Sharing Cerdas Hukum dari Mahasiswa UIN RF Palembang dalam Pencegahan Judi Online Bersama Warga Perumahan Griya Prabu Estate Kelurahan Gunung Ibul Timur Prabumulih Perspektif Hukum Pidana Islam

Oleh : Ihza Mahendra
(Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN RF Palembang)

Perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bekerja, memperoleh informasi, hingga melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai persoalan yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian online. Judi online dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam dan jaringan internet sehingga berpotensi menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan keluarga dan masyarakat di tingkat perumahan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, kegiatan edukasi dan sharing pencegahan judi online dilaksanakan bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online sekaligus memperkenalkan perspektif hukum pidana Islam terhadap praktik perjudian.
Kegiatan edukasi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus ke dalam judi online. Kemudahan akses internet, iming-iming memperoleh keuntungan secara cepat, pengaruh lingkungan, rasa penasaran, hingga anggapan bahwa judi online merupakan cara mendapatkan penghasilan tambahan dapat menjadi faktor yang membuat seseorang mulai mencoba perjudian.

Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Dalam hukum pidana Islam, perjudian dikenal dengan istilah maisir atau qimar. Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi, memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Larangan terhadap perjudian secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi khamar, perjudian, berhala, dan praktik mengundi nasib karena termasuk perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan menang atau kalah secara materi. Perjudian juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, seperti kecanduan, pemborosan, konflik dalam keluarga, utang, gangguan terhadap kehidupan sosial, serta menurunnya produktivitas seseorang.
Dalam konteks judi online, perkembangan teknologi membuat praktik maisir menjadi semakin mudah dilakukan. Jika dahulu perjudian membutuhkan tempat dan pertemuan secara langsung, saat ini aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui perangkat digital dari rumah. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahannya.

Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Masyarakat
Judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu. Ketika seseorang mengalami kecanduan judi, dampaknya dapat meluas kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Kerugian finansial merupakan salah satu dampak yang paling mudah terlihat. Seseorang dapat kehilangan uang secara terus-menerus karena mengejar kemenangan yang belum tentu diperoleh. Dalam kondisi tertentu, kerugian tersebut dapat mendorong seseorang untuk berutang atau melakukan tindakan lain yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain persoalan ekonomi, judi online juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan psikologis. Kebiasaan berjudi dapat membuat seseorang mengabaikan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun kewajiban sosial. Hubungan antara anggota keluarga juga dapat terganggu akibat masalah keuangan dan hilangnya kepercayaan.
Oleh karena itu, pencegahan judi online perlu dilakukan secara bersama-sama. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh warga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik perjudian.

Membangun Kesadaran Hukum di Tingkat Masyarakat
Melalui kegiatan sharing bersama warga Perumahan Griya Prabu Estate, masyarakat diajak untuk memahami bahwa pencegahan tindak pidana tidak selalu harus dimulai setelah terjadi suatu pelanggaran. Pencegahan dapat dilakukan sejak dini melalui pendidikan, komunikasi, pengawasan lingkungan, dan peningkatan kesadaran hukum.
Masyarakat juga perlu memiliki sikap kritis terhadap berbagai promosi judi online yang sering menggunakan narasi seperti “cuan cepat”, “modal kecil”, atau “kesempatan menang besar”. Narasi tersebut dapat menciptakan persepsi keliru bahwa perjudian merupakan sarana memperoleh penghasilan.


Karena itu, salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah tidak mengakses, mempromosikan, maupun menyebarluaskan konten perjudian online. Apabila menemukan indikasi aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar, masyarakat dapat mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia.

Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Pencegahan judi online membutuhkan kesadaran bersama. Keluarga dapat menjadi benteng pertama dengan membangun komunikasi terbuka mengenai penggunaan internet dan pengelolaan keuangan. Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai risiko perjudian digital.


Di tingkat masyarakat, kegiatan edukasi dan diskusi seperti ini dapat menjadi ruang untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat kepedulian antarwarga. Lingkungan yang aktif berkomunikasi dan saling mengingatkan akan lebih mampu mencegah berbagai bentuk perilaku yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, pemberantasan judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan komunitas tempat tinggal.

Kegiatan Edukasi & Sharing Pencegahan Judi Online bersama Warga Perumahan Griya Prabu Estate, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih menjadi salah satu bentuk nyata upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian online.
Dari perspektif hukum pidana Islam, perjudian atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang karena membawa berbagai kemudaratan bagi individu maupun masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan judi online tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan keagamaan, keluarga, sosial, dan edukasi masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan keagamaan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta mampu menjadikan lingkungan tempat tinggal sebagai ruang yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik perjudian online. (Red)

PMB UPGRIP 2026/2027

Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027 dengan berbagai keunggulan yang siap menunjang kesuksesan generasi muda. Kampus yang masuk Top 100 Universitas terbaik versi EduRank 2025 ini menawarkan fasilitas modern, program studi unggulan, serta beragam beasiswa bagi calon mahasiswa.Ketua Panitia PMB UPGRIP, Assoc. Prof. Dr. Dessy Wardiah, M. Pd menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya semakin memantapkan diri sebagai kampus pilihan di Sumatera Selatan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

