Presiden Prabowo Membentuk Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH)

Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahana (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin

Jurnalindependenpers, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas,” bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut dikutip, Selasa, (28/1/2025). Satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Wakil Ketua I yakni Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima TNI Anggota pengarah: Menteri Kehutanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pelaksana dipimpin oleh Jampidsus, Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum TNI; Wakil Ketua II : Kabareskrim Polri Wakil Ketua III: Deputi Investigasi BPKP. Anggota dari pelaksana yakni sejumlah Dirjen Kementerian terkait.

Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Sementara Pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, pertama melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Dua, melaksanakan langkah- langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah. (Rd)

Warga Desa Lubuk Bintialo Resah atas Ulah Oknum PT PIP yang Diduga Mengambil Tanah Milik Desa Lubuk Bintialo.