kita dengan ALLAH.”

Syeikh Abdurrahman Assudais, Imam Mesjidil Haram, di suatu masa ketika mengimamkan shalat di depan Ka`bah, beliau mendengar suara alunan musik dari salah satu handphone milik seorang jemaah yang turut sholat dibelakangnya.Setelah selesai shalat beliau bangkit sambil menangis, ia berkata kepada jamaah shalat,

“Saya belum pernah mendengar musik di rumah saya, tetapi hari ini saya mendengar musik di rumah ALLAH”.

Mari kita hormati dengan ketaqwaan yang amat sangat pada ALLAH SWT, utamanya pada saat kita berada didalam masjid . Stop HP & sejenisnya di masjid. Wassalam

Sumber: https://syeikhnuruddin.blogspot.com