“Universitas PGRI Palembang terus berkomitmen memberikan pendidikan terbaik dengan dukungan fasilitas lengkap, dosen berkualifikasi S2, S3 hingga Guru Besar, serta sistem pembelajaran berbasis teknologi,” ujarnya. Beliau menambahkan, UPGRIP saat ini menempati peringkat ke-2 di Palembang dan ke-86 di Indonesia versi EduRank, yang menjadi bukti nyata kualitas institusi dalam dunia pendidikan tinggi.Dari sisi fasilitas, kampus ini memiliki berbagai sarana penunjang modern seperti Perpustakaan Digital terakreditasi A, Gedung Business & Science Center (laboratorium terpadu), Media Center, studio mini, radio kampus Bastra, hingga ruang kelas ber-AC dan jaringan WiFi di seluruh area kampus. Selain itu, tersedia pula fasilitas pendukung lain seperti asrama mahasiswa, pusat layanan terpadu, aula pertemuan, fasilitas olahraga lengkap, hingga food court “Asyifah”. Tak hanya itu, UPGRIP juga menyediakan layanan pengembangan karir, minat dan bakat mahasiswa, layanan kesehatan, serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

Untuk program studi, UPGRIP menawarkan berbagai pilihan dari jenjang S1 hingga S2 yang tersebar di beberapa fakultas, seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan sejumlah prodi berakreditasi “Unggul”, Fakultas Teknik & Informatika, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Sains dan Lingkungan, Fakultas Hukum hingga Fakultas Perikanan & Kelautan.

“Calon mahasiswa tidak perlu khawatir soal biaya, karena kami menyediakan berbagai beasiswa, baik dari internal kampus maupun pemerintah seperti KIP Kuliah dan BPI. Bahkan, ada program bebas uang pendaftaran dan bebas uang pembangunan dengan syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).

Adapun syarat pendaftaran cukup mudah, yakni lulusan SMA/MA/SMK sederajat dengan melengkapi dokumen seperti ijazah atau surat keterangan lulus, pasfoto, dan kartu keluarga.Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi kampus di:https://sisfo.univpgri-palembang.ac.id/pendaftaran.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, ia mengajak para lulusan sekolah menengah untuk tidak ragu memilih UPGRIP sebagai tempat melanjutkan pendidikan.“Kami mengundang generasi muda untuk bergabung bersama Universitas PGRI Palembang dan meraih masa depan gemilang bersama kami,” tutupnya. (Rd)

GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005

Yayasan Pendidikan SMK Annisa Muara Merang Didirikan Dengan Dana Pribadi

Jurnalindependenpers, Bayung Lincir,- Yayasan Pendidikan Annisa Muara Merang didirikan oleh Heri, seorang pejuang tangguh memajukan dunia pendidikan. Demi memajukan dunia  pendidikan, beliau rela membangun sekolah dengan biaya pribadi dibantu dengan istri yang berjualan. Demi berdirinya sekolah dibawah naungan yayasan pendidikan Annisa Muara Merang, Heri maju terus dengan gigih agar sekolah ini bisa bersaing dengan sekolah lainnya.

“Tujuan mendirikan sekolah ini biar orang tua tidak jauh jauh keluar untuk bersekolah ,sehingga mungkin dengan adanya sekolah ini bisa juga membantu masyarakat desa di sekitar muara merang, saat ini kami ingin membangun masjid, yang biaya nya bantuan dari wali murid. Harapan kami mengigat di desa kita dikelilingi banyak perusahaan semoga bisa membantu untuk sekolah ini atau pun melalui CSR nya,karena selama ini Blum pernah di bantu,ada baru baru ini bantuan dari pemerintah desa muara merang ya itu bangku sekolah sebanyak 25 kursi dari dana desa” demikian harapan Heri. (Rud)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan

Jurnalindependenpers, Palembang- Menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jalur Domisili, Mutasi, dan Prestasi, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, meminta orang tua dan calon siswa untuk mempercayakan seluruh proses seleksi kepada sistem yang telah dibangun, serta turut aktif dalam mengawasi jalannya penerimaan.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025, dan akan menjadi momen krusial bagi ribuan calon peserta didik baru. Adrianus menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses ini menjadi prioritas utama dinas yang ia pimpin.

“Kami berharap semua calon siswa dan para orang tua agar mempercayakan proses penerimaan dan ikut mengawasi supaya tidak terjadi kecurangan,” ujar Adrianus dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Adrianus mengakui bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tidak lepas dari tantangan teknis dan kendala administratif. Namun, menurutnya, semua hambatan tersebut mampu diatasi berkat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan sistematis.

“Memang ada kendala, namun dengan SOP yang jelas, semua bisa diatasi dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Dinas Pendidikan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sekolah, termasuk sistem teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Evaluasi ini disebutnya menjadi dasar pembenahan ke depan, terutama dalam proses penting seperti verifikasi dan pemberkasan dokumen.

Di tengah tensi tinggi proses seleksi, Adrianus juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu liar yang belum tentu kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk memegang teguh prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga agar sistem ini tetap bersih dan adil,” ujarnya lagi.

Sebagai catatan, pada tahun ini terdapat sekitar 62 SMP negeri dan swasta di Kota Palembang yang mengikuti proses SPMB. Adapun jumlah Sekolah Dasar (SD) di kota ini mencapai sekitar 924 sekolah, yang terdiri dari lembaga negeri dan swasta.

Dengan segala kesiapan dan himbauan yang telah disampaikan, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap proses SPMB 2025 dapat berlangsung jujur, transparan, dan adil bagi seluruh peserta. (Rd)